فصل
مسألة رؤية بعض البلاد رؤية لجميعها فيها اضطراب
Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Permasalahan apakah rukyah sebagian negeri kaum muslimin adalah rukyah untuk seluruh kaum muslimin adalah masalah yang diperselisihkan secara tajam.
فانه قد حكى ابن عبد البر الاجماع على ان الاختلاف فيما يمكن اتفاق المطالع فيه فاما ما كان مثل الاندلس وخراسان فلا خلاف انه لا يعتبر
Ibnu Abdil Barr menukil adanya ijma ulama bahwa perbedaan pendapat di antara para ulama itu berlaku untuk daerah yang memiliki kesamaan mathla’ (posisi terbitnya hilal). Sedangkan daerah yang berbeda mathla’ semisal Spanyol dengan Khurasan (sekitar Iran) maka tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa hilal yang terlihat di satu tempat tersebut tidaklah teranggap untuk penduduk yang tinggal di tempat yang lain.
قلت أحمد اعتمد فى الباب على حديث الاعرابى الذي شهد انه اهل الهلال البارحة فامر النبى الناس على هذه الرؤية مع انها كانت فى غير البلد وما يمكن ان تكون فوق مسافة القصر ولم يستفصله وهذا الاستدلال لا ينافى ما ذكره ابن عبد البر لكن ما حد ذلك
Kami katakan bahwa dalam masalah ini Imam Ahmad berpedoman dengan hadits tentang seorang arab badui yang memberikan persaksian bahwa semalam hilal Ramadhan telah muncul maka Nabi memerintahkan para sahabat untuk berpuasa dengan dasar rukyah orang tersebut padahal rukyah orang arab badui tersebut terjadi di luar Madinah bahkan boleh jadi terjadi di daerah yang melebihi jarak qashar dari Madinah. Namun dalam hadits di atas Nabi tidak meminta rincian kepada orang badui tentang posisi dia ketika melihat hilal. Cara berdalil Imam Ahmad ini tidak bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr. Akan tetapi yang jadi pertanyaan adalah tolak ukur apa yang akan dipakai untuk menentukan teranggapnya rukyah hilal ataukah tidak teranggap?
والذين قالوا لا تكون رؤية لجميعها كأكثر اصحاب الشافعي منهم من حدد ذلك بمسافة القصر ومنهم من حدد ذلك بما تختلف فيه المطالع كالحجاز مع الشام والعراق مع خراسان
Para ulama yang berpendapat bahwa rukyah suatu daerah itu tidaklah otomatis menjadi rukyah untuk seluruh kaum muslimin semisal mayoritas Syafiiyyah ada yang menjadikan tolak ukur adalah jarak yang membolehkan qashar (kurang lebih 83 KM). Pendapat yang lain menjadikan tolak ukur adalah perbedaan mathla’ semisal Hijaz dengan Syam atau Irak dengan Khurasan.
وكلاهما ضعيف فان مسافة القصر لا تعلق لها بالهلال
Kedua pendapat di atas adalah pendapat yang lemah karena jarak yang membolehkan seorang musafir untuk mengqashar shalat itu tidak memiliki hubungan dengan permasalahan kemunculan hilal.
واما الاقاليم فما حدد ذلك ثم هذان خطأ من وجهين
Sedangkan perbedaan daerah bukanlah para meter yang bisa diukur. Di samping itu kedua pendapat di atas adalah pendapat yang keliru karena dua alasan.
أحدهما أن الرؤية تختلف باختلاف التشريق والتغريب فانه متى رؤي فى المشرق وجب ان يرى فى المغرب ولا ينعكس
Pertama, terlihat atau tidaknya hilal itu tergantung posisi di barat ataukah di timur. Jika hilal terlihat di daerah timur, otomatis terlihat di daerah barat. Namun tidak sebaliknya.
لانه يتأخر غروب الشمس بالمغرب عن وقت غروبها بالمشرق فاذا كان قد رؤي ازداد بالمغرب نورا وبعدا عن الشمس وشعاعها وقت غروبها فيكون احق بالرؤية
Tenggelamnya matahari di daerah barat itu lebih belakangan dari pada tenggelamnya matahari di daerah timur. Jika hilal sudah terlihat di daerah timur maka hilal semakin bercahaya dan jauh dari bulatan dan sinar matahari pada saat matahari tenggelam jika dilihat di daerah barat. Sehingga dalam kondisi ini orang yang berada di daerah barat lebih layak lagi untuk melihat kemunculan hilal.
وليس كذلك اذا رؤي بالمغرب لانه قد يكون سبب الرؤية تاخر غروب الشمس عندهم فازداد بعدا وضوءا ولما غربت بالمشرق كان قريبا منها
Lain halnya jika hilal terlihat di daerah barat. Boleh jadi yang menyebabkan orang yang berada di barat bisa melihat hilal adalah karena di tempat mereka tenggelamnya matahari lebih belakangan dibandingkan di daerah timur. Kondisi ini menyebabkan hilal lebih bercahaya dan posisi hilal lebih jauh dari matahari (sehingga hilal lebih mudah terlihat). Sedangkan ketika matahari tenggelam di daerah timur, posisi hilal dekat dengan matahari sehingga hilal tidak terlihat.
ثم إنه لما رؤي بالمغرب كان قد غرب عن اهل المشرق فهذا امر محسوس فى غروب الشمس والهلال وسائر الكواكب
Di samping itu ketika hilal terlihat di daerah barat, hilal telah tenggelam dalam pandangan orang yang tinggal di daerah timur. Ini adalah sebuah fakta empiris terkait dengan tenggelamnya matahari, hilal dan benda langit lainnya.
ولذلك اذا دخل وقت المغرب بالمغرب دخل بالمشرق ولا ينعكس
Oleh karena itu jika waktu shalat magrib sudah tiba di daerah barat otomatis waktu shalat magrib di daerah timur juga sudah tiba. Namun tidak sebaliknya.
وكذلك الطلوع اذا طلعت بالمغرب طلعت بالمشرق ولا ينعكس فطلوع الكواكب وغروبها بالمشرق سابق
Demikian pula jika matahari sudah terbit di daerah barat otomatis matahari sudah terbit di wilayah timur namun tidak sebaliknya. Jadi terbit dan tenggelamnya matahari di daerah timur itu lebih dahulu dari pada di daerah barat.
وأما الهلال فطلوعه ورؤيته بالمغرب سابق لانه يطلع من المغرب وليس فى السماء ما يطلع من المغرب غيره
Sedangkan hilal lebih dahulu muncul dan terlihat di daerah barat di bandingkan daerah timur karena hilal itu terbit di barat. Tidak ada benda angkasa yang terbit di barat selain hilal.
وسبب ظهوره بعده عن الشمس
Sebab hilal bisa terlihat dengan jelas adalah jika posisi hilal jauh dari posisi matahari.
فكلما تأخر غروبها ازداد بعده عنها
Sehingga jika tenggelamnya matahari itu makin belakangan maka posisi hilal semakin jauh dari matahari ( sehingga hilal semakin jelas terlihat).
فمن اعتبر بعد المساكن مطلقا فلم يتمسك بأصل شرعى ولا حسي
Jadi orang yang menjadikan tolak ukur terlihatnya hilal hanya posisi orang yang melihat jauh dari perkampungan adalah orang yang berpendapat tanpa dasar syariat dan tanpa dasar fakta empiris.
وأيضا فان هلال الحج ما زال المسلمون يتمسكون فيه برؤية الحجاج القادمين وان كان فوق مسافة القصر
Di samping itu terkait hilal Dzulhijjah, seluruh kaum muslimin selalu mendasari penetapan awal Dzulhijjah dengan rukyah para jamaah haji yang datang ke Mekkah dari berbagai penjuru dunia tanpa menimbang apakah posisi mereka ketika melihat hilal Dzulhijjah itu lebih dari 83 KM ataukah kurang dari itu.
الوجه الثانى أنه إذا اعتبرنا حدا كمسافة القصر او الاقاليم فكان رجل في آخر المسافة والاقليم فعليه ان يصوم ويفطر وينسك وآخر بينه وبينه غلوة سهم لا يفعل شيئا من ذلك
Kedua, jika yang kita jadikan tolak ukur adalah jarak yang membolehkan untuk mengqashar shalat atau daerah maka akan ada kejadian, seorang muslim yang tinggal di ujung daerah atau dekat tapal batas jarak qashar wajib berpuasa Ramadhan, berhari raya Idul Fitri dan menyembelih hewan qurban namun muslim lain yang menjadi tetangganya tidak melakukan hal-hal di atas karena alasan beda daerah atau karena di atas jarak qashar.
وهذا ليس من دين المسلمين
Tentu saja kemungkinan di atas bukanlah bagian dari ajaran Islam.
فالصواب فى هذا والله أعلم ما دل عليه قوله صومكم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون فإذا شهد شاهد ليلة الثلاثين من شعبان أنه رآه بمكان من الأمكنة قريب أو بعيد وجب الصوم
Wal hasil, pendapat yang benar dalam masalah di atas adalah isi kandungan hadits Nabi, “Awal Ramadhan adalah hari di mana kalian semua berpuasa. Idul Fitri adalah hari di mana kalian semua merayakan Idul Fitri. Idul Adha adalah hari di mana kalian semua merayakan Idul Adha”. Sehingga jika ada seorang saksi pada malam 30 Sya’ban yang mengatakan bahwa dia telah melihat hilal Ramadhan di tempat mana pun baik posisinya jauh dari domisili penguasa yang dia lapori ataupun tidak maka wajib berpuasa Ramadhan”.
Sumber:
Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 25 hal 103-105, cetakan standar.
Artikel www.ustadzaris.com
فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون وعرفة يوم تعرفون
“Berbuka kalian adalah di hari kalian berbuka, penyembelihan kalian adalah di hari kalian menyembelih, dan ‘Arafah kalian adalah di hari kalian melakukan wuquf di ‘Arafah” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaafi’iy dalam Al-Umm 1/230 dan Al-Baihaqiy 5/176; shahih dari ‘Athaa’ secara mursal. Lihat Shahiihul-Jaami’ no. 4224].
Bagaiman dengan pengertian hari arafah di atas ini? Mohon penjelasannyya
Jazakallahu khairan ust,,, atas penjelasanya… mudah – mudahan bermanfaat. izin copy ya ust,,,, wswrwb…
JZKUMULLOHU KHOIR,KLO ANA IKUT PEMRINTAH,KRN MASLAHAT LBH BESAR UTK PERSATUAN UMAT,BAROKAALLOHUFIKUM
ustadz apakah maksud dr perkataan ibnu taimiyah berikut?
seluruh kaum muslimin selalu mendasari penetapan awal Dzulhijjah dengan rukyah para jamaah haji yang datang ke Mekkah dari berbagai penjuru dunia
apakah berarti dlm penentuan hilal dzulhijjah, negara2 islam mengikuti rukyah hilal dzulhijjah saudi dan bukan hilal masing2 negara?
syukron atas jawabannya.
#Abdullah
Yang saya pahami dari kalimat tersebut, penduduk Mekkah bertanya kepada jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru, apakah mereka melihat hilal ataukah tidak. Inilah yang terjadi sepanjang zaman semenjak masa salaf sampai masa Ibnu Taimiyyah, dengan kata lain ini adalah suatu ijma amali.
Ini agak berbeda dengan pandangan sebagian orang yang beranggapan bahwa orang-orang di luar Mekkah hendaknya bertanya kepada penduduk Mekkah kapankah mereka melihat hilal.
Mathla itu apa, Ustadz?
assalamu’alaikum ustadz, semoga Allah menjaga antum
ada beberapa hal yang belum saya mengerti. mohon penjelasannya ustadz
1. Apa benar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam tidak mengkaitkan ‘iedul adha dengan wukuf di arafah, tetapi dengan keputusan rukyatul hilal-nya penguasa mekah.
dengan berdalil di bawah ini
“Amir (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.”
(HR Abu Dawud, hadits no 2339. Imam Daruquthni berkata,”Hadits ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad-Daruquthni, 2/267. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata,”Hadits ini shahih.” Lihat Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud, 2/54).
2. Ulama yang berpegang pada mathla’ (wilayah) pada hilal syawal menggunakan hadist:
Diriwayatkan dari Kuraib bahwa Ummul Fadl radhiyallaahu anha telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah radhiyallaahu anhu di Syam. Kuraib radhiyallaahu anhu berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadl radhiyallaahu anha. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal (bulan sabit) pada malam Jum’at. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibn ‘Abbas radhiyallaahu anhu lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah shalallaahu alaihi wa salam telah memerintahkan kepada kami’.[HR. Muslim no. 1087, at-Tirmidzi no. 647 dan Abû Dâwud no. 1021. Riwayat Abû Dâwud dan at-Tirmidzi di-shahih-kan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albâni rahimahullaahu dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi 1/213]
maka yang ingin saya tanyakan , menurut ustadz, apa dalil hadist yang dijadikan hujjah adanya mathla’ pada hilal dzulhizah?
#Milhan
Jawabannya ada di link berikut ini:
http://www.fawaaid.sg/2010/11/puasa-arafah-mengikut-imam.html
Ummu Khaulah
Posted November 16, 2010 at 2:03 PM
Mathla itu apa, Ustadz?
Mohon izin membantu menjawab
Matla` itu adalah tempat terbitnya hilal atau bulan sabit
alhamdulillah, dpat ilmu dari link yg ustadz sampaikan.
memang terkadang kita harus meneliti pendapt2 salaf dalam suatu permasalahan sehingga tdk memahami suatu nash dgn pemahaman qt sendiri atu bahkan menukil pendapat suatu imam, pdhl pendapat imam tsb bertolak belakang dgn pendapat penulis.
ana khawatir pendapat mengikuti saudi dlm hal puasa arafah merupakan pendapat yg baru muncul ketika era TI berkembang dan pertanyan ustadz, apakah bisa dikategorikan pendapat ini sesuatu yg muhdats walaupun bersal dari ulama salf kontemporer?
barakallahu fikum.
Terima kasih atas informasinya. Jazakallahu khoiron katsiron.
Assalamu’alaykum Ustadz,
Kebetulan saat ini saya sedang berada di negeri kafir yang terdapat beberapa masjid di negeri tersebut. Selama ramadhan dan idul fitri tahun ini insyaAllah masih menetap sementara di negeri kafir tsb. Ada beberapa hal yang sya tanyakan terkait penetapan ramadhan tahun 2012 ini:
1. Apakah sya ikut penetapan awal ramadhan di negeri kafir tersebut yang biasanya mengikuti penetapan di arab saudi. Perbedaan waktu dengan indonesia hanya selisih 1 jam saja (lebih awal). Atau bisa ikut awal ramadhan penetapan dari indonesia karena letak geografis yang berdekatan dibanding dengan arab saudi.
2. Kebetulan dini hari tadi ada berita dari teman muslim bahwa 1 ramadhan adalah besok, jadi setelah shubuh sya masih sempat minum air. Akan tetapi ada berita yang lebih valid yang datang belakangan bahwa hari ini 1 ramadhan, padahal sya juga belum berniat berpuasa hari ini karena belum ada kabar yang jelas sampai dini hari tadi. jadi bagaimana, apakah sya tetap berpuasa hari ini karena datang kabar setelah subuh tadi dan jika tetap puasa apakah puasa sya sah karena setelah subuh masih sempat minum dan belum berniat berpuasa hari ini.
Mohon tanggapannya segera ustadz….jazakallah khoir.
#wid
Ikuti penetapan Ramadhan di negeri tersebut