ولهذا فإنَّ الأعذار إذا كانت دائمةً فإنَّه لا يصحُّ الجمع، مثل البلاد التي يكون فيها المطر يوميًّا، كمَن يعيش على خطِّ الاستواء مثلًا، أو على أحد خطوط الطول والعرض في الكرة الأرضية، فدائمًا تجد المطر عندهم حتى أصبح الأمرُ عندهم اعتياديًّا، فهل نقول لهم: اجمعوا دائمًا؟
لا؛ لأنَّ هذا مدعاة لأن تُغير الصلاة عن أوقاتها.
Syaikhuna Dr Abdullah al Sulmi mengatakan, “Jika alasan untuk menjamak shalat itu berlangsung terus menerus maka tidak boleh menjamak shalat, semisal negeri yang mengalami hujan setiap hari semisal orang yang tinggal di daerah dekat dengan garis katulistiwa atau orang yang tinggal di daerah tropis setiap saat mereka mengalami hujan sehingga hujan bagi mereka adalah suatu yang wajar. Akankah kita katakana kepada mereka hendaknya kalian selalu menjamak shalat karena hujan?
Jawabannya tentu saja tidak karena hal ini bisa mendorong terjadinya perubahan shalat dari waktunya yang baku.
ولهذا فإنَّ هناك فرقًا كبيرًا بين العُذر الدائم والعُذر الطارئ، وبين المشقَّة المُعتادة والمشقَّة غير المعتادة.
Oleh karena itu ada perbedaan besar antara udzur yang terus menerus dan udzur yang terjadi hanya sesekali, kesulitan yang wajar dan kesulitan yang tidak wajar.
فأمَّا مَن كان المطر في بلدهم يوميًّا فهل هذه مشقَّة مُعتادة أم غير معتادة؟
Orang yang tinggal di suatu tempat yang setiap hari mengalami hujan, kerepotan karena alasan hujan itu tergolong kesulitan yang wajar ataukah kesulitan yang tidak wajar?
مُعتادة، فبالتالي لا يجوز لهم الجمع، ولهذا تجدهم يصنعون لباسهم بطريقةٍ مُعينةٍ تمنع عنهم الضَّرر والمشقَّة بوجود المطر، أليس كذلك؟
Tentu saja jawabannya adalah kesulitan yang wajar sehingga karena itu mereka tidak boleh menjamak shalat. Oleh karena itu kita jumpai mereka memiliki pakaian tertentu yang melindungi mereka dari gangguan karena hujan. Bukankah demikian?
فلهذا لا يجوز لهم أن يجمعوا؛ لأنَّ جمعهم على سبيل الدوام مدعاةٌ لأن تُغير الصلاةُ عن أوقاتها.
Oleh karena itu mereka tidak boleh menjamak shalat karena jamak shalat karena hujan setiap hari berakibat mengubah shalat dari waktu bakunya.
ustadz, apakah termasuk di dalamnya adalah orang yang setiap hari selalu safar! apakah tidak boleh baginya menjamak ?
Selain penjelasan di atas yang boleh dijamak hanya Maghrib-Isya saja? Bagi yang rutin melakukan perjalanan jauh lebih utama dijamak ataukan melaksanakan sholat di perjalanan ?
Afwan ustadz konfirmasi saja….jadi maksudnya boleh jamak jika terjadi hujan di musim kemarau padahal agak sedikit mustahil jika akan terjadi hujan di musim kemarau
#penggemar
Tidak semua musafir boleh menjamak. Jika mudah untuk shalat pada waktunya masing masing musafir itu tidak boleh menjamak shalat.
#ummu wahida
Coba ibu baca komentar saya untuk #penggemar
Karena jarak antara shalat zhuhur dan ashar lama maka lebih perlu hati hati lagi untuk menjamak shalat zhuhur dan ashar karena hujan.
Ustadz, ada risalah dari Syaikh Masyhur bin Hasan Salman tentang masalah fiqih jama’ antara dua shalat ini :
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=15149
terimakasih
@penggemar ustadz aris… sbelumnya hrus dibedakan dulu kapan rukhsoh jama’ diberikan dan kapan rukhsoh kosor diberikan, dalam al wajiz fi fiqh al islami, DR wahba’ az zuhaili dan dalam minhajul muslim, abu bakr jabir al jaza’iri menjelaskan, bahwa koshor dberikan pada orang yang sedang safar, sedangkan jama’ dibrikan kepada orng yng dpt masaqoh (keberatan), sehingga kalo safar, yang ada hanya rukhsoh qoshor sholat… adapun jika dalam safar dia juga merasa berat, maka selain boleh qoshor, ia juga boleh jama’… wallohu a’lam
@ummu wahida, dalam buku taysirul alam, syarh umdatul ahkam karya Abdurrahman al basam, disana dsbutkan sebuah hadits dari ibnu umar bahwa Rosululloh sholat di atas kndaraan, tapi dalam ktrangan bukhori dan muslim, beliau hanya sholat sunnah dan tidak sholat wajib diatas kendaraan, jadi lebih baik kita sholat ketika mobil berhenti, adapun jika mobil tetap jalan sedangkan waktu sholat hampir habis, maka seketika itu pula kita sholat…. bahkan imam syaf’i berpendapat bahwa ketika dalam kondisi seperti itu.. kita sholat di atas kendaraan ketika waktu hendak habis sebagai ikrom terhadap waktu sholat.. sedangkan pas kita sampai maka kita mengulang sholat. wallohu a’lam.
syukron Ustadz..