حكم تقسيم التركة والإنسان على قيد الحياة
Hukum Bagi Waris Ketika Masih Hidup
ما حكم من يقسِّم أمواله وهو على قيد الحياة، ويكتب في القسمة بيع وشراء احتيالاً على الشرع، ولكنه لا يأخذ قيمة هذه الأموال، ولكن يأخذ جزءاً من الثمار سنوياً على قدر حاجته، ما حكم هذه القسمة إذا كانت غير صحيحة، وما حكم كاتبها وشاهدها، وعلى من تكون الزكاة،
Pertanyaan, “Apa hukum orang yang melakukan pembagian warisanya ketika yang bersangkutan masih hidup. Secara hitam di atas putih yang tercatat –dalam rangka menyiasati aturan agama- adalah transaksi jual beli padahal sebenarnya adalah pembagian waris. Pada kenyataan yang bersangkutan tidak mengambil uang dari ‘jual beli’ yang dilakukan. Dia hanya mengambil hasil bumi dari tanah tersebut sesuai dengan kebutuhan setiap tahunnya. Apa hukum pembagian semacam ini jika pembagian ini adalah pembagian yang tidak sah? Apa status hukum untuk juru tulis dan saksi dalam pembagian ini? Siapakah yang berkewajiban membayarkan zakat untuk harta tersebut?”
هذا القسمة إن كانت على شرع الله بين أولاده وورثته على شرع الله فلا حرج فيها،
Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Jika pembagian harta warisan di antara anak dan ahli waris tersebut sesuai dengan syariat Allah maka hukumnya adalah tidak mengapa.
ولكن ترك القسمة أولى، حتى لا يحتاج إلى أحد، حتى يأكل منها ويستفيد،
Meski yang lebih baik adalah menunda pembagian warisan sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Sehingga dia tidak membutuhkan uluran tangan orang lain meski anaknya sendiri, sehingga dia bisa memanfaatkan hartanya sendiri dan memenuhi kebutuhan makannya dari harta tersebut.
لكن إذا قسمها بينهم ولو باسم البيع، ولم يزد أحد على أحد، بل أعطاهم كما شرع الله فكونه جعلها باسم البيع هذا كذب، وعليه التوبة إلى الله من ذلك،
Akan tetapi jika dia melakukan pembagian warisan dengan kedok jual beli namun pembagiannya sesuai dengan prosedur syariat tidak ada yang dilebihkan sebagaimana tidak ada yang dikurangi maka status ‘jual beli’ inilah yang bermasalah karena ini adalah kebohongan. Orang tersebut wajib bertaubat kepada Allah karenanya.
وهو على قسمه لهم، كل واحد يجيه نصيبه، وله أن يأكل من ثمرتها إذا كان أبوه إذا كان هو الأب له أن يأكل،
Orang tersebut wajib menerima dampak dari pembagian yang telah dia lakukan. Setiap dari ahli waris berhak atas bagiannya. Sedangkan orang yang bersangkutan boleh menikmati hasil bumi dari tanah yang telah dia bagikan jika yang bersangkutan adalah ayah dari orang yang menerima bagian tersebut.
أما إذا كان ليس بالأب بل أعطاهم إياه ما عاد لهم حق فيها، إذا قسمها بين إخوانه أو بين بني عمه فملكوها إذا أعطاهم إياها وقبضوها ملكوها ما عاد له حق فيها،
Namun jika yang bersangkutan itu bukan ayah dari penerima warisan maka yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki hak dalam harta yang telah dia bagikan.
Jika harta warisan telah dia bagikan di antara saudaranya atau pun keponakannya yang memang berhak mendapatkan warisan maka ahli waris tersebut memiliki harta tersebut jika telah diberikan kepadanya dan mereka telah menerimanya. Ketika itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak atas harta yang telah dia berikan.
أما إذا كانوا أولاده فله أن يأكل منها ولو بعد القسمة، لأن الإنسان له أن يأكل من مال ولده، (أنت ومالك لأبيك)،
Akan tetapi jika penerima warisan adalah anak maka ayah boleh memakan hasil dari tanah yang dia wariskan kepada anaknya meski setelah pembagian dilakukan. Seorang ayah itu boleh menikmati harta anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”.
ولكن ليس له أن يقسمها على غير الشرع، يبيعها إليهم حتى يعطي هذا زيادة وهذا الولد يعطيه زيادة، وهذه البنت يعطيها زيادة ما يجوز، هذا حرام منكر، وجعل البيع حيلة،
Orang yang bersangkutan tidak boleh melakukan pembagian warisan yang tidak sesuai dengan aturan syariat. Dia berpura-pura melakukan transaksi jual beli agar sebagian anak bisa dia beri bagian lebih dari yang seharusnya diterima jika mengikuti aturan syariat. Anak perempuan bisa diberi jatah dari yang seharusnya didapatkan, misalnya. Jika demikian kondisi realnya maka ini adalah haram dan kemungkaran. Transaksi jual beli hanya untuk kedok saja agar bisa mensiasati aturan syariat.
أما إذا قسمهم للذكر مثل حظ الأنثيين وجعلها باسم البيع وهو يكذب ما في بيع فهو آثم بالكذب، والقسمة في محلها،
Jika dia berikan kepada anak laki-laki semisal dua bagian anak perempuan namun berdusta dengan memakai kedok jual beli karena pada realitanya tidak terdapat transaksi jual beli maka orang tersebut berdosa karena telah berdusta sedangkan pembagian warisan yang telah dilakukan tidaklah bermasalah.
إذا كان مثل عنده أراضي قسمها بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين ولم يزد ولم ينقص ولم يحتل لم يجعلها باسم البيع لغرض من الأغراض فلا يضره ذلك، لا يضره،
Jika orang tersebut memiliki beberapa bidang tanah lalu dia bagikan di antara anak-anaknya dengan aturan untuk anak laki-laki bagian dua anak perempuan, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan maka pembagian yang terjadi tidaklah bermasalah. Jadi jika kedok jual beli tersebut tidak bersifat tendesius maka pembagian yang terjadi tidaklah masalah.
وإذا كان كاذباً وليس هناك شيء مبيح، فهو غلطان في تسمية البيع، يكون يحتسب عليه الكذب، إلا إذا كان له عذر في الكذب هذا، لأنه يخاف أن يصادرها أحد أو كذا، إذا كان له عذر شرعي فلا حرج،
Jika orang tersebut berdusta tanpa ada faktor yang membenarkannya untuk berdusta maka dia telah melakukan kesalahan dengan menamai pembagian tersebut dengan nama ’jual beli’. Apa yang dia lakukan dinilai sebagai sebuah kebohongan kecuali jika punya alasan kuat untuk melakukan kebohongan tersebut semisal dia khawatir ada pihak lain yang merampas pembagian yang terjadi atau alasan lain yang bisa dibenarkan. Jika dia memiliki alasan yang bisa diterima oleh hukum syariat untuk melakukan kebohongan maka tidak mengapa.
المقصود إذا كانت القسمة موافقة للشرع بين أبنائه أو زوجاته ونحو ذلك فلا بأس،
Intinya, jika pembagian warisan di antara anak dan isteri tersebut sesuai dengan aturan syariat maka hukumnya adalah tidak mengapa.
أما إذا كانت مخالفة للشرع فلا يجوز،
Namun jika pembagiannya tidak sesuai dengan aturan syariat maka ini adalah pembagian yang tidak diperbolehkan.
أما بالنسبة للإخوة أو للأقارب الآخرين كبني العم يجوز أن يفضل بعضهم على بعض وهو حي صحيح، تصير عطية، إذا قسم بينهم تصير عطية لا بأس أن يعطي أخاه كذا، ويعطي ابن أخيه كذا، وخاله كذا لا بأس أن يعطيهم، مو على حسب الميراث،
Pembagian harta untuk saudara atau kerabat semisal keponakan boleh ada pengistimewaan. Sebagian kerabat itu lebih banyak dari pada yang lain. Jika pembagian harta untuk kerabat ini dilakukan manakala yang bersangkutan masih segar waras status hukumnya adalah hibah. Dalam hibah untuk kerabat boleh ada pengistimewaan, yang satu lebih banyak dari pada yang lain. Untuk saudara sekian, untuk sepupu sekian dan untuk keponakan sekian. Pembagian yang tidak adil semisal ini hukumnya boleh, tidak harus sesuai ketentuan ilmu waris.
ما يلزمه أن يكون على حسب الميـراث، لأن هذا خاص بالأولاد، الرسول قال: (اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم)،
Pembagian harta untuk kerabat itu tidak harus mengikuti aturan ilmu waris. Aturan ilmu waris hanya berlaku untuk hibah harta kepada anak.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah dalam hibah harta di antara anak kalian”.
ما قال: اتقوا الله واعدلوا بين الورثة، قال: (واعدلوا بين أولادكم)،
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah dalam hibah harta di antara ahli waris kalian”. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, ”Dan bersikap adillah dalam hibah harta di antara anak kalian”
فلو كان له أخوان، وأعطى المال واحدا من إخوانه ولم يعط الآخر لا حرج عليه،
Andai yang bersangkutan memiliki dua saudara lalu salah satunya dia beri sedangkan saudara yang lain tidak dia beri maka orang tersebut tidak berdosa.
أو أعطاهما متفاضلين لا حرج عليه، أو أعطى خاله وخلى بني عمه، أعطى خاله لا بأس، ما دام في الصحة ما هو بمريض
Atau pemberian antara satu saudara dengan saudara yang lain itu tidak sama, hukumnya juga tidak mengapa. Demikian pula jika dia berikan harta kepada pamannya tanpa sepupunya hukumnya adalah tidak mengapa dengan syarat yang bersengkutan ketika menghibahkan harta kepada kerabat tersebut dalam keadaan sehat, bukan dalam kondisi sakit.
. لكن الأولى له والذي ينبغي له أن يخلِّي له شيء يعنيه وينفعه حتى لا يمن عليه الناس ويتصدقوا عليه، إما يخلي المال كله أو يخلي شيء يفيده وينفعه حتى الموت.
Namun yang lebih baik dan yang sepatutnya dilakukan adalah mensisakan untuk yang bersangkutan sebagian harta dinilai penting dan bermanfaat baginya sehingga dia tidak berhutang budi kepada orang lain karena menerima sedekah dari banyak orang. Yang terbaik adalah tidak melakukan pembagian harta waris ketika masih hidup atau menyisakan sebagian harta yang bermanfaat dan bisa dimanfaatkan hingga yang bersangkutan tutup usia”.
Sumber:
http://binbaz.org.sa/mat/13172
Artikel www.ustadzaris.com
Assalamu’alaykum
Ustadz,
ana mau tanya.
1. Apakah boleh ayah MENJUAL sbagian harta miliknya KEPADA ANAKnya. Semisal ayah memiliki 10 petak sawah, yang 2 petak dijual kpd si anak katakan A..??
2. Jika pertanyaan 1 kesimpulan menurut syariat BOLEH. Apakah benar pernyataan ana berikut ini.
Ketika ayah telah meninggal, harta yg dulu telah dibeli si A bukan trmasuk harta yang diwariskan karena harta (2 petak sawah trsebut) adalah sudah murni milik si A..?? (harta yg diwariskan trhadap anak trmasuk si A adalah 8 petak sawah).
Mohon jawabnya Ustadz.
Ustadz, apakah kita boleh membagi rata warisan, jika seluruh ahli waris nya ridha dan ikhlas
#ustman
Tidak boleh karena itu pelanggaran terhadap kewajiban yang telah Allah tetapkan
pa Ustadz, orang tua saya keduanya masih hidup, mempunyai anak 6 orang tdd laki laki 3 orang perempuan 3 orang (anak pertama laki laki, anak ke 2,3,4 perempuan, anak ke 5 dan 6 laki laki )
pertanyaan :
1. bagaimana hak waris dari masing masing anak ?
2. apakah anak pertama laki laki memnpunyai hak lebih dari yang lain
3. apakah pembagian waris itu dari nilai jual atau luasan tanah/bangunan ?
4. pada kenyataannya saat ini waris telah dibagi dan anak perempuan
mendapat lebih besar (dari nilai jual) dibanding anak laki laki )
ilustrasi :
a. semua anak mendapat rumah, anak pertama (laki laki) mendapat
rumah+halaman dengan nilai jual saat ini 300 jt, tapi anak permpuan
maing masing mendapat rumah dengan nilai masing masing 600 jt
b. semua anak mendapat lahan sawah dengan luasan yg hampir sama
tetapi anak pertama lokasi sawah jauh dari jalan, anak ke 5 dan 6
(laki laki) mendapat di pinggir jalan
c. anak ke 5 laki laki, karena sesuatu hal (al. cerai dg istrinya) hingga
sedikit mengalami ganguan mental saat ini pindah agama memeluk
agama hindu,bgaimana hukumnya terhadap waris ? (dia punya anak
kandung laki laki 1 org yang dibawa ibunya)
mohon penjelasan dari persoalan tersebut diatas, terima kasih
pak ustad ayah saya meninggal dunia sudah lama, sewaktu ayah meninggal anak2nya masih kecil2, sampai tiba semua anaknya sudah besar2 (paling kecil anaknya berumur 40 th)
Ada Harta peninggalan ayah berupa sebidang tanah, sedangkan ibu masih hidup, kemudian tanah itu di jual, apakah hasil penjualan itu sudah bisa di bagikan sebagai harta warisan sesuai hukum islam?
Jika ibu tidak ingin membagi warisan tetapi hanya memberikan secara bukan islam dengan alasan ibu masih hidup apakah hal ini di perbolehkan?
Sebenarnya kapan hak waris itu bisa di bagikan? apakah menunggu ayah meninggal? atau ayah dan ibu meninggal?
Terima kasih jawabannya pak ustad, semoga Allah Subhanahu Wa Ta Alla membalas kebaikan pak ustad.
#fulan
harta ayah dibagi setelah ayah meninggal
harta ibu dibagi setelah ibu meninggal
Pak ustad,sy mau tanya,ayah saya adalah seorang ahli waris tunggal dari org tua angkat yg mengasuhnya.harta warisnya bermacam 2 .pemilkan tanah,usaha losmen ,dan mcm2.tp krn ayah saya waktu itu masih remaja jadi pengelolaannya diambil alih ayah kandungnya,termasuk semua harta yg dihasilkan dari sewa tanah,rumah,usaha losmen.sekarang ayah kandung dari ayah saya tersebut telah meninggal dan tanpa sepenggetahuan ayah saya,telah ada surat wasiat dari notariis yg dibuat ayah kandung ayah saya sebelum dia meninggal,saat sedang sakit.dan wasiat tersebut berisi pembagian harta waris yang hanya diwariskan kepada 5 orang adik kandung ayah saya,bahkan nama ayah saya tidak tercantum dalam wasiat tersebut,kalau sudah begini apa hak ayah saya,apa bisa di tuntut lagi hak waris semula sesuai akta waris yang dulu hanya diiwariiskan ke ayah saya,mengingat harta waris tersebut sebenernya bukan milik ayah kandung dari ayah saya.mohon penjelasannya pak
Pak ustad, bagaimana hukum nya harta pembelian ayah saya diberikan ibu kepada yang bukan anak ayah saya melainkan kepada anak suami ibu saya kedua, sementara anak kandungnya masih ada.
@rani
Setelah ayah meninggal, harta ayah seharusnya segera dibagikan diantara ahli waris.
@ira
Perlu juga disadari bahwa anak angkat itu tidak berhak mendapatkan warisan.
assalamualaikum. ..pak ustadz.. saya mau tanya..? saya punya kake.. trz kake rumahnya di jual beliau masih hidup.. hasil dari penjualan trsebut d belikan rmah tinggal bwt kake dan sisa uangnya di bagikan kpda anak” nya sktar 6 org.. namun slama ini uang yg hsil jual rmah itu di pegang oleh istri dr paman saya.. apakah istri dr paman berhak mengelola keuangan? pas di tanyain rincian pembelian rumah dia malah marah dan mengelak.. saya takut nya istri paman saya mengambil yg bkn hak nya
Ass, pak ustad ayah saya telah meninggal sejak saya dan kakak saya masih kecil , alm meninggal kan 1 rumah di kampung setelah kami dewasa kita meminta ternyata kata kk dari ayah saya sudah di jual ke dia untuk biaya ayah dari bapak saya ke padek saya tersrbut.. Apakah sah dan kita sebagai anak tidak adq hak lagi? Dan apakah almarhum berat atau menanggung dosa jika warisanny tidak dibagi ke anak2 nya? Haruskah kami sebagai anak perjuangkan atau ikhlaskan saja?
ibu mertua saya baru saja membAgi bagikan 3 rumahnya pda 8anaknya termasuk suami saya. tapi hanya secara lisan. apakah ini disebut hibah?..tpi 3anak meminta uang saja.bagianya diuangkan saja. dan yang membeli anak yg lain. bagaimana apa diperbolehkan?
@Mega
Jika itu harta satu-satunya maka itu adalah pembagian waris, bukan hibah. jadi harus mengikuti ketentuan bagi waris dalam Islam.
Bismillah…ustadz mau tanya,,suami saya meninggal 7 bulan yang lalu meninggalkan satu istri,satu anak laki2 umur12 th,dua anak perempuan umur 2,5th sm 6,5th,bapak suami dan saudara laki2 suami.harta peninggalan berupa rumah tapi tanahx waktu itu dapat bagian dr bapakx,tanah,uang,perabotan rmh tangga,kendaraan,yg mau di tanyakan;
1).bagaimana perhitungan pembagianx???
2) .hak rumah itu apa kembali kepada bpk mertua karena masih hidup( klu bangunan rmhx dr uang suami wkt itu,tp tanahx tanah warisan bpkx karena wkt itu ibux sdh meninggal jd di bagi)???
3.apakah harta yang di belikan suami wkt msh hidup yang di berikan kepada istri dan anakx seperti perhiasan ikut dalam hitungan pembagian jg??
4).harta itu di bagi nunggu anak2 besar atau bagaimana??
5).apakah harta pembagian itu boleh di gunakan untuk membiayai hidup karena anak2 msh kecil2???
6).waktu suami msh hidup kami membiayai satu anak yatim apakah dapat bagian juga???
Afwan banyak pertanyaanx
Syukron ustadz
Assalamualaikum..
jika ibu sebelum meninggal mewasiatkan emas untuk saya, sementara ayah saya dan kakak saya masih hidup, gmn hukumnya?
apa ini hibah? wasiat? atau warisan?
jika in warisan gimana pembagiannya?
terima kasih
Assalamualaikum ustad..
Saya mau tanya, ibu saya baru 5bulan meninggal, tp sebelum dia meninggal dia nulis surat di buku catatan, tentang wasiat . Anaknya ada 7.
Si ibu menuliskan untuk anaka2nya.. sedangkan ayah saya masih hidup? Apa itu boleh diminta kepada ayah ? Dan ayah saya mau menikah lagi? Apa boleh pembagiannya ketika ayah maxih ada?
saya mau tanya , nenek saya punya warisan dan nenek saya masih hidup . semua pembagian berdasarkan yang nenek saya inginkan per anak apakah boleh ?