Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Masalah Jenazah – Wudhu dan Adzan

23 July 2009
Reading Time: 2 mins read
12
673
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ustadz, saya punya masalah. Apakah setelah jenazah dimandikan perlu diwudui dan setelah dimasukkan ke liang lahat perlu diadzani (haditsnya). Trimakasih. Wassalam.
Sudaryono, 08137770xxxx

Jawab:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَهُنَّ فِى غُسْلِ ابْنَتِهِ

ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا

Dari Ummu ‘Athiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita yang memandikan jenazah putrinya-Zainab-, “Mulailah dengan bagian badanya yang sebelah kanan dan anggota-anggota wudhunya” (HR Bukhari no 165 dan Muslim no 939).
Syeikh Abu Bakr Jabir al Jazairi berkata,

“Hendaknya jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk shalat kemudian seluruh badannya diguyur dengan air dimulai dengan anggota badan bagian atas terus ke bawah. Hendaknya diguyur sebanyak tiga kali. Jika belum bersih ditambah menjadi lima kali. Pada guyuran yang terakhir hendaknya air yang digunakan dicampuri sabun atau semisalnya.” (Minhaj al Muslim, hal 231).

Jadi ada perintah dari Nabi untuk mewudhukan jenazah dan ini dilakukan sebelum tubuh jenazah diguyur rata dengan air.
Tentang permasalahan kedua, Syeikh Muqbil al Wadi’i pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,

“Berilah fatwa untuk kami tentang adzan saat jenazah dimakamkan di kubur dan ucapan laa ilaha illallah ketika memikul jenazah!”.

Jawaban beliau,

“Itu termasuk bid’ah. Beradzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat dinilai bid’ah karena tidak ada ajarannya dari Nabi. Kami tidak mengetahui adanya hadits yang shahih tentang hal ini. Yang ada adalah hadits tentang bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ‘bismillah wa ‘ala millati Rasulillah’ saat para shahabat memasukkan jenazah ke liang lahat.

Demikian pula, tentang ucapan laa ilaha illallah ketika memikul jenazah yang biasanya diucapkan dengan suara yang keras. Amalan ini tidaklah terdapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para shahabat. Bahkan para shahabat memikul jenazah dengan penuh ketenangan” (Ijabah al Sail, hal 600-601).

Tags: Fiqihjenazahshalatshalat jenazah
Previous Post

Begitu Sederhana, Hafalannya Luar Biasa

Next Post

Do’a Qunut Ketika Shubuh

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

Do'a Qunut Ketika Shubuh

Seputar Akad

Comments 12

  1. Gunawan Riyanto says:
    14 years ago

    Ustadz bagaimana hukumnya wanita yang mengikuti ataupun menyelenggarakan sholat jenazah, adakah dalil yang membolehkan atau melarangnya.

    Wassalam

  2. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Gunawan. Wanita boleh menyolatkan jenazah. pada asalnya, aturan-aturan laki-laki itu berlaku untuk wanita kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.

  3. imoen says:
    14 years ago

    Assalamualaikum,
    Ustadz, tolong bahas tentang sujud sahwi scr gamblang dan gampang dimengerti, terutama untuk imam. juga ttg shalat jama’ qashar. Saya masih belum paham…

    jazakallahu khiran

  4. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Imoen
    Wa’alaikumussalam.
    Tolong baca buku-buku yang membahas masalah ini semisal Ensiklopedi Sholat terbitan Pustaka Imam Syafii.

  5. mochammad says:
    14 years ago

    assalamu’alaykum
    ust blh ga mengkafani jenazah dgn kain ihram
    mohon penjelasannya
    jazakallah khoir

  6. ustadzaris says:
    14 years ago

    Untuk Mochammad
    Wa’alaikumussalam
    Boleh saja.

  7. iib says:
    12 years ago

    Assalaamu’alaykum 

    bolehkah menjadi imam shalat jenazah dua kali?, karena ia orang yang di anggap berilmu maka setelah ia selesai mengimami shalat berjama’ah, kelompok jama’ah ke dua memintanya lagi menjadi imam, apakah ini diperbolehkan?

    barakallahu fiekum

  8. ustadzaris says:
    12 years ago

    #iib
    saya belum tahu

  9. Brama says:
    12 years ago

    Assalamu’alaikum…Pak Ust,
    apa hadits tentang mewudukkan mayat?saya pernah mempelajari tenteng ini,dalam memandikan jenazah katanya ada hadits sy juga lupa di riwayatkan oleh siapa yg berbunyi : Mandikanlah mayat,terlebih dahulu mencuci anggota wudhu… Jadi bukan mewudhukan mayat… mana yang benar pak?
     

  10. ustadzaris says:
    12 years ago

    #brama
    Sama saja. Apa bedanya menurut anda?

  11. Azwin Sulaiman says:
    8 years ago

    Assalamu’alaikum, Tadi Sabtu 28/02/2015 di TV Trans-7 pada waktu cerita tentang paman Nabi, jenazah Hamzah dishalatkan sampai 70 kali bersama para syuhada lainnya yang dishalatkan satu per satu. Setahu saya lewat hadits juga syuhada Uhud dimakamkan begitu saja tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak dishalatkan. Mana yang shahih Ustadz…?

  12. Erna says:
    4 years ago

    Assalamualaikum, terkait mengkafani dan menguburkan jenazzah apakah seluruh wajah mayat ditutupi dengan kapas atau hanya pada bagian lubang saja?
    Lalu apakah saat penguburan mayat tersebut kain yang digunakan saat mensucikan mayat tersebut juga dikubur?
    Mohon penjelasannya ya ust. Saya masi kurang paham
    Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Bulu Wajah

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.