• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Fiqih

Dalil Pendukung: Keadaan Hadats Tidak Boleh Menyentuh Mushaf al Qur’an

by abduh
5 October 2009
in Fiqih
32
665
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai kelanjutan bahasan edisi yang lewat berikut ini akan kita bahas dalil-dalil yang dipergunakan oleh para ulama untuk mengatakan bahwa orang yang berhadats tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf al Qur’an.

إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80)

“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS al Waqiah 77-80).

Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir.

Sedangkan yang dimaksud ‘orang-orang yang disucikan’ ada beberapa pendapat. Ada yang mengatakan malaikat, para rasul, orang yang suci dari hadats kecil dan hadats besar dan pendapat yang lainnya. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan adalah semua pendapat yang telah disebutkan karena ayat di atas bersifat umum mencakup semua orang yang suci dan tidak khusus orang-orang tertentu.

Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah inilah pemahaman Salman al Farisi terhadap ayat di atas.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ.

Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata, “Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:77)”. Kamipun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu (Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll).

Salman al Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah seorang shahabat Nabi. Sedangkan para shahabat adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling mengetahui al Qur’an.

Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al Qur’an dalam ayat di atas adalah mushaf al Qur’an berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan menjadi empat pendapat.
Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan.
Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu al Sa-ib.
Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat al Rabi’ bin Anas.
Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya al Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al Qur’an. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al Fara’ (Zadul Masir fi Ilmi al Tafsir 8/152, terbitan al Maktab al Islami).

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ ».

Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al Quran melainkan orang yang suci” (HR Daruquthni no 449 dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122).
Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq.

Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak itulah iman dan suci yang konkret itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena itulah mukmin itu lebih agung.

Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah ‘suci’ adalah satu kata yang mengandung banya kemungkinan makna dan tidaklah terlarang memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga mushaf al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar ataupun berhadats kecil.

اللَّفْظِ الْمُشْتَرَكِ يَجُوزُ أَنْ يُرَادَ بِهِ مَعْنَيَاهُ إذْ قَدْ جَوَّزَ ذَلِكَ أَكْثَرُ الْفُقَهَاءِ : الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنْبَلِيَّةُ وَكَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكَلَامِ

Ibnu Taimiyyah berkata, “Kata yang bersifat musytarak (satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam” (Majmu Fatawa 13/341).

وَحَمْلُ الْمُشْتَرَكِ عَلَى جَمِيعِ مَعَانِيهِ هُوَ الْمَذْهَبُ الْقَوِيُّ

Syaukani mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat musytarak dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat” (Nailul Author 3/8, Syamilah).

Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan suci yang abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya.

قال داود ومعنى قوله عز و جل ( لا يمسه إلا المطهرون ) الواقعة 79 هم الملائكة ودفع حديث عمرو بن حزم في أن لا يمس القرآن إلا طاهر بأنه مرسل غير متصل وعارضه بقول النبي صلى الله عليه و سلم المؤمن ليس بنجس
وقد بينا وجه النقل في حديث عمرو بن حزم وأن الجمهور عليه وهم لا يجوز عليهم تحريف تأويل ولا تلقي ما لا يصح بقبول وبما عليه الجمهور في ذلك أقول

Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Daud (azh Zhahiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang discikan dalam firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr bin Hazm yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan orang yang suci dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi, ‘Seorang mukmin itu tidak najis’.

Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr bin Hazm dari sisi periwayatan. Mayoritas ulama pun berpendapat dengan kandungan hadits Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan makna atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas ulama-lah yang aku pilih” (Al Istidzkar 8/13, cetakan Dar al Wa’yi Kairo tahqiq Dr Abdul Mu’thi Amin Qol’aji 1414).

Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan suci dalam hadits di atas adalah suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari para shahabat yang telah kita sebutkan di edisi yang lewat.

ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ

Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain” (Majmu Fatawa 26/200).

وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ

Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats” (Majmu Fatawa 21/270).

Tags: al qur'anmenyentuh mushafmushafqur'an
Previous Post

Keadaan Hadats Tidak Boleh Menyentuh Mushaf al-Qur’an

Next Post

Akhlaq Seorang Ahlus Sunnah Terhadap Musuhnya

Next Post

Akhlaq Seorang Ahlus Sunnah Terhadap Musuhnya

Comments 32

  1. Nia yasmina says:
    16 years ago

    Assalamu’alaykum…
    Syukron makalahnya.

    Kalo begitu, pendapat yg kuat itu wanita haid berarti tidak boleh menyentuh mushaf y Tadz?
    Trs hukumnya gmn kl orang berhadats menyentuh mushaf, apa sampai taraf dosa?
    Mohon jawabannya…

    Jazakalloh khoiron.

  2. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Nia
    Wa’alaikumussalam
    Ya, wanita tidak boleh/haram menyentuh mushaf. Jadi, tentu berdosa jika dilanggar.

  3. Lili says:
    16 years ago

    Assalamu`alaikum wr wb,
    Pak ustadz.., bagaimana kalau wanita yg sedang haidh/tidak berwudlu menyentuh mushaf Al-Quran dengan menggunakan alas kain / sarung tangan? karena sy sbg ibu rumah tangga kerap membenahi Al-Quran ( mushaf )di kamar anak sy yg masih kecil berserakan?
    Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalam

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Lili
    Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barokatuh
    Tidak boleh. Ibu bisa minta tolong kepada suami untuk itu.

  5. eka says:
    16 years ago

    Ustadz….kalo begitu apakah wanita yang sedang  haidh boleh mengikuti kajian di masjid? Atau kalo misalnya tidak boleh bolehkah berada di serambi masjid?Terimakasih jawabannya

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk
    Boleh masuk masjid.

  7. Yenni says:
    16 years ago

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Ustadz,
    Wanita yang sedang haidh dilarang menyentuh Al-Quran. Bagaimana dengan membaca Al-Quran atau membaca dzikir pagi & petang (tanpa menyentuh mushaf)?

  8. ustadzaris says:
    16 years ago

    Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
    kalo tanpa menyentuh mushaf diperbolehkan.

  9. arie jauhar says:
    16 years ago

    assalamu’alaikum
    ustadz, yang saya tahu wanita yang sedang haid itu hanya boleh lewat ke dalam masjid dan bukan berdiam lama di dalam mesjid.. bagaimana menurut pendapat ustadz ??
    sebelumnya terima kasih …

  10. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Arie
    Wa’alaikumussalam
    Demikian pendapat mayoritas ulama.

  11. ihwan says:
    16 years ago

    assalamu’alaikum ustadz,
    Apakah pada zaman nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada mushaf Qur’an? karena setahu saya Al-Qur’an mulai di susun dan dimushafkan pada zaman Kholifah Utsman (mohon dikoreksi jika salah).
    Jika memang pada zaman nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa sallam mushaf Qur’an belum ada, bagaimana penjelasan tentang larangan menyentuh mushaf Qur’an bagi orang yang sedang hadast, sementara mushafnya sendiri belum ada.
    Satu lagi Pak Ustadz, apakah memang ada dalilnya kalau perempuan haid boleh membaca alqur’an?
    Jazakallahu khoiron..

  12. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Ihwan
    1. Di masa Nabi al Qur’an sudah tertulis cuma belum dikumpulkan jadi satu. Memegang sesuatu yang bertuliskan hanya al Qur’an itulah yang dimaksudkan.
    2. Ada, jika tanpa menyentuhnya.

  13. sarimun says:
    15 years ago

    assallamualaikum ustatd, saya mau tanya gmn hukum menbaca alquran tanpa mengetahui makna karna tidak bisa berbahasa arab.
    Trmksh..

  14. ustadzaris says:
    15 years ago

    Untuk sari
    Wa’alaikumussalam
    Wajib belajar bahasa Arab.

  15. Rani says:
    15 years ago

    Assalamu’alaikum ustadz
    1. Tulisan Al-Qur’an seperti apa sajakah yang masuk dalam kriteria mushhaf? apakah jika misalnya sobekan halaman Al-Qur’an yang isinya murni ayat, tidak ada tafsir dan terjemah, maka itu juga termasuk bagian dari mushhaf?
    2. Jadi, membaca Qur’an terjemah atau tafsir itulah yang masih diperbolehkan ya ustadz?
    Jazakallah khaira

  16. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk rani
    Wa’alaikumussalam
    1. Ya, sobekan tersebut berstatus mushaf
    2. betul.

  17. rere says:
    15 years ago

    ustad, apakah maksud qur’an terjemah yg boleh dibaca oleh seorang wanita yang sedang haid disini adalah alqur’an dengan terjemahan yg umum kita punyai atau hanya terjemahan alquran yang tanpa tulisan arabnya sama sekali?
    makasih jawabannya

  18. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk rere
    al Qur’an dan terjemah yang sudah umum di pasaran.

  19. Zaky says:
    15 years ago

    Bgmna hkum’x trhdap alqur’an digital, ebook Qur’an pd computer ato applikasi qur’an pd handphone?
    Membaca’x mna yg lbh afdhol antra yg d’sbut dgn qur’an yg manual d’jual d’psaran?

  20. ustadzaris says:
    15 years ago

    utk zaky
    Komputer dan HP yang mengandung al Qur’an tidaklah disebut sebagai mushaf.

  21. fakhruz says:
    15 years ago

    ustadz dalam keadaan terpaksa ( takut hilang) . bolehkah kita membawa quran yang kita taruh di tas ke kamar mandi ?

  22. ustadzaris says:
    15 years ago

    #fakhruz
    Boleh

  23. 'Abdulloh Muflih Husni says:
    15 years ago

    ‘Afwan Ustadz, yang dimaksud dengan Mushaf al-Qu’ran disini apakah al-Qur’an tanpa terjemahannya, atau al-Qur’an dengan terjemahan juga termasuk mushaf? Apakah Kitab Tafsir al-Qur’an juga termasuk mushaf?

  24. ustadzaris says:
    15 years ago

    #muflih
    Yang murni tanpa terjemahan ataupun tafsir

  25. tony says:
    15 years ago

    Afwan ustadz, Artikel ini pendapatnya bertolak belakang dengan artikel di sini :http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html padahal antum sebagai muroja’ah nya. Mohon penjelasannya. Syukron

  26. ustadzaris says:
    15 years ago

    #tony
    Dalam murajaah buku atau artikel tidak berati semua yang dituliskan oleh si penulis itu disetujui oleh yang melakukan murajaah. Boleh jadi dibiarkan karena menghormati khilaf ulama dalam masalah tersebut

  27. Aba Ditto says:
    14 years ago

    Menindaklanjuti pertanyaan Abdulloh Muflih Husni, Apakah org yg berhadats boleh menyentuh Quran yg ada terjemahan / tafsirnya karena tdk murni mushaf? Syukron.

  28. ustadzaris says:
    14 years ago

    #aba
    Boleh

  29. febry says:
    14 years ago

    Ustadz Aris, berarti wanita haidh boleh membaca Al-Quran yang ada di HP/Komputer karena keduanya bukan dianggap sebagai mushaf?
    Jazakallah.

  30. Fahrul says:
    14 years ago

    Assalamu`alaikum 
    @Ustadz Aris
    Ana  mau tanya kan baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan hadats baik haidh,nifas,dan junub haram menyentuh mushaf Al Qur`an,nah ada seorang teman ana yang tunanetra bertanya kepada ana apakah hukum tersebut berlaku juga untuk kitab suci Al Qur`an dengan huruf braille ? Mohon penjelasan ustadz Aris. Jazakallah Khairan. Oh ya sekaligus ana ucapkan Selamat Idul Fitri 1432 H.
    Catatan: Kitab suci Al Quran braille tersebut yang ditanyakan tanpa terjemahan dan/atau tafsirnya, Ustadz.
     

  31. Lina says:
    12 years ago

    assalamu’alaikum,,,,, sebenarnya ada cara lain nggak, untuk membersih kan hadats selain mandi atau wudhu??? mohon jawabannya ustadz,,,,, trimakasih ustadz,,,,,,

  32. ustadzaris says:
    12 years ago

    @lina
    Cara lainnya adalah tayamum manakala tidak memungkinkan wudhu atau mandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.