Tanya:
“Berbagai koran dan majalah membuat kuis yang berisi pertanyaan terkait dengan berbagai hal dan tidak mesti seputar agama. Pihak koran atau majalah tersebut meminta para pembacanya agar memberikan jawaban dengan syarat jawaban ditulis pada kupon yang telah disediakan dan terdapat di koran atau majalah tersebut. Artinya siapa yang ingin menjawab harus membeli koran atau majalah tersebut. Kemudian pihak majalah mengadakan pemilihan pemenang dari berbagai jawaban yang benar yang masuk ke meja redaksi. Hadiah yang disediakan baik nilainya besar ataupun kecil hanya disediakan bagi pembaca yang terpilih. Apa hukum hal semacam ini?”.
Jawab:
Kami berpandangan tidak boleh membeli media cetak tersebut jika karena mengharapkan bisa mendapatkan hadiah yang disediakan oleh panitia.
Pihak media tidaklah mengadakan kuis dan menyiapkan hadiah melainkan untuk menarik minat pembeli sehingga media tersebut terjual laris karena meningkatnya jumlah pembeli. Oleh karena jawaban pertanyaan disyaratkan ditulis di kupon yang merupakan bagian dari majalah atau koran tersebut dengan tujuan memastikan bahwa orang yang mengirimkan jawaban telah membeli edisi yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, ketika ada kuis biasanya harga jual majalah tersebut dinaikkan dan oplah pun diperbanyak. Ini dilakukan karena pihak majalah melihat bahwa pasar memberikan respon positif terhadap media dan hadiah yang disediakan.
Oleh karena itu, kami berpandangan terlarangnya membeli koran atau majalah tersebut jika tujuannya adalah agar bisa mengirimkan jawaban.
Akan tetapi, jika ada orang yang memiliki niatan untuk membeli majalah secara rutin karena ingin membaca berbagai berita dan pengetahuan yang ada di media itu dan sama sekali bukan karena kuisnya maka dibolehkan ikut mengirimkan jawaban dan mengambil hadiah yang telah disediakan jika beruntung mendapatkannya.
Demikian pula dibolehkan untuk turut mengirimkan jawaban bagi orang yang mendapatkan koran atau majalah tersebut tanpa harus membelinya terlebih dahulu.
Tanya:
“Apakah ada persyaratan bahwa pertanyaan yang diberikan dalam kuis tersebut harus seputar agama ataukah dibolehkan pertanyaan tentang pengetahuan umum semisal sejarah atau geografi?”
Jawab:
Jika motivasi mengadakan kuis dan menyediakan hadiahnya adalah bukan semata keuntungan materi namun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat maka tidaklah terlarang membuat pertanyaan tentang pengetahuan umum semisal sejarah dan geografi.
Terlebih menimbang bahwa banyak generasi muda yang memiliki banyak waktu luang namun itu semua mereka habiskan untuk main-main, mengikuti berbagai gosip, mendengarkan musik, berjam-jam menonton TV dan film picisan padahal mereka memiliki berbagai buku keagamaan atau pengetahuan umum dari berbagai bidang disiplin ilmu, akan tetapi mereka tidak mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut. Biasanya mereka tidak mampu mengkaji dan mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut jika tidak ada yang memotivasi.
Ketika mereka hendak mengikuti kuis tersebut maka mereka dituntut untuk memberikan jawaban pertanyaan seputar sejarah semisal nama-nama tokoh dan berbagai peristiwa penting, akhirnya mereka terdorong untuk membaca dan mencari jawaban pertanyaan tersebut. Demikian pula ketika pertanyaan kuis seputar agama misal ibadah, muamalah, pembagian warisan dan yang lainnya sedangkan pembaca memiliki referensi yang lengkap milik sendiri ataupun sahabat yang bisa dipinjam sehingga pembaca bisa memberikan jawaban setelah melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Setelah itu pembaca jadi mengetahui isi berbagai buku yang mereka miliki sehingga jika adalah masalah yang membutuhkan jawaban tentang hukumnya dari sisi agama maka pembaca bisa mengambil buku yang membahas hal tersebut dengan mudah. Kami menilai bahwa mengadakan kuis semacam ini diperbolehkan jika tujuan pihak penyelenggara bukan semata mengiklankan pusat perbelanjaan, agar masyarakat membeli berbagai barang yang dibutuhkan di pusat perbelanjaan tersebut, agar banyak orang datang ke toko tersebut, agar orang rame-rame membeli koran dan semisalnya.
Tanya:
“Sebagian pusat perbelanjaan mengadakan even besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini diperbolehkan?”
Jawab:
Tidaklah diragukan bahwa tujuan pokok even ini adalah untuk kepentingan pusat perbelanjaan tersebut yaitu menjadikan pusat perbelanjaan tersebut menjadi terkenal di masyarakat dan apa saja yang dijual di sana diketahui oleh banyak kalangan. Pemiliki toko ingin agar nama toko mereka, barang-barang yang dijual dan pelayan yang diberikan menjadi buah bibir masyarakat.
Tidaklah diragukan bahwa acara seperti ini lebih efisien jika dibandingkan dengan biaya iklan di berbagai media massa. Dengan acara ini pusat perbelanjaan tersebut ingin menarik masyarakat untuk menonton dan menghadiri keramaian yang ada di pusat perbelanjaan ini. Akhirnya turut mengikuti kuis atau perlombaan yang ada dalam rangka mendapatkan hadiah yang telah disediakan.
Kami katakan bahwa tujuan ini menyebabkan acara ini hanyalah acara keduniaan semata, tidak ada niat untuk memberikan manfaat materi atau manfaat ilmiah bagi masyarakat banyak.
Sikap terbaik adalah tidak menghadiri acara tersebut agar tujuan mereka tidak berhasil karena acara semacam ini merugikan pusat perbelanjaan yang lain. Masyarakat meninggalkan pusat perbelanjaan yang tidak mengadakan acara semacam itu. Sedangkan kaedah syariat mengatakan bahwa segala bahaya harus dihilangkan
Tanya:
“Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kartu kepada setiap pengunjung. Di kartu tersebut nama dan alamat pengunjung dicatat. Dalam rentang waktu tertentu diadakan undian. Siapa yang namanya keluar dalam acara penarikan undian tersebut akan diberi hadiah yang cukup bernilai. Dalam hal ini tidak ada persyaratan harus membeli barang di toko tersebut. Apa hukum kegiatan semacam ini?”
Jawab:
Kegiatan ini jelas bertujuan agar masyarakat mendatangi pusat perbelanjaan ini. Tujuan kegiatan ini meningkatkan popularitas toko tersebut di tengah-tengah masyarakat kemudian nama toko tersebut menjadi buah bibir. Dampak yang diharapkan nantinya banyak orang yang datang ke toko tersebut. Tidaklah disangsikan bahwa mereka mencari untung di balik acara ini. Setelah barang dagangan mereka laris karena banyak orang yang berbelanja di toko tersebut diharapkan keuntungan yang didapatkan bisa menggantikan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan hadiah bahkan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Di samping itu, kegiatan ini merugikan pusat perbelanjaan lain yang tidak mengadakan acara semisal itu karena tidak lagi tertarik dengan tokonya. Akhirnya toko-toko yang lain menuai kerugian. Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh merugikan orang lain” (HR Ahmad dan Ibnu Majah serta dinilai shahih oleh Al Albani).
[Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariah karya Syeikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin hal 27-34, terbitan Dar Al Qasim Riyadh ]
ustad, ada sebuah operator telepon selular ingin mengiklankan websitenya di web kita tentang produk baru mereka yaitu memori card . apakah boleh kita mengiklan kan web tersebut?. padahal kita tahu telephon selular sering bermain undian untuk melariskan usahanya, dan menjual musik RBT, dan lain2, dan webnya pun pada sisi lain juga ada halaman khusus di peruntukkan untuk program tersebut.
maaf ustad tambahan, apakah boleh kita menjualkan pulsa mereka ?
#aris
Iklan memori cardnya boleh.
Jualkan pulsa, boleh