Tanya:
Apakah penyataan Syaikhul Islam yang mengkafirkan sekelompok orang yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dikarenakan mereka tidak mengakui adanya kewajiban zakat atau dikarenakan semata-mata mereka tidak mau membayar zakat?
Jawab:
Orang-orang yang murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada beberapa kategori. Ada yang kembali menyembah berhala. Ada pula yang mengingkari kenabian Muhammad. Mereka mengatakan, “Seandainya dia nabi tentu dia tidak akan mati”. Tiadalah diragukan bahwa dua kelompok ini murtad.
Kelompok yang ketiga adalah orang-orang yang enggan untuk membayar zakat.
Ketiga kelompok ini diperangi oleh para shahabat. Mereka tidak membeda-bedakan ketiga kelompok tersebut. Ketiga kelompok tersebut dinyatakan oleh para shahabat sebagai orang-orang yang murtad. Para ulama menjelasakan bahwa kelompok yang tidak mau membayar zakat tersebut dinilai kafir karena mereka tidak mau membayar zakat dan rela berperang untuk itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sebenarnya mengingkari kewajiban membayar zakat. Jadi mereka kafir karena terkumpulnya dua hal pada diri mereka yaitu enggan membayar zakat dan rela berperang untuk itu.
Sedangkan orang yang enggan membayar zakat tanpa rela berperang karenanya maka harta zakat tersebut diambil secara paksa dan orang tersebut diberi hukuman namun dia tidak kafir. Berbeda dengan orang yang enggan membayar zakat dan rela berperang karenanya. Dalam kasus ini orang tersebut menjadi kafir karena sikapnya tersebut menunjukkan bahwa dia mengingkari kewajiban zakat sebagaimana orang-orang yang kafir karena tidak mau membayar zakat di masa shahabat. Para shahabat memperlakukan mereka sebagai orang yang murtad bahkan dengan tegas para shahabat memvonis mereka sebagai orang yang murtad lantas memerangi mereka. Para shahabat tidak membedakan antara orang yang murtad karena mengingkari kenabian nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau karena kembali menyembah berhala ataukah karena mengingkari kewajiban membayar zakat.