عَنِ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ ، أَنَّ سَفِينَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْطَأَ الْجَيْشَ بِأَرْضِ الرُّومِ ، أَوْ أُسِرَ فِي أَرْضِ الرُّومِ ، فَانْطَلَقَ هَارِبًا يَلْتَمِسُ الْجَيْشَ ، فَإِذَا هُوَ بِالأَسَدِ ، فَقَالَ لَهُ : أَبَا الْحَارِثِ ، إِنِّي مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مِنْ أَمْرِي كَيْتَ وَكَيْتَ ، فَأَقْبَلَ الأَسَدُ لَهُ بَصْبَصَةٌ حَتَّى قَامَ إِلَى جَنْبِهِ كُلَّمَا سَمِعَ صَوْتًا ، أَهْوَى إِلَيْهِ ، ثُمَّ أَقْبَلَ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ ، فَلَمْ يَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى بَلَغَ الْجَيْشَ ، ثُمَّ رَجَعَ الأَسَدُ
Dari Ibnu al Munkadir, sesungguhnya Safinah-bekas budak Rasulullah-kehilangan jejak rombongan pasukannya ketika berada di negeri Romawi atau beliau tertawan di negeri Romawi lalu beliau kabur mencari rombongan pasukan tersebut. Tiba-tiba beliau bertemu dengan seekor singa. Beliau berkata kepada sang singa, “Wahai singa-dalam bahasa Arab singa disebut juga Abul Harits-, aku adalah bekas budak Rasulullah. Aku sedang mengalami kondisi demikian dan demikian. Sang singa pun mendekati Safinah sambil mengibas-ibaskan ekornya. Akhirnya sang singa berdiri di samping Safinah. Setiap kali mendengar suara, singa tersebut mendekat. Akhirnya singa tersebut berjalan bersebelahan dengan Safinah sampai berjumpa dengan rombongan pasukan. Setelah itu, sang singa pun kembali ke tempatnya [Syarh Sunnah karya al Baghawi jilid 13 hal 313 no hadits 3732].
Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Para perawinya adalah para perawi yang tsiqah (kredibel) akan tetapi Ibnul Munkadir tidaklah mendengar (riwayat) dari Safinah. Riwayat ini juga terdapat dalam al Mushannaf no 20544. Redaksi semisal juga diriwayatkan oleh al Hakim 3/606, dinilai shahih oleh al Hakim dan penilaian al Hakim disetujui oleh Dzahabi. Hadits ini juga disebutkan oleh Suyuthi dalam al Khashaish. Suyuthi mengatakan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Saad, Abu Ya’la, al Bazzar, Ibnu Mandah, al Baihaqi dan Abu Nu’aim” [Syarh al Sunnah karya al Husain bin Mas’ud al Baghawi tahqiq Syu’aib al Arnauth jilid 13 hal 313, terbitan al Maktab al Islamy Beirut, cetakan kedua 1403 H].
Al Albani mengatakan, “Al Hakim dalam 3/606 juga meriwayatkan dengan redaksi yang semisal. Al Hakim mengatakan, “Shahih menurut kriteria Muslim”. Penilaian dari al Hakim ini juga disetujui oleh Dzahabi dan benarlah apa yang dikatakan oleh keduanya” [Misykah al Mashabih karya Muhammad bin Abdullah al Khatib al Tibrizi tahqiq al Albani jilid 3 hal 1676 no hadits 5949, terbitan al Maktab al Islamy, cetakan kedua tahun 1399].
Hadits di atas menceritakan sebuah kejadian yang dialami oleh Safinah-dalam bahasa Arab bermakna perahu-yang merupakan gelaran untuk seorang bernama Mahran, kun-yahnya adalah Abu Abdurrahman.
Dari Sa’id bin Jumhan dari Safinah, Ummu Salamah membeliku lalu membebaskan diriku dari perbudakan. Aku membuat perjanjian dengan Ummu Salamah bahwa aku mau merdeka asalkan aku tetap diperbolehkan untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama aku masih hidup. Aku katakan, “Aku tidak ingin berpisah dengan Nabi selama aku masih hidup” [Shifah al Shofwah karya Ibnul Jauzi jilid 1 hal 671, terbitan Dar Al Ma’rifah Beirut, cetakan ketiga 1405 H].
Tentang asal muasal gelar safinah yang beliau sandang, penjelasannya ada dalam riwayat berikut ini:
عن سَعِيد بْنُ جُمْهَانَ ، عَنْ سَفِينَةَ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَكُلَّمَا أَعْيَا بَعْضُ الْقَوْمِ أَلْقَى عَلَيَّ سَيْفَهُ وَتُرْسَهُ وَرُمْحَهُ ، حَتَّى حَمَلْتُ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا كَثِيرًا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْتَ سَفِينَةُ.
Dari Sa’id bin Jumhan, dari Safinah, beliau mengatakan, “Kami bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Jika ada anggota rombongan yang kecapekan maka dia meminta aku untuk membawakan pedang, tameng ataupun tombaknya. Sehingga aku membawa beban muatan yang cukup banyak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Engkau adalah safinah alias perahu” (HR Ahmad no 21975. Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Sanadnya berkualitas hasan”).
Pelajaran terpenting dari hadits di atas adalah adanya karomah (kejadian luar biasa) yang dialami oleh orang-orang yang shaleh.
Terkait dengan karomah untuk hamba-hamba Allah yang shaleh ada tiga sikap manusia. Ada dua sikap salah dan satu sikap yang benar.
Dua sikap yang salah adalah:
Pertama, sikap sebagian orang bahwa semua kejadian luar biasa adalah karomah meski orang tersebut jauh dari ajaran agama. Mereka meyakini bahwa kejadian luar biasa yang dialami oleh orang yang tidak pernah shalat dan tidak pernah berpuasa adalah karomah padahal itu adalah kejadian luar biasa dari bantuan setan jin. Demikian pula, sebagian orang over dosis dalam menghormati dan memuliakan orang shaleh yang memiliki karomah sampai-sampai dipertuhankan. Kuburnya didatangi untuk dimintai kelancaran rezeki, keturunan dll.
Kedua, adalah keyakinan Mu’tazilah yang mengingkari adanya kejadian luar biasa pada diri seorang hamba Allah yang saleh karena mereka beranggapan bahwa kejadian luar biasa hanya bisa dialami oleh para nabi. Tentu ini adalah anggapan yang tidak benar. Yang benar, kejadian luar biasa yang berasal dari anugerah Allah itu bisa dialami oleh para nabi dan bisa dialami orang-orang yang saleh.
Sedangkan sikap yang benar adalah meyakini adanya berbagai kejadian luar biasa. Jika hal itu dialami oleh nabi disebut mu’jizat. Jika dialami oleh manusia saleh yang bukan nabi disebut karomah. Jika dialami oleh orang jauh dari ketaatan kepada Allah maka itu adalah bagian dari ahwal syaithaniyyah alias bantuan setan. Mereka itulah para dukun yang memiliki khadam atau dalam bahasa jawa disebut dengan rewang yang hakikatnya adalah setan jin yang dipuja oleh para dukun.
Jadi tolak ukur yang membedakan antara ahwal syaithaniyyah dengan karomah adalah kondisi orang yang memilikinya. Jika amal perbuatan tersebut sesuai dengan ajaran Islam maka kejadian luar biasa yang dia alami adalah karomah. Jika tidak maka itulah bantuan setan.
Artikel www.ustadzaris.com
bagus ustadz artikelnya, ijin share. karena masih banyak yang salah memahami karomah terimakasih.
#karman
Silahkan
Assalamu`alaikum
Maaf ustadz saya hanya memakai kuniyah saya untuk menjaga kehormatan keluarga saya dalam menanyakan sebuah pertanyaan yaitu saya memiliki seorang kenalan kyai yang dipercayai memiliki sebuah kekuatan supranatural dan bisa menemui Nabi Khaidir alaihissalam serta beliau memiliki pesantren di Cirebon&salah satu pembesar ormas terbesar di Indonesia pertanyaan saya apakah orang ini bisa disebut memiliki karomah karena dalam keseharian saja beliau selalu mengerjakan amal shaleh dan apakah karomah bisa dipanggil setiap saat dengan kata lain tidak spontan setiap kali digunakan kekuatan supranaturalnya? Mohon penjelasan Ustadz Aris Munandar yang terhormat. Jazakallah
#abu
Orang yang anda kenal tersebut adalah kahin.
Karomah itu tidak bisa dipanggil