Berdasarkan penjelasan Yahya bin Syaraf an-Nawawi ada enam jenis ghibah atau menggunjing yang diperbolehkan.
[Pertama]
Dalam kasus penganiayaan. Orang yang dianiaya boleh mengadukan orang yang menganiaya dirinya kepada pihak terkait. Semisal seorang melapor ke polisi, “Si A telah menganiayaku atau telah memukuliku”. Contoh yang lain adalah seorang santri yang dianiaya oleh temannya lalu melapor kepada pengurus pesantren.
[Kedua]
Meminta pertolongan untuk mengubah kemungkaran dan menyadarkan pelaku kemaksiatan agar kembali ke jalan yang benar. Semisal kita katakan kepada orang yang diharapkan mampu mengingatkan, “Si A melakukan demikian tolong disadarkan”.
[Ketiga]
Meminta fatwa, dengan berkata kepada seorang ulama atau ustadz, “Si A, bapakku atau saudaraku telah menganiayaku…. Apakah dia berhak melakukan hal tersebut? Solusi apa yang bisa aku lakukan agar terhindar dari penganiayaannya?”.
Ucapan semacam ini diperbolehkan karena memang diperlukan. Akan tetapi, lebih baik jika menggunakan bahasa yang disamarkan. Semisal dengan mengatakan, “Bagaimana hukum seseorang atau seorang suami, orang tua atau anak yang berbuat demikian dan demikian?”.
Meski demikian diperkenankan pula menyebutkan identitas pelaku.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، وَلَيْسَ يُعْطِينِى مَا يَكْفِينِى وَوَلَدِى ، إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهْوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ « خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ »
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no 5049).
[Keempat]
Guna memperingatkan kaum muslimin dari suatu bahaya. Contoh ghibah yang dibolehkan karena alasan ini adalah sebagai berikut:
a. Kritik terhadap para perawi hadits, para saksi dan para penulis buku. Hal ini diperbolehkan berdasarkan konsesus umat Islam. Bahkan hukumnya bisa wajib jika untuk mempertahankan keotentikan syariat.
b. Menceritakan kekurangan seseorang ketika kita dimintai pertimbangan sebelum melakukan urusan penting dengan orang tersebut.
عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ أَبِى الْجَهْمِ بْنِ صُخَيْرٍ الْعَدَوِىِّ قَالَ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».
فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.
Dari Abi Bakr bin Abi Al Jahm bin Shukhair Al ‘Adawi, Aku mendengar Fathimah binti Qois bercerita bahwa suaminya sudah tiga kali mencerainya lalu Rasulullah menetapkan bahwa dia tidak berhak mendapatkan hak tempat tinggal dan nafkah dari bekas suaminya. Rasulullah berkata kepadaku, “Jika masa iddahmu telah berakhir, tolong beritahukan kepadaku!”. Setelah kukabarkan kepada Rasulullah ada tiga laki-laki yang meminangku yaitu Muawiyah, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Muawiayah adalah seorang yang miskin, tidak berharta. Sedangkan Abu Jahm adalah seorang yang suka memukul istrinya. Terimalah lamaran Usamah bin Zaid. Fathimah binti Qois mengibasan tangannya sambil berkata, “Usamah?! Usamah?!”. Rasul bersabda, “Taat kepada Allah dan rasulNya itu yang lebih baik bagimu”. Fathimah berkata, “Akhirnya aku menikah dengan Usamah dan aku merasa sangat beruntung” (HR Muslim no 3785).
c. Jika kita melihat seorang yang membeli barang yang cacat, seharusnya kita mengingatkan pembeli mengenai hal itu dengan maksud menghendaki kebaikan untuk orang lain, bukan untuk merugikan penjual atau mengacaukan transaksi jual beli.
d. Jika kita melihat ada orang yang bergaul akrab dengan orang fasik (orang yang gemar bermaksiat) atau menimba ilmu dari ahli bid’ah dan kita khawatir orang tersebut akan terpengaruh maka seharusnya kita menasehati orang tersebut dengan menjelaskan keadaan gurunya berdasarkan bukti dan fakta bukan prasangka dan praduga. Hal ini kita lakukan karena kita menginginkan kebaikan untuk orang tersebut dan bukan untuk menggunjing gurunya.
e. Apabila ada orang yang memegang jabatan tertentu namun dia tidak bisa menjalankannya sebagaimana mestinya karena tidak memiliki kapabilitas atau suka melanggar aturan agama. Selayaknya orang ini kita laporkan kepada atasannya untuk menjelaskan keadaan sebenarnya. Dengan demikian pihak atasan tidak tertipu laporan anak buahnya sehingga bisa mengarahkan anak buahnya untuk bekerja dengan baik.
[Kelima]
Orang yang terang-terangan melakukan berbagai dosa besar atau kebid’ahan. Dalam kasus seperti ini dibolehkan menceritakan kejelekan yang dia lakukan dengan terang-terangan, namun tidak diperkenankan menyebutkan kejelekan yang lain kecuali berdasarkan alasan yang bisa dibenarkan.
[Keenam]
Untuk memberi penjelasan. Jika ada seseorang yang terkenal dengan julukan tertentu seperti, “si buta, si pincang, si cebol dan semisalnya” maka dibolehkan menyebutkan julukan tersebut untuk memberi penjelasan tentang orang yang dimaksudkan. Namun hukum hal ini berubah menjadi tidak boleh jika orang yang menyebutkan julukan tersebut bermaksud mencela. Akan tetapi lebih baik jika bisa menjelaskan orang yang dimaksudkan tanpa menyebutkan julukan tersebut.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – انْصَرَفَ مِنَ اثْنَتَيْنِ ، فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتِ الصَّلاَةُ أَمْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ » . فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ . فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّى اثْنَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ .
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah pernah mengucapkan salam padahal beliau baru mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat. Maka seorang yang memiliki julukan Dzul Yadaini berkata kepada Nabi, “Apakah shalat dikerjakan secara qashar ataukah engkau lupa wahai Rasulullah?” Rasulullah lantas berkata kepada orang-orang di sekelilingnya, “Apakah benar apa yang dikatakan oleh Dzul Yadaini?” Para shahabat berkata, “Benar”. Rasulullah lantas bangkit dan shalat sebanyak dua rakaat kemudian mengucapkan salam kemudian bersujud sebagaimana sujud yang biasa beliau kerjakan atau lebih lama lagi (HR Bukhari no 682).
Dzul Yadaini adalah julukan bagi seorang shahabat yang memiliki ukuran tangan yang tidak normal. Hadits di atas adalah dalil tegas menunjukkan bolehnya memanggil seseorang dengan nama panggilannya yang dikaitkan dengan kelainan fisik yang dia miliki.
Popularity: 6% [?]

BismiLlaah,bagaimana ustadz jika orang tersebut tidak menyukai julukan yang diberikan kepadany?
Untuk abu fawwaz,jika orang tersebut memang tidak menyukai gelaran yang diberikan kepadanya maka kita tidak boleh memanggilnya dengan panggilan tersebut. Nabi mengatakan bahwa muslim yang baik adalah seorang muslim yang tidak mengganggu muslim yang lain baik dengan lisan ataupun perbuatannya.
Assalaamu’alaykum.
Ustadz, berdasar hadits tentang usamah itu, berarti kita hendaknya menjawab dengan jelas kekurangan dan kelebihan orang ketika ada yang menanyakannya dalam hal ta’aruf? Bagaimana bila berkaitan dengan masa lalu yang cenderung adalah ‘aib’? apakah juga disampaikan? Syukron
Untuk Ummu Abdillah, Wa’alaikumussalam.
1. Betul, kita punya kewajiban untuk menyampaikan penjelasan tentang orang yang ditanyakan sebagaimana apa adanya dalam rangka menghendaki kebaikan untuk orang tersebut.
2.Jika dia sudah bertobat dari ‘aib’ tersebut maka pada asalnya tidak perlu disampaikan kecuali jika diperlukan. ketika itu, kita bisa memakai ungkapan global. Misal ada orang yang bersih latar belakangnya dan dia ingin calon yang juga punya latar belakang yang bersih. ketika itu, bisa kita katakan kepadanya bahwa calonnya itu tidak pas baginya karena dia memiliki masa lalu yang suram, misalnya atau ungkapan-ungkapan yang sejenis.
assallmu allaikum wr wb. yang terhormat bpk ustad. Sebelumnya saya mohon maaf, saya mau tanya apa perbedaan sufi dan salaf. demikian dan saya ucapkan byk terima kasih. Dari DAUV
Untuk Dauv
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Salaf dalam bahasa Arab artinya orang yang terdahulu.
Secara istilah salaf memiliki dua makna, makna luas dan makna sempit.
Makna sempit untuk salaf adalah tiga generasi awal Islam yaitu shahabat, tabiin dan tabi tabiin.
Makna luas untuk salaf adalah semua orang yang berislam mengikuti cara para shahabat dalam beragama baik dalam aspek akidah,ibadah ataupun muamalah.Berdasar pengertian ini maka orang yang hidup di zaman sekarang bisa disebut salaf jika memenuhi kriteria di atas.
Ada dua pengertian yang dipakai orang ketika mengucapkan istilah sufi.
1. Sufi dalam pengertian orang yang rajin beribadah, zuhud dengan dunia, qanaah dengan apa yang ada dan sifat-sifat mulia yang lain.
Jika demikian, maka seorang salafi (orang yang ingin meniru para shahabat dalam beragama) seharusnya memiliki sifat-sifat tersebut.
2. Sufi dalam pengertian orang yang mengikuti tarekat tertentu dalam rangka mengadakan perjalanan menuju Allah. Seorang salafi tentu mengingkari sufi dalam pengertian ini. Karena tarekat-tarekat sufi yang ada itu dipenuhi dengan amal-amal ibadah bahkan akidah yang tidak pernah Nabi ajarkan.
Wallahu a’lam.
Assalaamu’alaykum. Semoga Alloh menjadikan ilmu antum bermanfaat. diatas, antum menyinggung masalah jarh wa ta’dil.pertanyaan ana, dari mana para imam jarh wa ta’dil tahu dengan baik keadaan atau kualitas para rawisehingga mereka bisa berkomentar seperti “fulan tidak ada apa-apanya”, “fulan pendusta”, “fiihi nazhor”, “para ahli ilmu tidak berani berkomentar tentangnya”?apakah hal ini (cara para imam mengetahui keadaan rawi) dijelaskan dalam kitab-kitab mustholahul hadits? jazaakalloh khoiron.
Untuk Ibnu Shalih
Wa’alaikumussalam.
Mereka tahu hal tersebut berdasar studi yang mendalam terhadap para perawi. Inilah kelebihah pakar hadits masa silam yang tidak dimiliki oleh pakar hadits belakangan.
assalamualaikum pak ustad..
apa saya boleh menceritakan kepada teman saya ttg kejelekan seseorang yg pernah disukai teman saya?padahal aku sendiri tidak yakin dengan info yg diberikan kepada saya karena selama ini saya hanya mengenal orang tersebut dengan baik melalui ponsel.aku tak pernah bertemu dengannya?trus org tersebut bilang kepadaku kalo dia tak sungguh2 menyukai temanku. dia hanya bilang kalo dia cuman pengen banyak teman.,wallahu alam,pak ustad.gimana pandangan islam tentang hal ini?
syukron atas jawabannya
Untuk Asni
Wa’alaikumussalam
Jangan sampaikan info yang anda tidak yakin nilai kebenarannya.
ya ustad, afwan OOT. gambar untuk artikel ini kok bagus banget, rumit tapi cantik. ustad dapat dari mana?
Untuk Asyrof
Maaf, itu kreasi dari admin. Saya tidak tahu.
Assalamu’alaikum
Ustadz, ijin copy paste, na’am?
Untuk Aan
Silahkan
Ustadz, bolehkah seorang laki-laki yang ingin menceraikan istrinya untuk membuka kesalahan sang istri di depan orangtuanya, orangtua sang istri, dan teman-temannya supaya tidak dianggap tak bertanggung jawab? Bagaimana jika ia mengatakan ia melakukan hal itu karena ingin menyadarkan sang istri akan tetapi niatnya untuk menceraikan sudah bulat dan seakan tidak bisa lagi diubah? Apakah yang dilakukannya itu termasuk ghibah dan apakah itu termasuk yang diperbolehkan? Apa yang harus dilakukan sang istri yang masih menyayangi suaminya dan insya Alloh telah bertaubat dan berusaha sekuat tenaga untuk memperbaiki diri? Mohon bantuan jawabannya ya ustadz, barokallohu fiik…
Untuk Ummu Maryam
Boleh menceritakan kekurangan isteri kepada orang yang bisa dimintai bantuan untuk memperbaiki kekurangan tersebut, bukan kepada semua orang. Jika kepada semua orang maka itu ghibah.
pak ustad saya ingin menanyakan ika ada teman kita dirugikan akan sikap semena mena orang lain terhadapnya. Dan kita pun tahu sebenarnya dari sikap orang tersebut kemudian kita berbicara dengan seorang pimpinan karena sudah menganggu produktivitas krja teman sya tersebut. untuk dimintakan solusi dan untuk dapat berbicara dengan orang tersebut. apakah ini dibenarkan dengan tujuan agar orang tersebut dapat merubah sikap nya.
kemudian pertanyan kedua jika ad orang yang mau menikah,,kita tahu akan keburukan calonnya.salahkah klau kita beritahu akan keburukan orang tersebut???
Terima kasih pak ustadz
Untuk Egi
a. Boleh
b. tidak salah
assalamualaykum ustadz
afwan ustadz bagaimana ya caranya atau dibolehkan tidaknya kita memberitahukan keburukan saudara kita, dengan maksud untuk tidak juga menzhalimi yg lainnya..karna sdh bnyak korbannya…mengenai penipuan, sejumlah uang, dengan dalih kesulitannya…jumlahnya jutaan ustadz…
apakah ini termasuk ghibah yang dibolehkan dan bagaimana caranya yang ahsan agar hal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman dan silaturrahim jadi merenggang?
mohon penjelasannya ustadz.
jazakallahu khayran
Untuk Lathifah
Wa’alaikumussalam
Insya Allah boleh, termasuk dalam kategori dalam rangka tahdzir.
afwan ustadz, yg membuat saya bingung tentang penerapan tahdzir kepada org tsb. yg saya bingungkan, kita memperingatkannya dengan lembut & penuh hikmah dengan dalil-dalil qur’an & sunnah apalagi jika seorang ahlus sunnah ustadz, lalu karena org tsb melakukan penipuan, apakah pantas kita menyebutkan namanya dalam rangka tahdzir? atau kita hanya memperingatkan org tsb saja & menyebarkan pada org lain agar tdk terzhalimi oleh org tsb tanpa menyebut namanya? yg saya takutkan, klo saya salah dalam penerapan tahdzir tsb dan jatuhnya malah jadi ghibah, bagaimana solusinya (baiknya) ustadz?
jazakallahu khairan
untuk lathifah
penipu boleh di-tahdzir dengan menyebut namanya agar tidak ada korban berikutnya.
Jika namanya tidak disebutkan maka tujuan tahdzir dalam hal ini sulit untuk terwujud.