• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Fiqih

Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten

by abduh
10 September 2011
in Fiqih
2
Pengajian Saat Pesta Nikah
724
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
askum ust. saya mau nanya tentang shalat jamak atau qasar. boleh ngak kalau kita jadi penganten mengjamak shalat ? kalau boleh apa alasannya. sekaligus pendapat ulama yang mengatakan yang demikian? terima kasih ust atas jawabannya. wassalamu’alaikum wr.wb.

Jawab:
Wa’alaikumussalam

Sayyid Sabiq mengatakan, “Para ulama bermazhab hanbali memiliki pendapat yang longgar terkait dengan masalah menjamak shalat. Mereka membolehkan jamak taqdim ataupun ta’khir bagi orang-orang yang kerepotan untuk shalat di masing-masing waktu shalat dan orang yang diliputi ketakutan. Mereka membolehkan wanita yang sedang menyusui yang kerepotan untuk membersihkan baju yang dia pakai dari najis pada setiap waktu shalat, wanita yang mengalami istihadhah, orang yang memiliki penyakit terus menerus mengeluarkan air seni dan orang yang tidak mampu bersuci (setiap waktu shalat karena sakit atau lainnya, pent)”[Fiqih Sunnah jilid 1 hal 246, terbitan Dar al Fikr Beirut].

Menjamak shalat untuk beberapa shalat wajib adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Islam kepada seorang muslim yang kerepotan untuk mengerjakan shalat-shalat tersebut pada waktunya masing-masing dengan alasan kerepotan yang bisa diterima. Alasan menjadi pengantin untuk menjamak shalat adalah alasan yang mengada-ada dan tidak bisa diterima karena berdandan menor bukanlah sebuah keharusan dalam pernikahan. Banyak orang yang bisa tampil sebagai pengantin yang elegan tanpa harus dandan ‘widodari’ (bidadari).

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ وَأَبِى الدَّهْمَاءِ قَالاَ كَانَا يُكْثِرَانِ السَّفَرَ نَحْوَ هَذَا الْبَيْتِ. قَالاَ أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ الْبَدَوِىُّ أَخَذَ بِيَدِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِى مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَالَ « إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ »

Dari Abu Qatadah dan Abu Dahma-keduanya sering pergi haji ke Ka’bah-, keduanya bercerita, “Kami menghampiri seorang laki-laki arab badui. Lelaki badui tersebut mengatakan bahwa Rasulullah pernah memegangi tangannya. Setelah itu, Nabi ajarkan kepadanya sebagian ilmu yang telah Allah ajarkan kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kau tinggalkan suatu hal karena takut kepada Allah kecuali pasti Allah akan memberikan kepadamu ganti yang lebih baik”[HR Ahmad no 20758, sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth].

Previous Post

Hukum Mencium Mata Istri

Next Post

Tidur Siang di Masjid

Next Post

Tidur Siang di Masjid

Comments 2

  1. ikhwan says:
    15 years ago

    assalamu’alaikum
    ustadz, pertanyaan ana :
    a. bolehkan pengantin wanita menghiasi tangan dan kaki dengan inai pada walimatu ursy yg tidak ada ikhtilat, dan apa batasan dalam berhias tsb?
    b. apakah pengantin wanita yg berhias pada walimatu ursy termasuk berhias untuk suami?
     
    syukron atas jawaban ustadz.

  2. ustadzaris says:
    15 years ago

    #ikhwan
    1. saya tidak tahu
    2. kayaknya kok tidak termasuk berhias untuk suami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2850 shares
    Share 1140 Tweet 713
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2722 shares
    Share 1089 Tweet 681
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2270 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.