Berikut beberapa kaedah seputar beda pendapat:
1. Tidak ada satupun manusia yang bebas dari kesalahan. Semua manusia itu memiliki banyak salah. Sebaik-baik orang yang punya banyak salah adalah yang rajin bertaubat.
2. Barang siapa yang berijtihad dan ijtihadnya membuahkan pendapat yang benar maka untuknya dua pahala. Siapa yang berijtihad dan hasil ijtihadnya salah maka baginya satu pahala. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk ijtihad dalam masalah hukum fiqh, namun juga berlaku untuk ijtihad dalam masalah akidah.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Masalah akidah itu terkadang seperti masalah hukum fiqh. Meski sebagian orang menamai permasalahan akidah dengan permasalahan ushul dan permasalahan hukum fiqh dengan permasalahan furu’/cabang. Penamaan semacam ini adalah bid’ah”.
Beliau juga mengatakan, “Yang tepat permasalahan ushul adalah berbagai permasalahan yang gamblang dalam bidang akidah maupun fiqh. Sedangkan furu’/cabang adalah berbagai hal yang detail dalam bidang akidah maupun fiqh. Pengetahuan tentang wajibnya berbagai hal yang wajib semisal lima rukun Islam, haramnya berbagai hal yang diharamkan secara gamblang dalam banyak dalil itu statusnya sebagaimana keyakinan bahwa Allah itu maha kuasa atas segala sesuatu, maha mengetahui segala sesuatu, Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat, al Qur’an itu firman Allah, dan berbagai permasalahan lain yang gamblang dalam banyak dalil. (Semuanya adalah masalah ushul, pent). Oleh karena itu, siapa saja yang mengingkari hukum-hukum fiqh yang disepakati maka dia kafir sebagaimana orang yang mengingkari pokok-pokok akidah”.
Syeikhul Islam berkata, “Yang kami maksudkan dengan pernyataan bahwa masalah akidah itu terkadang sebagaimana masalah hukum fiqh adalah adanya kesamaan dalam beberapa hal.
a. Berbagai permasalahan dalam kedua bidang tersebut bisa dibagi menjadi dua, permasalahan yang nilai kebenarannya adalah pasti dan permasalahan yang nilai kebenarannya adalah sangkaan kuat.
b. Dalam masalah akidah yang diperselisihkan, pihak yang benar hanya satu. Sedangkan pihak yang keliru itu boleh jadi kekeliruannya dimaafkan. Boleh jadi pula, orang tersebut berdosa disebabkan pendapatnya yang keliru. Bahkan bisa jadi fasik karena pendapat tersebut. Dengan kata lain, pendapat yang keliru dalam bidang akidah itu sama persis dengan pendapat yang keliru dalam masalah hukum fiqh.
c. Mengingat masalah-masalah akidah itu ada yang nilai kebenarannya pasti, ada juga yang ijtihadi. Maka boleh berijtihad dalam sebagian permasalahan akidah sebagaimana boleh berijtihad dalam sebagian permasalahan hukum fiqh”.
Beliau juga berkata, “Terkadang orang yang memiliki suatu pendapat itu diingkari pendapatnya sehingga dengan hal tersebut orang tadi divonis sebagai orang kafir atau ahli bid’ah yang fasik. Dengan status itu, orang tersebut berhak diboikot ataukah tidak maka itu juga membutuhkan ijtihad. Vonis yang keras tersebut terkadang tepat untuk sebagian person dan kondisi karena dalil yang ada sangat jelas sehingga orang yang menyelisihi dalil ini dinilai kafir dan karena pendapat yang keliru tersebut mengandung bahaya yang sangat besar sehingga orang yang mengatakannya bisa divonis sebagai ahli bid’ah”.
Beliau juga berkata, “Jika anda dapati ada seorang ulama besar yang memberikan komentar keras orang yang memiliki suatu pendapat bahkan memvonisnya sebagai orang yang kafir maka janganlah anda beranggapan bahwa komentar tersebut berlaku untuk semua orang yang memiliki pendapat semacam itu. Komentar tersebut hanya berlaku jika orang yang memiliki pendapat semisal itu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan komentar keras ataupun vonis kafir.
Orang yang mengingkari sebuah ajaran Islam yang mestinya diketahui oleh semua muslim karena dia baru saja masuk Islam atau tinggal di suatu tempat yang tidak tersentuh ilmu agama maka dia tidak divonis kafir sampai didakwahi dengan benar.
Demikian pula sebaliknya. Jika anda menjumpai sebuah pendapat yang keliru yang dimiliki oleh seorang ulama besar yang hidup di masa silam maka kekeliruan beliau tersebut bisa dimaklumi karena kekeliruan tersebut terjadi disebabkan beliau belum mengetahui dalilnya. Orang yang punya pendapat yang keliru setelah dia mengetahui dalil yang mendukung pendapat yang benar itu tidak bisa dimaklumi. Lain halnya, jika dia belum mengetahui dalilnya. Oleh sebab itu, orang yang telah mengetahui hadits-hadits tentang siksa kubur lalu mengingkarinya itu divonis sebagai ahli bid’ah. Sedangkan Aisyah dan orang-orang yang semisal dengannya dalam hal bahwa orang yang sudah mati itu terkadang bisa mendengar meski mereka di alam kubur tidaklah dinilai sebagai ahli bid’ah (karena beliau-beliau belum mengetahui dalilnya, pent). Ini adalah sebuah kaedah yang sangat penting dan manfaat sehingga perlu direnungkan”.
Semua kutipan di atas diambil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 6/56-61.
Assalaamu’alaykum.
Ustadz seperti apakah ciri2 khilaf mu’tabar?ana blm paham
Assalamu’alaikum,
ijin share ustadz, tambahan ustadz, bisa tidak muat juga fatawa Ibnu Taimiyah juzz 28, halaman 13 sampai 23, diterjemahkan,
Jazakallahu khairan,
Untuk Ibnu
Khilaf dalam masalah ijtihadiyyah. Tolong dikaji pengertian khilaf ijtihadi.
Ustadz, apakah perbedaan pendapat ulama dalam masalah asma’ dan sifat Allah termasuk khilaf ijtihadi ?
Untuk Wawan
Tidak termasuk khilaf ijtihadi
Untuk Abu Abdillah
Coba antum kirimkan teksnya di email saya, [email protected] Coba nanti saya pertimbangkan.
tp ada Syubhat, bahwa generasi salaf juga ada yg menta’wil sifat2 Allah, bagaimana ustadz ? apa kita anggap salaf kita itu sedag tergelincir ? sehingga hizbiyyun selalu ngomong : ‘jangan gampang menyalahkan, salaf kita ada yg demikian juga’….
Untuk Jual Karpet
Tidak khilaf di antara para shahabat dalam masalah nama dan sifat Allah sebagaimana penegasan Ibnul Qoyyim dan lainnya.
Afwan, kiranya perlu diperjelas makna generasi salaf yg dimaksud jual karpet. Klo yg dimaksud generasi salaf yaitu generasi para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, kita sepakat mereka tidak ada yg tergelincir dalam masalah tauhid asma wa shifat Allah. Tp klo yg dimaksud generasi ulama salaf seperti generasinya Imam Syafi’i dan kebelakangnya, maka memang benar, ada sebagian yg mengalami ketergelinciran yaitu kadang menta’wil sifat Allah.
CMIIW
bismillah.assalamualaikum. ustadz bagaimana dengan khilaf yg terjadi diantara shahabat tentang rosulullah saw melihat Allah dalam keadaan terjaga,atau dalam keadaan tidur? sampai aisyah mendustakan ucapan yg menyatakan bahwa rosulullah pernah melihat Allah dalam keadaan terjaga. yg menjadi pertanyaan ada batasan yg jelas ngk dalam khilaf yg berkaitan dengan asma &sifat atau yg berkaitan dengan aqidah? sblmnya af1 karna terlalu banyak pertanyaan .barokallah fikum
#ulil
jika beda pendapat dalam masalah tersebut sudah ada semenjak masa shahabat maka wajib saling menghormati dan menghargai.