السائل يقول: الحجامة هل هي سنة؟
Pertanyaan:
Apakah bekam itu terhitung sunnah Nabi [baca: amalan ibadah]?< nilai hanya sebagai perkara mubah [bukan sunnah Nabi yang minimal hukumnya adalah dianjurkan, pent].
Rekaman fatwa beliau mengenai hal di atas bisa di simak di link berikut ini: http://www.islamlight.net/albarrak/sounds/save/tagryrat/a131.rm
bagaimana dengan hadits : “Hai Muhammad, suruhlah umatmu berbekam”. Sesaat setelah Isra Mi’raj, Rasulullah juga menyatakan, sebagaimana diriwayatkan Abdullah ibnu Mas’ud, bahwa ia tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka semua menyuruh Beliau dengan mengatakan,?Perintahkanlahumatmu untuk berbekam!?. Bahkan dengan tegas, Nabi Muhammad menyatakan,?Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal; dengan minum madu, pisau hijamah (bekam), dan dengan besi panas. Dan aku melarang umatku dengan besi panas.? (Hadits Bukhari). Bukannya ini sebuah perintah?
tanya Ustadz.
Jika bukan termasuk sunnah, lantas bagaimana kedudukan hukum perintah malaikat kepada nabi berikut ini :
Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunan-nya, dari Ibnu Mas’ud yang berkata:
“Rasulullah SAW suatu ketika bercerita tentang malam ketika beliau diisra’kan, bahawa beliau tidak berlalu pada satu kelompok malaikat pun kecuali mereka menyuruh beliau dengan mengatakan,’Perintahkanlah ummatmu agar berbekam’ ”
Jazakallah
#rio
Perintah Allah atau Nabi pada dasarnya menghasilkan hukum wajib kecuali ada indikator sehingga turun menjadi mustahab.
Kalo perintah malaikat kepada Nabi menghasilkan hukum apa ya?
Saya belum tahu jawaban masalah ini.
anda bisa bantu?
Ustadz Abu Umar Basyier ada menulis buku yang menarik membahas “thibbun nabawi” versus kedokteran modern. Bukunya berjudul : “Kedokteran Nabi, Antara Realitas dan Kebohongan.”
Sedikit reviewnya bisa dilihat di website berikut :
http://abufurqan.com/2011/12/12/review-buku-kedokteran-nabi-antara-realitas-kebohongan/
http://ummulharits.blogspot.com/2011/07/kedokteran-nabi-antara-realitas-dan.html
Ustadz Aris, Baarakallahu fiik..
Syaikh DR.Muhammad Musa Alu Nashr hafidzahullah dalam Kitabnya Manhajus Salaamah fiimaa Warada fil Hijaamah (Bekam, Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallaam; hal.39), menukil salah satu hadits:
“Dari Jabir al-Mughni, dia bercerita, “Aku tidak akan merasa sehat sehingga berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallaam bersabda:
“Inna fiihi syifaa an – Sesungguhnya pada bekam itu terdapat kesembuhan” (Shahih Ibni Hibban (III/440) dari Jabir radhiallaahu ‘anhu)
Kemudian di hal.43:
Dari ‘Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallaam bersabda: “ ‘Alaikum bilhijaamati wal qusthil bahrii – Kalian harus berbekam dan menggunakan al-qusthul bahri” (HR Bukhari no.5696, Muslim no.1577, Ahmad III/107, dan an-Nasaa-i di dalam kitab, as-Sunan al-Kubra no.7581)
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda Shallallaahu ‘alaihi wa sallaam: “Inna khaira maa tadaa waitum bihil hijaamatu walkistu wasysyuuniizu – Sesungguhnya sebaik-baik sarana yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist, dan syuniz (tanaman)” (Lihat Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil-Bazaar, karya al-Haitsami (III/388))
Apakah dalil2 di atas sudah cukup menunjukkan Sunnah-nya Berbekam?
Mohon pencerahannya Ustadz .
Jazakallahu khairan.
#husni
adakah ulama yang mengatakan bahwa bekam adalah sunnah Nabi?
@ustadzaris,kita tunduk pada Hadits atau pada Ulama ya?
mengapa tulisan ini berbeda dg isi tulisan ustadz sendiri di https://ustadzaris.com/bekam-padahal-tidak-sakit
saya kutipkan yang relvean dg bahasan ini saja :
Pertanyaan, “Rasulullah itu berbekam. Bolehkan seorang itu berbekam padahal tidak ada sakit pada badannya? Dia lakukan hal tersebut hanya sebagai bentuk menerapkan sunnah Nabi”.
Jawaban Syaikh al Albani, “Tidak boleh. Sunnah Nabi berupa berbekam adalah sunnah Nabi yang dalam istilah para ahli fikih adalah sunnah Nabi yang bisa ditangkap makna atau maksudnya, bukan sunnah ta’abbudiyyah yang seorang muslim menjalankannya hanya semata-mata karena dorongan beribadah.
===
disitu tertulis jelas diakui sunnah,walau dibagi lagi term sunnah oleh Syaikh Albani.
#Muflih Husni
Silakan baca :
http://kangaswad.wordpress.com/2012/03/05/perintah-malaikat-untuk-berbekam/
#eko
Dalam memahami hadits kita tidak boleh keluar dari pemahaman para ulama ahli sunnah.
Sebagai tambahan saja : salah satu ulama’ yang berpendapat bahwa hijamah adalah sunnah dan bukan termasuk adat adalah Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini hafidzahullah
Sumber : http://ar.islamway.com/fatwa/8238
#ainain
Renungan:
Dalam sejumlah hadits Nabi menganjurkan dan memuji pendapatan dari jual beli.
Nabi katakan baik sebaik baik pekerjaan adalah jual beli mabrur, pedagang yang jujur tergolong sidiqin.
apakah menimbang hal tersebut bisa kita simpulkan baik menjadi pedagang itu sunnah Nabi dan bukan perkara ‘adah?
Masukan para pembaca sangat dinanti dan diharapkan.
@Ustadz Aris
Jazakallah khairan atas tambahan ilmunya.
1. Maksud penukilan pendapat Syaikh Abu Ishaq al Huwaini diatas bukan berarti saya sependapat dengan beliau dalam masalah ini.
2. Sebatas pengetahuan saya maka pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa hijamah itu hukumnya sunnah/mustahab bagi orang yang memang membutuhkannya/berobat dengannya.
Sebagaimana yang disebutkan di : http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=28338
Wallahua’lam
#Ustadz Aris:
Bagaimana pandangan Ustadz terhadap ucapan Anas bin Malik dan Ibnu Umar yang sebelumnya sudah dinukil di atas? Apakah sudah bisa dijadikan hujjah, Sunnah-nya ber-bekam?
Syaikh DR.Muhammad Musa Alu Nashr, termasuk yang menyatakan bahwa Bekam adalah Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Kitab beliau.
#Aswad
1. Jazakallahu khairan atas link-nya. Insya Allah berfaedah. Baarakallahu fiik. Namun, sependek pengetahuan ana, dalam penukilan suatu dalil, kita tidak hanya melihat pada satu dalil, tapi kita melihat dalil2 yang lain, dan bagaimana penjelasan ulama dalam menafsirkan dalil2 tersebut. Sehingga kita bisa mengambil faedah, manakah dalil yang paling rojih. Wallahu a’lam
2. Oleh karenanya ana tidak lagi menukil perkataan/anjuran dari Malaikat (spt dalam link antum), dikarenakan sudah ada beberapa partisipan yang membawakannya. Melainkan menukil perkataan shahabat Rasulullah yang Insya Allah shahih, sehingga bisa juga dijadikan hujjah.
Mohon pencerahan dan tambahan faedah ilmu dari ustadz aris untuk ana yang masih awam ini, sehingga kita bisa mengetahui dalil mana yang paling rojih utk kita ikuti. Jazakallahu khairan
#muflih
Jawabannya ada dalam komentar saya untuk ainain.
#Muflih Husni
Riwayat-riwayat yang anda bawakan nampaknya banyak kesalahan penulisan referensi. Diantaranya hadits:
عليكم بالحجامة والقسط البحري
“Hendaknya kalian berbekam dan menggunakan al-qusthul bahri”
Anda tuliskan “(Bukhari no.5696, Muslim no.1577, Ahmad III/107, dan an-Nasaa-i di dalam kitab, as-Sunan al-Kubra no.7581)”
Ini tidak benar. Silakan anda cek sendiri di Shahih Bukhari-Muslim, anda tidak akan menemukannya. Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Al Bazzar dalam Musnadnya. Hadits ini dhaif karena ada perawi Abdul Wahhab bin ‘Atha yang statusnya laysa bi qawiy, ia meriwayatkan sendirian dari Sa’id bin Jubair yang statusnya tsiqah hafidz. Juga ada perawi Hasan bin Shabah yg statusnya shaduq yang juga meriwayatkan sendiri dari Abdul Wahhab bin ‘Atha.
Selebihnya, hadits-hadits dengan lafadz ‘alaikum bil hijaamah‘ tidak ada yang shahih. Silakan cek di:
http://www.ahlalhdeeth.cc/vb/showthread.php?t=18052
Wallahu’alam
1. Ust. siapa-siapa saja ulama yg menjelaskan bekam bukan sunnah nabi? knpa ust. mengabaikan penjelasan syaikh albani, dll. padahal secara gamblang kita bisa menangkap hadits2 mengenai bekam jelas menyatakan bekam merupakan sunnah nabi krn pengobatan berbagai macam tetapi jelas nabi memprioritaskan bekam… bukankah ini menunjukan bekam adalah sunnah nabi???
2. mengenai hadits jual beli dapat dipahami bukan anjuran jd pedagang, jelas disini yg jdi sunnah nabinya ada cara berdagang yg benar yakni jujur dlm berdagang, mhn tggpan ust.!!
sbg pembanding silahkan bc http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/03/bekam-sunnah-atau-bukan-sunnah.html
Pendapat Syaikh Abdurrahman Al Barrak diatas sepertinya sesuai dengan pendapat Syaikh Shalih Al Fauzan :
http://abukarimah.wordpress.com/2012/04/21/hukum-bekam/#more-1133
#yahya
terimakasih atas infonya.
Pada awalnya saya ingin posting fatwa Syaikh Sholih al Fauzan yang pernah saya baca di majalah al Furqon Kuwait. Saya cari cari di internet tapi tidak saya jumpai. akhirnya malah ketemu fatwa Syaikh Abdurrahman al Barrak.
Alhamdulillah, sudah ada yang posting dengan sumber majalah al Furqon Kuwait.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
وقوله: هل الحجامة سنة؟ الحجامة ليست سنة، الحجامة دواء إن احتاج الإنسان إليه احتجم، وأن لم يحتاج إليه فلا يحتجم
Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail (23/96), Asy Syamilah
assalaamu ‘alaykum ustadz,
ana mau tanya tentang derajat hadits larangan bekam pada malam rabu, hari rabu, hari jum’at, hari sabtu, hari ahad, jazaakaLLOOHU khoyron
baarokaLLOOHU fiikum
Cara nabi muhammad s.a.w bekam ? Menggunkan .? Adakah caranya sama seperti bekam modern/sekarang ?
@hamba
Teknis pelaksanaannya tentu saja beda.
Salam! Ust agak aneh kalo saya baca artikel ini yang mengatakan Bekam bukan Sunnah. Arti Sunnah itukan apa-apa yang dilakukan Nabi Muhammad, baik perkataan maupun tingkah lakunya, jadi dasar yang paling mendasar ust mengatakan bekam bukan sunnah dari mana…???
Yang saya mau tanyakan, apakah seluruh perbuatan nabi yang telah di contohkan bukan sunnah,..?
Kalau seluruh perbuatan nabi ketika di kerjakan bukan sunnah maka bekam bukan masuk sunnah, dan sebahagiaan besar perbuatan nabi bukan sunnah ketika kita ikuti…
Bismillah ,ana mau tanya apakah ada hadist yg menerangkan larangan berbekam pada hari rabu ,soalnya ana mau berbekam pada hari rabu di tolak karna tdk boleh ,bilangnya hari rabu tdk boleh berbekam ,bilangnya ada hadist nya
Jadi perintah dari malaikat untuk berbekam bukan perintah dari Allah ya ustaz? Jadi malaikat memberi perintah bukan berasal dari Allah ya? Lalu apa dasarnya malaikat menyampaikan perintah kalau bukan dari Allah. Coba ditinjau lagi pemahamannya ustaz