Tanya:
“Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara priodik. Siapa yang kuponnya keluar maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah aku boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergianku ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian akan tetapi aku pergi ke sana untuk membeli barang-barang kebutuhanku. Bahkan terkadang aku baru mengetahui adanya undian setelah aku berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut”.
Jawab:
Ini adalah di antara strategi para pedagang untuk melariskan barang dagangannya. Banyak orang dari berbagai tempat yang jauh mendatangi toko ini karena berharap mendapatkan hadiah yang sediakan yang boleh jadi berupa mobil mewah atau semisalnya. Ketika terdengar berita bahwa si A mendapatkan hadiah berupa ini atau itu dari suatu toko, banyak orang lantas berangan-angan untuk mendapatkan keberuntungan yang serupa. Akhirnya mereka termotivasi untuk membeli dari toko tersebut karena mengharapkan hadiahnya.
Setelah toko tersebut banyak dikunjungi maka pemilik toko menaikkan harga barang-barang yang dijual di tokonya dengan perubahan harga yang mencolok. Hal ini pasti diketahui oleh orang-orang yang membandingkan harga-harga di toko tersebut dengan toko lain. Pemilik toko yakin bahwa masyarakat punya animo yang tinggi untuk membeli di tokonya dan tidak akan berpaling ke tempat yang lain.
Dengan hal ini pihak pemilik toko mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Bagian kecil dari keuntungan tersebut digunakan untuk menyediakan hadiah.
Pemilik toko biasanya dengan sengaja memilih para koleganya untuk mendapatkan hadiah. Dia paksakan agar nama koleganya yang keluar dari puluhan ribu nama yang ada. Intinya dalam masalah ini para pemilik toko itu tidak ubahnya sebagaimana orang-orang lain yang melakukan trik-trik yang mengandung tipu muslihat.
Karenanya kami katakan tidak boleh bersengaja membeli di toko tersebut dengan niat untuk mendapatkan hadiahnya dengan pertimbangan sebagai berikut,
1. Tindakan tersebut merugikan toko-toko lain yang tidak mengadakan undian tersebut.
2. Membeli dengan harga tinggi padahal ada yang menjual dengan harga yang lebih murah.
3. Membeli dengan niat ingin mendapatkan hadiah adalah perbuatan semi judi.
Namun orang yang tidak bersengaja membeli di toko tersebut karena ingin mendapatkan hadiahnya namun kebetulan toko tersebut adalah toko yang paling dekat dengan tempat tinggalnya atau barang yang ini dibeli hanya ada di toko tersebut maka boleh mendaftarkan diri sebagai peserta undian dan boleh mengambil hadiah yang telah disediakan.
Popularity: 2% [?]


Bismillah
assalamu’alaikum warahmatullah
Ustadz, di tempat saya diadakan arisan RT di mana di dalamnya terdapat juga iuran konsumsi. Kemudian ada ide untuk bagi-bagi hadiah di acara arisan dengan cara undian. Uang pembelian hadiah diambil dari sebagian uang konsumsi atau bisa juga diambil dari uang pribadi orang yang ketempatan arisan, namun nilai hadiah sudah dipatok. Nah, cara mendapatkan hadiah tersebut adalah dengan membeli kupon-kupon seharga 1000 rupiah dan pembelian kupon tidak dibatasi jumlahnya. Selanjutnya uang kupon tersebut masuknya ke kas RT. Apakah yang demikian termasuk judi? kalo iya, bagaimana solusinya?
syukran wa barokallohu fik
Untuk Arief
Wa’alaikumussalam Warahmatullah
Itu termasuk judi.
Solusinya dengan menghilangkan kegiatan tersebut.
Ustadz,
Jadi, kalau kita menyengajakan diri belanja di toko tersebut dengan harapan mendapat hadiah melalui undian, maka hukumnya haram. Namun apabila kita membeli di toko tersebut tanpa niat untuk mendapat hadiah, maka kita BOLEH mengikuti undian. Betulkah kesimpulan yang saya tangkap tersebut?
Untuk Ummu
Benar, demikianlah kesimpulannya.