Berikut ini adalah bukti adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian plus alat musik sehingga tidaklah teranggap adanya orang-orang yang menyelisihi para ulama semenjak masa para shahabat.
فممن نقل الإجماع على تحريم الغناء:
1- أبو بكر الآجري (ت360هـ) : نقل إجماع العلماء على تحريم سماع آلات الملاهي
Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut:
Pertama, Abu Bakar al Ajurri yang wafat tahun 360 H. beliau mengatakan adanya ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik.
2 – حكى أبو الطيب الطبري الشافعي (ت450هـ) : الإجماع على تحريم آلات اللهو وقال: إن استباحتها فسق
Kedua, Abu Thayyib al Thabari asy Syafii yang wafat pada tahun 450 H. Beliau menukil adanya ijma mengenai haramnya alat musik. Beliau juga mengatakan bahwa memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan.
3 – ابن قدامة المقدسي ( ت: 540هـ) : وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشبابة فلا قطع فيه … ولنا أنه آلة للمعصية بالإجماع
Ketiga, Ibnu Qudamah al Maqdisi yang wafat pada tahun 540 H. Beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar. Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda merupakan alat untuk bermaksiat dengan sepakat ulama”.
4 – الحافظ أبو عمرو ابن الصلاح (ت : 643هـ) : وقال ابن الصلاح في “فتاويه”: وأما إباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين. ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والاختلاف أنه أباح هذا السماع
Keempat, Al Hafizh Abu Amr Ibnu Shalah yang wafat pada tahun 643 H. Dalam buku kumpulan fatwanya, beliau mengatakan, “Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama yang memiliki pendapat yang diakui yang membolehkan nyanyian semisal ini”.
5 – أبو العباس القرطبي ـ من المالكية ـ ( ت : 656هـ) : وأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المغاني بالآلات المطربة فمن قبيل ما لا يختلف في تحريمه
Kelima, Abul Abbas al Qurthubi yang bermazhab Maliki dan wafat pada tahun 656 H. Beliau mengatakan, “Adapun bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini yaitu hobi mendengarkan nyanyian yang dipadu dengan alat musik adalah termasuk perbuatan yang tidak diperselisihkan oleh para ulama sebagai perbuatan yang hukumnya haram”.
6 – شيخ الإسلام ابن تيمية (ت 728هـ ) : ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً
Keenam, Ibnu Taimiyyah yang wafat pada tahun 728H. Beliau mengatakan, “Tidak ada satu pun ulama mazhab empat yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum alat musik”.
وقال أيضا : ( مذهب الأئمة الأربعة أن آلات اللهو كلها حرام )
Beliau juga mengatakan, “Pendapat imam mazhab yang empat adalah haramnya semua bentuk alat musik”.
وقال أيضا في المنهاج : قوله – يعني الرافضي- ( وإباحة الغناء ) فيقال له: هذا من الكذب على الأئمة الأربعة فإنهم متفقون على تحريم المعازف التي هي آلات اللهو كالعود ونحوه
Dalam kitab al Minhaj as Sunah beliau mengatakan mengenai anggapan orang-orang Syiah bahwa imam mazhab yang empat menghalalkan nyanyian, “Ini adalah kebohongan atas nama imam mazhab yang empat. Mereka semua sepakat haramnya alat musik semisal kecapi”.
وقال أيضا في المنهاج : والمقصود هنا أن آلات اللهو محرمة عند الأئمة الأربعة ولم يحك عنهم نزاع في ذلك
Di kitab yang sama beliau mengatakan, “Intinya, alat musik itu hukumnya haram menurut empat imam mazhab. Tidak ada yang menyebutkan adanya perbedaan di antara empat imam mazhab”.
7 – تاج الدين السبكي ـ من الشافعية ـ ( ت756هـ) : ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه
Ketujuh, Tajuddin as Subaki salah seorang ulama bermazhab Syafii yang meninggal pada tahun 756 H mengatakan, “Ulama yang membolehkan nyanyian maksudnya adalah nyanyian yang tidak diiringi dengan rebana atau gitar, campur baur laki-laki dan perempuan serta orang-orang yang haram dipandangi”.
8 – قال ابن رجب ـ من الحنابلة ـ (ت 795هـ) : وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم فمحرم مجمع على تحريمه ولا يعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى
Kedelapan, ‘Ibnu Rajab salah seorang ulama bermazhab Hanbali yang wafat pada tahun 795 H. Beliau mengatakan, “Hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang kafir adalah haram dengan sepakat ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah”.
وقال أيضا عن سماع الملاهي : ( سماع آلات اللهو لا يعرف عن أحد ممن سلف الرخصة فيها إنما يعرف ذلك عن بعض المتأخرين من الظاهرية والصوفية ممن لا يعتد به .)
Beliau juga mengatakan tentang mendengarkan musik, “Tentang mendengarkan alat musik tidaklah diketahui adanya satu ulama salaf yang membolehkannya. Pendapat yang membolehkan mendengarkan alat musik hanyalah pendapat sebagian ulama belakangan yaitu zhahiri dan sufi yang merupaka orang-orang yang pendapatnya tidak diakui”.
9 – ابن حجر الهيتمي قال (ت : 974هـ) : الأوتار والمعازف ” كالطنبور والعود والصنج أي ذي الأوتار والرباب والجنك والكمنجة والسنطير والدريبج وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسفاهة والفسوق وهذه كلها محرمة بلا خلاف ومن حكى فيها خلافاً فقد غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومنعه هداه وزل به عن سنن تقواه .)
Kesembilan, Ibnu Hajar al Haitami yang wafat pada tahun 974 H mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki sinar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama di dalamnya. Siapa yang mengatakan adanya perselisihan maka orang tersebut boleh jadi salah paham atau kalah dengan hawa nafsunya sehingga pada akhirnya buta dan tuli dari kebenaran dan tergelincir dari jalan takwa”.
10ـ قال ابن عبد البر رحمه الله : ( من المكاسب المجمع على تحريمها الربا ومهور البغايا والسحت والرشا وأخذا الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الزمر واللعب الباطل كله ..)
Kesepuluh, Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Diantara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi plus musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia”.
11ـ قال الغُماري : ( حتى إبليس داخلٌ في إجماع العقلاء على تحريمه ) ..
Kesebelas, al Ghumari mengatakan, “Sampai-sampai Iblis pun terhitung di antara makhluk yang memiliki akal sehat yang bersepakat untuk mengharamkan alat musik”.
تنبيه : يقول ابن رجب في رسالته في ” السماع “ : (( وقد روي عن بعض السلف من الصحابة وغيرهم ما يوهم عند البعض إباحة الغناء، والمراد بذلك هو الحداء والأشعار )).
Dalam bukunya, as Sama’ Ibnu Rajab mengatakan, “Terdapat riwayat dari sebagian salaf semisal sahabat yang bisa dipahami bahwa mereka membolehkan nyanyian. Nyanyian yang mereka bolehkan adalah syair penggembala atau syair secara umum (baca:nyanyian sederhana tanpa musik)”.
Sumber: http://islamancient.com/articles,item,626.html?PHPSESSID=8b04a37a78bcd730d4024624955d56a5
Artikel www.ustadzaris.com
Yang menjadi masalah adalah sebagian “penuntut ilmu” yang merupakan mantan penggemar musik di masa lalunya. Lalu mereka coba-coba mencari ‘keringanan’ dengan mencari fatwa-fatwa yang membolehkan musik dan nyanyian. Lalu setelah mendapatkannya mereka berteriak : “Dalam masalah ini masih terjadi khilaf dikalangan ulama !?”
Sungguh melawan hawa nafsu dari dalam diri, lebih berat dibanding melawan godaan dari luar. Wallahul Musta’an.
Assalamu’alaykum warahmatullahi wa barakatuh
Lantas bagaimana hukumnya dengan Nasyid yang tidak menggunakan alat musik pak ustadz ?
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Baraakallahu fiikum.
Assalamu’alaykum warahmatullah.
Barakallahu fiyk ya ustadz.
Ana mw minta nasehat.
Ana dah nda tahan lagi dengan sikap teman sekamar ana di asrama. Ana dah berkali2 minta untuk mematikan bass speaker aktif miliknya tiap kali dia muter musik tapi masih saja dia tetap melakukannya.
Kali ini dibawah tempat tidurnya lagi ada teman ana yang sedang tilawah, tapi dengan asyiknya dia melantunkan musik dangdut lengkap dengan bassnya.
Sebelumnya ana dah pernah ngasih artikel yang ditulis syaikh utsaimin rahimahullah tentang hukum mendengarkan musik dan mengikuti sinetron. Semua teman sekamar ana, ana kasih termasuk yang nashrani. Alhamdulillah hari2 berikutnya kamar ana tidak ada yang muter musik lagi. Bahkan teman ana yang nashrani segera menyimpan speaker aktifnya yg tiap harinya aktif dinyalakan.
Akan tetapi beberapa minggu setelah itu, teman ana yg sekarang senang sekali mendengarkan dangdut membeli speaker aktif yang sampai sekarang sangat rajin digunakannya.
Ya ustadz ana dah nda tahan lagi dgn sikapnya. Emosi ana cepat naik tiap kali dia memulai memutar musik.
Mohon nasehatnya ustadz. Bagaimana seharusnya ana bersikap.
kalo saja ulama’ di atas hidup zaman skrg, niscaya mereka akan di sebut ‘wahabi’
ustad, bukankah ada beberapa ulama salaf yg menghalalkan musik seperti ibnu hazm, dan diikuti oleh ulama2 sekarang, seperti juga beberapa ulama saudi juga ada yg menghalalkan musik, seperti Sheikh Adel Al-Kalbani (mantan imam masjidil haram kalo tidak salah) ? bagaimana penjelasan seperti ini ? berarti tidak ada ijma ulama donggg ? makasih atas penjelasannya
ustadz, kalau mainan anak yang digantung trus diputer mengeluarkan musik atau mobil yang mengeluarkan musik juga dilarang?
adakah solusi mainan anak apa yang cocok untuk bayi?
jazaakallahu khoiron
Pak Aris, saya mndapati hal lain di suatu website:
ORANG-ORANG YANG MENGATAKAN BOLEHNYA MENYANYI
coba di-klik:
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/YangMembolehkan.html
“..Al Mawardi menceritakan dari Mu’awiyah dan ‘Amr bin ‘Ash bahwa keduanya pernah mendengar gitar di rumah Abdullah bin Ja’far…”
Benarkah di Nailul Authar ada hal yg dmikian ?
syukron.
Bismillah…
Ustadz, kalau mnyanyi buat anak2 kecil, smisal:
“.. Bangun tidur ku terus mandi… tdk lupa mngosok gigi.. dst”
“.. Balon-ku ada lima..dst”
bagaimana hukum-y ? apakah haram ?
Telah dihalalkan zina, khamr dan musik ? Dan ada lagi akan terjadi longsor dan perubahan muka dan alat2 musik. Bagaimana derajat hadist itu. Mengapa ada hadist yang membolehkan musik ketika hari i’d dan walimah urs ?
untuk jun
Tolong baca di sini:
http://basweidan.wordpress.com/2009/07/17/nasyid-islami-mengapa-harus-diwaspadai/
untuk abu
Saya sarankan anda untuk cari tempat kost yang lain.
untuk ridho
1.hadits shahih
2. Itu pengecualian, boleh membunyikan alat musik khusus rebana ketika ied dan walimah urs.
untuk jhon
Boleh asalkan tanpa alat musik.
untuk abu
carilah mainan yang tidak mengandung alat musik.
untuk abu anas
Ibnu Hazm itu bukan ulama dari masa salaf. Pendapat Ibnu Hazm itu muncul setelah adanya ijma ulama salaf sehingga tidak teranggap. demikian pula, pendapat Adel al Kalbani.
untuk handoko
Bisa dicarikan teks arabnya.
Mengingat adanya ijma dalam hal ini maka mungkin itu adalah riwayat yang sanadnya lemah.
@Handoko : Kalaupun riwayat itu shahih, perkataan Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam adalah hujjah dan tidak boleh dibantah dengan selain beliau. Allohu a’lam.
Bismillah..
Ustadz Aris, ini e-book Naylul Author:
http://feqh.al-islam.com/BookHier.asp?DocID=92&MaksamID=1&Mode=0&start=0
Maaf, mgkin yg dimaksud Akh. Handoko, ada di kitab ini.
@ Arief:
Maaf, Pak Arief..
lebih baik anda melihat dan membaca kitab Naylul Authar trlebih dahulu, sebelum mnyanggah akh. Handoko.
bisa jadi apa yg dikemukakan akh.Handoko juga ada dalil lain yg bs jadi Bapak Arief belum mngetahuinya..
matur nuwun. barokallohu fiykum..
Assalamu’alaykum wr.wb. Ustadz, bolehkah menggunakan nada yang menyerupai nyanyian guna untuk menghapalkan kosakata bhs arab atau asma’ul husna?syukron
untuk aisya
Asal tidak menyerupai irama dangdut atau yang lain maka dibolehkan.
untuk semuanya
Yang penting, tolong tuliskan kutipan dari Nailul Author yang dimaksudkan dengan bahasa Arab sehingga mudah untuk saya cek.
#semuanya
Kutipan tersebut benar adanya. Penulis Nailul Authar, Imam Asy Syaukani, nampaknya salah seorang ulama yang tidak sepakat tentang adanya ijma dalam hal ini. Namun sikap beliau terhadap musik adalah:
والحاصل أن الغناء إذا لم يكن من الحرام فهو من المشتبهات والمؤمنون وقافون عن الشبهات
“Kesimpulannya, musik itu andai tidak haram, setidaknya syubhat. Dan orang mukmin itu menjauhkan diri dari syubhat” (Sailul Jarrar, 4/379)
Diskusi mengenai kutipan di Nailul Authar tersebut ada di sini:
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?p=122538#post122538
Mengenai apakah sangkalan dari Asy Syaukani ini dapat menggugurkan ijma’, mungkin ustadz Aris yang bisa menjawab..
Untuk Aswad
Jika riwayat yang ada dari salaf itu shahih maka klaim ijma salaf dalam hal ini kurang tepat. sehingga kondisinya adalah antara pendapat yang rojih dan marjuh.
Cetakan Nailul Author yang paling bagus adalah tahqiq Muhammad Shubhi Hasan Halaq. Di internet adalah bentuk pdf-nya.Mungkin di sana ada keterangan tentang status masing-masing riwayat yang disebutkan oleh asy Syaukani. Antum bisa bantu ngecekkan?Jazakumullahu khoiron.
Bismillah..
Ustadz Aris Munandar, jenengan bs klik:
http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=2537&idto=2538&bk_no=47&ID=1076
Uhibbukum fillah.
Barokallohu fiykum..
Ustad saya copy ke blog saya boleh ya ? Orang lain pun pernah yang minta izin ke ustadz Aris dan diperbolehkan oleh ustadz
utk ridho
silahkan.
ustadz, kalo saa kelas 3 di smp negeri yang disitu ada pelajaran musiknya gimana ya? Masalahnya nanggung, dan pengennya nyari sekolah yang gak ada pelajaran musik, hamalatul qur’an pake musik ndak?? katanya ustadz ngajar di sana
maksud saya kalo insya Allah lulus
utk pasa
Upayakan semaksimal mungkin untuk lulus lalu carilah sekolah yang tidak ada pelajarn musik di dalamnya.
Maaf, hamalatul qur’an hanya menerima siswa baru lulusan SD.
Assalamu`alaikum
Ustadz,walaupun ana sudah tahu haramnya musik. Tetapi setiap mendengar nyanyian dan musik ana ikut terlarut karena kebiasaan yang belum bisa hilang. Ana mau tanya bagaimana solusinya?
utk fahrul
Jauhi tempat yang ada padanya musik sehingga anda tidak mendengarnya
Ustadz saya menemukan bahwa musik halal dengan beberapa kategori, saya dapat dari syariahonline.com .
Dr. Yusuf al-Qardhawi berkata bahwa Islam membolehkan nyanyian dan musik selama tidak mengandung kata keji dan kotor atau menggiring pendengarnya berbuat dosa, serta selama tidak melenakan dan melalaikan dari kewajiban.
Bolehnya mendengar nyanyian dan musik diperkuat oleh sejumlah dalil. Di antaranya ketika Aisyah ra mengantar pengantin perempuan menuju pengantin laki-laki dari kalangan Ansar, Nabi saw bersabda, “Wahai Aisyah, mereka tidak menyertakan hiburan? Orang Anshar senang kepada hiburan?” (HR al-Bukhari)
Dalam riwayat Ibn Abbas, Rasulullah saw bertanya, “Apakah kalian juga menyertakan orang yang akan menyanyi?” “Tidak,” jawab Aisyah. Lantas Rasulullah saw bersabda, “Orang-orang Anshar memiliki sifat romantis…” (HR Ibn Majah).
Dalil lainnya adalah teguran Nabi saw atas Abu Bakar ra yang mengusir kedua gadis yang tengah bernyanyi dan memukul rebana di hadapan beliau di mana beliau berkata, “Biarkan mereka wahai Abu Bakar. Saat ini adalah hari raya.” (Muttafaq alayh).
Adapun hadits-hadits yang melarang nyanyian secara mutlak penuh dengan cacat. Ibn Hazam berkata, “Semua riwayat tentang hukumnya nyanyian adalah batil dan palsu.”
Hanya saja terkait dengan masalah nyanyian dan musik ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan:
1. Tema nyanyian tidak berlawanan dengan ajaran Islam.
2. Cara menyanyikannya harus sesuai dengan syariat (tidak membangkitkan nafsu dan syahwat).
3. Tidak berlebihan dan melenakan.
4. Tidak diiringin dengan hal-hal yang diharamkan.
5. Penonton tidak ikhtilath dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat.
Bagaimana ustadz ? :-)
#ridho
Andai isi tulisan yang anda kutip adalah benar-padahal tidak benar-tolong bawakan contoh real musik di tempat kita yang memenuhi 5 kriteria di atas.
Yang dianggap musik Islami saja melanggar syarat-syarat di atas.
Syarat 1 dilanggar, buktinya isi syair yang dibawakan adalah shalawat bid’ah yang makna kandungannya tidak sejalan dengan ajaran Nabi.
Syarat 2 dilanggar, buktinya ada grup nasyid perempuan yang boleh ditonton para laki-laki.
Syarat 3 dilanggar, buktinya menggemar musik Islami itu lebih hafal puluhan syair lagu dari pada juz amma.
Penontonnya juga ikhtilat, laki-laki dan perempuan berbaur jadi satu tidak karuan.
Walhasil, jangan hidup di alam mimpi.
Berarti profesi H Rhoma Irama selama ini boleh dikatakan hukumnya haram ??????????
Sepengetahuan saya Allah itu Maha Suci tidak bisa ditandingi oleh oleh kesucian makhluknya, sesuci suci makhluk Allah tak luput dari dosa. Apa bila kita disibukkan oleh sesuatu yang bisa memalingkan hati kita terhadap selain Allah maka waspadalah……termasuk dengar musik, santai,dll. sedangkan pekerjaan yang muba sekalipun bisa dilarang/tercela kalau bisa memalingkan hati kita kepada Allah ? Jadi kita harus hidup serius istiqomah terus menerus jangan kalah oleh syaithon…Syukron.
??? Syukron….
Ustadz. Ana ingin memberi laporan bahwa baru saja Abul Jauzaa- menulis tentang masalah ini di Blognya, Abul Jauzaa- juga mengakui adanya khilaf [jadi bukan ijma’ lagi] disini:
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/01/haramnya-musik-dan-ijmaa.html
Mungkin antum ingin berdiskusi dengan Abul Jauzaa- seperti beberapa waktu lalu di blognya tapi kali ini temanya tentang Ijma’ Pengharaman Musik sehingga kami bisa mengambil faidah dari diskusi antum dg Abul Jauzaa-
Sekian laporan dari ana…
Ustadz, ana mohon jawaban antum terhadap pertanyaan yang ana anggap penting berikut:
Misal: telah terjadi dalam sebuah masalah fikih -semisal- masalah musik ini. Banyak ulama yang mengklaim Ijma’nya tapi disisi lain ada sebuah penukilan dari pihak yg bersebrangan semisal Ibnu Hazm yang menukil dari Hammad bin Zaid riwayat Ibnu Ja’far yang mengisayaratkan bahwa beliau membolehkan nyanyian. Riwayat ini dishahihkan Syaikh Al-Albaniy tapi jelas sekali bahwa Syaikh dalam At-Tahriim hanya menshahihkan sanad dari Hammad bin Zaid ke ‘Abdullah bin Ja’far. Nah, yang jadi masalah adalah, sanad dari Hammad bin Zaid ke Ibn Hazm yang jelas2 jarak lahir meraka hampir 300 tahun, dengan kata lain antara Ibnu Hazm dan Hammad bin Zaid itu terdapat rantai para perawi majhul maka dha’if lah riwayat ini -yakni riwayat dalam Al-Muhalla-.
Inti pertanyaan ana:
Apakah sebuah klaim Ijma’ bisa batal oleh sebuah penukilan yang dha’if? Apakah dalam membatalkan sebuah Ijma’ disyaratkan harus ada penukilan yang shahih -dengan metode ahli hadits atau penyelisihan tsb tercantum dalam kitab si Ulama atau murid si ulama ybs secara langsung-? Atau bagaiamana? Kualitas -dari segi validitas- nukilan seperti apa yang bisa diterima untuk membatalkan sebuah Ijma’? Bagaimana pandangan para Ushuliyyin tentang masalah ini?
Ana mohon jawaban antum. Dan seandainya ada sebuah artikel/makalah/tesis atau yang lain tentang masalah ini mohon antum beritahukan ke ana…
Terima kasih ustadz…
Ralat: Penukilan dari Ibnu Ja’far -dalam Al-Muhalla yang divonis shahih oleh Al-Albani- yang ana maksud bukan membolehkan nyanyian tapi alat musik.
#Ibnu
Nukilan ijma mungkin untuk kita anggap keliru jika ada nukilan yang shahih -menggunakan kaedah ilmu hadits- yang menunjukkan adanya ulama yang memiliki pendapat yang beda dalam masalah tersebut.
Ulama tersebut juga disyaratkan adalah pakar dalam bidang yang dibahas.
Misal nukilan ijma dalam masalah fiqh tidaklah batal dengan khilaf dari Ibnu Qutaibah karena beliau adalah pakar bahasa Arab, bukan pakar fiqh.
Sehingga dalam masalah ini perlu kita kumpulkan daftar ulama yang -katanya- membolehkan alat musik-bukan nyanyian- lalu kita cek satu persatu validitas nukilan dari masing-masing ulama.
Jika ada nukilan yang shahih, perlu kita cek apakah ulama yang memiliki pendapat yang beda tersebut termasuk fuqaha ataukah bukan-ingat masalah yang kita bahas adalah masalah fiqh-.
lalu kita cek apakah khilaf dalam masalah ini sebelum adanya ijma ataukah tidak.
Jazaakallahu khairan. Terima kasih ustadz, dengan ini semakin berkurang keraguan ana tentang adanya penukilan Ijma’ tersebut sebab penukilan dari Ibnu Ja’far jelas dha’if jadi ga bisa dipakai sandaran.
Begitu juga dengan penyandaran madzhab Ahlul Madinah yang disandarkan oleh Asy-Syaukani maka ini sama dha’ifnya -jika untuk masalah alat musik-.
Maka tinggal tersisa argumentasi -yang masih membuat ana bimbang- yakni perbuatan Yusuf bin Ya’qub Al-Maajisyuun [kejadian ini shahih dan ada dalam At-Ta’dil wa At-Tajrih li man Kharaja lahu Al-Bukhari, Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal dan Adz-Dzahabi dalam As-Siyar menukil dari ktb At-Ta’dil Wat Tajrih tsb]
Ini riwayat yang ada dalam At-Ta’dil wa At-Tajrih li Man Kharaja lahu Al-Bukhari [3/1240]:
1516 – يُوسُف بن يَعْقُوب بن عبد الله بن أبي سَلمَة واسْمه دِينَار مولى لآل الْمُنْكَدر الْمدنِي أَبُو سَلمَة ولعَبْد الله بن أبي سَلمَة أَخ يُقَال لَهُ الْمَاجشون بن أبي سَلمَة واسْمه يَعْقُوب والماجشون بِالْفَارِسِيَّةِ المورد أخرج البُخَارِيّ فِي الْوكَالَة وَالْخمس وعدة أَصْحَاب بدر عَن الأويسي ومسدد وَعلي بن الْمَدِينِيّ عَنهُ عَن صَالح بن إِبْرَاهِيم قَالَ أَبُو بكر سَمِعت يحيى بن معِين يَقُول يُوسُف بن الْمَاجشون ثِقَة وَسُئِلَ عَنهُ مرّة أُخْرَى فَقَالَ صَالح وَسُئِلَ عَنهُ مرّة أُخْرَى فَقَالَ لَا بَأْس بِهِ كُنَّا نأتيه فيحدثنا فِي بَيت وَجوَار لَهُ فِي بَيت آخر يضربن بالمعزفة
Nah, yang jadi masalah disini adalah apakah dari kejadian tersebut [yakni budak Yusuf Al-Maajisyuun di rumahnya yang satu lagi sedang memukul alat musik-ed] dapat dijadikan sandaran bahwa Yusuf Al-Maajisyuun membolehkan alat musik? Kalo ana pikir ini masih muhtamal [terkait dg sikap diamnya ulama terhadap suatu kemungkaran-ed] dan tidak cukup untuk dijadikan sandaran bahwa Yusuf Al-Maajisyuun membolehkan alat musik. Bagaimana pendapat antum tentang riwayat ini ustadz? Apakah ini bisa jadi indikasi kuat bahwa Yusuf membolehkan alat musik? Jika ini terhitung sebagai indikasi kuat maka apakah Ijma’ tentang pengharaman alat musik menjadi batal?
Ana mohon jawaban antum. Terima kasih…
#ibnu
Maaf, saya belum mengkaji masalah ini lebih mendalam
assalamualaikum, afwan ustadz..
bagaimana dengan nasyid ?????
atau uje, atau opick, atau ustadzah2 di tv yg suka nyayi..?????
bagaimana pula jikalau seni musik menjadi kurikulum mata pelajaran di pendidikan kita????? sedangkan kita tahu bhw musik nyanyian itu haram..?????
syukron,, jazakallahu khairan..
Wah, Remaja Penggemar Musik Lebih Mudah Depresi
Oleh Metro TV News | Metro TV – Sen, 11 Apr 2011 16.22 WIB
Bagi
retweet
Email
Cetak
REMAJA yang menghabiskan banyak waktu mendengarkan musik lebih berisiko mengalami depresi daripada remaja yang memiliki kegemaran membaca. Demikian diungkap sejumlah peneliti dari University of Pittsburgh School of Medicine, Amerika Serikat.
Peneliti melibatkan 106 peserta untuk mencari keterkaitan media dengan kesehatan emosional. Selama dua bulan, peneliti meminta peserta uji coba selama puluhan kali untuk melaporkan jenis media yang mereka terima, termasuk televisi, musik, video game, internet, majalah, dan buku.
Para ahli menemukan remaja yang menghabiskan sebagian besar waktu mereka mendengarkan musik 8,3 kali lebih berisiko menjadi depresi. Di sisi lain, mereka yang lebih suka membaca buku hanya sepersepuluh dari penggemar musik yang berisiko depresi.
“Pada titik ini, tidak jelas apakah orang depresi mendengarkan musik sebagai pelarian atau apakah mendengarkan musik dalam jumlah besar dapat menyebabkan depresi atau keduanya. Apa pun itu, temuan tersebut dapat membantu dokter dan para orang tua menyadari adanya kaitan antara media dan depresi,” kata Dr Briaqn Primack, asisten profesor kedokteran dan pediatri di Pitt’s School of Medicine.
Menurut Institut Nasional Kesehatan Mental, penyakit depresi diperkirakan memengaruhi satu dari 12 remaja. Studi ini diterbitkan dalam edisi April dalam jurnal Archives of Pediatric and Adolescent Medicine.(MI/***)
bismillah,.afwan stada,.jika orang berpernyataan seperti ini bagiman jawabnnya stadz,. ( 3 thn lalu disebuah kota di Jateng ada kisah nyata; ‘sebut saja namanya A, si A (non Muslim) setiap hari berangkat kerja dgn menggunakan bus dr kota Purwokerto ke Purbalingga. setiap pagi juga dia selalu disuguhkan lagu2 (musik) dari seora…ng pengamen yg slalu menyanyikan lagu2 jawa dari para Sunan seperti Lir-ilir dan Tombo ati dan lagu2 Qasidah lainnya. lambat laun si A suka dgn lagu trsbt, krn penasaran si A akhirnya bersahabat dgn si pengamen dan banyak bertanya ttg ‘isi’ lagu yg indah itu. lambat laun si A paham dan akhirnya menjadi Mualaf krn tentunya mendapat hidayah melalui musik yg ia dengar stiap hari. pertanyaannya, kalo musik itu haram! berarti Si A jd mualaf karena mendapat bisikan dr SETAN! (bukankah sesuatu yg diHARAMkan berasal dari SETAN ?!) dan kalo memang si A mendapat hidayah dr ALLAH SWT utk menjadi Mualaf melalui musik, mungkinkah Allah SWT memberikan hidayah kpd manusia melalui suatu perbuatan yg di haramkan olehNYA..??!!
“Separuh benar ditambah Separuh benar bukanlah KEBENARAN..!”
#abu
Jawabannya sebagaimana hadits nabi:
“Terkadang Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat” [HR Bukhari dan Muslim].
Biar yakin monggo dibaca:
ebook Noktah2 hitam senandung setan – Ibnu Qoyyim
http://4shared.com/document/5djThSX2/Ibnu_Qayyim_al_Jauziyah_-_Nokt.html
ebook hukum lagu musik oleh syeh albani
http://www.4shared.com/document/MzeQXZVX/hukum_lagu_musik-syeh_albani.html
Subhanallah ustadz… saya hanyalah seorang pemuda muslim yang ingin membenah diri saya agar sesuai syariat islam….
Trimakasih.
lucunya, pas baca artikel ini saya memutar musik trance.
Ustadz, gimana pandangan antum dengan musik hardcore punk?
sumpah, yakin yang dibicarakan disini hanya musik pop atau dangdut. Musik non-mainstream gak dibahas ya…
@Al-Qori:
Saya mantan penggemar non-mainstream. Saya bantu bahas ya, Saudaraku? Anda sebetulnya cukup berpegang dengan hadits shahih di atas, sebenarnya satu saja cukup. Itulah muslim. Namun jika masih juga membingungkan, maka seluruh genre beserta subgenre rock (atau metal dan semua keluarga punk), tidak ada satu pun yang bisa dijadikan contoh. Sudah jelas, itu. Mau bukti?
1. Akhlak buruk bukan main. Pentolan grunge seperti Kurt Cobain yang nyata mengatakan “God is Gay” apakah masih dapat disebut baik?
2. Aqidah ada yang rusak serusak-rusaknya (dari sebagian besar kalangan Black Metal dan Death Metal serta anakannya) yang terang-terangan menyembah Syaithan, mempromosikan ateisme (contohnya Neil, naudzubillah), mempromosikan mutilasi/pembunuhan, mengajak secara horor untuk bunuh diri (bukan seperti caranya musisi mellow), menghujat Tuhan secara terang-terangan, menyatakan terang-terangan penghinaan terhadap Islam, menyatakan penghinaan terhadap Rasulullah dan sahabatnya, dan lain-lain. Jalannya band seperti Venom, Burzum, Mayhem, dan semua temannya sudah jelas kufur dan terlalu busuk melampaui kejahatannya Abu Jahal laknatullah.
3. Antiagama/antisyariat. Contoh gampangnya ya John Lennon dan yang semisal dengannya. Dia ingin di dunia ini tiada agama dan tiada negara.
Dari tiga poin ini pun, seandainya kita tidak bicara musik, maka apa alasan kita untuk menyukai mereka? Bahkan sekadar membaca nama mereka? Bukannya melihat kenyataan seperti ini saja sudah cukup bikin mual? Lalu apa yang membuat kita suka akan musik/nyanyian mereka? Kita selama ini terpedaya.
Khusus punk, sudah jelas gaya rambut mereka meniru suku Mohawk Amerika Utara yang jahil-jahil dan tidak kenal shalat. Sudah jelas mereka melagukan penentangan terhadap pemerintah dan sebagian lagu mereka menyuarakan pemberontakan. Jelas-jelas Anda saksikan kini orang punk banyak yang teler di jalan-jalan, banyak yang serupa gelandangan dan memakai baju compang-camping, pakai tindik, bertato sana-sini, lalu mengaku keren. Sebenarnya cukup pakai akal sehat saja: tolak. Nah ini ada hadits, jadinya hadits diutamakan daripada akal. Tolak semua musik dan nyanyian mereka.
Jika masih saja kebingungan melanda, ayo sebutkan satu saja dari 27 Club yang tidak suka minum khamr/miras. Ada? Tidak akan ada. Hampir semua musisi adalah peminum miras, kalau tidak ya pemakai narkoba, atau suka berzina, atau paling gampang tidak mau menerima hadits yang disebutkan di atas. Matinya kalau tidak bunuh diri, ya narkoba, ya diracun, ya miras, ya yang jelek-jelek. Lalu apa dasar kita yang tersisa untuk sedia mendengar lagu-lagu mereka? Bukankah jauh lebih indah menuntut ilmu agama?
Mohon maaf dan koreksi jika ada yang salah. Semoga Allah memberi engkau hidayah. Semoga engkau dapat berhenti dari musik secara total dan memfokuskan waktu untuk menuntut ilmu syar’i. Semoga kita dipertemukan oleh Allah di surga.