Berikut ini transkrip fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin tentang hukum buku bergambar makhluk hidup untuk anak-anak. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah menyampaikan pengajian dengan judul Ahammiyyatul Kitab fi Hayat al Muslim yang bermakna Urgensi Buku dalam Kehidupan Seorang Muslim. Ceramah ini beliau sampaikan pada malam Kamis, 17 Rabiul Awwal 1409 di Qo’ah al Muhadharah/ruang kuliah Universitas Ibnu Saud Cabang Qosim (sekarang telah berubah menjadi Jamiah al Qosim). Ceramah ini beliau sampaikan dalam rangka pembukaan even pertama untuk pameran buku di tahun tersebut. Tepatnya fatwa beliau ini terdapat pada menit 48:50-50:38. Rekaman yang memuat fatwa ini ada pada kami.
القارئ: هذا السؤال يسأل عن كتب الأطفال و يقول إنه ينتشر في كثير من المكتبات أن كتب الأطفال صاحب الصور. و حجتهم أن الأطفال لا يقرؤون هذه الكتب و لا ينظرون فيها إلا صور مجذبة لها. فهل هذا مسوغ في مثل هذه الكتب و ما رأي فضيلتكم في اقتنائها و شرائها للأطفال؟
Moderator mengatakan, “Ada pertanyaan yang menanyakan tentang hukum buku-buku untuk anak-anak. Penanya mengatakan bahwa sesungguhnya buku-buku untuk anak-anak yang tersebar di berbagai toko buku adalah buku-buku yang penuh dengan gambar. Alasan pihak penerbit adalah anak-anak itu tidak mau membaca bahkan melihat-lihat buku-buku ini kecuali jika ada gambar yang menarik di dalamnya. Apakah alasan semacam ini bisa dibenarkan untuk buku-buku semisal ini? Apa pendapat anda tentang hukum memiliki dan membeli buku semacam ini untuk anak-anak?
الجواب:
الناظر لكتب الأطفال أن ينظر موضوعها, أن ينظر موضوع الكتاب. و هل هو نافع أو ضار أو لا نافع ولا ضار. لأن هذه الكتب ثلاثة أقسام, قسم منها نافع و النافع كلنا يعلم أن إيجاده للأطفال و وضعه بين أيديهم فيه خير. و قسم ضار يجب البعد عنه. و قسم ثالث ما هو إلا القصص و المضيع للوقت.
Syeikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin mengatakan, “Orang yang memperhatikan buku anak-anak hendaknya melihat isi buku tersebut. Apakah isinya bermanfaat (baca: mendidik) atau berbahaya atau tidak manfaat meski tidak berbahaya. Buku untuk anak-anak itu ada tiga macam.
Pertama, buku yang bermanfaat. Kita semua mengetahui bahwa membuat dan menyuguhkan buku yang manfaat bagi anak-anak adalah suatu hal yang baik
Kedua, buku yang berbahaya. Buku semacam ini jelas wajib dijauhi.
Ketiga, buku yang tidak manfaat meski juga tidak berbahaya. Buku untuk anak jenis yang ketiga ini hanya berisi cerita yang membuang-buang waktu.
أما ما يصاحبه من الصور, فهذه الصور من أجاز مثل هذه للأطفال في اللعب أجازهذه. لأنه لا فرق بين ما يتخذ الطفل ليلعب به و بين ما ينظر إليه من أجل أن يخدمه في القصة.
Sedangkan hukum gambar (makhluk hidup,pent) yang ada pada buku-buku tersebut itu diperselisihkan. Ulama yang membolehkan boneka untuk mainan anak-anak tentu membolehkan gambar semacam ini. Alasannya, tidak ada perbedaan antara boneka yang digunakan anak-anak untuk bermain dengan gambar yang dilihat untuk membantu anak memahami cerita yang disampaikan.
ومن لا رأي من هذه الصور للأطفال فإنه يمنع هذا أيضا إذ لا فرق.
و الأمر في هذا قريب. لكن المشكل كل المشكل في موضوع الكتاب.
Sedangkan ulama yang melarang boneka untuk anak-anak tentu melarang gambar semisal ini karena tidak ada perbedaan yang berarti di antara dua hal ini. Perbedaan pendapat tentang hal ini bukanlah perbedaan yang tajam. Yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana isi buku untuk anak tersebut”. Sekian perkataan Syeikh Ibnu Utsaimin.
Kami berharap setelah kita membaca keterangan seorang ulama ahli sunnah tulen di atas kita bisa lebih bijak dalam bersikap. Sehingga kita tidak menjadikan perkara yang diperselisihkan di antara para ulama ahli sunnah sebagaimana perkara yang diperselisihkan antara ahli sunnah dan ahli bid’ah.
Setelah menyimak uraian di atas, layakkah kita menjadikan tolak ukur majalah anak-anak yang salafi dengan yang bukan salafi adalah bergambar makhluk hidup ataukah tidak?!
Ustadz saya ada beberapa pertanyaan :
– Bagaimana hukum menggambar makhluk bernyawa bagi orang tua tapi diperuntuk-kan untuk anak2nya????
– Bagaimana hukum menggambar makhluk bernyawa bagi anak?
– Bagaimana hukum gambar pada pakaian anak-anak?
– Bagaimana hukum nyanyian dan tepuk tangan bagi anak?
– Bolehkah kita menyekolahkan anak di sekolah-sekolah yang mengajarkan menggambar, menyanyi dan tepuk tangan?
Terimakasih ustadz atas jawabannya.
Untuk Jarwo
1. Jika gambar tersebut dibolehkan untuk anak maka membuat gambar tersebut untuk anak hukumnya diperbolehkan.
2. Baju bergambar yang terlarang pada pakaian anak-anak pada asalnya terlarang untuk dipakai sebagaimana penjelasan Ibnu Utsaimin di al Qoul Mufid ‘ala kitab at Tauhid. Bahkan beliau di kitab tersebut melarang memakai pempers yang mengandung gambar yang terlarang.
3. Tentang hukum nyanyian dan tepuk tangan perlu penjelasan khusus. Semoga Allah memberi kemudahan untuk membahasnya.
apakah ada keringanan bagi orang tua yang kesulitan mendapatkan baju bayi, perlak, tempat bedak bayi dan semua peralatan bayi yang tidak bergambar atau bergambar tetapi bukan makhluk bernyawa?
bahkan untuk kaleng dan kotak susu formula untuk ibu dan anaknya semuanya bergambar.
mohon nasihat dari ustadz
jazaakaallahu khoiron
Untuk Abu
Insya Allah, ada keringanan dalam hal ini.
Ustadz,
1. Bagaimana dengan buku pelajaran IPA biologi dimana di dalamnya juga terdapat gambar makhluk bernyawa?
Apakah ini termasuk sesuatu yang diharamkan juga?
2. Islam itu mngedepankan solusi. bukan hanya larangan semata. Apa solusi untuk permasalahan pada nomer 1?
3. Bagaimana cara menjawab pertanyaan seperti ini ustadz, “saya harap anda juga perlu belajar mengambil kesimpulan dari fatwa2 ulama yang masih umum konteksnya. , karena orang yang bertanya tersebut masih belum paham akan terlarangnya membuat gambar-gambar bernyawa…
terima kasih ustadz atas jawabannya,
Untuk Orang Awam
Hal-hal yang tidak mungkin dijelaskan dalam pelajaran Biologi kecuali dengan gambar maka boleh menggunakan gambar dalam hal ini dan lebih baik lagi jika gambar tersebut berasal dari foto, bukan gambar dengan tangan.
Terimakasih ustadz, trus untuk point yang no. 3 gimana ustadz,
Kalau jawaban diatas kan buat point no.1 dan 2,
kalau yang ini,
Bagaimana cara menjawab pertanyaan seperti ini ustadz,
“saya harap anda juga perlu belajar mengambil kesimpulan dari fatwa2 ulama yang masih umum konteksnya.”
bagaimana menjawabnya? terimakasih atas jawabannya…
Apa yang dimaksud dan apa contoh dari fatwa-fatwa yang masih umum konteksnya?
Afwan ustadz,
ana masih rancu dengan definisi gambar yang terlarang pada pakaian anak, adakah rumusan mengenai yang termasuk gambar gambar terlarang?
yang manakah dari gambar berikut yang terlarang pada pakaian anak :
a) gambar kartun doraemon, donal bebek, dan ipin upin
b) gambar motif kupu-kupu, beruang, dan ikan
Jazakallahu khayran
Syukron.
#ikhwan
Semuanya terlarang
Ustadziy,jika anak kita yg perempuan punya boneka boneka yang mirip makhuk hidup yg tentu saja terpajang dirumah,apakah akan membuat malaikat rahmat tidak masuk ke rumah kita.?jika ya,apakah yg sebaiknya kita lakukan thdp boneka boneka anak kita tsb?jazakallohu khoiron atas pencerahannya..
#oni
Boneka yang dibolehkan adalah boneka yang digendong-gendong anak perempuan. Kalo cuma dipajang, tidak boleh. sy sarankan agar diberikan kepada kawan atau teman yang punya anak perempuan yang masih kecil
bagaimana jika istri dulu punya koleksi boneka, tetapi enggan membuang dengan alasan ,kalau diberi amanah anak perempuan tidak perlu beli lagi..
boneka itu tidak dipajang, tapi disimpan dalam kardus
jazaakallahu khoiron ustadz
#abu
Saya sarankan utk menghadiahkan boneka tsb kpd orang yang sudah diberi momongan anak perempuan.
Ustadz, klo gantungan kunci boneka bagaimana? kalau gantungan kunci boneka tersebut cuma ada matanya saja tidak ada hidung dan mulut boleh tidak? lalu gantungan tersebut apakah harus saya buang? padahal itu hadiah teman..
#fitri
Tolong matanya dihilangkan saja.
Jadi klo tidak ada matanya tidak apa-apa y ustadz?
Terimakasih banyak ustadz..
Pak Ustadz yg di rahmati Allah,
Apa hukum video tata cara sholat nabi versi kartun untuk anak2 yg banyak beredar di masyarakat
Jazakallah khoiron pak..
#firman
Insya Allah boleh dikomsumsi anak anak
assalamualaikum, pak ustadz :
1.apa hukum gambar kartun pada celana anak2/bayi.karena susah sekali mencari yg polos ,klopun ada harganya relatif mahal.
2.dapat kado dari keluarga pakaian bayi yg full gambar kartun orang.tidak mungkin dibuang karena pemberian neneknya.takut tersinggung.
3apakah boleh baju anak yg ada bordiran hewan ,kepalanya saya tambal kain,agar tetap bisa dipakai anak.karena itu hadiah dari keluarga.masalah perlengkapan anak kadang membuat saya galau.karena kado dari teman ddan keluarga sebagian besar bergambar.harus saya apakan klo gitu kado2 tersebut pak.trima kasih
apakah foto termasuk benda bergambar yang bernyawa? bagaimana hukum KTP? ijazah, kartu mahasiswa, kartu anggota yang memuat foto?
saya rasa sulit hidup di zaman sekarang tanpa foto atau gambar..
bukankah lebih ‘berbahaya’ foto daripada gambar kartun yang seperti doraemon? mereka memang digambarkan sebagai manusia, tapi karena kartun jadi tidak mirip..
bukankah nabi melarang suatu gambar dizaman itu karena ditakutkan digunakan masyarakat sebagai berhala?
nah, kalau masyarakat islam sekarang sudah mengerti bahwa gambar yang ada di sekeliling kita ini BUKAN lah benda berhala, apa perlu semua gambar diharamkan? (termasuk kartun dan ilustrasi buku anak)
#dina
sayang anda belum membaca tulisan di atas secara tuntas keburu berkomentar.
Assalamu’alaikum wr wb
ustad ….
saya kebetulan kuliah di bidang menggambar.. saya mencoba hindari gambar mkhluk bernyawa..
dan sekarang saya membuat komik islam dakwah untuk berjilbab dll kartun untuk anak dan para remaja dan bagi dewasa pun juga bisa diambil manfaatnya. dahulu saya pernah mencoba tapi tidak dengan gambar dan sedikit yang merespon… begitu dgn gambar .. mereka menganggap itu bacaaan komik dan mereka terpengaruh banyak hal positif dari komik muslimah saya..
saya membuat bukan bermaksud tidak menaati perintah Allah .. bagaimana ustad .. menurut ustad.. apakah saya harus keluar kuliah dan tidak berdakwah lagi melalui komik? padahal banyak yg mjd bjilbab dan paham krena gmbr sya… Alhamdulillah syukron ustad
mohon tanggapannya
wassalamu’alaikum wr wb
@hamba
Boleh menggambar asalkan bukan hewan atau manusia. jika terpaksa menggambar hewan atau manusia hilangkanlah kepalanya.
Ustadz, bagaimana hukumnya menggambar atau membuat kreativitas utk anak dengan menggunakan gambar bintang kemudian diberi mata dan garis senyum? Bagaimana pula jika menggambar bentuk geometri seperti segitiga, kemudian diberi tangan, kaki, dan mata? syukran, Ustadz.
@icha
jawabannya ada pada artikel di atas.
Assalamu’alayum, afwan ustadz. Sebenarnya sy masih bingung kalimat terakhir. Saya hanya ingin memperjelas kesimpulan yg saya pahami. Apa kesimpulannya ada dua?: Ada yg membolehkan ada yg tidak? Berarti kita bisa mengoleksi buku2 bergambar makhluk bernyawa untuk anak2?
JazaakaLLaahu khairan..
ustad bgmn hukum uang yg di dapat dr menjual baju anak yg terkadang ada gambarnya?…..tolong dijawab ya ustad..
@Ari
Insya allah hukumnya halal.
@Muthmainah
Jika untuk anak-anak insya allah tidak mengapa.
ustaz, bagaimana sekiranya baju anak-anak ada gambar kartun seperti upin ipin, mickey mouse dan sebagainya?
ustad, saya mau tanya, apa hukumnya membaca komik atau kartun bergambar, karena kebanyakan anak anak sekarang suka membaca komik lewat buku atau internet.
asalamualikum ustadz
1. apakah dilarang memakai baju yg ada gambar kartunya? kalo iya terus gimana ustadz apa yg harus saya lakukan pada pakaian 2 saya yg hampir sebaian darinya bergambar?
2 . di rumah saya ada banyak boneka tapi boneianya jarang di mainkan oleh adik saya , jadi bonekanya di simpan dalam lemari saja pak ustadz , apa yg harus saya lakukan pada boneia 2 itu pak ustadz? kalo saya berikan kepada saudara 2 saya saya pasti dimarahi orang tua saya , karna mereka pasti tidak setuju . lalu bagaimana pak ustadz?
3. dan apakah tidak boleh memajang foto 2 kepuarga kita di rumah pak ustadz ? terus apa yg harus saya lakukan pada foto 2 itu?pak ustadz saya masih bingung dengan apa yg pak ustadz tulis di atas . mohon bantunya ya pak ustadz kalo bapak tidak menelaskan lalu saya harus minta bantuan siapa lagi pak? wasallam
Assalamualaikum … Ustad, jika anak anak menggambar mahluk bernyawa bagaimana ya?
Apakah saya harus menghilangkan hobi menggambar makhluk hidup padahal saya masih anak kecil?
Apakah saya harus bertaubat agar dosa nya diampuni karna sudah banyak gambaran makhluk hidup?syukron
Ustadz, kalau gambar2 binatang untuk pembelajaran gimana hukumnya? untuk mengenalkan anak pada hewan2?
Jadi ustad kalau seandaindainya kita diberi tugas untuk menggambar manusia dengan tangan sendiri dari sekolah, bagaimana ustad….?
Trus ustad kalau seandainy kita memang harus dituntut untuk menggambar wajah demi untuk sesuap nasi bagaimana ustad…?
Terima kasih ustad
@galuh
Gambarlah manusia yang memakai helm cakil yang tertutup rapat.
@Prapty
Hukumnya boleh.
# caca
Jika belum baligh tentu saja dia tidak berdosa.
# nms
Jika bisa dihindari itu lebih baik.
assalamu’alaikum ustadz, ‘afwan gimana hukumnya menjual baju yang ada bordiran menyerupai hewan tetapi berupa kepalanya saja tanpa badan. Karena kartun, jadi gambar matanya seperti titik besar dan mulutnya seperti huruf U yang lebar, bagaiman ya hukumnya?
Apakah yang dimaksud boleh membuat gambar bernyawa (baik hewan atau manusia) lengkap dengan mata dan muka jika ditujukan untuk anak-anak?
Assalamualaikum wr wb
Pak ustadz saya mau bertanya,
1. bagaimana hukumnya semisal untuk membuat kerajinan patung berupa makhluk hidup, itupun untuk tugas sekolah yg diberikan guru
2. Apakah boleh menggambar kaligrafi, namun tidak untuk dipajang?
3. Saya punya gambar berupa kaligrafi dan paman saya suka kaligrafi tsbt,tapi itu tidak dipajang dirumah saya, melainkan dirumah paman saya. Apakah itu diperbolehkan pak ustadz?
4. Apakah boleh membuat komik yg bertemakan islami, namun berupa makhluk hidup?
5. Teman saya punya banyak baju yang bergambar makhluk hidup, tapi setelah saya cerita tentang tidak boleh memakai baju bergambar, dia ragu, katena hampir semua bajunya adalh gmbr makhluk hidup, krn dia ragu untuk dibuang, lalu baju itu akan diapakan?
Terimakasih
Wassalamu’alaikum wr wb
Assalammu’alaikum ustadz,
saya ada buku islam panduan hidup seorang muslim, yang tebal dan didalamnya full gambar manusia, bagaimana hukumnya?
Kemudian kalau majalah islam yang dari sebuah ormas islam yang banyak gambarnya bagaimana?
pak ustadz, sebenarnya apa yg jadi tolak ukur mengapa menggambar makhluk bernyawa boleh utk anak2 tp dilarang utk orang dewasa…
Mau nanya ustadz,
Apakah dibolehkan memakai rim atau ikat pinggang yg kebetulan bermotif hewan/merk burberry bergambar hewan kuda kecil? jika hukumnya terlarang apakah saya bisa menutupi gambar hewan tersebut agar tdk nampak lg gambar hewannta. Syukron
Assalamu’alaikum ustadz saya mau bertanya
1 apa hukum membuat kerajinan dari kain flanel bentuk kepala hewan,kartun atau manusia,seperti gantungan kunci,hiasan pensil ,atau tas ….yg di peruntukkan anak-anak…..terima kasih atas jawabannya
Ustadz bagaimana hukum penggunaan gambar kartun orang pada chat agar lebiih seru percakapannya?