• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Aqidah

Shalat di Belakang Orang Musyrik

by abduh
15 October 2009
in Aqidah
25
714
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya: Apakah sah shalat bermakmum di belakang orang yang berdoa kepada orang yang telah meninggal dunia?

Jawab:

Orang yang berdoa meminta pertolongan, memohon agar hajatnya terpenuhi dan kesusahannya dihilangkan kepada yang telah meninggal dunia adalah orang yang musyrik dan kafir. Oleh karenanya tidak sah shalat dibelakangnya. Siapa saja yang shalat di belakangnya ketika belum mengetahui kesyirikan imamnya maka dia berkewajiban untuk mengulang shalat setelah mengetahui keadaan orang tersebut.
Kaum muslimin bersepakat mengenai tidak sahnya shalat di belakang orang musyrik. Yang diperselisihkan di antara para ulama adalah shalat dibelakang orang yang fasik. Para ulama bermazhab hanbali dan yang lainnya mengatakan bahwa shalat di belakang orang yang fasik itu tidak sah. Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat tersebut sah namun makruh.

Pendapat yang benar, shalat di belakang orang yang fasik itu sah namun shalat di belakang orang yang shalih itu yang lebih baik.

Ingat perbedaan pendapat ini terkait dengan orang yang bertauhid namun fasik. Sedangkan shalat di belakang orang yang musyrik itu tidak sah dengan sepakat ulama.

Tags: bid'ahFiqihshalatSyirik
Previous Post

Haram Menipiskan Alis Mata

Next Post

Hukum Menyambung Rambut

Next Post

Hukum Menyambung Rambut

Comments 25

  1. amir says:
    16 years ago

    HADIRILAH….

    KAJIAN ISLAM INTENSIF UNTUK UMUM

    Bersama :
    Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

    Waktu:
    Jum’at – Ahad, 23- 25 Oktober 2009

    Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai

    Termpat :
    Masjid Jajar, Surakarta

    Materi/Kitab :
    1. Haji Bersama Rasulullah
    (Kitabul Hajj, dari Bulughul Maram)
    2. Identifikasi Total terhadap Pemahaman Firqoh Khawarij

    Insya Allah Kajian bisa diikuti secara online/live via :
    1. Paltalk : room Salafiyin
    2. YM : mahad_ilmi
    3. Web : http//jajar.890m.com
    4. Radio Al Madinah 101.9 FM (Khusus Surakarta dan sekitarnya)

    Kontak Panitia :
    Arif Hidayat : 081 2153 8967,
    Yasir : 0271-8096065,
    Abu ‘Athif : 0271-7576679

    http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/10/14/dauroh-3-hari-bersama-al-ustadz-al-fadhil-dzulqornain-solo23-25-oktober-2009/

  2. abu yasmin says:
    16 years ago

    Ustadz, bukankah sebelum orang tersebut divonis musyrik dan kafir harus ditegakkan hujjah terlebih dahulu. Mungkin saja ia melakukan kesyirikan karena ketidaktahuan dan kebodohan. Saya pernaha membaca ulasan dari Syaikh Kholid al-Anbary dalam bukunya “al-Hukmu bighoyri ma Anzalallohu”, ketika beliau menerangkan syarat-syarat takfir diantaranya : “Seorang muslim tidaklah menjadi kafir hanya dengan perkataan, perbuatan serta keyakinan, kecuali setelah ditegakkan kepadanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat (kesamar-samaran)”. Bahkan beliau berkata : “Tegaknya hujjah tidak cukup hanya sekedar hujjah itu sampai kepadanya, bahkan ditambah dengan memahami dan tanpa adanya syubhat yang menghalanginya”.
    Maksud ana, agar kita tidak bermudah-mudah dalam memvonis seseorang musyrik dan kafir tanpa memperhatikan syarat-syarat pentakfiran dan penghalang-panghalangnya.
    Afwan, kalau ada yang salah…

  3. Budi S. Ari says:
    16 years ago

    Utk.Akh.Abu Yasmin: Coba dibandingkan antara buku Syaikh al-Anbari dg buku “At-Tawassuth wal Iqtishad” karya Syaikh as-Saqqof yg dimuroja’ah oleh Ibnu Baaz. Insya Allah,antum akan menemukan ulasan yg lain. Silahkan merujuk. Uhibbukum fillah..

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abu Yasmin
    Status seorang muslim yang melakukan kemusyrikan semisal percaya ramalan dukun, sesajen itu diperselisihkan oleh para ulama ahli sunah. Ada dua pendapat dalam hal ini.
    1. Di dunia dia diperlakukan sebagaimana layaknya orang kafir dan musyrik meski belum ada iqomah hujjah. Adapun di akherat maka dia akan Allah perlakukan sebagaimana orang kafir jika ilmu telah sampai padanya.
    Inilah pendapat yang dipilih oleh Lajnah Daimah, Ibnu Baz, Sholih Alu Syaikh dan Abdul Aziz ar Rajihi.
    2. Orang tersebut tidak diperlakukan sebagaimana layaknya orang kafir sampai ada iqomah hujjah.
    Inilah pendapat Ibnu Utsaimin dan Alalbani.
    Adanya perselisihan dalam hal ini disampaikan oleh Syekh Abdul Muhsin al Abbad dalam buku Syarh beliau untuk kitab Adab al Masy-i ila ash Sholah karya Syeikh Muhammd bin Abdul Wahhab.
    Sehingga hendaknya orang berlapang dada dalam hal ini ketika melihat ada orang yang punya pendapat yang beda dengan pendapat pilihannya karena hal adalah masalah yang diperselisihkan di antara para ulama ahli sunnah.

  5. Budi S. Ari says:
    16 years ago

    Uhibbukum fillah….
    Ustadz, apakah para Ulama’ juga brbeda pendapat dlm membid’ahkan sseorang?yakni apakah hrs disyaratkan Iqamah hujjah atau tdk perlu disyaratkan demikian? Syukron..

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Budi
    Benar, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
    1. Seorang yang melakukan bid’ah itu dinilai sebagai ahli bid’ah tanpa ada iqomah hujjah karena iqomah hujjah dalam hal ini menyebabkan orang tersebut layak untuk divonis kafir. Ini pendapat Syeikh Ibrahim ar Ruhaili sebagaimana pernah saya dengar sendiri ketika mengajarkan risalah beliau, An Nashihah lis Syabab dalam sebuah dauroh beberapa tahun yang lewat.
    2. Tidak ada vonis ahli bid’ah sebelum ada iqomah hujjah. Ini pendapat Ibnu Utsaimin sebagaimana bisa dibaca dalam Syarh beliau untuk Arbain Nawawiyyah.
    Catatan penting dalam hal ini:
    Tidak semua bid’ah itu menyebabkan pelakunya divonis sebagai ahli bid’ah. Semua yang membaca komentar saya ini, saya haruskan untuk membaca tulisan saya yang ada di blog ini dengan judul ‘Tidak Salafi Karena Beda Guru Ngaji’ agar komentar ini tidak menimbulkan salah faham. Jazakumullahu khoiron.

  7. abu ashma' says:
    16 years ago

    Ustadz,setelah imam solat salam,biasanya masih ada beberapa jama’ah yang masbuk.Ketika kita datang ke masjid saat itu, bolehkah kita bermakmum kepada orang yang masbuk tersebut?

  8. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abu Ashma
    Boleh sebagaimana fatwa Lajnah Daimah

  9. abang says:
    16 years ago

    ustadz, maaf kalau melenceng dari bahasan.

    saya pernah baca wajibnya shalat ke masjid, hanya bila mendengar seruan adzan (yg dikumandangkan tanpa mikrofon) hingga terdengar dari masjid ke rumah kita / posisi kita berada. kalau tidak terdengar maka jarak masjid dianggap terlalu jauh dari posisi kita hingga gugur kewajiban ke masjid. Kalau tidak salah dari Syaikh Bin Baz / lajnah daimah.

    1.) Ini berhubungan dengan karyawan kantor di gedung2 bertingkat yg nyaris tidak mendengar adzan dari masjid, meskipun dikumandangkan dgn mikrifon, apakah tetap wajib mendatangi masjid saat waktu shalat tiba ? atau bisa berjamaah dgn tmn2 kantor di mushalla kantor ? kalau bisa di mushala kantor, apakah bisa telat2 dikit, karena selain tidak ada adzan di mushala, kita kerepotan mengumpulkan / mengajak tmn2 utk bareng berjamaah.

    2.) kalau saat ujian berlangsung (bagi mahasiswa di kampus), lalu masuk waktu shalat dan terdengar adzan, apakah bisa udzur menyelesaikan ujian / test, atau tetap wajib ke masjid ?

    3.) kalau sedang safar, dan sudah tiba di kota tujuan safar dan menetap hingga bbrp hari (utk berniat pulang ke kota asal), apakah di kota tujuan kita menginap itu tetap wajib menjawab seruan adzan , atau hukumnya sama seperti dalam perjalanan dari kota asal ke kota tujuan sebagaimana musafir ?

    mohon solusinya. krn ini menyangkut aktivitas saya

    jazakallahu khairan

  10. abang says:
    16 years ago

    ustadz maaf kalo kurang adab, tapi saya butuh mendesak jawaban 3 pertanyaan di atas

  11. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abang
    1. Demikian pendapat ibnu Baz, sebelumnya adalah pendapat Imam Syafii tolak ukurnya adalah suara adzan tanpa pengeras suara dan kondisi sunyi sepi. lain lagi pendapat al Albani, pendapat beliau yang jadi tolak ukur adalah masuknya waktu sedangkan sarananya bebas bisa dengan suara adzan, bisa juga dengan jam. Pendapat yang laing kuat adalah pendapat kedua.
    2. Boleh berjamaah di musholla kantor karena alasan khawatir para karyawan pada datang nelat sepulang sholat atau alasan lainnya yang semisal. Demikian pendapat Ibnu Utsaimin di Syarh Mumti’.
    3. Boleh menunda sholat sampai ujian selesai lantas shalat berjamaah bersama teman-teman.
    4. Jika tidak halangan maka wajib berjamaah di masjid terdekat.

  12. hidup Islam says:
    16 years ago

    menanggapi jawaban ustadz terhadap abu yasmin, berarti masalah vonis takfir ada perbedaan antar ulama dalam menyikapinya, lalu bila saya memilih pendapat yg harus adanya iqomatul hujjah terlebih dahulu apakah boleh ustadz?

  13. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Hidup
    Boleh saja.

  14. hidup Islam says:
    16 years ago

    ustadz,ana ada pertanyaan yg agak melenceng,,sebenarnya jarak yang boleh dilewati di depan orang shalat adalah 3 hasta. Pertanyaan ana 3 hasta itu diukur dari titik org itu sujud ato titik dimana dia berdiri?mana yg plg benar ustadz

  15. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Hidup
    Dari dia berdiri

  16. awam mau belajar says:
    16 years ago

    Assalamulaykum ustadz aris
    fasik itu seperti apa ya?
    kalau orang tua masih sering mengadakan tahlilan, 100 hari dsb. atau percaya pada orang yang dianggap kiai atau ustad tetapi orang itu juga memberi air yang katanya sudah didoakan baik sendiri ataupun bersama2 atau kain yang bertuliskan huruf2 arab yang saya tidak tau itu bacaan apa, hal-hal itu termasuk apa?? tetapi beliau memang rajin beribadah termasuk yang sunah juga beliau lakukan. beliau suka mengajak anggota keluarga kami untuk sholat berjamaah di rumah, kalau saya menjadi makmum orang tua saya itu boleh? untuk menghormati orang tua dan agar tidak dibilang sesat oleh keluarga.
    sah atau tidak ya ustadz?
    apa saya perlu mengulangi shalat saya???
    afwan bila pertanyaannya berbelit belit. mohon dibalas ustadz.
    jazakallahu khair ustadz…

  17. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Awam
    Wa’alaikumussalam
    1. Orang fasik adalah orang yang melakukan dosa besar dan belum bertaubat darinya.
    2. Anda boleh bermakmum di belakang orang tersebut asalkan dia bukanlah orang yang percaya dengan ramalan dukun tentang masa depan atau hal semisalnya.

  18. Abdulah says:
    16 years ago

    Asslammualaikum… uztad, afwan agak menyimpang juga dari tema, sholat di masjid termasuk syarat syah Sholat tidak bagi laki2x?? tlg jawabany.. sukron jazakallah khair…

  19. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abdullah
    Wa’alaikumussalam
    Berjamaah di masjid itu wajib atas seorang muslim namun bukan syarat sah sholat menurut pendapat yang paling kuat.

  20. Abdulah says:
    16 years ago

    Alhamdulillah, sukron atas jawabnya…
    ada yg ingin ana tanyakan lagi, dalam menanggapi pertanyaan akhi Abu Yasmin diatas antum pribadi mengambil pendapat yg mana, pendapat 1 atu 2?

  21. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abdullah
    Coba cermati jawaban-jawaban saya niscaya anda tahu mana yang saya pilih dalam masalah ini.

  22. Abdulah says:
    16 years ago

    sepertinya anda  memilih pendapat Ibnu Baz, y?

  23. Yudha says:
    14 years ago

     
    Assalamu’alaikum
    Maaf Ustadz saya mau bertanya masalah bermakmum dengan orang musyrik,dijelaskan sebelumnya bahwa kita harus mengulang sholat kita,karena tidak sah,lantas bagaimana jika kita telah sering bermakmum terhadap orang tersebut,& baru kita ketahui kesyirikan orang tersebut dikemudian hari,apakah kita harus mengulang semua sholat kita yang kita bermakmum kepadanya?Orang tersebut adalah Imam sholat wajib & jum’at dikampung.apakah saya harus memperingatkan orang lain,atau cukup untuk saya sendiri[kebetulan saya tahu karena bertanya padanya tentang amalan syiriknya].Atas jawabanya saya ucapkan terimakasih.

  24. Yudha says:
    14 years ago

     
    Maaf Ustadz saya bertanya karena terancam tidak bisa sholat berjama’ah,2 masjid Imamnya berdoa kepada Rosululloh,yang satu masjid Imamnya klo malem minta kepada malaikat agar dibangunkan sholat malam.saya bermakmum kepada mereka telah lama,lantas apakah saya harus mangganti semua sholat saya Ustadz,terima kasih Ustadz.

  25. Annas says:
    7 years ago

    Assalamualaikum ustadz,
    Kakek saya pernah mengobati dengan air doa kemudian mencelupkan seperti benda pusaka kedalam air tsb, setelah saya tanya.. katanya itu hanyalah sebagai perantara, kesembuhan di tangan Allah. Apakah sholat saya sah di belakang kakek saya? Kebetulan beliau menjadi imam di masjid. Mohon jawaban ustadz…
    Dan bagaimana hukumnya atas hal yang dilakukan kakek saya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.