• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Bulu Wajah

by ustadzaris
18 May 2013
in Konsultasi
2
Membenci Pujian
1.9k
SHARES
10.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa hukum menghilangkan bulu di wajah bagi wanita?

Para ulama dari empat mazhab berselisih pendapat mengenai hukum menghilangkan bulu atau rambut yang ada di wajah bagi wanita.

Pertama, menghilangkan rambut alis hukumnya haram bahkan tergolong dosa besar. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Allah melaknat wanita yang melakukan namsh dan wanita yang di-namsh”. Menghilangkan bulu alis termasuk namsh.

Kedua, menghilangkan bulu di wajah. Sebagian ulama bermazhab Maliki menilai hal ini termasuk namsh namun yang benar hal ini tidak tergolong namsh meski Ibnul Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan bahwa yang dimaksud dengan namsh adalah menghilangkan bulu di wajah. Apa yang dikatakan oleh Ibnul Manzhur adalah pengertian namsh dalam bahasa arab. Sedangkan secara syariat namsh adalah menghilangkan bulu yang ada di wajah. Sehingga jika seorang wanita menghilangkan bulu atau rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi maka hukumnya menurut Hanafiyah, Syafiiyah dan salah pendapat ulama bermazhab Hanbali adalah boleh jika dengan tujuan berhias atau berdandan untuk suaminya. Pendapat ini merupakan pendapat yang cukup kuat. Yang lebih menguatkan benarnya pendapat ini sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang jayyid bahwa ada seorang wanita datang menemui Aisyah lantas mengatakan, “Bolehkah kuhilangkan rambut yang tumbuh di dahiku supaya nampak cantik di hadapan suamiku?”.

Jawaban Aisyah, “Hilangkan ‘rambut yang mengganggu’ dari wajahmu sebisa mungkin”.

Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslimah diperbolehkan untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di dahi atau di pipi agar tampil cantik di hadapan suaminya asalkan rambut tersebut bukanlah bulu alis.

Sumber:

http://www.youtube.com/watch?v=qFWC91fSaEM

Tags: bulu wajah
Previous Post

Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari

Next Post

Bahaya Begadang

Next Post
Jamaah Sesama Wanita di Rumah Berpahala?

Bahaya Begadang

Comments 2

  1. rizcy says:
    12 years ago

    saya setuju

  2. Sarah says:
    6 years ago

    Kalau blm punya suami gmn? Apakah tidak boleh memotong rambut yang mengganggu di dahi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2723 shares
    Share 1089 Tweet 681
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2626 shares
    Share 1050 Tweet 657
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2255 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Bulu Wajah

    1912 shares
    Share 765 Tweet 478
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.