Tanya:
Apakah diperbolehkan mencabut rambut yang ada di antara dua alis? Apakah diperbolehkan mempelajari cara memperlentik alis dengan metode mencabut rambutnya dan saya berketetapan hati untuk tidak akan mempraktekkannya?
Jawab:
Mencabut rambut yang ada diantara kedua alis termasuk namsh sebagaimana yang telah ditegaskan oleh sejumlah ulama. Oleh karena itu hukumnya adalah tidak dibolehkan. Demikian pula tidak dibenarkan mempelajari namsh.
Saya sebagai laki – laki justru menyukai wanita yg alisnya normal. Jadi bagi saya mencabut rambut alis maupun diantara alis tidak akan menambah kecantikan, justru menguranginya. Barangkali begitu juga pendapat laki – laki pada umumnya. Lalu apakah tujuan mencabut alis?
justru kalo alis dicukur kalo gw liat udah kayak maho=))
assalamu’alaykum ..
ustadz, ana mau tanya. bgmn hukumnya mncabut uban yg ada di alis. soalnya ibu ana trkadang mnyuruh ana tuk mncabut uban[sedikit] yg ada di alis beliau. apakh hal ini trmasuk dengan pelarangan trsebut[yakni tdk bolehnya mncabut alis]???
mohon penjelasan dr ustadz akan hal ini.
jazaakallahu khoir
untuk ummu
Wa’alaikumussalam
Ya, terlarang. Termasuk dosa besar.
lalu, bagaimana sikap ana seharusnya ustadz jika ibu ana meminta ana untuk mencabut uban di alisnya lagi. sebenarnya ana sudah pernah menyampaikan pd beliau kalau hal trsebut tdk boleh.
untuk ummu
tolaklahlah dengan cara yang baik.