Syeikh Abul Hasan Al Ma’ribi menjelaskan,
“Mengenai memindah hewan korban ke luar daerah maka hukumnya tergantung kondisi orang-orang miskin di daerah tempat tinggal shohibul qurban dan kondisi orang-orang miskin di daerah tujuan.
Jika di daerah tempat tinggal shohibul qurban terdapat banyak orang-orang miskin dan mereka mengharapkan agar mendapatkan daging korban maka yang lebih utama adalah tidak membawa hewan korban ke luar daerah.
Dalam al Mughni al Muhtaj 6/135, asy Syarbini mengutip perkataan al Asnawi “Para ulama membolehkan mentransfer sedekah nadzar ke luar daerah sedangkan korban itu bagian dari sedekah” lalu berkomentar, “Perkataan beliau tersebut tertolak karena daging hewan korban itu diharap-harap orang-orang miskin daerah setempat, di samping itu korban tersebut pelaksanaannya terikat dengan waktu sehingga lebih tepat jika dianalogkan dengan zakat.
Hewan qurban itu berbeda dengan nadzar dan kaffaroh yang tidak sensitif bagi perasaan orang-orang miskin. Oleh karena itu orang-orang miskin tidak menaruh banyak harapan pada nadzar dan kaffarah”.
Sedangkan jika daerah asal itu berlimpah orang kaya dan sedikit orang-orang miskin yang mengharapkan daging hewan korban padahal di daerah tujuan terdapat banyak orang miskin yang hati mereka itu perlu dihibur pada hari ini maka yang lebih baik adalah mentransfer hewan korban ke luar daerah dengan status bersedekah hewan, bukan sebagai hewan korban dari orang yang memberikan hewan tersebut.
Meskipun seandainya hewan tersebut ditransfer ke luar daerah dengan niat sebagai hewan korban juga dibolehkan. Hal ini berlaku untuk orang yang memiliki kelapangan rezeki sehingga orang tersebut juga tetap bisa menyembelih hewan korban di daerah tempat tinggalnya dengan hewan yang berbeda dengan hewan yang dia transferkan.
Andai ada orang yang ingin mengirimkan hewan korbannya dan korban keluarganya keluar daerah dengan niat sebagai hewan korban maka hukum masalah ini adalah turunan dari hukum shohibul qurban memakan sebagian daging hewan korban, wajib ataukah tidak.
Jika hal tersebut hukum wajib maka tidak boleh memindah hewan korban ke luar daerah, dalam kondisi semacam ini.
Sedangkan jika ukum shohibul qurban memakan sebagian daging korbannya adalah dianjurkan maka mengirim hewan korban keluar daerah adalah perbuatan yang kurang afdhol karena menyelisihi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau berkorban untuk anggota keluarga padahal ada sebagian kaum muslimin (di luar Madinah) yang dalam kondisi sangat membutuhkan meski demikian beliau tidak pernah mengirimkan hewan korban ke luar daerah.
Alasan lain yang menunjukkan bahwa perbuatan tadi itu kurang afdhol adalah menimbang bahwa hewan korban adalah syiar Idul Adha karenanya tidak selayaknya bagi orang yang berkecukupan untuk meninggalkannya atau memilih bersedekah dengan uang ataupun barang pada hari itu.
Menyembelih hewan korban pada saat itu adalah amal yang diperintahkan karena perbuatan ini adalah jalan menuju takwa.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya” (QS al Hajj:37)”.
[Tanwir al ‘Ainain bi Ahkam al Adhohi wa al ‘Iedain karya Syeikh Abul Hasan al Ma’ribi, terbitan Maktabah al Furqon cetakan pertama 1421, hal 490]
Jazakallahu khairan atas penjelasannya ustadz, apakah kekurang afdholan tersebut berlaku umum atau ada pengecualiannya, kalau memang ada pengecualiannya apa dan bagaimana penjelasannya, untuk menambah pemahaman. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya. Baarakallahu fi juhdikum
assalamu’alaykum ustadz…
di kampus ana biasanya tiap perayaan Idul Adha, Kerohanian Islam di kampus sering ngadain acara penyembelihan qurban. biasanya hewan-hewan qurbannya di dapat dari para shohibul qurban seperti dosen, mahasiswa, orang tua mahasiswa, dsb. akan tetapi penyembelihan hewan qurban ini tidak dilakukan di kampus, tetapi di desa-desa terpencil seperti desa-desa di Kulon Progo, dsb dan dibagikan kpd masyarakat desa tersebut dengan alasan disana kaum muslimin kebanyakan hidup miskin dan disana juga banyak terjadi kristenisasi. apakah pengadaan pemotongan hewan qurban semacam ini sah dan diperbolehkan? lalu apakah para shohibul qurban tetap harus diberi jatah daging dari hewan yang dia qurbankan? atau diberi jika para shohibul qurbannya meminta, jika tidak meminta maka tidak kita beri jatah?
jazakallah khoiron
Ustadz,
kalau boleh tahu, dasar yang digunakan dalam berqurban menggunaka sapi apa ya? sepanjang pengetahuan saya qurban pada asalnya kambing dan unta. Apakah boleh menggunakan qiyas dalam hal ini? terima kasih atas jawabannya. Jazakallahu khairan katsiran
Untuk Yugo
Dalilnya bisa dilihat di http://buletin.muslim.or.id/fiqih/fiqh-qurban-1
Untuk Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam
Tulisan di atas berisi jawaban pertanyaan anda. Sah tapi melakukan hal yang makruh.
Untuk Ari
Maaf saya belum mengetahui adanya pengecualian ataukah tidak.
‘Alla kulli hal, hendaknya seorang itu konsekuen dalam berpendapat. Jika dia memilih pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa shohibul qurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan qurbannya maka janganlah dia mengharamkan transfer hewan qurban. Lain halnya, jika dia memilih pendapat zhohiriah yang mewajibkan shohibul qurban untuk memakan sebagian daging hewan qurbannya.
assalamu’alaikum.
barakallahu fik.
jazakallah atas penjelasannya, ustadz.
ustadz,gimana kalau ada seseorang yang kuliah & bekerja di jakarta yang tinggal di rumah kost, tapi keluarga berada di kampung (jawa tengah).
1.di mana sebaiknya ia berqurban?
2.apakah boleh berqurban di kampung keluarganya?
terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Untuk Assi
Wa’alaikumussalam
1. Yang paling afdhol adalah berkorban di kampung tempat ngekost
2. Boleh, tapi makruh kecuali jika pas penyembelihan bisa mudik.
Ustadz mau tanya :
– Mana yang didahulukan antara qurban atau aqiqah? jika waktunya bersamaan dan uang yang dimiliki terbatas? Mohon dalilnya ustadz!
– Jika seseorang sedang kredit rumah, apakah ada kewajiban baginya berqurban? (jika dia memilih pendapat yang wajib)
Jazakallah Ustadz
Untuk Rachmad
1. Sebaiknya mendahulukan akikah karena waktu afdhonya yang terbatas.
2. Wajib jika dia masih memiliki kelonggaran rezki.
Ustadz kalo tidak salah tangkap berarti aqiqah itu hukumnya wajib juga ya? Apa betul demikian?
Ustadz! Saya pernah baca di sebuah artikel kalau berqurban 1 ekor kambing itu lebih utama daripada 1/7 sapi. Bagaimana kalo ternyata harganya lebih mahal yang 1/7 sapi daripada 1 ekor kambing. Apa kaedah itu juga berlaku?
Untuk Rachmad
1. Tentang akikah, Abu Hanifah mengatakan wajib bagi yang mampu. Mayoritas ulama mengatakan hukmnya sunnah muakkadah dan inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.
2. Ya, menyembelih kambing tetap lebih utama dari pada 1/7 sapi.
Assalamu’alaikum..
Ustadz, ana ingin berkurban melalui panitia kurban di kampung ana. Namun, setahu ana panitia tsb menjual kulit dan jagal diberi daging melebihi haknya sebagai warga biasa. Apakah boleh berkurban melalui panitia tsb?
#ana
Jika memang demikian, maka tidak boleh
Ustadz, mohon penjelasan:
1. Hukum menukar kulit hewan qurban dg daging untuk kemudian dibagikan kembali kepada masyarakat.
2. Hukum memberi kulit kpd jagal dg pertimbangan kepraktisan (repot ngurusin kulit) tetapi TIDAK menjanjikan apapun kpd jagal di awal kontrak (sehingga upahnya lebih tinggi dari pasaran).
3. Berkenaan dg pertanyaan Ana Muslimah di atas, apakah panitia qurban tdk mempunyai hak memberi berlebih kpd seseorang/sekelompok org?
Berarti qurban yg dilakukan tidak sah? Lalu solusinya bagaimana ustadz? Utk menyembelih sendiri ana tdk mampu dan khawatir akan menjadi pergunjingan orang. Meskipun ana bukan kepala keluarga, ana ingin sekali menjadi shohibul qurban. Selama ini hanya ayah ana yg berqurban dan itu pun melalui panitia tsb.
Assalamu’alaikum..
Uztadz, sekarang ini kan lagi model berqurban dengan mentransfer uangnya saja dgn niat berqurban bahkan ada juga yang dijemput uangnya yg nanti akan dibelikan hewan utk qurban, nah itu dalil atau hukumnya bagaimana kalau berqurban dengan cara tersebut?
#dhito
Jawabannya ada pada tulisan di atas.
#ana
Tolong baca tulisan di atas dengan baik dan benar
#pak tri agung
1. Nabi melarang adanya jual beli terkait dengan kulit dan daging hewan korban. Dalam kasus di atas telah terjadi apa yang Nabi larang yaitu transaksi jual beli.
2. Mempekerjakan jagal adalah bag dari transaksi ijaroh. Syarat sah transaksi ijaroh adalah adanya kejelasan upah.
3. Panitia adalah wakil shahibul qurban. Mereka bisa memberi lebih dengan persetujuan shahih qurban dan “lebih” tersebut bukan karena upah
Assalamualaikum ustad.
1) Bolehkan qurban di 2 tempat. Apakah boleh dan tidak menylisihi sunnah? Kalo pas idul adha, mau qurban di 2 tempat yg skrg tempat domisili dan yg kedua tempat kelahiran misalnya.
2) adakah dalil untuk mensupportnya? Jazzakumullah Khoiron Ustad.
#alvin
Qurban di tempat yang di sana anda tidak bisa menyaksikannya hukumnya makruh sebagaimana yang dibahas dalam tulisan di atas.
assalamualaikum…………….
saya mau bertanya apa boleh orang yang berkurban mendapatkan daging kurbannya???
Assalamu’alaikum ww
Saya tinggal di luar neger dan tidak banyak kenal orang Islam disini. Mana lebih baik transfer uang ke Indonesia utk beli korban atau berkorban nanti saja bila bisa pulang pd hari Idul Adha?
Bolehkah kita memberikan uang kpd orang lain utk berkurban tp kita sndiri tdk berkurban. Apkah kita jg dianggap telah berkurban dn dpt pahala yg sama?
@Maryam
Boleh dan dapat pahala membantu orang yang hendak berkorban.
@ida
Boleh dengan cara transfer.