هذا يسأل عن أنه يختبر بصور فتوغرافية قبل أن يوفقه الله عز وجل فى الهداية التامة فيسأل عن حكمها.
Ada seorang yang bercerita bahwa dia dahulu sebelum mendapatkan taufik dari Allah dalam hidayah yang sempurna pernah mencucicetakkan foto. Dia lantas menanyakan hukum dari foto.
صورة فتوغرافية، هذه المسألة تعرفون أن أهل العلم قد اختلفوا فى حكمها. ولكن على قول من قال بالجواز فإن الاحتفاظ بها غير مرغوب فيه وينبغي للمسلم الا يختبر مثل هذه الصور.
Jawaban Syaikh Abdus Salam Barjas, “Gambar foto adalah suatu permasalahan yang kalian ketahui hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi menurut pendapat ulama yang membolehkan foto, menyimpan foto bukanlah perbuatan yang dianjurkan sehingga selayaknya seorang muslim tidak mencuci cetakkan foto.
نعم، أنا ممن يجوز هذه الصور سواء لحاجة أو لغير حاجة. وذلك لأنه لا يشملها الأدلة في تحريم التصوير. وإنما الأدلة في تحريم التصوير إنما تشمل التماثيل وما عمل باليد فهذا هو محل الإجماع بين العلماء رحمهم الله تعالى.
Memang aku adalah diantara yang membolehkan gambar foto baik karena ada kebutuhan atau pun tanpa ada kebutuhan karena gambar foto itu tidak tercakup dalam dalil-dalil yang melarang membuat gambar. Dalil-dalil yang melarang membuat gambar hanyalah mencakup patung dan lukisan dengan tangan. Terlarangnya membuat patung dan melukis dengan tangan adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.
وأما هذه الصورفإنها ليست تضاهي خلق الله وإنما هي نفس الخلق الذي خلقه الله عز وجل ولكن حبس ظله. والنبي- عليه الصلاة والسلام- عرف المصورين أنهم الذين يضاهئون خلق الله. فمضاهاة بخلق الله بمعنى أنهم يقلدون صفة خلق الإنسان كما خلقه الله سبحانه وتعالى إما عن طريق النحت والمجسمة وإما عن طريق اليد.
Sedangkan gambar foto itu tidak menyaingi ciptaan Allah karena yang ada di foto itu adalah ciptaan Allah itu sendiri cuman bayang-bayangan ciptaan Allah itu ditahan di lembaran kertas foto. Makna dari ‘menyaingi ciptaan Allah’ adalah meniru bentuk dari rupa makhluk hidup sebagaimana yang Allah ciptakan boleh jadi dengan cara memahat, membuat patung atau pun dengan ketrampilan tangan.
وهذا غير متحقق في مثل هذه الصور. ولكن مع ذلك فإن تركها والابتعاد عنها وعدم اتخاذها مما يرغب فيه ولا أجيبه
Persyaratan ini tidak terpenuhi pada gambar foto. Meski demikian, meninggalkan, menjauhi perbuatan mengambil gambar foto atau pun menyimpan foto adalah sesuatu yang dianjurkan akan tetapi menurutku tidak sampai derajat wajib”
[Fatwa Syaikh Abdus Salam Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh daurah beliau. Transkip fatwa beliau di atas bisa disimak pada menit 15:55-17:49 dalam rekaman video beliau di atas].
Catatan:
Di atas, Syaikh Abdus Salam menukil adanya ijma atau kesepakatan ulama mengenai haramnya tashwir atau membuat gambar baik dua dimensi atau pun yang tiga dimensi. Perlu kajian lebih lanjut terkait penjelasan beliau ingat. Namun jelas, ada dua hal yang harus dibedakan, membuat gambar dengan memanfaatkan barang yang sudah terlanjur bergambar. Nukilan ijma beliau sampaikan terkait dengan membuat gambar, bukan memanfaatkan barang yang sudah terlanjur bergambar.
Kesimpulan tentang masalah memfoto, hukumnya itu sangat tergantung objek benda yang difoto dan atau maksud tujuan dari memfoto. Jika objeknya adalah wanita apalagi wanita yang tidak menutup aurat dengan sempurna, tidaklah diragukan keharamannya. Demikian pula jika tujuan dari memfoto adalah tujuan yang tercela maka memfoto hukumnya menjadi tercela.
assalamu’alaikum..
ustadz, kl foto keluarga yang dipasang diruma apakah tidak diperbolehkan??
Assalamu’alaykum ustadz…
ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan. diantaranya:
1) Bagaimana hukum menyimpan foto keluarga?semisal ayah,ibu,kakak atau adik. hal itu ditujukan untuk dokumentasi atas kegiatan-kegiatan di masa lalu. penyimpanan itu ada di komputer (terkadang kami melihatnya karena suatu sebab) dan tidak kami pajang di dinding rumah. Pripun nggih ustadz?…
2) Bagaimana hukum menyimpan foto keluarga yang di dalamnya ada foto non mahrom. semisal, kami berfoto sekeluarga kemudian ada ipar (laki-laki atau perempuan). kemudian yang perempuan tidak memakai jilbab. perlu diketahui bahwa dominasi dalam foto tersebut adalah keluarga kami. sedangkan ipar hanya 1 atau 2 orang saja.
3) Dalam lingkungan kerja kami ketika dalam acara-acara tertentu sering di adakan foto bersama (laki-laki dan perempuan). dan terkadang kami ikut berfoto karena alasan tidak enak. ketika kami menghindari,kami kuatir membahayakan kedudukan kami di tempat kerja. kami kuatir digunjing,dll. kami memohon nasehat yang berharga dari ustadz aris.
sementara itu dulu ustadz, terimakasih atas postingan artikelnya dan kami ucapkan “jazzakallohukhoyron” atas jawaban yang mudah-mudahan bisa ustadz berikan.
#radi
Kalo dipajang, hukumnya haram dan kemungkinan besar menyebabkan malaikat penebar rohmah tidak akan memasuki rumah tersebut.
Ustadz bagaimana jika ID card pegawai pabrik di wjibkan di pakai??dan tidak di lepas ketika para pekerja melaksanakan shalat??mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khairan
slm ini saya kerja di toko studio foto, slh satu bidangnya adl mengedit dan mencetak foto. Apakah pekerjaan saya ini termasuk haram?. Lantas langkah apa yg sebaiknya saya lakukan?
Assalamu`alaikum
Ustadz Aris,ana pernah membaca sebuah buku di mana di dalam buku soal jawab agama menyebutkan bahwa hukum dari gambar dan patung makhluk bernyawa diizinkan dengan alasan bila gambar dan patung tersebut tidak dikhawatirkan atau tak ditakutkan untuk disembah oleh orang banyak maka diizinkan alasannya hadits shahih Aisyah bermain boneka dan Rasulullah membiarkannya kecuali bila dikhawatirkan unutk disembah sebagaimana hadits Ummu Salamah tentang gambar dan patung yang berada di Habsyi(Etiophia), bagaimana dengan pendapat ini ya ustadz? Mohon penjelasan ustadz yang terhormat. Jazakallah Khair atas jawaban dan penjelasan.
#fahrul
Pendapat yang jelas keliru karena menyelisihi illah manshushoh dalam masalah ini.
#ataa
Jika anda tidak bisa menyeleksi konsumen sehingga anda juga mencetak foto wanita ‘telanjang’ maka pekerjaan dan gaji anda adalah haram.
Cobalah berupaya mencari pekerjaan lain yang lebih baik.
#erda
Saya sarankan agar saat shalat dilepas dan disaku.
#adiy
1. mudah-mudahan boleh
2. tidak boleh
3. kalo cuma digunjing, bukan alasan. kalo dimungkin anda di PHK karenanya adalah boleh ikut berfoto karena terpaksa.
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
alhamdulillah ustadz menjelaskan hukum masalah foto dlm forum ini. ustadz pernah juga membahas masalah memajang foto diri atau keluarga dalam FB atau komputer pada kajian sabtu dan ahad pagi. kami mohon ustadz juga memperjelas lagi dlm forum ini, bagaimanakah hukum memajang foto di FB atau wallpaper komputer atau HP? karena ada sebagian saudara kami yang masih melakukan hal tsb beralasan foto tersebut bukanlah gambar yang dicetak shg sah saja melakukan hal itu. jazakallahu khaira.
#ummu
Kalo di wallpaper komputer atau HP, tidak boleh.
Kalo di FB saya sarankan untuk TIDAK dilakukan kecuali sangat dibutuhkan.
Terimakasih ustadz atas jawabannya dan Alhamdulillaah hati kami cukup tenang sekarang. Nampaknya permasalahan tentang foto sangat menarik untuk dikupas secara tuntas.
ustadz yang kami hormati…
Kembali muncul dalam benak kami beberapa masalah:
1) Bagaimana penggunaan lambang :) atau ^^ atau ^_^ ketika chat dengan lawan jenis? perlu diketahui bahwa lambang itu adalah lambang senyuman dan dalam media tertentu sebagian dari lambang tersebut bisa ter-konversi menjadi “smiley”. jika ternyata dilarang,apakah juga berlaku saat chat dengan sejenis?
2) Ustadz,apakah pelarangan pemasangan foto di FB bisa diqiyaskan dengan yang ada di Blackberry? kami mempunyai usaha sampingan yang mana seringkali kami promosikan lewat FB dan Blackberry. kami juga menyimpan foto-foto rekan kami (non mahrom, laki-laki dan perempuan) yang sebagian diantaranya tidak berhijab, bahkan terkadang tampak berpose dengan pacarnya.
kami promosikan ke mereka dan sebagian dari mereka mau membeli dagangan kami yang merupakan sampingan bagi kami untuk mencukupi kebutuhan di hari esok.
Ustadz, apakah kami mendapatkan rukhshoh untuk menyimpan foto-foto rekan kami tsb?bagaimana pandangan ustadz?
Jazzakallohu khoyron atas jawaban yang mudah-mudahan bisa ustadz berikan…
#adi
1. Jawabannya ada di sini:
https://ustadzaris.com/hukum-berbicara-dengan-wanita
2. Tidak boleh disimpan
wahhh Alkhmdlh akhirnya aq mnmukan jwabannya juga trimakasih Ustadz atas ilmu yg tlah kau brikan kpda kami. .
Jazzakallohu khoyron,
Insya Allah kami akan memperbaiki iman kami. .
oh iya ada yng lupa yang ke:
1. qlo msalnya pasang foto d.Fb 1 cuma bwt tnda pngenal aja gimana??soalny aq mmanfaatkan fb sbg sarana komunikasi untuk mncri info lbih luas lg bleh/ga??
2. trus qlo mnyimpan fto kluarga+tmen2 d.Hp/d.kompter hnya brtujuan untuk sbg memory knang2an boleh ga??
3. boleh ga mnyimpan fto2 tmen prempuan yg sdang tdak brjilbab dan ada yg sdang brjilbab??
#ibenk
3. haram hukumnya
Kalau di koleksi di facebook gimana ?
#yogya
Tinggalkan
Kalau memasang foto anak sebagai profile picture di FB bagaimana, Ustadz? Seringkali fatwa tentang bolehnya foto membuat orang menjadi bermudah-mudah dalam masalah ini.
#nida
Tidak boleh memajang foto meski di FB.
Berarti ada perbedaan hukum antara menyimpan softcopy foto dengan memajang softcopy foto ya, Ustadz?
#nida
ya, beda
assalamualaikum ustadz
bagaimana jika kita sudah mengingatkan kpd saudara kita, tetapi saudara kita tidak mau/tidak melakukan nya.?
#abdurrofi
Kewajiban kita hanya sekedar mengingatkan.
assalamu’alaikum
saya tidak pernah memasang foto saya di fb karena takut menimbulkan mudorat
sehingga saya menggunakan foto kucing saya sebagai pengganti foto profil saya
bagaimana hukumnya?
#hilwa
Tidak boleh, ganti saja dengan gambar gunung dll
assalamu’alaikum ustadz
bgaimana kalo yg jadi foto profil di fb adalah kartun muslimah ? apakah hal itu juga dilarang ?
#fitri
Iya, terlarang
Asslmkm,
Ustad, bagaimana mencetak photo bayi, photo keluarga, photo pernikahan, dan kemudian disimpan dalam album Photo, kemudian album tersebut disimpan sebagai dokumentasi, yang tujuannya sewaktu waktu dapat dilihat?
assalamu’alaikum wr wb
1.kalau foto diri kita sendiri trus disimpan di hp atau komputer tapi tidak dijadikan wallpaper bagaimana pak ustad?
2.trus kalau foto kakak laki-laki (saya perempuan) waktu masih bayi dipajang didinding kamar?
3.boneka bolehkah?
4.kalau film animasi yang disimpan dilaptop?
5.menggambar animasi hanya untuk hobby
oh pak ustad
1. kalau menyimpan foto baju tapi ada gambar manusia bolehkah?
2. memajang foto presiden? karna disekolah atau dirumah-rumahpun masih ada
3. apakah selimut bergambar beruang atau buku bergambar kartun juga tidak boleh?
syukron ustadz…
dalil foto beberapa ulama arab ada yang membolehkan ada pula yang melarang karena pada jaman nabi kamera belum ada dan yang dilarang menurut sabda rasulullah SAW adalah Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupkannya.’” (HR Bukhari). disini di karenakan poto bukanlah menciptakan melainkan menagkap ciptaan Allah SWT yg sudah ada menjadi lembaran foto melalui kamera menggunakan pantulan cahaya bukan melukis maupun memahat menggunakan tangan yang sesuai dengan fatwa Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: “Bahwa fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). wallahu’alam bishowab.
pertanyaan saya adalah apakah ustad punya KTP, SIM, IJASAH, AKTA KELAHIRAN kalau bapak punya di tinggalkan dan jangan disimpan dan 1 lagi bapak menjelaskan tidak dengan hadis-hadis melainkan dengan perkataan bapak sendiri alias hawa nafsu itu menjadikan sesuatu menjadi buruk sesuai dengan firman allah SWT :
وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)
saran saya untuk usatadz adalah jangan memandang suatu perkara dari satu sisi saja karena akan menyesatkan orang kurang berilmu ambil pandangan dari kedua sisinya. semoga allah SWT selalu memberikan jalan yang lurus kepada kita semua amin.
#ade
sayang, anda tidak mau membaca tulisan di atas terlebih dahulu baru berkomentar.