Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Saya seorang akhwat ingin menanyakan tentang masalah hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumullah khoiron katsiron
Wassalamu’alaikum wr. wb. (lewat email).
Jawab:
Wa’alaukumus salam warahmatullah wa barakatuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak di nasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.
Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.
Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama.
Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.
[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]
Popularity: 4% [?]


Maaf ustadz Aris, kami bertanya lagi.
Kami kurang jelas dengan perkataan berikut:
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.
Apa berarti jk anak tsb memiliki ayah selain ayah zina, berarti anak tadi boleh dinasabkan pada ayahnya tersebut?
Kedua: Bolehkah kita menghadiri acara nikah teman kita yg hamil di luar nikah?
Ketiga: Bolehkah dua pasangan yg berhubungan layaknya suami istri di luar nikah lalu wanitanya hamil, boleh dinikahkan? Atau mesti diasingkan dulu setahun?
Keempat: Berarti inilah akibat zina yah ustadz, nasab jadi hancur.
Maaf ustadz ada pertanyaan tambahan di luar topik. Kami harap antum berkenan untuk menjawab.
Bagaimana hukumnya melayat pada kerabat yg nashrani yg meninggal dunia? Apakah dibolehkan? Kami tdk maksud untk berdakwah, namun maksud kami hanyalah karena dia kerabat kami.
Mohon penjelasannya.
Untuk Muhammad
Tidak boleh, dalilnya Nabi tidak melayat paman Abu Tholib ketika meninggalnya sebagaimana dalam riwayat Abu Daud.
Untuk Muhammad
1. Untuk lebih lengkapnya tolong baca di http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/#more-70
2. Keabsahan pernikahannya diperselisihkan. Lihat fatwa Ustadz Ahmad Sabiq untuk Aulia dalam komen tulisan beliau di atas.
3. Boleh sebagaimana pernah terjadi di masa Khalifah Umar.
Assalaamu’alaikum. Wr.wb
Maaf nich ustad ane mw nanya,apa benar tidak boleh menikahkan wanita yang sedang hamil? Kalau memang tidak boleh kenapa banyak kepala KUA yang menikahkan wanita dalam keadaan hamil… Jazakallah ustadz.
Untuk Hamka
Keabsahan pernikahannya diperselisihkan. Lihat fatwa Ustadz Ahmad Sabiq untuk Aulia dalam komen tulisan beliau http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/#more-70
assalamu’alaikum
pa ustadz,bagaimana apabila anak hasil zina tersebut diadopsi oleh orang lain,apakah boleh di nasabkan pada ayah angkatnya,atau tetap harus dinasabkan pada ibu kandungnya? bolehkah ayah angkatnya menjadi wali nikahnya?,lalu bagaimana hukumnya apabila si anak tidak mau mengakui ayah kandungnya sbg orangtua,berdosakah si anak tsb?terima kasih,semoga Allah membalas dgn kebaikan <strike>
Untuk Rahma
1. Tidak ada adopsi anak dalam Islam, baca QS al Ahzab:4. Jadi tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkat dan ayah angkat itu tidak bisa jadi wali nikah.
2. Diantara dosa besar adalah tidak mau mengakui ayah kandung sebagai ayah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ustadz, tadi dijelaskan yang menjadi wali di negara kita adalah Kantor Urusan Agama (KUA), lalu pertanyaan ana adalah:
Bagaimana bila yang menikahkan adalah tokoh masyarakat/agama di daerah tersebut (tokoh tersebut adalah pensiunan pejabat KUA), mengingat untuk melaporkan ke KUA, orang tuanya merasa malu dan sungkan, apakah nikahnya sah bila dinikahkan bukan oleh pejabat KUA?
Terima kasih ustadz atas jawabannya, semoga Allah Subhanahu wata’ala membalas kebaikan ustadz.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Untuk Abu
Nikahnya tidak sah karena yang menikahkan bukanlah wali nikah yang sah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, tadi disebutkan bahwa yang menjadi wali hakim di negara kita adalah Kantor Urusan Agama (KUA), lalu pertanyaan ana adalah:
Bagaimana bila yang menikahkan (menjadi wali hakim) bukan pejabat KUA, melainkan tokoh agama/masyarakat di daerah setempat? mengingat untuk melapor ke pihak KUA orang tersebut merasa sungkan dan malu kalau aibnya terbongkar. Apakah nikahnya tetap sah?
Apabila tidak sah, maka apa yang harus dilakukan?
Terima kasih ustadz atas jawabannya, semoga Allah subhanahu wata’ala membalas kebaikan ustadz
assalamualikum ustad klw kita menikah i anak hasil dari perbuatan zina(perempuan) hukumnya APA ustad?apakah ada keburukan dalam pernikahan itu nantinya ?dan bagaimana caranya ustad agar tidak adanya keburukan ustad terima kasih.
maap nie ustad , ,,ada yang krang pertanyaan nya , ,sah tidak nya pernikahaan itu begimana ustad?wali nikah perempuan itu adalah orang tua laki2 (status si ayah bukan ayah biologis dari si perempuan) sah apa kagak ya ustad pernikahan itu?
Untuk Pram
Wali nikah seorang perempuan adalah kerabat laki-laki ayahnya atau penguasa yang dalam hal ini adalah kua.
Nikah sebagaimana yang anda tanyakan tentu tidak sah.
Untuk Pram
Wa’alaikumussalam
Tidak tercela bahkan satu hal yang dianjurkan jika dia adalah wanita shalihah.
Namun ingat wali nikah anak zina adalah penguasa yang dalam hal ini adalah kepala kua atau yang mewakilinya.
assalamualikum ustad , , ,terus pegimana ya ustad cara penyampaian nya kepada pihak wanita agar tidak menyakiti keluarga wanita , , ,klw biar sah kan harus di wakilkan kepada pihak KUA,lah klw ayah dari si wanita ngotot dan merasa bisa menjadi wakil pegimana ustad?terima ksh ustad
Untuk Pram
Adakan nikah ulang di kantor KUA tanpa sepengetahuan ayah biologis si wanita. Sebelum nikah ulang maka masih haram bersentuhan apalagi berhubungan badan.
assalamualikum ustad , , ,pegini lho ustad ceritanya dulu , , ,ibunya dari anak perempuan itu , ,hamil di luar nikah dengan seorang laki2 , , , akan tetapi laki2 yang menghamili tidak menikahi wanita itu (ibunya dari anak perempuan itu), , ,malahan yang menikhai wanita itu (ibunya dari anak perempuan itu ) lelaki laen( lelaki yang bukan menghamili ibu anak perempuan itu) nah tyus sampe anak itu mau nikah , ,kan tidak di halalkan apa bila yang menjadi wali adalah ayah biologis dari anak perempuan itu,
nah waktu akat nikah anak perempuan itu yang jadi walinya bukan ayah dari biologis anak perempuan itu ustad , , ,(yang jadi bapak nya sampai saat ini)sah apa kagak ustad pernikahan tersebut?kan ustad bilang harus di wakili , , ,kan yang menjadi wali nikahnya bukan ayah biologis si anak perempuan itu ustad ?maap ustad saya kurang begitu paham dengan jawaban ustad yang di atas,jadi saya ceritakan kejadiaanya , ,mohon ustad menjawab dengan sedetail2 nya agar saya bisa memahami apa yang di sampaikan ustad , , ,terima kasih ustad
Untuk Pram
Anak hasil zina tidak punya wali kecuali penguasa, dalam hal ini adalah ketua kua. Sehingga akad tersebut tidak sah dan harus diulangi.
Assalaamu’alaikum,
Ustadz, kalau wanita hamil yg berzina itu punya suami yg sah, berarti anaknya itu nasabnya ke suaminya yg sah kan? Nah, apakah berlaku hak wali & hak waris jg?
Baarakallaahu fiik.
#abu
Betul.
menanggapi jawaban ustadz thdp abu,,jika si laki2 yg menghamilinya di luar nikah kemudian menikah dgn wanita itu apakah anaknya menjadi nashab ayahnya krn sang ayah telah jadi suami sah g ibunya meskipun anaknya dahulunya adlh hasil zina keduanya?
utk sedang
Tetap tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya karena Nabi mengatakan bahwa pelaku zina tidak dapat hak apapun dari anak hasil zinanya (HR Bukhari).
Untuk Pram Wa’alaikumussalamTidak tercela bahkan satu hal yang dianjurkan jika dia adalah wanita shalihah.Namun ingat wali nikah anak zina adalah penguasa yang dalam hal ini adalah kepala kua atau yang (mewakilinya.)..mksud dr yg yg mewakili ini apa pak ustad.. Terima kasih sblmnya.. Mohon pencerahannya.. Sebab permasalahan bpk pram sm dgn saya..
utk riky
Maksudnya adalah pegawai KUA yang ditugasi oleh kepala KUA.
Assalamualaikum, terima kasih ats replay nya pak ustad.. Saya mau tanya lagi.. 1. Bagaimana hukumnya bila seorang wali dari wanita yang akan menikah msh ada tetapi ktk akan menikah di wakilkan kpd penguasa (pegawai KUA) setelah meminta izin kpd wali yg utama..
2. Apakah bisa jika penguasa menugaskan seseorang yang bukan petugas KUA (ayah/adik tirinya) untuk menjadi wali nikah anak hasil zina.. terima kasih, saya mohon pencerahannya pak ustad..
utk riky
Wa’alaikumussalam
1. Ulama berselisih tentang boleh tidaknya. Yang tepat, hal itu boleh.
2. coba anda tanyakan ke KUA setempat bagaimana aturan penguasa (UU Pernikahan) tentang hal ini.