Ketika disebutkan istilah dzikir banyak orang yang mengindetikkannya dengan bacaan tasbih, tahmid,tahlil dan lain-lain. Demikian pula keadaannya jika disebutkan istilah majelis dzikir. Padahal tidak selamanya dzikir itu bermakna seperti itu. Oleh karena itu, penjelasan berikut ini sangat patut untuk disimak dalam rangka meluruskan hal tersebut.
“Dzikir dalam syariat itu ada dua macam, dzikir dalam makna luas dan dzikir dalam makna sempit. Setiap ibadah kepada Allah adalah dzikir. Demikian pengertian dzikir dalam makna yang luas. Oleh karena itu mengkaji halal haram, shalat, zakat dll adalah dzikir. Penjelasan ini disampaikan oleh Said bin Jubair, Atha bin Abi Rabah. Keduanya mengatakan bahwa forum yang membahas halal dan haram adalah majelis dzikir. Hal ini disebutkan oleh an Nawawi dalam al Adzkar dan disetujui oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa, Ibnul Qoyyim dan lain-lain. Walhasil, dzikir dalam makna luas adalah sebuah bentuk ibadah kepada Allah. Sedangkan dzikir dalam makna sempit adalah bacaan tasbih, tahlil, takbir dan semisalnya”.
Sumber:
Penjelasan Syaikh Abdul Aziz ar Rais yang bisa disimak di sini:
http://islamancient.com/ressources/audios/1545.mp3 pada menit 1: 40-2: 41