Tanya, “Bolehkah kita memberi penilaian pada sebuah maksiat yang dulu belum pernah ada sebagai dosa besar?”
Jawab:
Tidaklah diragukan bahwa dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil.
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS an Nisa’:31).
Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah dosa besar. Ada yang berpendapat tujuh, tujuh puluh dan tujuh ratus. Ada pula yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua perbuatan yang dilarang dalam syariat semua para nabi dan rasul.
Pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghunuskan pedang kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan golongan kami” (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami” (HR Muslim).
Mencuri adalah perbuatan yang memiliki hukuman had yaitu potong tangan maka muncuri adalah dosa besar. Zina juga memiliki hukuman had sehingga termasuk dosa besar. Membunuh juga dosa besar. Namimah atau adu domba juga dosa besar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang melakukan namimah itu tidak akan masuk surga” (HR Bukhari dan Muslim).
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS an Nisa’:10). Dalam ayat ini ada ancaman neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.
[Disarikan dari Ajwibah Mufidah an Masa-il Adidah karya Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi hal 1-4].
Popularity: 19% [?]


Assalaamu’alaykum..
Ustadz Aris.
Apakah brprasangka buruk kpd sesama muslim itu termasuk kategori dosa kecil?atau justru kategori dosa besar?
Mohon penjelasannya. Jazakumulloh khoyron.
Ass, Ana seorang muslim berjilbab lebar dan panjang. Suami ana suka menyuruh ana pakai bergamis panjang yang berekor/samparan panjang kain samparan 3-4meter tergerai dilantai. Sebagai istri soleha, ana menurut perintah suami, soal ribet dengan kain panjang itu, tidak menjadi masaalah buat ana. Tapi ana mau tanya apa hukum islam untuk kain smaparan panjang yg saya pakai itu?
Ana juga tanya soal panjang jilbab, karena jilbab ana juga atas permintaan suami tersayang, panjang ujung belakang jilbab ana diminta sampai kelantai 5-10cm, katanya supaya tidak tersingkap.
Bagaimana hukumnya dengan panjang jilbab?
Untuk Fitri
Coba baca di link berikut:
http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/10/pakaian-muslimah-1-kewajiban-jilbab-dan.html
Untuk Budi
Wa’alaikumussalam
Adakah ancaman khusus dari Nabi tentang hal ini?
Assalaamu’alaykum, Ustadz Aris.
Apakah org yg mempunyai keyakinan dlm hati bhw Semua agama adl sama,dan dia mlakukan hal tsbt bukan krn kejahilan ataupun paksaan.
Scr hukum syar’i,apakah org yg meyakini hal tsbt langsung murtad tnp syarat Iqamatul hujjah yg dilakukan oleh para Ulama’ thdp org tsbt, Ustadz?
Ana msh blm paham ttg hal ini. Mohon penjelasannya. Barokalloh fiykum.
Jazakumulloh khoyron.
Budi,
Semua Agama Sama, wah.
Bahaya, kalao ‘agama-sekarang’ dipersamakan!
Tapi kalo ‘agama-ajaran murni para Nabi & Rasul’ dianggap Sama, dengan ilmu yang benar; rasanya benar, karena smuanya Islam, agama tauhid yang selalu disempurnakan, sejak Adam A.S, hingga sempurna di Islam- Rasulullah SAW
assalamu’alaikum
kalau seseorang melakukan dosa besar yang memiliki hukuman had pada masa Rasulullah tapi saat ini tidak terdapat hukum had-nya bagaimana hukumnya…
misal:perzinahan, saat ini perzinahan tidak ada hukuman had-nya. dalam UU negara tidak ada aturannya, bgmn cara mempertanggunbgjawabkannya sebagai bentuk taubat..?
tolong dijawab via email?
jazakumullah…
wassalam
utk aini
Wa’alaikumussalam
Yang memungkinkan baginya adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh