Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Saya seorang akhwat ingin menanyakan tentang masalah hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumullah khoiron katsiron
Wassalamu’alaikum wr. wb. (lewat email).
Jawab:
Wa’alaukumus salam warahmatullah wa barakatuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak di nasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.
Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.
Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama.
Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.
[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]
Popularity: 5% [?]

Maaf ustadz Aris, kami bertanya lagi.
Kami kurang jelas dengan perkataan berikut:
Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.
Apa berarti jk anak tsb memiliki ayah selain ayah zina, berarti anak tadi boleh dinasabkan pada ayahnya tersebut?
Kedua: Bolehkah kita menghadiri acara nikah teman kita yg hamil di luar nikah?
Ketiga: Bolehkah dua pasangan yg berhubungan layaknya suami istri di luar nikah lalu wanitanya hamil, boleh dinikahkan? Atau mesti diasingkan dulu setahun?
Keempat: Berarti inilah akibat zina yah ustadz, nasab jadi hancur.
Maaf ustadz ada pertanyaan tambahan di luar topik. Kami harap antum berkenan untuk menjawab.
Bagaimana hukumnya melayat pada kerabat yg nashrani yg meninggal dunia? Apakah dibolehkan? Kami tdk maksud untk berdakwah, namun maksud kami hanyalah karena dia kerabat kami.
Mohon penjelasannya.
Untuk Muhammad
Tidak boleh, dalilnya Nabi tidak melayat paman Abu Tholib ketika meninggalnya sebagaimana dalam riwayat Abu Daud.
Untuk Muhammad
1. Untuk lebih lengkapnya tolong baca di http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/#more-70
2. Keabsahan pernikahannya diperselisihkan. Lihat fatwa Ustadz Ahmad Sabiq untuk Aulia dalam komen tulisan beliau di atas.
3. Boleh sebagaimana pernah terjadi di masa Khalifah Umar.
Assalaamu’alaikum. Wr.wb
Maaf nich ustad ane mw nanya,apa benar tidak boleh menikahkan wanita yang sedang hamil? Kalau memang tidak boleh kenapa banyak kepala KUA yang menikahkan wanita dalam keadaan hamil… Jazakallah ustadz.
Untuk Hamka
Keabsahan pernikahannya diperselisihkan. Lihat fatwa Ustadz Ahmad Sabiq untuk Aulia dalam komen tulisan beliau http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/#more-70
assalamu’alaikum
pa ustadz,bagaimana apabila anak hasil zina tersebut diadopsi oleh orang lain,apakah boleh di nasabkan pada ayah angkatnya,atau tetap harus dinasabkan pada ibu kandungnya? bolehkah ayah angkatnya menjadi wali nikahnya?,lalu bagaimana hukumnya apabila si anak tidak mau mengakui ayah kandungnya sbg orangtua,berdosakah si anak tsb?terima kasih,semoga Allah membalas dgn kebaikan <strike>
Untuk Rahma
1. Tidak ada adopsi anak dalam Islam, baca QS al Ahzab:4. Jadi tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkat dan ayah angkat itu tidak bisa jadi wali nikah.
2. Diantara dosa besar adalah tidak mau mengakui ayah kandung sebagai ayah.