Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Saya seorang akhwat ingin menanyakan tentang masalah hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumullah khoiron katsiron
Wassalamu’alaikum wr. wb. (lewat email).
Jawab:
Wa’alaukumus salam warahmatullah wa barakatuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak di nasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.
Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.
Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama.
Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.
[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]
Popularity: 5% [?]




Maaf ustadz Aris, kami bertanya lagi.
Kami kurang jelas dengan perkataan berikut:
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.
Apa berarti jk anak tsb memiliki ayah selain ayah zina, berarti anak tadi boleh dinasabkan pada ayahnya tersebut?
Kedua: Bolehkah kita menghadiri acara nikah teman kita yg hamil di luar nikah?
Ketiga: Bolehkah dua pasangan yg berhubungan layaknya suami istri di luar nikah lalu wanitanya hamil, boleh dinikahkan? Atau mesti diasingkan dulu setahun?
Keempat: Berarti inilah akibat zina yah ustadz, nasab jadi hancur.
Maaf ustadz ada pertanyaan tambahan di luar topik. Kami harap antum berkenan untuk menjawab.
Bagaimana hukumnya melayat pada kerabat yg nashrani yg meninggal dunia? Apakah dibolehkan? Kami tdk maksud untk berdakwah, namun maksud kami hanyalah karena dia kerabat kami.
Mohon penjelasannya.
Untuk Muhammad
Tidak boleh, dalilnya Nabi tidak melayat paman Abu Tholib ketika meninggalnya sebagaimana dalam riwayat Abu Daud.
Untuk Muhammad
1. Untuk lebih lengkapnya tolong baca di http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/#more-70
2. Keabsahan pernikahannya diperselisihkan. Lihat fatwa Ustadz Ahmad Sabiq untuk Aulia dalam komen tulisan beliau di atas.
3. Boleh sebagaimana pernah terjadi di masa Khalifah Umar.
Assalaamu’alaikum. Wr.wb
Maaf nich ustad ane mw nanya,apa benar tidak boleh menikahkan wanita yang sedang hamil? Kalau memang tidak boleh kenapa banyak kepala KUA yang menikahkan wanita dalam keadaan hamil… Jazakallah ustadz.
Untuk Hamka
Keabsahan pernikahannya diperselisihkan. Lihat fatwa Ustadz Ahmad Sabiq untuk Aulia dalam komen tulisan beliau http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/#more-70
assalamu’alaikum
pa ustadz,bagaimana apabila anak hasil zina tersebut diadopsi oleh orang lain,apakah boleh di nasabkan pada ayah angkatnya,atau tetap harus dinasabkan pada ibu kandungnya? bolehkah ayah angkatnya menjadi wali nikahnya?,lalu bagaimana hukumnya apabila si anak tidak mau mengakui ayah kandungnya sbg orangtua,berdosakah si anak tsb?terima kasih,semoga Allah membalas dgn kebaikan <strike>
Untuk Rahma
1. Tidak ada adopsi anak dalam Islam, baca QS al Ahzab:4. Jadi tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkat dan ayah angkat itu tidak bisa jadi wali nikah.
2. Diantara dosa besar adalah tidak mau mengakui ayah kandung sebagai ayah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ustadz, tadi dijelaskan yang menjadi wali di negara kita adalah Kantor Urusan Agama (KUA), lalu pertanyaan ana adalah:
Bagaimana bila yang menikahkan adalah tokoh masyarakat/agama di daerah tersebut (tokoh tersebut adalah pensiunan pejabat KUA), mengingat untuk melaporkan ke KUA, orang tuanya merasa malu dan sungkan, apakah nikahnya sah bila dinikahkan bukan oleh pejabat KUA?
Terima kasih ustadz atas jawabannya, semoga Allah Subhanahu wata’ala membalas kebaikan ustadz.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Untuk Abu
Nikahnya tidak sah karena yang menikahkan bukanlah wali nikah yang sah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, tadi disebutkan bahwa yang menjadi wali hakim di negara kita adalah Kantor Urusan Agama (KUA), lalu pertanyaan ana adalah:
Bagaimana bila yang menikahkan (menjadi wali hakim) bukan pejabat KUA, melainkan tokoh agama/masyarakat di daerah setempat? mengingat untuk melapor ke pihak KUA orang tersebut merasa sungkan dan malu kalau aibnya terbongkar. Apakah nikahnya tetap sah?
Apabila tidak sah, maka apa yang harus dilakukan?
Terima kasih ustadz atas jawabannya, semoga Allah subhanahu wata’ala membalas kebaikan ustadz
assalamualikum ustad klw kita menikah i anak hasil dari perbuatan zina(perempuan) hukumnya APA ustad?apakah ada keburukan dalam pernikahan itu nantinya ?dan bagaimana caranya ustad agar tidak adanya keburukan ustad terima kasih.
maap nie ustad , ,,ada yang krang pertanyaan nya , ,sah tidak nya pernikahaan itu begimana ustad?wali nikah perempuan itu adalah orang tua laki2 (status si ayah bukan ayah biologis dari si perempuan) sah apa kagak ya ustad pernikahan itu?
Untuk Pram
Wali nikah seorang perempuan adalah kerabat laki-laki ayahnya atau penguasa yang dalam hal ini adalah kua.
Nikah sebagaimana yang anda tanyakan tentu tidak sah.
Untuk Pram
Wa’alaikumussalam
Tidak tercela bahkan satu hal yang dianjurkan jika dia adalah wanita shalihah.
Namun ingat wali nikah anak zina adalah penguasa yang dalam hal ini adalah kepala kua atau yang mewakilinya.
assalamualikum ustad , , ,terus pegimana ya ustad cara penyampaian nya kepada pihak wanita agar tidak menyakiti keluarga wanita , , ,klw biar sah kan harus di wakilkan kepada pihak KUA,lah klw ayah dari si wanita ngotot dan merasa bisa menjadi wakil pegimana ustad?terima ksh ustad
Untuk Pram
Adakan nikah ulang di kantor KUA tanpa sepengetahuan ayah biologis si wanita. Sebelum nikah ulang maka masih haram bersentuhan apalagi berhubungan badan.
assalamualikum ustad , , ,pegini lho ustad ceritanya dulu , , ,ibunya dari anak perempuan itu , ,hamil di luar nikah dengan seorang laki2 , , , akan tetapi laki2 yang menghamili tidak menikahi wanita itu (ibunya dari anak perempuan itu), , ,malahan yang menikhai wanita itu (ibunya dari anak perempuan itu ) lelaki laen( lelaki yang bukan menghamili ibu anak perempuan itu) nah tyus sampe anak itu mau nikah , ,kan tidak di halalkan apa bila yang menjadi wali adalah ayah biologis dari anak perempuan itu,
nah waktu akat nikah anak perempuan itu yang jadi walinya bukan ayah dari biologis anak perempuan itu ustad , , ,(yang jadi bapak nya sampai saat ini)sah apa kagak ustad pernikahan tersebut?kan ustad bilang harus di wakili , , ,kan yang menjadi wali nikahnya bukan ayah biologis si anak perempuan itu ustad ?maap ustad saya kurang begitu paham dengan jawaban ustad yang di atas,jadi saya ceritakan kejadiaanya , ,mohon ustad menjawab dengan sedetail2 nya agar saya bisa memahami apa yang di sampaikan ustad , , ,terima kasih ustad
Untuk Pram
Anak hasil zina tidak punya wali kecuali penguasa, dalam hal ini adalah ketua kua. Sehingga akad tersebut tidak sah dan harus diulangi.
Assalaamu’alaikum,
Ustadz, kalau wanita hamil yg berzina itu punya suami yg sah, berarti anaknya itu nasabnya ke suaminya yg sah kan? Nah, apakah berlaku hak wali & hak waris jg?
Baarakallaahu fiik.
#abu
Betul.
menanggapi jawaban ustadz thdp abu,,jika si laki2 yg menghamilinya di luar nikah kemudian menikah dgn wanita itu apakah anaknya menjadi nashab ayahnya krn sang ayah telah jadi suami sah g ibunya meskipun anaknya dahulunya adlh hasil zina keduanya?
utk sedang
Tetap tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya karena Nabi mengatakan bahwa pelaku zina tidak dapat hak apapun dari anak hasil zinanya (HR Bukhari).
Untuk Pram Wa’alaikumussalamTidak tercela bahkan satu hal yang dianjurkan jika dia adalah wanita shalihah.Namun ingat wali nikah anak zina adalah penguasa yang dalam hal ini adalah kepala kua atau yang (mewakilinya.)..mksud dr yg yg mewakili ini apa pak ustad.. Terima kasih sblmnya.. Mohon pencerahannya.. Sebab permasalahan bpk pram sm dgn saya..
utk riky
Maksudnya adalah pegawai KUA yang ditugasi oleh kepala KUA.
Assalamualaikum, terima kasih ats replay nya pak ustad.. Saya mau tanya lagi.. 1. Bagaimana hukumnya bila seorang wali dari wanita yang akan menikah msh ada tetapi ktk akan menikah di wakilkan kpd penguasa (pegawai KUA) setelah meminta izin kpd wali yg utama..
2. Apakah bisa jika penguasa menugaskan seseorang yang bukan petugas KUA (ayah/adik tirinya) untuk menjadi wali nikah anak hasil zina.. terima kasih, saya mohon pencerahannya pak ustad..
utk riky
Wa’alaikumussalam
1. Ulama berselisih tentang boleh tidaknya. Yang tepat, hal itu boleh.
2. coba anda tanyakan ke KUA setempat bagaimana aturan penguasa (UU Pernikahan) tentang hal ini.
Tanya pak ustadz,bgmn kalau seorang wanita hamil dg pacarnya,kemudian mereka menikah scr resmi di KUA.tp karena pernikahan yg dilaksanakan saat si perempuan dlm keadaan hamil itu tdk sah,maka begitu si bayi lahir,pernikahan tsb diulang.pertanyaan sy,bgmn hukum perwalian dan perwarisan si bapak kpd anak tsb?mengingat si bapak pd dasarnya sangat mencintai putrinya tsb dan bertanggungjawab dlm menafkahi keluarganya?terima kasih sy ucapkan sebelumnya..
#yani
Tidak sah menjadi wali dan tidak wajib menafkahinya.
Assalamualaikum ustadz..
Saya mau tnya. Kalo ada seorang ank perempuan yg trnyta hasil dr hamil d luar nikah orangtuanya, telah menikah, dan ketika menikah yang menikahkan adalah penghulu yang diserahi tanggung jawab dari bpkny perempuan itu apakah pernikahan anak perempuan itu tidak sah? Dan apakah ijab qabul perempuan itu harus di ulang lagi dgn wali dr perempuan itu adalah awali hakim? Padahal perempuan itu dahuluny setelah menikah sdah merasa bhwa pernikahany sah, dan perempuan itu sdh melakukan hubungan suami istri namun belum d beri momongan, bagaimana hukumnya dalam agama? Apabila suaminya akan melakukan ijab ulang, bgmna hukum ijab yg lalu? Apakah hukum ijab kmren gugur dan mereka akan menjadi suami istri yg sah secara agama setelah ijab lg? Pdahal mereka masih tinggal satu atap?
Terima kasih sebelumnya atas jawaban Ustadz..
Wassalamualaikum wr.wb
#vivi
Saya tidak tahu
Assalaamu’alaykum
mau nanya ustad,
1. kalau suami istri keduanya kafir , melahirkan anak , apakah itu anak zina? bukannya pernikahan orang kafir itu tidak sah
2. apabila sang anak tersebut masuk islam , apakah anak tersebut disebut anak zina? karena kedua orang tuanya kafir
3. apabila anak perempuan ini mau menikah dan ternyata kakak laki-laki nya juga memeluk islam apakah sah kakak laki-lakinya menjadi wali? karena orang tua dia dan kakaknya adalah kafir dan orang kafir pernikahan nya tidak sah seperti pertanyaan nomor. 1 sehingga ditakutkan dia dan kakaknya disebut anak zina
jazakallaahu khoiron
#aji
1. pernikahan sesama orang kafir, hukumnya sah sehingga anak yang lahir dari pernikahan tersebut bukanlah anak zina.
2. bukan anak zina
3. orang kafir tidak sah menjadi wali nikah anak yg muslimah. jika kakak laki-laki nya muslim maka si kakak inilah wali nikahnya.
asslmlkm wr.wb
mo tnya pa ustazd,,ada sorang istri bkrja sbg TKW d arab saudi, pd saat plg membawa ank prmpuan hsil zina,, sekarang ank tsb mau menikah, siapa yang menjadi wali ? sbg catatan, pd saat berangkat keluar negeri, si istri ini msh sah memiki suami yg smp sekarg mash mnjadi suaminya,,apakah suaminya ini bisa mnjadi wali atas anak dr istrinya yg adalah anak hasil zina di luar negeri ?
tks
wassalam. wr. wb.
#khayi
Saya tidak tahu
assalamualaikum ustad
mau nanya nih
Sah kah pernikahan seorang kakak perempuan yang di waliin oleh adik kandungnya.namun kakak perempuanya tersebut anak diluar nikah . (jadi sebelum orang tua mereka menikah dah mengandung kakaknya tersebut)
#moko
Tidak sah
assalamu’alaikum ustadz…
ada pertanyaan dari saya dmn saya sangat bimbang tentang permasalahan ini yang mungkin memang berhubungan dengan diri saya…
saya mempunyai kekasih seorang wanita non muslim namun terpisah kota, lalu setelah lama kenal dekat dia saya ajak mualaf dan subhanallah terjadi, dia pun mengucap kalimat 2 syahadat, tapi saya belum juga menikahinya karena merasa belum mapan,, selama ini memang jika kami bertemu kami melakukan perzinahan tapi saya selalu memakai alat kontrasepsi,, nah singkat cerita saya dapat kabar dia hamil. saya tidak percaya dan setelah interogasi yg sangat detail dia pun mengakui pernah berbuat zinah dengan laki2 lain tapi bukan keinginan dia melainkan terpaksa dan dipaksa untuk membayar hutang, tapi itu kan pengakuan dia ( Wallahua’lam ) nah lalu saya pun merawat dia di kota saya untuk menghindari ke mudharattan bagi dirinya,, skrang kehamilannya sedang jalan 8 bulan dan janin nya perempuan,,
pertanyaan :
1. insyaAllah jika nanti anak tersebut lahir dan di adopsi oleh pasangan suami istri yang memang tidak memiliki keturunan dan menginginkan seorang anak, sedangkan sang ibu tidak mampu mengurus anak kandungnya sendiri, siapa wali yang berhak atas pernikahan nya kelak sedangkan ayahnya tidak jelas dan ibunya tidak mungkin lagi menemui anaknya nanti untuk mengindari ke mudharattan bagi keduanya?
2. InsyaAllah bila setelah anaknya di adopsi dan saya menikahi wanita tersebut secara sah dan memulai kehidupan baru di suatu tempat, tidak masalahkah kami membina keluarga dan tidak mengingat ingat anak yang telah dilahirkan nya tersebut untuk ke menghindari mudharattan?
3. apakah saran dan nasehat anda untuk kami nanti yang insyaAllah akan menikah??
terima kasih.
wassalamu’alaikum
#hanafi
Wali nikah anak zina adalah petugas KUA
Assalamu’alaikum ustadz
saya ingin bertanya, saya menikahi wanita yang dulu dilahirkan oleh ibunya sebelum ibu dan ayahnya menikah. Kemudian setelah istri saya lahir, baru kemudian ayah dan ibu (mertua saya) menikah. Kemudian saat kami akan menikah, ibunya bercerita mengenai sejarah masa lalunya, dan akhirnya kami pun menuju KUA untuk menjelaskan duduk perkaranya sekaligus meminta perwalian hakim dari KUA saat akad nikah kami.
Pada saat akad nikah wali dari istri saya adalah wali hakim dari KUA, sehingga saya pun tidak ragu akan hal itu. Namun sekian lama saya jadi teringat saat ucapan akad nikah dimana kalau tidak salah wali hakim menuntun ucapannya sebagai berikut “saya nikahkan …dengan nama istri saya binti ..nama ayah biologisnya…dst” nah apakah pernikahan saya tadi sah ustadz? karena nama istri saya disebut binti ayah biologisnya, sedangkan walinya adalah wali hakim dan wali hakim tersebut sudah tahu duduk permasalahannya. Kemudian di buku nikah juga tertera nama istri saya dinasabkan kepada ayah biologisnya. Mohon disampaikan penjelasannya ustadz
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
#rochim
akad nikah tetap sah cuma ada dosa besar menasabkan orang kepada yang bukan bapaknya.
assalamualaikum. wr wb.
pak ustad, saya telah melakukan kesalahan, karena telah berzina, saat wanita tersebut hamil 3 bulan, kami melakukan pernikahan, sedangkan wanitanya masih berstatus nasrani, dan pihak KUA tidak mengetahui akan hal ini, tetapi pihak KUA merasa kurang yakin, sehingga dia menyuruh wanita tersebut untuk mengucap syahadat, sampai sekarang, kami tidak pernah melakukan ijab setelahnya, dan kami telah memiliki 3 putri sampai dengan sekarang, mohon penjelasan, dan apa yang harus saya lakukan, kedepannya untuk anak-anak ini, mohon dengan sangat pak ustad
#satria
wajib akad nikah ulang
Assalamualaikum wr wb,
pak ustad, bagaimana dengan pendapat bahwa anak hasil zina itu termasuk ke nasab ayah biologis nya, apabila sang ayah setelah berzina dengan ibu nya diluar nikah, kemudian menikah pada saat kandungan minimal masih 6 bulan atau lebih menuju melahirkan. apakah anak hasil zina tersebut bernasab ke ayahnya. jazakallah.
#usman
Yang benar, anak zina nasabnya itu kepada ibunya.
Assalamualaikum wr wb,
Terima Kasih atas jawabannya Ustadz,
istri saya adalah anak hasil zina tadz, jadi pada waktu dahulu ayah nya menghamili ibu istri saya diluar nikah. dan pada masa usia kandungan masih ada sekitar 6 bulan jalan, ayah biologis nya menikahi ibu nya.
pada saat saya menikah dengan anak nya (istri saya), wali akad nikah adalah ayah nya. saya baru tahu kalo ternyata istri saya hasil zina setelah istri sayamengandung anak kami yang pertama. saya bertanya kepada kepala KUA setempat katanya tidak mengapa wali nya adalah ayah nya, kepala KUA pun mengemukakan alasan masih masuk nasab ayah nya apabila umur kehamilan sang ibu masih minimal 6 bulan jalan dan kepala KUA memperlihatkan acuan dari buku kompilasi hukum islam dan mengacu pada surat Al ahqaf ayat 15 ( mengandung dan menyapih adalah 30 bulan ), dan surat luqman ayat 4 ( menyapih selama 2 tahun = 24 bulan), jadi waktu mengandung sekitar 30-24 bulan = 6 bulan. pertanyaan saya pak ustadz :
1. Bagaimana dengan argument Kepala KUA setempat..?, apakah benar..?
2. kalau menurut pak ustadz, apa saya perlu melakukan akad nikah ulang..?
3. bagaimana dengan status anak saya pak ustadz, apakah bisa dibilang anak saya adalah hasil zina..?
saya sangat berharap atas bantuan ustadz,
jazakallah.
#usman
1. tidak benar
2. wajib akad nikah ulang
3. status anak tersebut adalah anak hasil nikah syubhat.
http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/272-nikah-syubhat
Asslamualaikum wr wb,
terima kasih pak ustadz atas penjelasan nya.
saya ada beberapa pertanyaan lagi ustadz,
1.untuk akad nikah yang baru, siapakah yang pantas menjadi wali..?
2.untuk menikah kembali mahar nya harus baru ..?
Jazakallah.
#usman
1. minta tolong kepada kepala KUA dan minta dia agar mau memahami pendapat anda.
2. ya, wajib mahar baru.