Pertanyaan,
ما حكم لبس الكرفتة للنساء مع العلم بأنها مصنوعة من أقمشة خاصة بالنساء ؟
“Apa hukum memakai dasi bagi perempuan mengingat bahwa dasi tersebut terbuat dari kain khusus untuk perempuan?”
الجواب :
الحمد لله
لا أرى لبس النساء للكرفتة لأننا في شك من جواز لبسها للرجال فكيف بالنساء ؟
Jawaban, “Kami tidak membolehkan dasi bagi perempuan. Karena kami meragukan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki maka bagaimana lagi dengan perempuan.
أما الرجال ففي نفسي من جواز لبسها شيء لكن رأيت أكثر الناس الآن يلبسونها ولا سيما بعض الموظفين في جهة من الجهات ، فأرجو أن لا يكون في لباسها حرج بالنسبة للرجال أما المرأة فلا .
Sebenarnya kami tidak berani menegaskan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki namun mengingat sebagaimana kami lihat sendiri bahwa mayoritas manusia (baca: muslimin) sekarang memakai dasi terutama sebagian pegawai di sebagian instansi sehingga kami berkesimpulan semoga tidaklah berdosa laki-laki yang memakai dasi. Sedangkan perempuan tetap tidak boleh”.
من فتاوى الشيخ ابن عثيمين من مجلة الدعوة
Demikian fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin dalam majalah ad Dakwah.
Rujukan:
http://islamqa.com/ar/ref/9300/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85
kalau terbukti bahwa asal usul bentuk ‘dasi’ adalah dari Salib yg terbalik di pakai kaum Nasara, maka ?
Untuk Jual Karpet
Syiar keagamaan orang kafir, memakainya adalah tasyabbuh dengan orang kafir meski hal ini sudah sangat tersebar merata di kalangan kaum muslimin.
@jual karpet : mohon info/sumbernya bahwa asal-usul bentuk dasi adalah dari salib ?
@wawan,
saya dengar dari kajian seorang ustadz. COba cari di Kajian.net…..
beliau menyebutkan salah satu alasan ulama’ melarang pemakaian dasi karena dasi itu merupakan simbol salib terbalik, entah apakah benar… kalo ternyata benar (saya pun masih cari2 juga asal usul dasi)
Allahu’alam
@ Mas Jual Karpet:
Mengenai pertanyaan antum, silakan lihat di link berikut : https://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir.
Ustadz Aris -hafizhohullah- memberikan keterangan:
“Syeikh Sulaiman berpandangan bahwa memakai dasi adalah suatu hal yang terlarang mengingat sejarah asal muasal dasi. Artinya jika asal muasal dasi adalah tidak sebagaimana yang beliau katakan maka memakai dasi itu tidak dinilai menyerupai orang kafir. Sejarah dasi sebagaimana yang beliau sampaikan itu perlu ditelaah dan dikaji ulang. Sehingga yang tepat dalam masalah ini adalah boleh memakai dasi sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang pernah kami sajikan di blog ini.”
Semoga Allah beri kepahaman.
Sukron atas penjelasannya
ustadz mau tanya tapi agak melenceng, hukum sutra sintetis itu apakah sama dg sutra murni?
Untuk Suryo
Yang terlarang adalah sutra murni.
bilamana dasi dikatakan khas orang kuffar? apakah memang demikian? ataukah dasi itu sebagaimana halnya pakaian yang terkait dengan urf?
Untuk bayu
Tolong baca tulisan di atas dengan baik dan tulisan terkait yang ada di blog ini.
afwan.. jd bagaimana hukum memakai dasi bagi wanita yg bersekolah?? walaupun ia memakai jilbab, apabila tdk memakai’y maka pihak sekolah akan mengeluarkannya.. maaf saya bingung, guru agama jg tdk melarang pemakaian dasi bagi siswi wanita.. dan bagaimana ketika seorang PNS wanita yg mengikuti prajabatan dan mereka memakai dasi juga.. mohon dijelaskan
untuk ammah
1. jika demikian maka anda boleh memakai dasi dengan perasaan terpaksa.
2. saya sarankan seorang muslimah untuk tidak menjadi pns.
Berarti Pak Ustadz, baiknya untuk laki-laki tidak pakai dasi. Begitu ?