Ustadz, saya punya masalah. Apakah setelah jenazah dimandikan perlu diwudui dan setelah dimasukkan ke liang lahat perlu diadzani (haditsnya). Trimakasih. Wassalam.
Sudaryono, 08137770xxxx
Jawab:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَهُنَّ فِى غُسْلِ ابْنَتِهِ
ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
Dari Ummu ‘Athiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita yang memandikan jenazah putrinya-Zainab-, “Mulailah dengan bagian badanya yang sebelah kanan dan anggota-anggota wudhunya” (HR Bukhari no 165 dan Muslim no 939).
Syeikh Abu Bakr Jabir al Jazairi berkata,
“Hendaknya jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk shalat kemudian seluruh badannya diguyur dengan air dimulai dengan anggota badan bagian atas terus ke bawah. Hendaknya diguyur sebanyak tiga kali. Jika belum bersih ditambah menjadi lima kali. Pada guyuran yang terakhir hendaknya air yang digunakan dicampuri sabun atau semisalnya.” (Minhaj al Muslim, hal 231).
Jadi ada perintah dari Nabi untuk mewudhukan jenazah dan ini dilakukan sebelum tubuh jenazah diguyur rata dengan air.
Tentang permasalahan kedua, Syeikh Muqbil al Wadi’i pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,
“Berilah fatwa untuk kami tentang adzan saat jenazah dimakamkan di kubur dan ucapan laa ilaha illallah ketika memikul jenazah!”.
Jawaban beliau,
“Itu termasuk bid’ah. Beradzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat dinilai bid’ah karena tidak ada ajarannya dari Nabi. Kami tidak mengetahui adanya hadits yang shahih tentang hal ini. Yang ada adalah hadits tentang bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ‘bismillah wa ‘ala millati Rasulillah’ saat para shahabat memasukkan jenazah ke liang lahat.
Demikian pula, tentang ucapan laa ilaha illallah ketika memikul jenazah yang biasanya diucapkan dengan suara yang keras. Amalan ini tidaklah terdapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para shahabat. Bahkan para shahabat memikul jenazah dengan penuh ketenangan” (Ijabah al Sail, hal 600-601).
Ustadz bagaimana hukumnya wanita yang mengikuti ataupun menyelenggarakan sholat jenazah, adakah dalil yang membolehkan atau melarangnya.
Wassalam
Untuk Gunawan. Wanita boleh menyolatkan jenazah. pada asalnya, aturan-aturan laki-laki itu berlaku untuk wanita kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.
Assalamualaikum,
Ustadz, tolong bahas tentang sujud sahwi scr gamblang dan gampang dimengerti, terutama untuk imam. juga ttg shalat jama’ qashar. Saya masih belum paham…
jazakallahu khiran
Untuk Imoen
Wa’alaikumussalam.
Tolong baca buku-buku yang membahas masalah ini semisal Ensiklopedi Sholat terbitan Pustaka Imam Syafii.
assalamu’alaykum
ust blh ga mengkafani jenazah dgn kain ihram
mohon penjelasannya
jazakallah khoir
Untuk Mochammad
Wa’alaikumussalam
Boleh saja.
Assalaamu’alaykum
bolehkah menjadi imam shalat jenazah dua kali?, karena ia orang yang di anggap berilmu maka setelah ia selesai mengimami shalat berjama’ah, kelompok jama’ah ke dua memintanya lagi menjadi imam, apakah ini diperbolehkan?
barakallahu fiekum
#iib
saya belum tahu
Assalamu’alaikum…Pak Ust,
apa hadits tentang mewudukkan mayat?saya pernah mempelajari tenteng ini,dalam memandikan jenazah katanya ada hadits sy juga lupa di riwayatkan oleh siapa yg berbunyi : Mandikanlah mayat,terlebih dahulu mencuci anggota wudhu… Jadi bukan mewudhukan mayat… mana yang benar pak?
#brama
Sama saja. Apa bedanya menurut anda?
Assalamu’alaikum, Tadi Sabtu 28/02/2015 di TV Trans-7 pada waktu cerita tentang paman Nabi, jenazah Hamzah dishalatkan sampai 70 kali bersama para syuhada lainnya yang dishalatkan satu per satu. Setahu saya lewat hadits juga syuhada Uhud dimakamkan begitu saja tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak dishalatkan. Mana yang shahih Ustadz…?
Assalamualaikum, terkait mengkafani dan menguburkan jenazzah apakah seluruh wajah mayat ditutupi dengan kapas atau hanya pada bagian lubang saja?
Lalu apakah saat penguburan mayat tersebut kain yang digunakan saat mensucikan mayat tersebut juga dikubur?
Mohon penjelasannya ya ust. Saya masi kurang paham
Terima kasih.