Perbedaan Antara Zakat dengan Pajak dan Syarat Diperbolehkannya Memungut Pajak
السؤال: ما الفرق بين الزكاة والضرائب ، وهل يجوز فرض هذه الضرائب؟ وهل يجب دفعها؟
Pertanyaan, “Apa perbedaan antara zakat dengan pajak? Apakah negara diperbolehkan untuk mewajibkan zakat atas rakyatnya? Apakah rakyat berkewajiban untuk membayar zakat?”
الجواب :
الحمد لله
الزكاة ركن من أركان الإسلام ، فرضها الله تعالى على المسلمين الأغنياء تحقيقاً لنوع من التكافل الاجتماعي ، والتعاون والقيام بالمصالح العامة كالجهاد في سبيل الله
Jawaban, “Zakat adalah salah satu rukun Islam yang Allah wajibkan atas kaum muslimin yang kaya sebagai salah satu bentuk solidaritas sosial dan tolong menolong untuk mewujudkan kepentingan banyak orang semisal jihad di jalan Allah.
وقد قرنها الله تعالى بالصلاة في أكثر من آية ، وهو مما يؤكد على أهميتها ، وقد ثبت وجوبها بالكتاب والسنة والإجماع .
Allah menggandengkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat dalam banyak ayat. Hal ini menunjukkan betapa urgennya zakat. Dalil wajibnya zakat adalah al Qur’an, sunnah dan ijma.
أما الضرائب التي تقررها الدولة وتفرضها على الناس ، فلا علاقة لها بما فرضه الله عليهم من زكاة المال .
Sedangkan pajak yang ditetapkan dan diwajibkan negara atas rakyatnya itu sama sekali tidak memiliki hubungan dengan zakat mal yang Allah wajibkan.
والضرائب من حيث الجملة : هي التزامات مالية تفرضها الدولة على الناس ، لتنفق منها في المصالح العامة ، كالمواصلات ، والصحة ، والتعليم ، ونحو ذلك .
Secara umum, pajak adalah kewajiban finansial yang diwajibkan negara atas rakyatnya. Sebagian uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan umum semacam membangun sarana transportasi, kesehatan, pendidikan dll.
فالضرائب من وضع الناس وأنظمتهم ، لم يشرعها الله تعالى ، وأما الزكاة فهي شريعة ربانية ، وعبادة من أعظم عبادات الإسلام .
Pajak adalah kewajiban dan aturan buatan manusia yang tidak pernah Allah syariatkan. Sedangkan zakat adalah aturan Allah dan salah satu ibadah agung yang ada dalam Islam.
وبعض الناس لا يخرج زكاة ماله اكتفاء بالضريبة التي يدفعها للدولة ، وهذا غير جائز، فالضرائب شيء ، والزكاة شيء آخر .
Sebagian orang tidak mau membayar zakat dengan alasan karena telah merasa cukup dengan membayar pajak kepada negara. Inilah adalah alasan yang tidak bisa dibenarkan karena pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda.
قال علماء اللجنة الدائمة للإفتاء” :لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها ، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية ، التي نص عليها سبحانه وتعالى بقوله : إنَِّماَ الصَّدقَاَت للِفْقُرَاَءِ واَلمْسَاَكيِن الآية” انتهى .فتاوى اللجنة الدائمة9/285
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Tidak diperbolehkan menilai pajak yang yang dibayarkan seseorang sebagai bagian dari zakat atas harta yang wajib dizakati. Wajib membayar zakat secara khusus dan menyalurkannya pada sasaran yang telah ditetapkan oleh syariat sebagaimana yang telah Allah firmankan yang artinya, “Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin…” (QS at Taubah:60)” [Fatawa al Lajnah al Daimah 9/285).
والأصل في فرض الضرائب على الناس أنه محرم ، بل من كبائر الذنوب ، ومتوعد فاعله أنه لن يدخل الجنة ، وقد جاء في السنة النبوية ما يدل على أن الضريبة أعظم إثما من الزنا ، وقد سبق بيان ذلك في جواب السؤال رقم 39461
Pada asalnya mewajibkan pajak atas rakyat hukumnya haram bahkan termasuk dosa besar. Pelakunya terancam untuk tidak masuk surga. Dalam hadits disebutkan bahwa pemungut pajak itu dosanya lebih besar dari pada dosa zina.
وقد يجوز في حالات استثنائية أن تفرض الدولة ضرائب على الناس ، وفق شروط معينة ، منها:
Dalam kondisi darurat negara diperbolehkan untuk mewajibkan pajak atas rakyatnya asal memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1- أن تكون عادلة , بحيث توزع على الناس بالعدل , فلا ترهق بها طائفة دون طائفة ، بل تكون على الأغنياء ، كل شخص على حسب غناه ، ولا يجوز أن تفرض على الفقراء ، ولا أن يسوى فيها بين الفقراء والأغنياء .
Pertama, hendaknya adil artinya kewajiban membayar pajak didistribusikan di antara rakyat dengan adil, tidak hanya dibebankan pada kelompok orang kaya tertentu. Pajak hanya boleh dibebankan atas orang-orang kaya, masing-masing orang sesuai dengan tingkat kekayaannya. Tidak boleh membebankan pajak atas fakir miskin. Tidak boleh membebankan pajak atas semua orang, baik kaya ataupun miskin.
2- أن يكون بيت المال وهو ما يسمى حاليا بخزينة الدولة فارغا , أما إذا كانت الدولة غنية بمواردها , فلا يجوز فرض تلك الضرائب على الناس ، وهي حينئذ من المكوس المحرمة، والتي تعد من كبائر الذنوب
Kedua, hendaknya baitul mal yang pada era sekarang disebut kas negara dalam kondisi kosong. Sehingga jika kas negara berlimpah ruah dikarenakan sumber pendapatan negara yang lain maka tidak boleh mewajibkan pajak atas rakyat. Pajak dalam kondisi kas negara berlimpah itu dinilai sebagai pajak yang haram bahkan tergolong dosa besar.
3- أن يكون ذلك في حالات استثنائية لمواجهة ضرورة ما ، ولا يجوز أن يكون ذلك نظاماً مستمرا في جميع الأوقات .
Ketiga, pajak hanya diwajibkan atas rakyat dalam kondisi tertentu ketika menghadapi permasalahan yang sangat mendesak. Tidak boleh menjadikan pajak sebagai aturan yang bersifat terus menerus pada semua waktu.
جاء في “الموسوعة الفقهية” ( 247 / 8) أن من موارد بيت المال :
“الضَّراَئبِ المْوُظََّفةَ علَىَ الرَّعيَِّة لمِصَلْحَتَهِمِ , سوَاَءٌ أكَاَن ذلَكِ للِجْهِاَد أمَ لغِيَرْهِ , ولَا تضُرْبَ علَيَهْمِْ إَّلا إذاَ لمَ يكَنُ فيِ بيَتْ المْاَل ماَ يكَفْيِ لذِلَكِ , وكَاَنَ
لضِرَوُرةَ , وإَلَِّا كاَنتَ موَرْدِاً غيَرْ شرَعْيٍِّ” انتهى
Dalam al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah jilid 8 halaman 247 disebutkan, “Di antara sumber baitul mal adalah pajak yang dibebankan atas rakyat demi kepentingan mereka baik untuk jihad ataupun yang lainnya. Namun pajak tidaklah diwajibkan atas rakyat kecuali jika dalam baitul mal tidak terdapat dana yang mencukupi untuk keperluan tersebut. Demikian pula pajak itu diwajibkan dalam kondisi darurat. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka pajak itu menjadi sumber kas negara yang tidak dibenarkan oleh syariat”.
وموارد بيت مال المسلمين المالية المباحة والمشروعة كثيرة جدا ، قد سبق ذكرها في جواب السؤال رقم138115
Sumber pendapatan kas negara muslim yang diperbolehkan oleh syariat itu banyak sekali.
فلو عمل بها المسلمون لأغناهم الله تعالى ، ولما احتاجوا إلى فرض الضرائب ، إلا في حالات نادرة جدا
Andai kaum muslimin mau memanfaatkan sumber-sumber tersebut tentu Allah akan mencukupi kebutuhan mereka sehingga negara tidak perlu mewajibkan pajak kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak yang ini tentu sangat langka terjadi.
4- أن تنفق في المصالح الحقيقية للأمة ، فلا ينفق منها شيء في معصية الله ، أو في غير مصلحة ، كالأموال التي تنفق على الممثلين والفنانين واللاعبين.
Keempat, dana hasil pajak tersebut dibelanjakan oleh negara dalam hal-hal yang bermanfaat secara real bagi rakyat, tidak ada yang dipergunakan untuk maksiat atau untuk perkara yang tidak mendatangkan manfaat semisal dana yang dikeluarkan negara untuk kepentingan artis, seniman atau pemain sepak bola.
قال الشيخ ابن جبرين رحمه الله :
“في دفع الضرائب التي تفرضها الحكومات كضريبة المبيعات ، وضريبة الأرباح ، وضريبة المصانع ، والضرائب على العمال ونحوهم ، وهي محل اجتهاد
Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tentang hukum membayar pajak yang diwajibkan oleh pemerintah semisal pajak barang (baca: Ppn), pajak atas keuntungan bisnis, pajak pabrik, pajak atas karyawan dll itu perlu mendapatkan rincian hukum.
فإن كانت الدولة تجمع الضرائب عوضاً عن الزكاة المفروضة على التجار ونحوهم لزم دفعها ،
Jika negara mengumpulkan dana pajak sebagai ganti dari zakat yang diwajibkan atas pedagang atau semisalnya maka harus membayarkannya.
وإن كانت تجمع ضرائب زائدة عن الزكاة ، ولكن بيت المال بحاجة إلى تمويل للمصالح الضرورية كالمدارس ، والقناطر ، والمساجد ، وخدام الدولة جاز دفعها ، ولم يجز كتمانها
Jika negara mengumpulkan dana pajak dan pajak tersebut lain dengan zakat namun baitul mal memang membutuhkan suntikan dana untuk pembangunan berbagai sarana vital semisal membangun sekolah, jembatan, masjid dan PNS maka membayar pajak hukumnya boleh sehingga tidak boleh menutup-nutupi adanya harta yang wajib dipajaki.
أما إن كانت الدولة تأخذ ضرائب على المواطنين غير الزكاة ، وتعبث بها في إسراف وفساد ، ولهو وسهو وحرام ، ولا تصرفها في مصارفها الشرعية كأهل الزكاة ، فإنه يجوز كتمان المال أو الأرباح حتى لا يدفع لهم مالا حراماً ، فيساعدهم على فعل المحرمات ، فقد قال تعالى : (ولَا تعَاَونَوُا علَىَ الْإثِمْ واَلعْدُوْاَن)ِ” انتهى
Namun jika negara membebani penduduk dengan pajak dan itu bukan zakat dan setelah terkumpul dana pajak tersebut digunakan untuk fora-foya, untuk dikorupsi, main-main dan kelalaian (baca:hal-hal yang haram) dan tidak membelanjakannya pada sasaran yang diperintahkan syariat semisal orang-orang yang berhak mendapatkan zakat maka diperbolehkan menyembunyikan harta atau keuntungan yang terkena pajak sehingga kita tidak menyerahkan uang haram kepada negara yang akan mempergunakannya untuk melakukan hal-hal yang haram. Allah berfirman yang artinya, “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS al Maidah:2)”.
وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله :
“كل شيء يؤخذ بلا حق فهو من الضرائب ، وهو محرم ، ولا يحل للإنسان أن يأخذ مال أخيه بغير حق ، كما قال النبي عليه الصلاة والسلام: إذا بعت من أخيك ثمرا فأصابته جائحة ، فلا يحل لك أن تأخذ منه شيئا ، بم تأكل مال أخيك بغير حق ؟
Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Segala harta yang diambil tanpa alasan yang bisa dibenarkan adalah bagian dari pajak yang hukumnya haram. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengambil harta saudaranya sesama muslim tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Sebagaimana sabda Nabi tentang jual beli dengan sistem ijon, “Jika anda jual buah-buahan dengan sistem ijon dengan saudaramu lalu buah-buahan tersebut terkena penyakit sehingga gagal panen maka anda tidak boleh mengambil uang yang telah diserahkan sedikit pun. Dengan alasan apa anda memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan?”.
ولكن على المسلم السمع والطاعة ، وأن يسمع لولاة الأمور ويطيع ولاة الأمور ، وإذا طلبوا مالا على هذه الأشياء سلمه لهم ، ثم إن كان له حق فسيجده أمامه – يعني يوم القيامة -، وإن لم يكن له حق بأن كان الذي أخذ منه على وجه العدل فليس له حق ،
Namun seorang muslim berkewajiban untuk mendengar dan mematuhi aturan pemerintah. Jika pemerintah meminta sejumlah uang (baca:pajak) atas benda-benda ini maka seorang muslim akan membayarkannya. Jika uang tersebut adalah hak rakyat maka rakyat akan mendapati gantinya pada hari Kiamat. Jika rakyat tidak memiliki hak atas harta tersebut karena pajak telah ditetapkan secara adil maka rakyat tersebut tentu tidak memiliki hak (baca: ganti pahala pada hari Kiamat) atas harta tadi.
والمهم أن الواجب علينا السمع والطاعة من ولاة الأمور ، قال النبي عليه الصلاة والسلام :اسمع وأطع وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك ولا يجوز أن نتخذ من مثل هذه الأمور وسيلة إلى القدح في ولاة الأمور وسبهم في المجالس وما أشبه ذلك ، ولنصبر ، وما لا ندركه من الدنيا ندركه في الآخرة” انتهى .
“لقاء الباب المفتوح( 12 / 65 ) .
Ringkasnya menjadi kewajiban kita untuk mendengar dan patuh dengan aturan pemerintah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Dengarkan dan patuhilah aturan penguasa, meski penguasa tersebut memukuli punggungmu dan merampas hartamu”. Tidak boleh menjadikan permasalah pajak atau masalah lain yang semisal sebagai sarana untuk mencela pemerintah dan mencaci maki pemerintah di berbagai forum dan semisalnya. Hendaknya kita bersabar. Harta dunia yang tidak kita dapatkan di dunia pasti akan kita dapatkan pada hari Kiamat nanti” (Liqa’ al Bab al Maftuh 12/65).
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/130920
atau islamqa.com/ar/ref/102157/pdf/dl dengan beberapa perubahan.
Aassalamu’alaikum, jazakumullah khaira atas artieklnya Ustadz. Afwan Ustadz, Saya punya pertanyaan tapi tidak sesuai dengan topik namun sangat mendesak bagi saya untuk saya ketahui. Mohon penjelasan singkat tentang bayi yang memakai diapers (pempers) dimana teerdapat kencinng didalamnya, bolehkah kita mennggendongnya ketika sholat?
jazakumullah khairan, semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi Ustadz.
Untuk Muslimah
Wa’alaikumussalam
Boleh
Assalaamu’alaikum,
Ustad, izin paste artikel-artikelnya untuk ana masukkan ke perpustaan pribadi (doktermuslim.wordpress.com)
Untuk Abu Ibrahim
wa’alaikumussalam
Silahkan
Assalaamu’alaikum. Ustadz, ana ada beberapa pertanyaan:
1.Bagaimana dengan pemungutan pajak di Indonesia sekarang ini? Apakah keadaan Indonesia bisa dikatakan darurat sehingga negara boleh memungut pajak?
2. Jika uang zakat tidak boleh digunakan untuk selain 8 golongan, dari mana seharusnya negara mengambil dana untuk pembangunan sarana yang vital?
3. Apakah uang yang didapat oleh orang yang bekerja di kantor pajak boleh digunakan? Padahal ia tidak terlibat langsung dalam pemungutan pajak itu sendiri, misal sebagai sekretaris kepala kantor. Ana punya teman yang berada dalam posisi tersebut dan berkeinginan untuk meninggalkan pekerjaanya di kantor itu tapi belum mampu.
Syukron sebelumnya.
Jazakallohu khoyron
Untuk Dewi
Wa’alaikumussalam
1. SDA kita sangat berlimpah sehingga pajak bukanlah suatu yang darurat.
2. Insya Allah akan kita bahas pada lain kesempatan, moga Allah memberi kemudahan
3. Tidak boleh alias haram untuk pegawai tersebut karena gaji yang dia terima itu karena pekerjaan yang haram yaitu tolong menolong dan mendukung kezaliman. Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberinya jalan keluar.
Assalamu’alaikum…
afwan ustadz. Jika ana ingin keluar dari bekerja di kantor pajak, sementara kini ana belum mendapatkan pekerjaan lain, sedangkan ana kini harus menafkahi istri dan anak ana, apakah ustadz punya solusi konkrit untuk hal ini? misalkan menyediakan lapangan pekerjaan atau menunjukkan tempat bekerja yang lebih baik dan halal? domisili ana di Yogyakarta.
Karena selama ini, sudah banyak artikel yang ana baca tentang keharaman bekerja di kantor pajak. tapi sebagian besar tidak memberikan solusi secara konkrit, misalkan menyediakan lapangan pekerjaan bagi ikhwah2 yang ingin keluar dari kantor pajak, atau setidaknya menunjukkan tempat bekerja lainnya. Sedangkan kami harus menafkahi istri dan anak. Maka, jika kami sekarang juga keluar, banyak mudhorot yang langsung terjadi, sementara kami belum tahu harus bekerja di mana (karena tidak diberi tahu).
Jazakallah khairan…
Untuk Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam
Setiap orang memiliki kewajiban masing-masing sesuai kemampuannya. Ada yang mampu mengingatkan dan memfasilitasi maka dia wajib melakukan hal tersebut. Yang hanya mampu mengingatkan tanpa memfasilitasi maka dia berkewajiban melakukan yang dia mampu lakukan.
banyk yg ingin keluar dari pekerjaan haramnya, lalu berwirausaha. Apakah bisa uang yg selama ini dia kumpulkan dari sumber haram dipakai sebagai modal wirausaha ? penting sekali ustadz, krn ini salah satu jalan keluar. Bagaimana pula dgn harta yg sudah tercampur halal haram, apakah dihukumi halal semuanya ?
Menyambung pertanyaan sebelumnya,
lantas bagaimana status uang yang kami gunakan untuk makan dan menafkahi keluarga dari gaji tersebut, sementara sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik?
hal lain juga, jika ana keluar sekarang juga, maka harus membayar uang ganti rugi sekitar 30 juta-an sebagai tebusan karena dulu kuliahnya dibiayai oleh negara (sekolah kedinasan)…
jadi, ana harapkan sih ada ustadz atau ikhwah lain yang mau membantu memberikan solusi konkrit untuk keluar dari permasalahan ini. Sama seperti kita memerintahkan untuk menutup pabrik rokok karena rokok itu haram (Demi Allah, ana sangat setuju dengan pengharaman rokok), tapi kita tidak mampu memberikan solusi pekerjaan pengganti bagi para buruh dan karyawan perusahaan rokok yang terancam PHK, padahal mereka harus menafkahi keluarga mereka. Mungkin, orang yang belum pernah berada dalam posisi semacam ini akan mudah saja mengatakannya, akan tetapi yang mengalaminya langsung pasti akan lebih tahu bagaimana perasaannya di saat itu.
maka, ana mengharapkan juga ada ikhwah yang mau sharing tentang pengalamannya hijrah dari pekerjaan yang “haram” ke pekerjaan yang “halal”. dengan adanya sharing pengalaman, insya Allah itu akan makin menambah keyakinan dan tekad.
Untuk Abu Muhammad
Maaf,tolong mintalah fatwa kepada ustadz lain yang lebih dari saya.
Saya hanya bisa berbagi sedikit yang saya tahu.
Perlu juga diketahui bahwa dalam kondisi tertentu kerja di kantor pajak bisa dibolehkan sehingga gajinya bernilai halal. Tolong baca artikel Hukum Kerja di Kantor Pajak yang ada di situs ini.
Untuk Abang
1. Silahkan tanyakan kepada yang lain.
2. Harta bercampur tanpa diketahui mana sajakah yang haram adalah halal. Dalilnya adalah muamalah Nabi dengan Yahudi.
#Abu Muhammad
Semoga Allah merahmati anda. Akhi, dalam menjauhi apa yang diharamkan oleh Allah pun perlu KESABARAN. Dan ini salah satu bentuk cobaan dari Allah Ta’ala. Bahkan banyak diantara saudara kita yang mendapat cobaan lebih berat lagi. Misalnya berupa penyakit kronis yang memerlukan biaya ratusan juta dan semacamnya. Ingatlah janji Allah bahwa Ia akan memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yang bertaqwa, terutama bagi hamba-Nya yang mengorbankan dunia demi meninggalkan perkara yang haram karena mengharap wajah-Nya. Yakinlah pada Dzat Yang Memberi Rezeki.
Mengenai pabrik rokok, tidak bijak jika anda menyandarkan hal ini kepada para ustadz. Karena hal ini menyangkut peran banyak pihak: pemerintah, pemilik perusahaan, kaum muslimin yang berlebih harta, petani tembakau, dll. Karena sebagian besar pihak-pihak tersebut adalah orang awam, yang tidak mengerti keharaman rokok, maka menjelaskan keharamannya adalah langkah awal, jadi bukan tidak memberi solusi. Sampai semua diantara pihak-pihak tersebut paham akan agama yang benar, juga tentang keharaman rokok, insya Allah solusi akan didapat.
Ya, berbicara mungkin lebih mudah dari merasakannya. Namun, sesama muslim bukankah sepatutnya saling menasehati? Ataukah nasehat harus keluar dari lisan orang yang didera musibah pula?
Semoga Allah memudahkan saya dan juga anda.
to Abu Muhammad:
kita mungkin menghadapi dilema yang sama. pekerjaan kita sebagai pegawai pajak tidak bisa dipungkiri merupakan dosa. dan gaji kita jika dikaitkan secara langsung dengan kegiatan pemungutan pajak bisa menjadi haram, meskipun akhirnya nanti dari uang pajak akan disalurkan baik untuk pembangunan dan juga untuk gaji PNS, yang gaji PNS itu menjadi halal karena gaji yang mereka peroleh sudah bercampura antara yang halal dan haram.
mungkin kita bisa saja bisa bekerja sama dengan pegawai pajak lainnya yang ingin keluar untuk melakukan usaha atau apapun….
tapi memang tak semudah yang kita kira…
Di Indonesia kini pajak sudah merajalela dan kini telah disiapkan setiap orang wajib membayar pajak bahkan para pensiunan sekalipun dengan program wajib NPWP. Bahkan ada ancaman sanksi pidana kurungan jika ada orang yang tidak memiliki NPWP. Jadi sifat pajak di Indonesia adalah pemaksaan sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” (Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Jadi walau pajak digunakan untuk kemakmuran negara tapi harta pajak itu berarti tidak halal untuk umat Islam. Menurut pas Ustad haruskan kita hanya berdiam diri saja dengan adanya pemaksaan pembayaran pajak tiap penduduk di Indonesia ini?.. Bukankan diam adalah selemah-lemahnya dari iman?..
Untuk Jamal
Jawabannya sudah ada dalam fatwa Ibnu Utsaimin di atas.
Semoga mereka yang masih bekerja di kantor pajak dan berkeinginan keluar mendapatkan jalan kemudahan untuk mendapatkan sumber nafkah yang baru. Amiin.
Kita bisa saja mengirim surat permintaan kepada partai-partai Islam untuk tidak membebani rakyat dari pajak. Dalam kenyataannya PKS sebagai partai dakwah justru paling getol mendukung pajak yang jelas-jelas haram. Banyak orang yang belum sadar bahwa diantara pungutan pajak terutama pajak penghasilan banyak membuat orang menderita. Padahal dengan adanya kebebasan pajak, saya yakin tiap rakyat akan menjadi senang dan bebas dalam berusaha.
Orang-orang dalam pemerintahan kita banyak yang beragama Islam. Saya khawatir mereka akan kena azab neraka karena mengikuti cara orang-orang kafir dalam pembiayaan negara. Kiranya pas Ustazd dapat memberitahukan kepada para ulama seperti tokoh-tokoh MUI, NU, Muhammadiyah dan juga partai basis Islam untuk meminta pemerintah agar menyetop pajak penghasilan.
Salah satu solusi untuk para PNS instansi pajak yang ingin keluar dari instansinya: anda bisa tetap menjadi PNS (jd tidak perlu harus keluar sbg pns) namun di instansi yang lain atau di PEMDA . Syaratnya anda harus memiliki info tempat2 mana saja yang “kosong” (dalam arti masih membutuhkan pegawai), kemudian anda menemui kepala instansi tersebut untuk mengetahui apakah kira-kira anda bisa diterima di tempat tersebut. Bila jawabannya ok, maka anda bisa mengajukan permintaan pindah kepada kepala instansi tempat anda bekerja dan bila pimpinan anda menyetujui maka status anda akan diproses di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Selanjutnya…anda bisa bekerja dengan tenang. Kebetulan suami saya bekerja di DepKeu juga dan temannya ada yang mengajukan pindah ke Pemda Lumajang dan disetujui oleh kepala kantor. Sekarang beliau sudah bekerja di Pemda sana beberapa tahun. Semoga info ini bermanfaat dan dapat mengurangi sedikit kegundah-gulanaan para pegawai pajak yang menginginkan nafkah yang bersih dan berkah.
Assalamu’alaikum Ustadz.
Saya sering mendapat cerita dari beberapa kawan yang membuka usaha. Mereka didatangi pegawai pajak lalu dihitung nilai pajak mereka. Sering terjadi pegawai pajak menetapkan nilai pajak melebihi pendapatan perbulan kawan2 saya, misal 1.500.000/bln. Padahal pendapatan kawan saya tidak sampai segitu. Akhirnya setelah perdebatan panjang, disetujui pegawai pajak hanya memungut 50.000/bln. Tapi yang jelas 50rb ini hanya akan masuk kekantong pegawai bersangkutan dan tidak keluar lagi.
Bagaimana dengan kasus seperti itu ustadz? Alias menyuap pegawai pajak agar tidak didzolimi?
Bagaimana dengan sebagian orang yang memanipulasi laporan keuangan mereka untuk menghindari pajak yang tinggi?
Syukron Ustadz
Untuk Rayyan
Wa’alaikumussalam
1. Sampaikan realita sesungguhnya kepada pegawai pajak tersebut. Jangan malah kongkalingkong untuk menipu dan mengakali pemerintah.
2. Manipulasi laporan adalah menipu dan menipu adalah dosa besar.
Apakah ustad benar2 menyakini bahwa “maks” yang dimaksud para ulama itu sama artinya dengan pajak di Indonesia ?? (mohon dipelajari dulu tentang perpajakan di Indonesia, jangan langsung dilihat kata “pajak’nya saja).
untuk ahmad
Baca tentang pengertian maks di sini:
https://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak
ustadz, saya juga termasuk pegawai pajak.
ada beberapa hal yang mengganjal bagi saya. saya memahami bahwa tidak ada aturannya dalam islam.
Pemerintah kita masih belum bisa membebaskan negaranya dari pajak, sebagai contoh biaya negara kita 70-80% lebih berasal dari pajak. dana pajak digunakan untuk menggaji seluruh PNS, mensubsidi listrik dan BBm, dan biaya untuk pembangunan lainnya. Jika bekerja di Kantor pajak haram, mengapa untuk PNS atau kontraktor bahkan setiap orang yang memakai dana dari pajak hartanya menjadi halal. Ini terasa tidak sesuai. karena uang pajak dinikmati oleh semua orang di indonesia tanpa ada kecuali, maaf bahkan ustadz sendiripun menikmatinya secara tidak langsung.
Apakah fatwa haram ini masih berlaku ditengah ketidakmampuan negara ini membiayai kebutuhan rakyatnya?
Syukton Ustadz
Izin salin artikel ini dan yang lainnya ya ustadz untuk disimpan di blog ana. . .
Jazaakumullohu khoiron.
#ibnu
Silahkan
Ustadz mohon doanya supaya saya dan ikhwan2 lain bisa segera terbebas dari instansi pajak, kebetulan saya dan beberapa teman masih bekerja disana dan jika ingin keluar harus mengganti sejumlah uang terlebih dahulu
assalaamu’alaykum
afwan ustadz, saya mau bertanya ttg penyataan ust
ustadzaris
Posted Januari 22, 2010 at 2:25 PM
pertanyaan ana kondisi yg bagaimana kah sehingga gajinya halal?
jzaakumulloohu khoyron
Assalamu’alaykum
ustadz ijin copy paste di blog ana ya ustadz, ana sertakan link ustadz
Setuju, negara kita bukan dalam kondisi darurat. Ada BUMN, kekayaan alam berlimpah dll. Bayar pajak ujung2nya cuma di korup sama gayus dkk,
Sebagai orang awam, saya ingin menanggapi sedikit tentang pajak ini.. kalau ada yg salah, tolong dikoreksi
Berdasar pada tulisan diatas, pajak itu diperbolehkan dengan syarat :
1. Adil dalam pengenaannya.
Jika melihat pajak di Indonesia, maka pengenaannya sudah adil, yakni yg penghasilannya tinggi pajaknya tinggi. Yang penghasilannya rendah, pajaknya rendah, bahkan jika penghasilan terlalu rendah, maka pajak tidak dikenakan. Disediakan juga opsi pengurangan besarnya pajak, yg tentu saja harus dengan alasan yg sesuai.
2. Kas negara dalam keadaan kosong.
Kas negara kita tidak berlimpah ruah. Bahkan faktanya, negara kita memiliki utang yg bahkan sampai ribuan triliun dolar. Pendapatan negara dari sektor yg lain pun, seperti ekspor, minyak bumi, ataupun lainnya tidak akan mencukupi keperluan negara kita yg sangat besar setiap tahunnya. Jadi salahkah jika pajak digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut agar negara ini bisa berjalan?
3. Permasalahan yg mendesak.
Seperti saya tulis tadi, negara kita (tidak hanya negara kita, namun semua negara) memerlukan dana yg cukup besar setiap tahunnya untuk menjalankan aktifitas pemerintahan. Kita tahu bahwa Indonesia ini merupakan negeri kaya raya dengan SDA yg melimpah. Namun kita juga tahu bahwa pemanfaatan SDA saat ini tidak maksimal dan itu dipengaruhi oleh SDM kita. Sebagai contoh banyak orang sekarang lebih memilih menjadi pedagang, tanpa ada yg jadi petani, sehingga kita terpaksa mengimpor beras. Lalu apakah salah pemerintah menetapkan pajak untuk mencukupi pembiayaan negara yg cukup besar?
4. Dibelanjakan untuk hal yg bermanfaat.
Saya ingin menyinggung sedikit tentang cara pembayaran pajak. Jadi pajak itu dibayar melalui bank, dan bukan ke kantor pajak. Jadi otomatis semua pajak itu langsung masuk ke kas negara, dan tak ada celah untuk dikorupsi oleh pegawai pajak. Mengenai penggunaan pajak, sejatinya pajak itu digunakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, baik pembangunan jalan, subsidi bbm, dana pendidikan, dll. Jika ada yg memanfaatkan untuk hal yg tidak baik, itu hanyalah oknum. Sama seperti zakat, mungkin saja ada oknum yg menggunakan uang zakat untuk dikorupsi atau semacamnya. Sekali lagi, jika penggunaan pajak untuk hal yg tidak baik, itu hanyalah perbuatan oknum.
Sekian tulisan dari saya, saya tidak tahu apakah pajak itu haram atau tidak. Hanya saja, jika melihat syarat2 diperbolehkannya pajak, maka pajak di Indonesia sesuai untuk diperbolehkan ada.
Jika ada kesalahan, harap diingatkan. Karena sejatinya, yg Maha Benar hanyalah Allah. Kita ini hanya manusia yg bisa memanfaatkan akal dan hati, berdasar Al-Quran dan Sunnah untuk menentukan haram dan halal.
Pendapat Sda Edi Ada benarnya. Kalo di kita lihat di koran dan media masa lainnya sepertinya Indonesia selalu kekurangan uang untuk membangun . bahkan uang pajak pun masih kurang untuk mencukupi APBN. Pemerintah bahkan masih memerlukan pinjaman luar negri untuk proyek2 tertentu.
kalo dari segi haram sepertinya lebih haram meminjam dari IMF atao Bank Dunia dari pada Pajak. setidaknya pajak digunakan oleh seluruh orang Indonesia baik langsung dan tidak langsung dan tidak dibebenkan riba .
Untuk ukuran Indonesia seharusnya pajak tidak ada . kita negara kaya. cuma mungkin yang jadi masalah rupanya pengelolaan SDA kita yang tidak didukung dengan SDM yang mumpuni. jika kita lihat di media atau di APBN, sepertinya kontribusi BUMN kita kurang memuaskan dalam mengahasilkan penerimaan negara, bahkan ada yang kerjaannya Rugi terus.
Kembali Ke pajak.pemerintah mungkin harus lebih menggunakan uang pajak untuk membangun SDM indonesia . bisa saja kita anggap pajak sebagai modal yang pada akhirnya suatu hari nanti katika SDM kita sudah maju pengelolaan SDA kita tepat. kita tidak perlu di bebankan pajak karena di sektor riil masyarakat sudah bisa membangun. dengan kekuatannya sendiri…..
ustadz, bagaimana hukumnya menghidari pajak? di indonesia barang impor yang harganya kurang dari 50 usd tidak dikenai pajak. misalkan saya impor barang senilai 200 usd, akan tetapi saya meminta seller untuk mengirimkannya pada empat alamat yg berbeda sehingga masing-masing kiriman nilainya 50 usd sehingga tidak dikenai pajak. dalam hal ini saya tidak melakukan manipulasi harga (membuat harga menjadi under value) atau kongkalikong dengan bea cukai agar pajaknya dikecilkan. jazakallahu khairan.