• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Fiqih

Kumis Pak Raden

by abduh
13 September 2009
in Fiqih
8
593
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di antara ajaran kebersihan yang dituntunkan oleh Islam adalah memangkas kumis. Bahkan Syeikh Said al Qohthoni Sholat al Mukmin 1/22 menegaskan bahwa hukum memotong kumis itu wajib berdasarkan hadits,

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا ».

Dari Zaid bin Arqom, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang tidak memotong sebagian kumisnya maka dia bukan bagian dari kami” (HR Ahmad no 19292, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Sanadnya Shahih”).

Inilah pendapat yang lebih kuat dibandingkan pendapat yang mengatakan bahwa hukum potong kumis adalah dianjurkan mengingat hadits di atas.

Sebagian orang demikian semangat untuk melaksanakan kewajiban ini sampai-sampai mereka cukur habis kumisnya sehingga tidak tersisa satu helai pun. Tepatkah tindakan semacam ini?

Jawabannya terdapat dalam hadits berikut ini:

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ ضِفْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ فَأَمَرَ بِجَنْبٍ فَشُوِىَ وَأَخَذَ الشَّفْرَةَ فَجَعَلَ يَحُزُّ لِى بِهَا مِنْهُ – قَالَ – فَجَاءَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ – قَالَ – فَأَلْقَى الشَّفْرَةَ وَقَالَ « مَا لَهُ تَرِبَتْ يَدَاهُ ».قال : وكان شاربه قد وفى فقال له : ( أقصه لك على سواك ØŸ ) أو : ( قصه على سواك )

Dari al Mughirah bin Syu’bah, “Aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertamu di tempat seseorang pada suatu malam. Beliau meminta lambung kambing yang dibakar. Beliau lantas mengambil pisau dan memotong daging kambing tersebut dengan pisau. Tak lama setelah itu Bilal datang untuk memberi tahu bahwa waktu shalat sudah tiba. Nabi lantas meletakkan pisau dan bersabda, “Mengapa Bilal berbuat seperti itu, celakalah dia”. al Mughirah berkata, “Kumis Bilal lebat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal, ‘Aku akan memotong kumismu dengan beralaskan kayu siwak atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Potonglah kumismu dengan beralaskan kayu siwak’ (HR Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyyah dan dinilai shahih oleh al Albani dalam Mukhtashar Syamail no 140).

Celaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Bilal dalam hadits di atas dikarenakan beliau tidak suka perbuatan Bilal yang mengganggu acara makan beliau padahal waktu shalat masih sangat longgar karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti makan di tengah jalan tentu akan menyakiti hati dan perasaan yang sedang menjamu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Yang dimaksud memotong kumis dengan beralaskan kayu siwak adalah kayu siwak diletakkan di bawah kumis baru kumisnya dipotong dengan maksud agar bibir tidak terganggu karena sedang memotong kumis.

Dalam al Mawahib al Muhammadiyyah termaktub, “Hadits tersebut menunjukkan dianjurkan membantu orang lain untuk memotong kumis dan mengajarinya cara memotong kumis. Hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam memangkas kumis (baca: menggerok atau memangkas habis kumis) bahkan cukup dipangkas hingga merahnya bibir atas itu terlihat jelas. Karena jika yang diharapkan seluruh kumis terpangkas habis tanpa ada yang tersisa satupun tentu tidak perlu kayu siwak diletakkan di bawah kumis. Jelas fungsi kayu siwak di bawah kumis untuk menunjukkan bahwa yang dipangkas adalah rambut kumis yang melewati batang kayu siwak” (al Mawahib al Muhammadiyyah bi Syarh al Syamail al Muhammadiyyah 1/385, cetakan Dar al Kutub al Ilmiyyah).

Perlu diperhatikan bahwa tidak memangkas habis kumis adalah suatu hal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan sebagaimana dalam hadits di atas.
Yahya bin Syaraf an Nawawi mengatakan, “Adapun memotong kumis maka hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Dianjurkan memotong kumis dimulai dari sebelah kanan. Memotong kumis bisa dilakukan sendiri, boleh juga dengan meminta bantuan orang lain karena hal itu pun juga bisa mewujudkan yang dimaksudkan tanpa merusak muruah (kehormatan). Lain halnya dengan mencukur bulu ketiak dan bulu di sekita kemaluan (yaitu tidak boleh dengan meminta bantuan orang lain, pent).

Menurut pendapat yang paling kuat tentang batasan kumis yang perlu dipotong adalah dengan memangkasnya hingga pinggiran bibir atas terlihat jelas dan tidak perlu memangkas habis kumis hingga tidak tersisa sedikitpun.

Sedangkan riwayat yang berbunyi
( أَحْفُوا الشَّوَارِب )

“Pangkas habislah kumis” maka maknanya yang tepat adalah pangkas habislah rambut kumis yang melebihi dua bibir (al Minhaj, Syarh Muslim 1/414, Syamilah).
Al Albani berkata, “Yang dimaksud oleh hadits adalah bersungguh-sungguh memotong kumis yang menutupi bibir bukan mengerok kumis seluruhnya. Memotong habis kumis adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah amaliah (praktek Nabi). Oleh karena itu, ketika Imam Malik ditanya tentang orang yang memangkas habis kumisnya beliau berkata, “Aku berpandangan bahwa orang tersebut perlu dihukum dengan dipukuli”. Imam Malik juga berkata kepada orang yang mengerok kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang muncul di tengah-tengah banyak orang” (Riwayat Baihaqi 1/151, lihat Fathul Bari 10/285).

Oleh karena itu, Imam Malik memiliki kumis yang banyak. Ketika ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab, ‘Zaid bin Aslam telah bercerita kepadaku dari Amir bin Abdullah bin az Zubair bahwa Umar jika marah memelintir kumisnya dan kumisnya nampak membesar’ (Riwayat Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir dengan sanad yang shahih)” (Adab al Zifaf hal 137, al Maktab al Islami).

Tags: Fiqihkumis
Previous Post

Mungkinkah Sarjana Umum Menjadi Ulama?

Next Post

Orang Teknik Mesin yang Jadi Ulama

Next Post

Orang Teknik Mesin yang Jadi Ulama

Comments 8

  1. أبو محمد العصري says:
    16 years ago

    أحبك في الله يا أستاذي

  2. Abu Muhammad Herman says:
    16 years ago

    جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا

  3. Miftah Hadi says:
    16 years ago

    Wah, ternyata kumis itu tidak dicukur habis ya? Syukron ustadz.

    Ustadz, punya jadwal kajian yang ada di usu tidak? Ana mohon infonya

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Miftah
    1. Yang tepat, tidak dicukur habis
    2. Saya belum pernah ngisi kajian di USU

  5. abu dzakiyyah says:
    16 years ago

    ustadz, apakah rambut di bawah bibir termasuk kumis, sehinggga wajib dicukur?

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abu Dzakiyyah
    Bukan termasuk kumis.

  7. abu khansa says:
    15 years ago

    assalamualaikum ustadz
    kalau saya dengar kajian ustadz firanda
    http://radiomuslim.com/umdatul-ahkam-5-fitrah-manusia/
    kumis itu dicukur habis.

  8. ustadzaris says:
    15 years ago

    Untuk Abu
    Wa’alaikumussalam
    Demikian pendapat sebagian ulama yang membolehkan untuk mencukur habis.
    Tapi yang benar adalah sabda Nabi sebagaimana yang ada pada tulisan di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.