Berikut ini adalah fatwa Syeikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i- rahimahullahu- tentang permasalahan di atas. Fatwa beliau ini kami jumpai di buku kumpulan fatwa beliau yang berjudul Tuhfah al Mujib fi As-ilah al Hadhir wa al Gharib terbitan Dar Haramain Kairo, halaman 88-89, cetakan pertama 1424.
أما بعد: فهذه أسئلة وردت من إخواننا في دولة إندونيسيا المسلمة إلى شيخنا أبي عبدالرحمن مقبل بن هادي الوادعي حفظه الله.
السؤال: ما حكم الصلاة في المسجد الذي أمامه مقبرة؟
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang datang dari saudara-saudara kita yang tinggal di sebuah negara Islam bernama Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan ini ditujukan kepada guru kami Abi Abdirahman Muqbil bin Hadi al Wadi’i.
Teks pertanyaan, “Apa hukum shalat di masjid yang di sisi kiblatnya terdapat pemakaman?”
الجواب: الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.
أما بعد: فالصلاة في المسجد الذي أمامه مقبرة خارج جدار المسجد صحيحة، لأنّ النهي عن الصلاة في المسجد الذي فيه مقبرة، كما جاء عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: ((الأرض كلّها مسجد، إلاّ المقبرة والحمّام)).
Jawaban Syeikh Muqbil:
“Segala puji hanyalah milik Allah. Sanjungan dan keselamatan semoga selalu dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, para sahabatnya dan semua orang yang loyal kepada beliau.
Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu baginya/ Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Sholat yang dikerjakan di dalam masjid yang pada sisi kiblatnya terdapat pemakaman dan pemakaman tersebut ada di luar tembok masjid adalah sholat yang sah.
Yang terlarang adalah mengerjakan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat makam sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Said al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bagian bumi itu bisa dipergunakan untuk sholat asalkan bukan pemakaman dan bukan hammam (tempat mandi umum)”.
وفي “صحيح مسلم” من حديث جندب عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: ((ألا وإنّ من كان قبلكم كانوا يتّخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد، ألا فلا تتّخذوا القبور مساجد، إنّي أنْهاكم عن ذلك)).
Dalam Shahih Muslim dari Jundub, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu menjadikan kubur para nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid (baca:tempat ibadah). Ingatlah, janganlah kalian menjadikan makam sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut”.
وحديث: أنّ النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: ((لا تصلّوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليها)).
فهذا إذا كانت الصلاة إليها بدون حائط أو جدار. أما إذا وجد الجدار أو الحائط وهي خارج المسجد، فالصلاة صحيحة إن شاء الله.
Sedangkan maksud hadits, “Janganlah kalian sholat dengan menghadap makam dan janganlah kalian menduduki makam” adalah larangan sholat menghadap makam secara langsung tanpa terhalang tembok.
Oleh karena itu, jika sudah terdapat tembok sehingga posisi makam itu di balik tembok maka sholat yang dikerjakan di masjid semacam itu adalah sholat yang sah, insya Allah”.
***
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari kutipan fatwa di atas:
1. Syeikh Muqbil berpendapat sahnya sholat di masjid yang di sebelah baratnya terdapat makam meski makam tersebut tidak memiliki pagar atau tembok makam yang tersendiri. Landasan beliau dalam hal ini sangat kuat karena yang dimaksud dengan menjadikan kubur sebagai masjid adalah masjid yang di dalamnya terdapat makam, sedangkan dalam hal ini posisi makam ada di luar masjid.
2. Jika ada orang yang beralasan bahwa sholat di masjid tersebut berarti sholat dengan menghadap makam atau kubur dan hal ini dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jawabannya adalah dengan kita katakan bahwa sholat semacam itu tidak bisa disebut sholat menghadap kubur namun sholat menghadap tembok masjid.
3. Jika ada orang yang mengatakan bahwa tembok masjid semata itu belum cukup untuk terhindar dari larangan sholat menghadap kubur maka kita bisa balik bertanya mengapa keberadaan tembok masjid dinilai belum cukup? Adakah dalil atas anggapan ini? Apa dalil yang mengharuskan adanya tembok atau pembatas tambahan selain tembok masjid? Mengapa dua tembok atau dua pembatas dinilai cukup? Adakah dalil yang membedakan antara adanya dua pembatas dengan satu pembatas saja yaitu tembok masjid?
4. Anggapan bahwa orang yang sholat di masjid yang di bagian kiblatnya terdapat kuburan adalah orang yang kesalafiannya diragukan adalah anggapan yang tidak benar. Terlebih lagi bahwa masalah ini adalah masalah fiqh dan bukan masalah yang menjadi tolak ukur seorang ahli sunah ataukah bukan. Tidak perlu menambahkan tolak ukur ahli sunah dengan tolak ukur yang tidak dikenal oleh para ulama ahli sunah itu sendiri. Bahkan ada orang yang meragukan kesalafian seorang ustad yang dikenal sebagai ustad salafy gara-gara masalah ini. Sungguh suatu hal yang aneh sekali.
5. Kaedah fiqh mengatakan bahwa keluar dari perselisihan ulama adalah suatu hal yang dianjurkan. Mengingat hal tersebut maka adanya pembatas tambahan selain tembok masjid adalah suatu hal yang baik dalam rangka keluar dari perselisihan di antara para ulama.
Assalamu ‘alaikum ustadz,…yang saya pahami, dalam rangka keluar dari khilaf juga adalah dengan tidak solat di masjid yang di arah kiblatnya ada kuburannya,walaupun dibatasi dengan tembok masjid.Kita solat dimasjid-masjid lain yang tidak ada kuburannya.Walaupun solat di masjid yang di arah kiblatnya ada kuburan tersebut tetap sah menurut penjelasan diatas….Tapi kadang ustadz…ada orang yang dikuburkan diarah kiblat masjid karena dia punya kedudukan,misalnya seorang bupati pertama di kabupaten A,dia dikubur di masjid agung kabupaten A tersebut untuk mengenang jasa-jasanya.Kalo masyarakat umum dikuburkan di pemakaman umum.Bagaimana tanggapan ustadz???
Untuk Abu Ashma
Wa’alaikumussalam
1. Demikian juga boleh asalkan tidak menimbulkan ‘fitnah’/kekisruhan, salah faham dll
2. Berdasarkan penjelasan di atas, termasuk dalam hukum di atas makam orang yang diagungkan. Asalkan sudah dihalangi dengan tembok masjid maka sholat di masjid tersebut sah.
Ustadz, kalau ada yang membid’ahkan sholat di masjid yang arah kiblatnya ada kuburan -walau sudah dibatasi tembok masjid- apakah termasuk perbuatan ghuluw?
Assalamualaikum..
Afwn ust..mungkin ini agak menyimpang dr temanya..
Apa hukum nya menyetel bacaan2 al qur’an dgn speaker yg biasanya diputar sblm jum’atan..?!
Untuk Riyan
Wa’alaikumussalam
Amal yang tidak pernah Nabi ajarkan.
Untuk Wawan
Nampaknya demikian. Atas alasan apa hal ini dibid’ahkan?
ustadz, maaf menyimpang dari pembahasan
Suatu hari saya sholat di rumah orang. Dan ternyata, keesokan harinya saya baru tahu ternyata arah kiblat saya salah yakni membelakangi kiblat yakni menghadap ke timur( indonesia ).
Bagaimana dengan hal ini? Sahkah sholatnya? Dalam kondisi itu saya benar2 tidak tahu
Untuk Agus
Jika tempat tersebut adalah di tengah masyarakat kaum muslimin sehingga ada yang bisa ditanyai tentang arah kiblat maka sholat tidak sah dan wajib diulangi.
Ustad, Kalau tembok kiblat masjidnya dengan kuburan terlalu dekat, sampai-sampai patok/nisannya hanya berjarak setengah meter dari tembok kiblatnya, apakah sah sholat di masjid itu?
apakah masjid seperti itu termasuk didirikan di atas kuburan?
bagaimana penjelasan hadits tentang laknat Allah terhadap orang yang mendirikan masjid di atas kuburan?
Untuk Abu Zaky
Yang dimaksud mendirikan masjid di atas kuburan adalah sebuah masjid yang di dalamnya terdapat makam.
Jika sudah dibatasi tembok masjid maka shalat di masjid tersebut hukumnya sah.
ustadz, dulu ketika saya masih sedikit ilmunya mengenai hukum shalat di masjid yg ada kuburannya kemudian ibu saya tny kepada saya, “boleh g shalat di masjid yg ada kuburan di luarnya seperti di masjid demak?” kemudian saya jawab “nggak boleh,hukumnya haram” pertanyaannya apakah saya sudah dinyatakan keluar dari Islam karena asal2an dalam berfatwa? pdhl ilmu saya dangkal,skrg saya sudah bertaubat dan g berani lagi asal2an dlm mslh fatwa
Untuk Manusia Biasa
Tidak. Masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah.
ustadz,saya pernah mendapati pendapat dari ulama bahwa sholat di tempat yg sudah digali kuburannya tetap tidak boleh krn tanahnya masih mengandung najis, dan ada yg bilang boleh asal sudah digali, contohnya bisa kita lihat spt di masjid kampus ugm yg dulunya kuburan cina meski skrg kuburannya sdh dipindahkan,,bgmn hukumnya yg plg benar ustadz?
Untuk Cinta
Yang benar, jika sudah digali maka boleh shalat di dalamnya.
Ustadz, dari keterangan diatas apakah diperbolehkan sholat di masjid yang di dalam lingkungan masjid masih ada kuburannya, maksudnya berada di dalam pagar masjid dan menjadi satu kesatuan lingkungan masjid dan posisi kuburan adalah disamping bukan searah kiblat.
Untuk Abu Rayyan
Ya, boleh.
Bagaimana jika pada tembok ada jendela yang bisa dibuka atau jendela dari kaca transparan. Sehingga ketika shalat, orang yang berada di shaf pertama bisa melihat jelas ke arah makam (karena ada jendela)?
Untuk Abu
Shalat tetap sah karena orang tersebut shalat menghadap tembok, bukan menghadap makam.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, mohon penjelasan mengenai sholatnya Aisyah di kamar, yang menurut sebagian orang terdapat makam Nabi di situ. Jazakallah khaira.
Untuk Abu
Maaf, saya belum mendapatkan penjelasan detail tentang masalah ini.
Assalamu ‘alaikum
Terima kasih atas informasi dari ustadz.Jazakallah
Jazakallohu khoir atas jawabannya ustadz, semoga ilmu antum bermanfaat
Assalamu’alaikum Warahmatullah…..
Afwan ustadz…bagaimana dengan hukum kuburan yang ada dalam halaman Pagar mesjid, bukankah ada pendapat yang kuat (lihat pembahasan Jual Beli dalam halaman Mesjid) bahwa jika halaman mesjid berada dalam Pagar maka merupakan bagian dari Mesjid sehingga menurut pendapat yang kuat bahwa terlarang berjualan dihalaman tersebut dan berlaku hadits larangan berjualan dalam Masjid (menurut pendapat yg kuat …Wallahu a’lam) apakah ini juga dapat diterapkan terhadap kuburan yang ada di dalam pagar Mesjid??? Mohon bimbingannya ustadz mungkin ada haditz/dalil yang kuat yang menjelaskan mengenai dimasukkannya halaman mesjid sebagai bagian dari Mesjid jika berada dalam pagar selain Pendapat para Imam Madzhab????…
Jazakallah Khairan….
Abu Zahra
untuk abu
Ulama yang melarang shalat di masjid yang di bag kiblat masjid-nya ada kuburannya beralasan karena itu termasuk shalat menghadap ke kubur.
Alasan ini tidak tepat, yang tepat orang tersebut shalat menghadap tembok masjid, bukan kuburan.
Assalamu’alaikum…
Ustadz, bagaimana kalau kondisinya seperti Masjid Mardhiyyah UGM?
(apakah tembok mihrab. tsb sudah cukup untuk membatasi wilayah Masjid dgn Kuburan?)
utk budi
cukup
Assalamu’alaikum,,,
‘afwan, ustadz,,,
jika dalam pembahasan boleh tidaknya berdagang di masjid, dikatakan bahwa halaman yang berada di dalam pagar masjid masih disebut masjid,,,
lalu, jawaban ustadz untuk akh abu zahra kok membolehkan sholat di masjid seperti itu (ada kuburan di halaman masjid yang berada di dalam pagar walaupun tidak di arah kiblat),,,
ustadz, dulu (lama sekali), sy pernah dengar kalau mengubur di area masjid juga termasuk tasyabuh kepada kaum nasrani,,, diketahui bahwa kaum nasrani menghiasi gereja mereka dengan kuburan (biasanya di halaman/samping kiri kanan jalan masuk),,, apakah benar perkataan manusia ini,,,
baarakallohufiik,,,
#wawan
1. karena illah larangannya lain
2. tasyabbuh dengan nasrani, jika mengubur mayit di dalam bangunan masjid.
Ustads bagaimana kalo ada tanah lapang yg baratny ada kuburan. pembatasnya hanya jalan, gawang, dan pohon2 kecil. Bolehkah sholat ied di sana.
#sugeng
boleh
assalamu alaikum ..
ustadz,ana mau nanya ………..
bagai mana hukum orang yang mengerjakan shalat IDAIN di atas tanah lapang atau di jalan-jalan yang di depan lapangan atau jalan tersebut ada kuburan nya, yang hanya di batasi oleh pagar besih…………??
syukron atas jawabannya….
#anak
boleh
assalamu’alaykum
Ustadz,
mohon maaf, karena saya mengulangi pertanyaan Wawan September-1-2010 dimana disebutkan juga oleh akh Wawan (yang saya mengerti) di dalam pagar masjid adalah bagian dari masjid dan tergolong di dalam masjid sebagaimana di artikel ustadz yang lain dan sumber yang disebutkan lainnya, kemudian disebutkan pula tentang keadaan kuburan yang juga terletak di dalam pagar masjid,
saya kutip dari artikel di atas
“Yang terlarang adalah mengerjakan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat makam ”
” 1. Syeikh Muqbil berpendapat sahnya sholat di masjid yang di sebelah baratnya terdapat makam meski makam tersebut tidak memiliki pagar atau tembok makam yang tersendiri. Landasan beliau dalam hal ini sangat kuat karena yang dimaksud dengan menjadikan kubur sebagai masjid adalah masjid yang di dalamnya terdapat makam, sedangkan dalam hal ini posisi makam ada di luar masjid.” pada poin no satu.
Kemudian Ustadz mengomentari bahwa illahnya adalah jika berhadapan langsung dengan kuburan,
maka mohon penjelasan Ustadz, ketika illahnya hanyalah berhadapan langsung dengan kuburan, bagaimana konsekuensi dengan penjelasan penjelasan di atas sebelumnya yang telah saya kutip tersebut,?
mohon maaf Ustadz jika pertanyaan saya tidak menambah manfaat dan kurang adab, maka mohon dikoreksi.
Bismillah
Ada Keputusan dari Hai’ah Kibar Ulama Arab Saudi yang berkaitan dengan Masjid Ibnu Abbaas di Thoif yang di arah kiblat masjid tersebut ada makam Abdulloh ibn Abbas, bisa dilihat di http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaDetails.aspx?IndexItemID=180&SecItemHitID=189&ind=13&Type=Index&View=Page&PageID=763&PageNo=1&BookID=1&Title=DisplayIndexAlpha.aspx#%d8%b1%d8%a7%d8%b4%d8%af%d8%a8%d9%86%d8%ae%d9%86%d9%8a%d9%86
semoga bermanfaat
Afwan ustadz, barangkali jika ustadz berkenan menerjemahkan Keputusan Hai-ah Kibar Ulama Arab Saudi tersebut, dan diposting akan lebih bagus dan lebih luas manfaatnya. mengingat banyak para ikhwan yang “kekeh” menganggap sholat di masjid yang seperti itu adalah “haram secara mutlak”, tanpa mau melihat bahwa ini adalah perkara ijtihadiyah yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya.
jazakumulloh khoiron katsiron
#abu
Insya Allah, jika ada waktu akan saya terjemahkan.
Jazakumullahu khoiron atas masukan yang disampaikan.
Saya tunggu masukan-masukan berharga lainnya.
asalamu alaikum
ustadz
di kampung saya ada masjid yg didirikan diatas tanah yg dulu nya tanah tersebut adalah pemakaman yg sebagian tidak dipindahkan.
hukumnya gimana ustadz..?
ustadz, ana masih bingung dengan definisi kuburan berada di dalam masjid.
1. Jadi apakah tidak termasuk dengan kuburan di dalam masjid jika masjid itu berbatasan langsung dengan semacam kamar khusus dengan beberapa makam di dalamnya (biasanya sesepuh atau yang memberikan wakaf tanah mesjid tersebut)?
2. Apakah benar ini masalah khilaf? Ulama mana yg melarang untuk sholat pada masjid yang terdapat kuburan di halamanmnya.
Terima Kasih ustadz atas jawabannya. Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz.
#adi
1. Tidak termasuk
2. Yang melarang di antaranya adalah al Albani
Assalamu’alaikum Ustadz,
Ustadz, persis di sebelah utara kos-kosan kami ada kuburan yang hanya dibatasi oleh tembok kos-kosan. Ada teman yang ragu shalat di kamar kami. Tetapi, kalau melihat penjelasan di atas, maka shalat kami di kamar kos-kosan adalah sah.
1. Benarkah kesimpulan saya ini?
2. Untuk kasus kuburan tidak berada di arah kiblat dan hanya dibatasi satu tembok seperti kasus saya ini, apakah masih terdapat perbedaan pedapat?
#heru
benar
Assalamu’alaykum ustadz,
Bagaimana pula golongan yang tetap melarang keras di atas prinsip Saddu al-Zarai’?
Jazakallahu khayr
#adi
Jika demikian alasan mereka, mereka juga perlu mengingat dengan baik kaedah terkait sadd dzariah yaitu “Sesuatu yang haram karena sadd dzariah berubah jadi mubah ketika ada hajat”.
Syukron ,semoga ini mencjadi pencerahan bagi kita
ustadz…bgmn menyikapi perbedaan jawaban diats dengan jawaban di rumayso?
Ustadz, definisi mengahadap kuburan itu sperti apa? Sehngga dpt terbedakan antara menghadap tembok masjid dan kuburan.