والسؤال الثاني : عن حكم كتابة القصص الخيالية الإسلامية ؟
Pertanyaan, “Apa hukum cerita fiksi islami?”
أما بالنسبة للسؤال الثاني : فالظاهر أن القصة إذا كانت متخيلة لأشخاص متخيلين بأحداث متخيلة فهي جائزة، مادام أن الشخص يقصد تقريب المعاني الشرعية، وتقريرها.
Jawaban Syaikh Dr Muhammad Bazmul,
“Yang tepat kisah fiksi itu diperankan oleh tokoh-tokoh fiktif dalam rangkaian peristiwa yang juga fiktif hukumnya boleh jika penulis cerita fiksi bermaksud untuk menyampaikan dan memahamkan kepada pembaca pesan-pesan yang sejalan dengan syariat.
والأفضل لهذا الذي رزقه الله موهبة الكتابة القصصية أن يقتصر على ما ورد في القرآن العظيم والسنة النبوية، فهذه أحسن القصص، ومعاني الشرع فيها متقررة على أتم وجه، بلا محظور.
Namun yang terbaik bagi orang yang Allah beri bakat untuk menulis kisah adalah mencukupkan diri dengan kisah yang terdapat dalam al Qur’an dan sunnah Nabi. Itulah sebaik-baik kisah dan nilai-nilai yang yang ada di dalamnya juga disampaikan dengan demikian sempurna tanpa ada hal terlarang di dalamnya”.
Sumber:
http://uqu.edu.sa/page/ar/119883
alhamdulillah…,akhirnya fatwa yg saya tunggu2, sy temukan di sini.
Assalamu`alaikum
Ustadz yang terhormat, bagaimana bentuk cerita fiksi yang dimaksud?Dan apakah cerita fiksi seperti film kartun di televisi dibolehkan seperti kartun Upin dan Ipin yang sarat dengan pendidikan? Mohon penjelasan ustadz yang terhormat. Jazakallah atas jawabannya.
Aslm. Ustadz, makasih atas fatwanya…
gimana dengan fatwa syaikh Shalih Fauzan berikut ini:
Pertanyaan:
Apa hukum membaca dan menulis kisah fiksi dan cerita yang bisa membangkitkan imajinasi? Dan apakah jika kisah-kisah ini membantu memperbaiki beragam masalah sosial, maka kisah-kisah ini diperbolehkan?
Oleh:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Jawab:
Kisah fiksi seperti ini merupakan kedustaan yang hanya menghabiskan waktu si penulis dan pembaca tanpa memberikan manfaat. Jadi lebih baik bagi seseorang untuk tidak menyibukkan diri dengan perkara ini (menulis atau membaca cerita fiksi-ed).
Apabila kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan ini hukumnya haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka kegiatan ini hukumnya makruh. Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim sangat berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk menghabiskan waktunya untuk perkara yang tidak ada manfaatnya.
(Fatwa Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa al-Mu’aasirah – Pages 644-645, al-Fowzaan – ad-Da’wah 1516, Jumaada al-Oolaa 1416AH)
http://rismaka.wordpress.com/2009/03/04/hukum-membaca-dan-menulis-cerita-fiksi-novel-cerpen-dll/
Sebenarnya, fatwa dari Syaikh Fauzan dan fatwa dari antum belum mencantumkan dalil (hanya pendapat). Ana pikir alangkah baiknya jika fatwa antum disertai dalil..
Bukan niat untuk membentrokkan fatwa antum dan syaikh Fauzan, saya hanya ingin tahu kebenaran…
Jazakallah..
Afwan jiddan ustadz….Waduh ustadz…mbok ya hati-hati toh….jangan sekedar kopi paste kata syekh anu boleh ya boleh, tidak ya tidak…saya memperingatkan diri saya sendiri bahayanya cerita fiksi, wong gara-gara cerita fiksi, adek saya males baca buku yang berat-berat dan males baca al-qur’an toh. Afwan jiddan ustadz…..
Kisah fiksi seperti ini merupakan kedustaan yang hanya menghabiskan waktu si penulis dan pembaca tanpa memberikan manfaat. Jadi lebih baik bagi seseorang untuk tidak menyibukkan diri dengan perkara ini (menulis atau membaca cerita fiksi-ed).
Apabila kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan ini hukumnya haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka kegiatan ini hukumnya makruh. Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim sangat berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk menghabiskan waktunya untuk perkara yang tidak ada manfaatnya.
(Fatwa Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa al-Mu’aasirah – Pages 644-645, al-Fowzaan – ad-Da’wah 1516, Jumaada al-Oolaa 1416AH)
Assalamu`alaikum
@Varinka.katiya coba anda baca lagi isi dari fatwa syaikh di atas yaitu
Namun yang terbaik bagi orang yang Allah beri bakat untuk menulis kisah adalah mencukupkan diri dengan kisah yang terdapat dalam al Qur’an dan sunnah Nabi. Itulah sebaik-baik kisah dan nilai-nilai yang yang ada di dalamnya juga disampaikan dengan demikian sempurna tanpa ada hal terlarang di dalamnya”.
Ini menunjukkan bahwa sebaiknya cerita dalam Al Qur`an dan As-Sunnah yang ditunjukkan,adapun mengenai pembolehan cerita fiksi dengan syarat2 diberitahukan oleh syaikh Dr. Muhammad Umar Bazmul merupakan ijtihad beliau tapi ada kaidah pendukungnya bahwa “hukum asal sesuatu (di kehidupan dunia ini) adalah mubah dan halal”
Assalamu`alaikum
@Wahyu Awaludin
Untuk akhi,ana sarankan agar antum memilih pendapat yang antum pandang kuat dan menenangkan hati antum,ya akhi^_^
Maksudny apa ust, apa dalam posisi ini antum mengatakan bhw ulama ahlussunnah khilaf dlm mslh ini? apakah ini termasuk khilaf yg memang dpt ditoleransi ?
mohon penjelasan rinicinya ust.
Krn rata2 kami yg membaca blog2 para ustdz adlah org yg awwam dlm mslh diin ini. Bahkn mayoritas pembaca tidak dimodali dgn ilmu alat yg baik.
baarokallohu fiik !
yah demikian, la wong beberapa ustadz yang nulis kisah nyata aja banyak dikritik kok.. Dengan adanya fatwa ini menjadikan orang-orang yang pro Syaikh DR. Umar Bazmul tidak mencela ustadz-ustadz yang menulis kisah nyata untuk dijadikan ibrah.
Assalamu`alaikum
abul wafaa’ yang terhormat,memangnya ustadz aris munandar mengatakan ada khilaf dalam artikel di atas. Mengenai hal ini janganlah terlalu sibuk dengan hal ini karena bisa membuat hati kita sebagai kaum muslimin berpecah belah. Pilihlah pendapat yang antum anggap kuat dan bila ingin membantah artikel di atas cukup sampaikan dengan dalil2 yang antum pandang kuat. Jazakallah.
Assalamu`alaikum
@sucipto
Coba anda baca lagi fatwa di atas sampai selesai.Jazakallah.
Bismillah…
kutipan :
Di sini, ada sebagian riwayat dalam kitab-kitab hadits yang membuatku takjub. Dan seingatku riwayat itu dari Abdurrohmanbin Abi Laila – rohimahulloh – dan beliau adalah salah seorang ulama besar di kalangan as-Salaf ash-Sholih. Beliau berkata, “Aku telah menemui enam puluh orang sahabat di masjid ini – mungkin beliau mengisyaratkan kepada Masjid di Madinah al-Munawwaroh – dan salah seorang dari mereka jika ditanya tentang suatu masalah atau dimintai fatwa, dia berangan-angan agar hal itu diurusi (dijawab) oleh yang lain di antara ulama Sahabat yang hadir”.
sumber : http://www.direktori-islam.com/2010/01/renungan-mendalam-terhadap-dakwah-salafiyah/
saya memahami kalau fatwa Syaikh (hafidzahullah) itu tentang cerita fiksi, tapi cuma menyayangkan saja ada saudara kita yang terlalu sinis meliahat ustadz yang menulis tentang kisah nyata yang dijadikan ibrah. Semoga Alloh memberi keberkahan kepada ilmu dan umur ustadz aris munandar
@al akh fahrul yg sy cintai
Dengan adanya fatwa dari sykh DR. Bazmul, bukankah ini menandakan ada khilaf dlm permasalahan fiqih ini?
yg nantinya akan cyclic dgn penyikapan kita terhadap ikhwah yg memang memegang pendapat bolehnya menulis kisah fiksi, toh mrk jg sudah berpegang kepada pendapat ulama yaa akhil karim.
Di artikel2 sblmny jg (ttg kisah fiksi) di blog al ust aris, di ceritakan juga bahwa ulama2 terdahulu pun tdk mengkritik kitab yg berisi kisah fiktif, dgn adanya indikasi bhw tdk adanya bantahan dari ulama2 tsb.
ttg statement antum :
Mengenai hal ini janganlah terlalu sibuk dengan hal ini karena bisa membuat hati kita sebagai kaum muslimin berpecah belah.
bukan itu maksud pertanyaan sy yaa akhil karim, artikel ini menandakan adanya dunia fiqih itu luas sekali, seperti kata al ust aris, perluaslah cakrawala anda.
baarokallohu fiik
Assalamu`alaikum @Wahyu Awaludin Untuk akhi,ana sarankan agar antum memilih pendapat yang antum pandang kuat dan menenangkan hati antum,ya akhi^_^
Bismillah
afwan ustdz pun sebenarnya tidak perlu mengeluarkan sesuatu yang menjadi menimbulkan pertentangan dan perselisihan dengan fatwa jumhur ulama. jelas fiksi itu haram. karena hukum asalnya dusta.
BARAKALLAHU FIKUM
Afwan ya ustdaz. Sy cenderung cerita fiksi (cerita fiksi yang saya maksud adalah cerita seperti cerpen atau novel atau sejenisnya meski mengandung ibroh, bukan cerita untuk sekadar berlatih bahasa arab) tidak diperbolehkan, cenderung ke fatwa Syaikh Sholih Fauzan. Alasannya :
1. Dengan cerita tersebut, seakan -akan Allah menakdirkan kejadian itu, padahal sama sekali Allah tidak menakdirkannya. Ini bisa menunjukkan berdusta atas nama kehendak Allah.
2. Banyak org awam yang terjerumus hal – hal negatif karena cerita fiksi
3. Ibroh dalam Alquran dan Assunnah sudah banyak, kenapa harus menggunakan cerita fiksi
4. Fiksi jelas bohong. Mengapa bohong dipelihara ?
5. Ada riwayat yang menunjukkan kalo bercerita untuk memuaskan pendengar dengan berbohong, merupakan perbuatan terlarang
6. Adakah contoh ulama salaf yang menggunakan cerita fiksi sebagai bahan kajian atau karya ? Sebaik – baik teladan adalah mereka
7. Seandainya hal itu baik dengan menulis cerita fiksi maka tentu para salaf telah menggunakannya.
8. Cerita Fiksi yang disampaikan oleh DR. Muhammad Bazmul itu cerita fiksi yg seperti apa ? apakah hanya sekadar untuk pelajaran bahasa. Itu juga masuk fiksi dalam pengertian bahasa Indonesia.
9. Kisah – kisah fiksi dan cerita – cerita dusta, bukankah banyak ditemui oleh orang – orang syiah ? Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka akan masuk ke golongan mereka
10. dan masih banyak lagi
Lalu apakah ada manfaat dari cerita fiksi ? kalo ada kembali ke point 6 dan 7.
Pendapat saya : Yang terpenting adalah barangsiapa yang hatinya tidak disibukkan oleh cerita atsar salaf yang shorih maka akan disibukkan oleh cerita fiksi.
Assalamualaikum,,,
Sebenarnya mudah saja kita bersikap dalam hal ini,,, Siapa kah kaum yang terbaik? jawabannya pastilah sahabat,,,kenapa sahabat adalah yang terbaik karena sahabat dididik oleh manusia terbaik,,,lalu apakah pernah Rasul mendidik mereka dengan cerita fiksi???tolong jawab ya ustadz ,,,
#didi
Tolong baca QS al Kahfi:32-44.
Kisah yang ada dalam ayat-ayat di atas menurut sebagian pakar tafsir adalah kisah fiktif, baca Tafsir Surat al Kahfi karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin hal 76-77 terbitan Dar Ibnul Jauzi Damam KSA, cet pertama 1423 H.
Jadi, saya sarankan anda untuk tidak gegabah dalam berbicara.
mohon ustadz menjelaskan tafsiran dalam Q.S Al Kahfi :32 – 44. Supaya kami tidak salah interpretasi
#Anda
Silahkan baca tafsir Ibnu Utsaimin untuk ayat-ayat tersebut
Oh ya ustdaz, saya paham apa yang dimaksud dengan cerita fiksi, sehingga dibolehkannya cerita fiksi tersebut. Jazakallahu khairon, Ustdaz.
Jadi yang dimaksud Syaikh Dr Muhammad Bazmul “hukumnya boleh jika penulis cerita fiksi bermaksud untuk menyampaikan dan memahamkan kepada pembaca pesan-pesan yang sejalan dengan syariat.” adalah seperti memberi CONTOH atau KIASAN agar lebih mudah dimengerti maksud yang akan disampaikan.
Mudah-mudahan kita dimudahkan ilmu..
#aryan
Menjelaskan sesuatu yang sudah jelas itu sangatlah sulit.
afwan ustadz, sekedar memberi contoh,
misalnya seorang ustadz memberi fatwa tentang faro’idh, dengan cerita fiktif,”Misalnya ada seorang ibu bernama Siti, beliau meninggal dan meninggalkan 2 putra dan 1 putri.” sementara kisah ini sebenarnya tidak ada. Apakah yang dimaksud fiksi itu yang semacam ini? Atau yang lebih luas lingkupnya seperti novel atau cerpen islamy yang ada di majalah2 atau buku2?
Berarti kisah2 NOVEL ISLAMI, CERPEN ISLAMI yang kerap diterbitkan oleh orang2 haroki, itu boleh atau tidak?
Jazakumullah khairan
#ana
Kalo memenuhi syarat yang disebutkan dalam tulisan di atas, hukumnya boleh.
Sgl puji bagi Allah yg menaqdirkan adanya komentar2 di atas. Shg sy jd lebih mengerti skrg. Terima kasih ustadz dan semuanya.
Kisah Alquran dlm al-kahfi fiktif??yg bener ustadz?bukankah dlm alquran smuanya itu kisah nyata? Mohon penjelasannya..
#harri
Sebagian permisalan alquran adalah fiktif.
Lebih jelasnya silahkan baca buku tafsir yang saya rekomendasikan
bolehkah menggunakan name pena untuk sebuah tulisan novel, bagaimana cara memsarkan?
#rahman
Tidak boleh karena itu tergolong tadlis, penyamaran jati diri
Alhamdulillah, terjemah fatwa ini sangat bermanfaat bagi kami. Ana juga membaca fatwa2 ttg ini di link ustadz yang lainnya.
https://ustadzaris.com/hukum-cerita-fiksi-2-penjelasan-syeikh-ibnu-jibrin
https://ustadzaris.com/haramkah-cerita-fiksi
Bagi kami, ini adalah jawaban atas keragu2an kami. Secara kami memiliki anak2 yg gemar sekali membaca, Alhamdulillah. Buku2 anak sunnah sudah banyak juga yg dibaca, sayangnya buku2 tsb masih sedikit jumlahnya. Anak2 kami yg masih berumur 5 dan 8th, setiap hari setidaknya ada lebih dr 2 buku sederhana yang dibacanya. Lama2 buku2 kisah nyata sudah habis juga terbaca… Akhirnya kami pilihkan buku2 fiski, yg jelas anak2 kami mengetahui pengandaian ceritanya. Kami juga memilihkan buku anak yang bermanfaat InsyaAllah bagi anak2 kami. Buku2 untuk memperkuat akhlaq yang baik dan juga buku fiksi pengetahuan. Semoga Allah membalas kebaikan ustadz karena telah memposting fatwa ini. Barakallahu fiik
Sungguh agama ini mulia, jika membaca kisah fiksi adalah haram, seperti yang diharapkan beberapa ikhwah komentator, kami tentu merasakan kesempitan yang sangat dalam mencari bahan bacaan untuk anak2, dan juga dalam mengandaikan bahan ajar (semisal sains dan matematika). Tentu saran kami untuk para orangtua, tetap memilihkan buku bacaan yang bergizi untuk anak. Barakalllahu fiik…
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Ada beberapa hadits terkait dengan ini :
Pertama :
عن ابي هريرة قال : قالوا يا رسول الله إنك تداعبنا قال إني لا أقول إلا حقا
Rasulullah berkata : ” Tidaklah yang aku ucapkan melainkan kebenaran.” ( HR Tirmidzi )
Kedua :
إن الصدق يهدي إلى البر وإن البر يهدي إلى الجنة وإن الرجل ليصدق حتى يكون صديقا وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار وإن الرجل ليكذب حتى يكتب عند الله كذابا
” Sesungguhnya kebenaran membawa kepada kebaikan…” ( HR Bukhari dan Muslim )
Berkata para ulama semisal Ash Shanani ( Subulus Salam ) :
الأحاديث الواردة في تحريم الكذب على الإطلاق مثل حديث
” Hadits hadits tersebut menunjukkan pengharaman kedustaan secara mutlak, semisal hadits ini…”
Dan berikut fatwa dari para ulama semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah :
سئل شيخ الاسلام ابن تيمية رحمه الله :
وسئل رحمه الله
عمن يتحدث بين الناس بكلام وحكايات مفتعلة كلها كذب هل يجوز ذلك
فأجاب أما المتحدث بأحاديث مفتعلة ليضحك الناس أو لغرض آخر فإنه عاص لله ورسوله وقد روى بهز بن حكيم عن أبيه عن جده عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الذي يحدث فيكذب ليضحك القوم ويل له ويل له ثم ويل له وقد قال ابن مسعود إن الكذب لا يصلح في جد ولا هزل ولا يعد أحدكم صبيه شيئا ثم لا ينجزه وأما إن كان في ذلك ما فيه عدوان على مسلم وضرر في الدين فهو أشد تحريما من ذلك وبكل حال ففاعل ذلك مستحق العقوبة الشرعية التي تردعه عن ذلك والله أعلم
مجموع الفتاوى 32/ 256
afwan, wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh…
#andre
yang jadi masalah, apakah fiksi termasuk dusta ataukah bukan.
tidaklah masalah jika anda memilih pendapat yang mengharamkan fiksi.
namun yang jadi pertanyaan mendasar, bagaimana sikap anda terhadap saudara anda yang mengambil pendapat yang beda dengan yang anda ambil? apakah anda akan berusaha memaksakan pendapat anda kepadanya? ini yang tidak diharapkan.
fiksi=imajinasi, rekaaan, permisalan. Cerita fiksi tidak terkait dengan kenyataan, sehingga tidak bisa dikatakan cerita DUSTA. Dalam kisah fiktif tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena dibohongi, jika pembawa berita maupun yang mendengar atau yang membaca sama-sama paham bahwasanya ini hanyalah kisah imajinatif yang tidak berkaitan dengan kenyataan. Sedangkan cerita dusta adalah cerita yang menyampaikan kisah yang tidak sesuai dengan kenyataan. Si pembawa cerita menyampaikan bahwa cerita tersebut sesuai realita, namun hakikatnya cerita tersebut tak sesuai realita, sehingga menimbulkan pihak yang dirugikan (pendengar/pembaca merasa dibohongi). Saya harap para komentator dapat memahami perbedaan antara FIKSI dengan DUSTA. Banyak para ulama memahamkan jamaah/pembaca/pendengar dengan menggunakan kisah fiktif (ingat, bukan kisah DUSTA). sebagai contoh silakan tonton di video youtube berjudul air mata ulama oleh Syaikh Al-Mughomisi, distu syaikh menjelaskan tentang larangan memvonis seseorang itu buruk dengan membawakan kisah FIKTIF (ingat bukan DUSTA). Tonton pula kisah fiktif yang disampaikan oleh Ustaz Firanda bertema YANG TERBAIK ADALAH PILIHAN ALLAH pada kisah raja yang jarinya terpotong(bisa ditonton di youtube atau yufid.tv). Cermati juga kitab bahasa Arab Durussul Lughoh yang penuh dengan kisah FIKTIF, padahal kitab itu dicetak oleh Universitas Islam Madinah, yang tentunya kisah-kisah fiktif tersebut telah diketahui oleh para ulama. Ada pun yang dikatakan cerita fiktif yang haram oleh Syaikh Fauzan adalah jika kegiatan membaca fiktif tersebut melalaikan dari kewajiban beribadah kepada Allah. Berarti haramnya bukanlah pada kisah fiktif itu, melainkan haramnya adalah pada tindakan melalaikan kewajiban karena mengutamakan menyibukkan diri dengan kisah fiktif. sebagai contoh orang yang dimintai tolong oleh ibunya, tapi ia justru sibuk salat sunnah. Maka dia telah melakukan hal haram. shalat sunnah yang ia kerjakan tidaklah haram(tetap sunnah), tetapi yang haram adalah sikap dia yang mengutamakan salat sunnah daripada birrul walidain yang hukumnya wajib (amalan sunnah tidak bisa mengalahkan yang wajib) apalagi jika sampai menyebabkan ibu marah. Fatwa para ulama hanyalah mengatakan haramnya cerita DUSTA bukan haramnya cerita FIKSI. Jadi tolong, cermati kapankah sesuatu itu dikatakan HARAM, kemudian cermati apakah hakikat cerita FIKSI. setelah itu baru kita bisa menyimpulkan hukumnya cerita FIKSI. sebagaimana ketika kita ingin menghukumi kopi, maka kita perlu tahu apa ituhakikat kopi dan kapankah kopi bisa dikatakan haram. Lalu apakah penyebab keharaman kopi itu ada pada kopi tersebut. setelah itu, baru kita menarik simpulan apakah kopi itu halal atau haram? karena memang tidak ada nash Quran dan Sunnah yang menyebutkan secara langsung bahwa kopi tu HARAM, maka begitulah langkah-langkah yang harus kita lakukan untuk menghukumi kopi. Yang jelas menyampaikan pelajaran melalui kisah nyata itu lebih utama. Dan tidaklah pantas jika seorang mukmin lalai menunaikan kewajiban akibat sibuk dengan kisah fiktif, maupun perkara mubah lainnya. Semoga Allah memahamkan kita. Allahu a’lam.