السؤال: سؤاله الثاني يقول سمعت أن الزواج من الأباعد أفضل من الزواج من الأقارب لمستقبل الأولاد من حيث الذكاء وحسن الخلقة ونحو ذلك فهل هذه القاعدة صحيحة؟
Pertanyaan, “Aku pernah mendengar bahwa nikah dengan bukan kerabat itu lebih baik untuk masa depan anak dari sisi kecerdasan dan kondisi fisik anak dll dari pada nikah dengan kerabat. Apakah anggapan semacam ini adalah anggapan yang benar?
الجواب
الشيخ: هذه القاعدة ذكرها بعض أهل العلم وأشار إلى ما ذكرت من أن للوراثة تأثيراً ولا ريب أن للوراثة تأثيراً في خُلق الإنسان وفي خِلقته
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, “Pernyataan di atas disampaikan oleh sebagian ulama. Hal itu memang ada benarnya karena faktor genetika itu memang memiliki pengaruh terhadap keturunan. Tidaklah diragukan bahwa faktor genetika itu memiliki pengaruh pada akhlak dan kondisi fisik keturunan.
ولهذا جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله:”إن امرأتي ولدت غلاماً أسود” يعرض بعرض هذه المرأة كيف يكون الولد أسود وأبواه كل منهما أبيض فقال له الرسول عليه الصلاة والسلام:”هل لك من إبل قال نعم قال فما ألوانها قال حمر قال هل فيها من أورق قال نعم قال فأين لها ذلك فقال الرجل لعله نزعه عرق فقال النبي صلى الله عليه وسلم:ابنك هذا لعله نزعه عرق”
Oleh karena itu ada seorang laki-laki yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Ya Rasulullah, isteriku melahirkan anak yang berkulit hitam”. Orang ini menuduh zina isterinya dengan menggunakan bahasa kiasan. Bagaimana mungkin anak yang lahir berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih. Nabi lantas bertanya kepadanya, ”Apakah anda memiliki banyak onta?” “Ya”, jawabnya. ”Apa warna kulit onta-onta tersebut?”, lanjut Nabi. ”Merah”, jawab orang tersebut. ”Apakah ada yang berwarna abu-abu?”, tukas Nabi. ”Ada”, jawab orang tersebut singkat. ”Dari mana kok ada yang berwarna abu-abu?”, lanjut Nabi. Orang tersebut menjawab dengan mengatakan, ”Boleh jadi karena faktor genetika”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Anakmu yang berkulit hitam itu boleh jadi karena faktor genetika” [HR Bukhari dan Muslim].
فدل هذا على أن للوراثة تأثيراً ولا ريب في هذا
Hadits di atas menunjukkan bahwa faktor genetika itu mempengaruhi keturunan dan hal ini adalah hal yang tidak diragukan lagi.
ولكن النبي عليه الصلاة والسلام قال:”تنكح المرأة لأربع لمالها وحسبها وجمالها ودينها فاظفر بذات الدين تربت يداك”
Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor, hartanya, kemuliaan nenek moyangnya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah yang baik agamanya jika tidak maka anda akan menjadi orang yang sengsara”.
فالمرجع في خطبة المرأة إلى الدين فكلما كانت أدين وكلما كانت أجمل فإنها أولى سواء كانت قريبة أم بعيدة وذلك لأن الدينة تحفظه في ماله وفي ولده وفي بيته والجميلة تسد حاجته وتغض بصره ولا يلتفت معها إلى أحد.
Jadi yang menjadi tolak ukur dalam menentukan wanita yang hendak dilamar adalah kualitas agamanya. Jika kualitas agama seorang wanita itu makin baik dan semakin cantik maka itulah yang paling layak untuk dinikahi baik wanita tersebut masih tergolong kerabat atau pun bukan kerabat. Kualitas agama yang bagus itu akan menyebabkan seorang wanita menjaga dengan baik harta dan anak suaminya. Wanita yang cantik itu akan memenuhi kebutuhan biologis suaminya dan menyebabkan pandangan suaminya hanya tertuju pada dirinya”.
Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6411.shtml
Artikel www.ustadzaris.com
inilah kadang yg membuat resah sbagian saudara muslim ketdk jlsn dlm hal ini. jd gmn jelasnya hukum nikah dgn yg hampir dkt saudara
#ahmad
Hukumnya boleh
selama di luar daftar muhrim, boleh kok
cuma memang faktor genetika berpengaruh. di jurusan saya sangat dalam ilmunya tentang genetika ini
Asalamualaikum,
Ustad, jikalau ayah tidak berkenan putra nya menikah dengan sepupu si putra. karena alasan kerabat dekat. Dan karena keluarga, nanti jika terjadi perceraian, bisa2 memutus silaturahmi keluarga.
Padahal Putranya sudah “cinta” kepada sepupu, dan sulit dipisahkan.
Putra nya berdalil dengan ayat al quran “Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (al-A’raf: 32-33)
Bagaimana ustad?
Mohon jawabannya, karena masing-masing berpegang teguh dengan pendapatnya.