Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang bermanhaj salaf).
Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada kami.
Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya.
القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة الشرعي؟
Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah yang sejalan dengan syariat?”
الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال.
Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki.
الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”.
Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”.
عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة.
هذا من ناحية اللون.
Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung gagak. Sedangan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian lawan jenis.
و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة متشابة به بالكافرات.
فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب.
Tentang criteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama menyebutkan ada delapan kriteria.
- Longgar, lapang dan tidak ketat
- Tebal dan tidak transparan
- Model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model atau bentuk pakaian laki-laki
- Menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian badan yang nampak
- Tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita dilarang untuk mengenakan wewangian
- Tidak menarik perhatian lawan jenis
- Bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya menjadi kondang di masyarakat
- Bukan model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga dengan memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir. Inilah kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian dengan sempurna.
و أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان غير ملفت.
Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang terbaik. Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain hitam yang biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat sehingga jika ada seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak menjadi nyleneh di masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis.
Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa warna pakaian muslimah selain hitam itu diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak ukur penilaian warna yang menarik perhatian dan tidak adalah ‘urf atau nilai yang berlaku di masyarakat.
Oleh karenanya memakai warna pakaian semacam itu tidaklah menurunkan kadar dan kualitas ke-ahlisunnah-an atau ke-salafi-an seorang muslimah.
Oleh sebab itu menilai seorang muslimah itu salafiyyah ataukah bukan dengan melihat warna jilbabnya hitam ataukah bukan adalah suatu hal yang keliru dan sangat tidak berdasar.
Meski tidaklah kita ingkari bahwa memilih warna hitam sebagai pakaian muslimah itu yang lebih afdhol. Akan tetapi yang sangat merisaukan adalah ketika warna hitam ini dijadikan tolak ukur dan parameter apakah seorang wanita itu salafiyyah ataukah bukan tanpa dasar dalil dan ilmu.
Wallahu a’lam.
Tentang kriteria pakaian muslimah yang sesuai syariat poin no 7, seorang teman pernah berpendapat, pakaian teman-teman yang mengenakan jubah dan cadar justru ‘lebih’ menarik dan mencolok di masyarakat sebab bukan pakaian ‘yang umum’ dipakai oleh masyarakat Indonesia. Bagaimana pendapat ustad mengenai pandangan teman saya tersebut?
Ketentuan no 7 itu berlaku untuk model pakaian yang status hukumnya mubah. Misal ada dua model pakaian A dan B. Keduanya dalam syariat hukumnya mubah.Nah model B itu ‘nyentrik’ dan ‘nganehi’. pada saat itulah model pakaian B terlarang karena termasuk libas syuhroh.
sedangkan untuk model pakaian yang status hukumnya dianjurkan atau bahkan wajib maka hukum memakainya itu dianjurkan atau wajib meski nampak aneh di tengah masyarakat.
tentang menutupi wajah bagi muslimah maka pendapat yang paling ringan mengatakan hukumnya dianjurkan.
Alhmdllh akhw salafiah trs mncri yg paling afdhol.mereka bersegera dlm mencapai kebaikan.utk menutup muka,kenapa ditulis yg paling ringan?bukankah kita selalu mencari pendapat terkuat dan beramal dgnnya.bukan mencari rukhsoh tiap ulama
Maksud perkataan saya,dalam jawaban saya untuk Yoshi adalah jika model satu pakaian itu hukumnya sunnah/dianjurkan maka tidak termasuk libas syuhroh meski kelihatan ‘aneh’ di masyarakat. maka bagaimana lagi jika hukumnya adalah wajib.
oleh karena itu memakai cadar tidak dinilai libas syuhroh karena hukum minimal dari bercadar adalah sunnah/dianjurkan. Terlebih lagi, jika seorang muslimah memilih pendapat yang mewajibkannya.Kami katakan ‘minimal’ atau ‘paling ringan’ karena ada ulama yang mengatakan bahwa hukum bercadar itu wajib, disamping ada ulama yang berpendapat sunnah/dianjurkan, bukan bermaksud meringan-ringankan masalah.Moga bisa dipahami.
Perlu kembali kita tegaskan, bahwa bercadar atau tidak bukanlah tolak ukur seorang muslimah itu salafiah atau bukan. Boleh jadi ada wanita bercadar namun rafidhi atau shufi. demikian pula, boleh jadi ada muslimah salafiyyah namun tidak bercadar, bahkan tidak menutup aurat dengan benar. karena perlu selalu diingat bahwa person ahli sunnah itu tidak maksum dari kesalahan baik berupa maksiat ataupun bid’ah.
Assalamu’alaikum
Ustadz saya mau tanya :
Bagaimana jika ada seorang perempuan memakai cadar karena lihat lingkungan sekitarnya, jadi waktu pulang kampung dia lepas cadar dengan alasan takut timbul fitnah di tengah masyarakat awam, tapi ketika kembali ke kota tempat dia kuliah maka dia kembali pakai cadar lagi???
Atau bagaimana juga jika ada seorang laki2 yang memakai celana isbal atau tidak, berjenggot atau tidak karena melihat lingkungan sekitarnya juga, seperti kasus cadar yang sudah saya sebutkan di atas???
Terimakasih ustadz!!
Untuk Jarwo, Wa’alaikumussalam.
1. Jika muslimah tersebut menyakini bahwa cadar itu mustahab, tidak wajib maka hal tersebut diperbolehkan. akan tetapi jika muslimah tersebut berkeyakinan bahwa cadar itu wajib maka hal di atas tidak diperbolehkan.
2. Bagi laki-laki, bercelana di atas mata kaki itu hukumnya wajib menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa isbal untuk laki-laki itu dosa besar. Sedangkan memelihara jenggot bagi laki-laki yang memiliki jenggot itu hukumnya wajib dengan ijma’. karena hal tersebut, maka menyesuaikan diri dengan lingkungan dalam hal ini tidak boleh, haram.
Isbal itu boleh jika tidak sombong, inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam Ibnu Taimiyah,Imam Ibnu Muflih, Imam Ibnu Muflih dll …
Yang memakruhkan, adalah Imam Asy Syafi’i, Imam An nawawi, Imam Al Qadhi Iyadh,Imam Asy Syaukani, Imam Ibnu Abdil Bar …dll
Yang mengharamkan Imam Ibnul ‘Arabi, Imam Ibnu Hajar, Imam Ibnu Katsir, …
jadi jumhur ulama tidak mengharamkan, sebagaimana kata Syaikh Shalih Al Munajjid ..
Ada pun jenggot, adalah wajib, ini jumhur bukan ijma’ …. Al Qadhi Iyadh mengatakan sunah, Imam An nawawi mengatakan mencukurnya makruh (bukan haram) … bahkan memelihara jenggot buat syuhrah juga makruh ..
Jadi, pengelola situs ini nampaknya harus banyak baca kitab lagi …
Afwan ..
Untuk Katro
1.Masukan yang sangat bagus dan manfaat.
2. Buku apa yang menyebutkan bahwa pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Muflih adalah isbal tidak sombong itu hukumnya mubah?
3. Dimana Shalih Munajjid mengatakannya? Bisa difotokopikan secara utuh? Terima kasih sebelumnya.
4. Mencukur habis jenggot itu haram dengan ijma ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah. Lihat buku terjemah saya Jenggot Yes Isbal No, terbitan Media Hidayah Jogja.
Memang, ada khilaf ulama untuk memotong jenggot setelah panjang jenggot melebihi genggaman telapak tangan. Sebelum sepanjang itu -setahu saya- tidak ada khilaf di dalamnya.
5. Dimana Qodhi Iyadh dan Nawawi mengatakan hal tersebut?
6. Memang, saya harus lebih banyak lagi membaca kitab. Terima kasih atas saran dan nasehatnya.
assalamu’alaikum…ust??
afwan ana mw tanya, klo make cadar sekedar ikut mode, apa boleh ust..??
jazakallah…
Kepada yang menamai dirinya ‘Katro’…
Mengenai pernyataan anda, mohon disertai rujukannya agar lebih ilmiah, jika memang anda lebih banyak membaca kita daripada pengelola situs ini.
Anda berkata: “Isbal itu boleh jika tidak sombong, inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Muflih..”
Yang saya dapatkan,
#Imam Ahmad bin Hambal, terdapat 2 riwayat dari beliau yang disebutkan Ibnu Muflih dalam Al Adab Asy Syar’iyyah:
َقَالَ فِي الرِّعَايَةِ الْكُبْرَى يُكْرَهُ فِي غَيْرِ حَرْبٍ إسْبَالُ بَعْضِ لِبَاسِهِ فَخْرًا وَخُيَلَاءَ وَبَطَرًا وَشُهْرَةً , وَخِلَافُ زِيِّ بَلَدِهِ بِلَا عُذْرٍ , وَقِيلَ يَحْرُمُ ذَلِكَ وَهُوَ أَظْهَرُ وَقِيلَ ثَوْبُ الشُّهْرَةِ مَا خَالَفَ زِيَّ بَلَدِهِ وَأَزْرَى بِهِ وَنَقَصَ مُرُوءَتَهُ انْتَهَى كَلَامُهُ
“Imam Ahmad berkata dalam Ri’ayatul Kubra: ‘Selain dalam perang, isbal dalam pakaian karena sombong atau syuhrah hukumnya MAKRUH. Demikian juga memakai baju yang berbeda dengan kebiasaan negerinya tanpa uzur hukunya makruh’. Dalam riwayat lain beliau mengatakan: ‘Hukumnya HARAM. Ini yang lebih kuat’. Dalam riwayat lain: ‘Yang dimaksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan kebiasaan negerinya dan jika memakainya akan mengurangi wibawanya’”
Kemudian Ibnu Muflih memberi penjelasan:
وَالْقَوْلُ بِتَحْرِيمِ ذَلِكَ خُيَلَاءَ هُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ
“Pendapat yang menyatakan HARAM adalah jika karena sombong, ini yang nampak dari perkataan Imam Ahmad” (Al Adab Asy Syar’iyyah, 3/521)
Mafhum dari penjelasan Ibnu Muflih tersebut, bahwa pendapat Imam Ahmad yang menyatakan MAKRUH adalah jika tanpa sombong.
Kesimpulan: pendapat Imam Ahmad ttg isbal tanpa sombong adalah MAKRUH, sebagaimana juga disebutkan Syaikh Al Utsaimin di Syarh Riyadish Shalihin (2/467, cetakan Maktabah Ash Shafa). Beliau menyebutkan kedua pendapat Imam Ahmad tersebut (Haram dan Makruh).
#Ibnu Muflih
Dari penjelasan di atas jelas bahwa Ibnu Muflih merajihkan pendapat yang mengatakan hukumnya HARAM jika sombong dan MAKRUH jika tanpa sombong.
#Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Dalam Al Iqtidha beliau berkata:
وإن كان الإسبال والجر منهياً عنه بالاتفاق والأحاديث فيه أكثر، وهو محرم على الصحيح، لكن ليس هو السدل
“Isbal dan al jurr itu terlarang dengan ijma dan dalil hadits yang banyak, dan pendapat yang benar, hukumnya haram, walau demikian isbal dan al jurr bukanlah As Sadl” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/130)
Beliau katakan isbal itu terlarang dengan ijma. Dan dikatakan terlarang, berarti mencakup kemungkinan haram dan makruh. Dan beliau memilih pendapat yang mengharamkan. Namun beliau menegaskan bahwa Isbal bukanlah As Sadl, sebagaimana dikatakan sebagian ulama seperti Al Khattabi, bahwa As Sadl adalah Isbal dalam shalat. Sehingga tidak bisa mendalili haramnya isbal dalam shalat dengan hadits tentang As Sadl.
Kesimpulan: Syaikhul Islam mengharamkan Isbal secara mutlak tanpa merinci.
#Abu Hanifah
Dalam Fatawa Hindiyyah beliau berkata:
تَقْصِيرُ الثِّيَابِ سُنَّةٌ وَإِسْبَالُ الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ بِدْعَةٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْإِزَارُ فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ إلَى نِصْفِ السَّاقِ وَهَذَا في حَقِّ الرِّجَالِ
“Memendekkan kain itu sunnah, isbal pada kain dan gamis itu BID’AH. Sebaiknya (Yambaghi) kain itu di antara dua mata kaki sampai setengah betis. Ini bagi laki-laki”
Lalu beliau mengatakan:
إسْبَالُ الرَّجُلِ إزَارَهُ أَسْفَلَ من الْكَعْبَيْنِ إنْ لم يَكُنْ لِلْخُيَلَاءِ فَفِيهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ
“Isbal pada pakaian laki-laki jika karena sombong hukumnya MAKRUH” (Fatawa Hindiyyah, 5/333)
Kesimpulan: Imam Abu Hanifah berpendapat hukum isbal tanpa sombong adalah MAKRUH, sebagaimana juga disebutkan Syaikh Al Utsaimin di Syarh Riyadish Shalihin (2/467, cetakan Maktabah Ash Shafa)
Jadi, tidak benar mereka mengatakan hukumnya MUBAH.
Wallahu’alam.
Koreksi pada perkataan Abu Hanifah:
Lalu beliau mengatakan:
إسْبَالُ الرَّجُلِ إزَارَهُ أَسْفَلَ من الْكَعْبَيْنِ إنْ لم يَكُنْ لِلْخُيَلَاءِ فَفِيهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ
“Isbal pada pakaian laki-laki melebihi dua mata kaki, jika tanpa sombong hukumnya MAKRUH” (Fatawa Hindiyyah, 5/333)
Untuk Iyus
Wa’alaikumussalam
Boleh tapi tidak berpahala. Syarat berpahala adalah niat untuk taat.
Perkataan Ibnu Taimiyyah yang ada di Iqtida’ sebagaimana yang disampaikan oleh Aswad menunjukkan tidak ada ulama yang mengatakan bahwa isbal bagi laki-laki itu hukumnya mubah. Ibnu Taimiyyah menyampaikan bahwa isbal itu terlarang dengan ijma’ sedangkan terlarang itu mungkin haram dan mungkin makruh. Oleh karena itu jika ada orang yang mengatakan adanya ulama yang berpendapat mubah dalam hal ini maka dia berkewajiban membuktikan adanya khilaf dalam masalah ini.
Dalam akhir tulisan Ustadz mencantumkan, “Warna pakaian muslimah selain hitam itu diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak ukur penilaian warna yang menarik perhatian dan tidak adalah ‘urf atau nilai yang berlaku di masyarakat”. Yang dimaksud masyarakat itu masyarakat yang bagaimana? Misalnya ada seorang muslimah yang memakai warna cokelat atau biru muda. Masyarakat -jogja pada umumnya- menganggap warna tersebut tidak menarik perhatian. Akan tetapi di kalangan akhawat tertentu (misalnya yang sudah terbiasa mengikuti kajian) itu dianggap warna yang mencolok dan bisa menimbulkan fitnah di hati ikhwan. Bagaimana tanggapan Ustadz mengenai hal ini? Jazakallahu khairan wa barakallahu fiik.
Untuk Umm Aisyah
Jika terdapat perbedaan maka penilaian mayoritas masyarakat yang dijadikan patokan.
Ustadz,bagaimana pula dengan jilbab (kerudung) yang diberi hiasan semacam renda di pinggirannya atau bordir bermotif bunga-bungaan?
Maaf ustadz nambah minta nasehat dan saran!Kiat-kiat apa saja agar kita tegar dan istiqomah menghadapi fitnah wanita mengingat sekarang ini begitu dasyatnya fitnah tersebut,begitu banyaknya wanita yang menggoda di jalan-jalan,di pasar-pasar dan lain-lain dengan pakaian ala kadarnya sehingga sangat susah menjaga pandangan…..Mohon nasehat dan bimbingan.Jazakumullohu khoiron.
Utk Ust.Katro, mohon jika mengkritik atau ingin memberi saran,sbaiknya disertai dg menunjukkan sumber/bukti yg mendukung pendapat Ust.Katro agar lebih ilmiah. Matur suwun.
Untuk Abu Ashma
1. Banyak-banyak berdoa
2. Segera menikah jika memungkinkan
3. Hadiri majelis-majelis ilmu secara rutin untuk men-cash iman dan semangat beragama.
4. Kurangi maksiat semaksimal mungkin.
Untuk Abu Ashma
Jika tidak menarik pandangan laki-laki maka boleh.
Jika ragu-ragu, menarik pandangan ataukah tidak, sebaiknya meninggalkannya dalam rangka hati-hati dalam perkara yang tidak jelas.
assalamu’alaikum
ustadz,bagaimana apabila jilbabnya panjang sampai ke bawah dada tetapi bahannya terbuat dari kaos sehingga bentuk bahu terlihat atau jilbab kaos yang model bagian lehernya diikat sehinnnga bentuk bahu terlihat,apakah boleh?
terima kasih
Untuk rahma
Wa’alaikumussalam
1. Jika kerudung dari kaos tersebut tebal dan lebar, insya Allah tidak mengapa.
2. Saya sarankan agar bagian leher tidak diikatkan.
Ustadz…bagaimana dengan jilbab anak-anak kecil seusia TK atau SD,bolehkah dengan warna warni dan memakai hiasan yang menarik?
Untuk Abu Ashma
Selama belum baligh, tidak mengapa memakai pakaian warna warni atau perhiasan yang menarik.
assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
ust,,,ada seorang akhwat yg sangat menginginkan unt bercadar. ia sdh tidak tahan dengan fitnah yg begitu banyak. susana/kelas tempat kuliahnya yg bercampur baur dgn lawan jenis,blm lagi kalau di angkot ygmana orang bebas memandang kesana kemari. tetapi yg menjadi kendala adalah kedua orang tuanya (yg masih awam) yg melarang dengan berbagai alasan.
namun akhir2 ini akwat tersebut sdh mencoba memakai cadar hanya untuk ke tempat kajian tanpa sepengetahuan orangtuanya. inipun ia pakai ketika sdh keluar rumah di jalan2 sekitar rumahnya yg sepi.
bagaimana saran dari ust mengenai hal ini.
jazakallahu khair
Untuk Humaira
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Apa yang dia lakukan sudah baik. Moga Allah menyempurnakan hidayahNya kepada kita semua.
sekali lagi ternyata, semakin belajar semakin kita sadar bahwa diri kita ini masih sangat-sangat ‘jahil’ dalam masalah agama kita ini…jazakallah khairan ustadz…uhibbuka fillah
Assalamu’alaikum.
Warna kuning, oranye, merah muda dan ungu muda itu termasuk menarik apa tidak ustadz?
Syukron atas jawabannya…
Untuk Amatullah
Wa’alaikumussalam
Kira-kira menurut Mbak menarik perhatian apa tidak?
Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah tas dan sandal/sepatu termasuk bagian dari pakaian wanita sehingga disyaratkan untuk tidak menarik perhatian? Karena terkadang ada akhwat yang menggunakan baju yang rapi dan syar’i namun tas dan sepatunya warna-warni dan memiliki banyak motif seperti kebanyakan tas dan sepatu yang sedang tren saat ini. Jazakumullah khairan
Untuk Ummu Abdirrahman
Jika memang menarik perhatian maka tidak diragukan bahwa hal tersebut perlu untuk dihindari.
Assalamualaikum Ustadz,utk sehari2 saya memakai gamis dan jilbab yg cukup lebar menutupi dada,hanya utk sepatu saya msh menyukai sepatu tertutup hak tinggi,max 5 cm,yg mau saya tanyakan bagaimana hukumnya memakai sepatu hak tinggi tsb?trimakasih.
Untuk Ummu Faiz
Hukumnya terlarang. Tolong baca di link berikut http://basweidan.wordpress.com/2009/06/03/sepatu-tumit-tinggi-dalam-tinjauan-medis-syari/
Assalamualaikum…ust, ane mau nanya ttg bgaimna hukum cadar..?!
Dan apakah pr ummahatul mu’minin memakainya…?!
Untuk Rian
Wa’alaikumussalam
Tolong baca:
http://ustadzkholid.com/muslimah/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1/
http://ustadzkholid.com/muslimah/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2/
http://ustadzkholid.com/muslimah/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3/
http://ustadzkholid.com/muslimah/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4/
http://ustadzkholid.com/muslimah/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5/
ustad setahu saya warna warna cerah biasanya untuk jaman sekarang tidak mengundang perhatian laki laki. kecuali pakaian ketat dan transparan . Malah perempuan perempuan seperti saya yang tertarik untuk melihat. buktinya yang post di sini baju eye catching, Sepatu Eye catching itu adalah perempuan. menurut saya pemerhati tas dan warna sepatu itu perempuan. hanya Gay saya yang tertarik dengan Fashion dan mode. berarti kalau hanya menarik perhatian sesama jenis boleh tidak??.
Untuk Mimi
Lelaki juga ‘tertarik’ untuk melihat perempuan yang memakai warna pakaian yang mencolok, siapa sih yang lewat. Itu yang dimaksud menarik pandangan atau perhatian.
ustadz, bagaimana dengan warna kuning? Ana pernah membaca hadits yang isinya bahwa Rosul melarang memakai pakaian warna kuning karena warna tersebut adalah pakaian orang kafir? Jika benar tak boleh, apa maksudnya warna kuning keseluruhan saja? Bagaimana jika ada kaos kombinasi kuning dengan warna lain ataupun kain bercorak dengan warna dasar kuning?
Untuk Niken
Yang anda baca telah salah dalam menerjemahkan hadits. Yang benar, yang dimaksudkan oleh hadits adalah warna merah.
Jadi tak boleh memakai warna merah? Kalau merah hati? Ana pernah baca juga hadits, didalamnya melarang keduanya? Tetapi terakhir ilmu yang ana dapat ‘Aisyah pernah memakai warna merah.
Untuk Niken
Boleh pakai warna merah asalkan di daerah tersebut warna tersebut bukanlah warna yang menarik pandangan.
Untuk di tempat kita, saya sarankan untuk ditinggalkan.
assalamualaikum…ust, afwan ane mau nnya…
bagaimana para ummahatul mukminin berhijab…??
apakah mereka memakai cadar…??
Untuk Riyan
Mereka wajib bercadar.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ust. selama ini yang ana lakukan sebagai PNS kalau pas dinas memakai jilbab lumayan panjang dan baju lebar, kemudian setelah dinas ana lebih mantap pakai gamis dan jilbab sepaha+cadar. Bagaimana Ust. cara ana berbusana seperti ini mengingat situasinya namun sejujurnya ana ingin berbusana muslimah yang sempurna. Syukran atas jawabannya. Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk Destri
Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh
Asal syarat sah pakaian sudah terpenuhi maka tidak mengapa.
Assalamu’alaikum ust.. Saya ingin bertanya, ada sebagian akhwat salaf yg tidak hanya bercadar, tapi juga menutup seluruh wajah (termasuk mata) dng cadar yg panjang yg memang dibuat agar dpt sekalian menutup mata. Apakah hal seperti ini ada dalilnya? Mohon penjelasannya ust.
Jazzaakullahu khair..
Wassalamu’alaikum
Untuk Vita
Menurut Ibnu Abbas yang boleh dinampakkan oleh wanita itu hanya salah satu mata saja.
Lalu bgmn dng yg menutup seluruh wajahnya? Apakah para shabiyat jg begitu? Afwan kalau sy bnyk bertanya ust., sy sdg mencari ilmu ttg cadar.
Untuk Vita
Sebagian ulama menilai bahwa wajah seluruhnya itu adalah aurat. Demikian pendapat Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin dll.
Assalamu ‘alaikum
Menurut ana cadar itu sunnah muakkadah karena pendapat Syaikh Al – Albani sudah didahului oleh para ulama terdahulu bahkan jumhur ulama sebagaimana ditengkan Ust.Abdul Hakim