Tanya:
Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?
Jawab:
Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau laki-laki yang masih mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah. Jadi yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta dan semisalnya. Hukum asal perempuan adalah ditutupi dan dilindungi. Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut. Praktek shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menunjukkan demikian. Meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan yang disebutkan dalam berbagai kitab fiqh kebanyakannya adalah keterangan yang tidak berdalil.
Ustadz,tlg tunjukkan dalil2nya,supaya kita lebih paham,sukrön
Untuk Abu Umar
Al Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.
Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. Dalilnya adalah firman Allah yang tegas…-beliau lalu membawakan QS an Nur 31-” (Talkhish Ahkam Janaiz hal 30, sebagaimana dalam Masail Nisaiyyah Mukhtaroh karya Ummu Ayyub Nurah bin Ahsan Ghawi hal 143).
ustadz,
(1) bgm hukum memakai celana panjang (kulot, yg agak longgar) bagi wanita? apakah itu tasyabbuh dengan lelaki?
(2) bgm hukum memakai celana panjang bagi wanita yg tinggal bersama serumah dengan wanita2 lain, misalnya di kost atau ponpes?
jazaakallohu khayral jazaa’
ustadz, apakah aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah dengan di hadapan wanita kafir adalah sama?
jazaakallohu khayraa
Assalaamu’alaykum. Maaf,ustadz. Saya msh belum paham soal perbedaan Ahlul Bid’ah dg Ahlul Ahwa’. Ada teman bilang bahwa tidak setiap Ahlul bid’ah itu Ahlul Ahwa’ tp Ahlul Ahwa’ otomatis Ahlul Bid’ah. Teman Saya trsebut menukil prkataan Ibnu Taimiyah di Majmu’ Fatawa 35/414 yaitu,”Bid’ah yg dgnnya sseorang dianggap Ahlul ahwa’ ialah bid’ah yg sdh dikenal dikalangan Ahlul ilmi ttg penyelisihannya thp al-Qur’an dan as-Sunnah spt Bid’ah Khawarij,Rafidhah,Qadariyyah,Murji’ah.” (hal ini brdasar pemahaman teman ana stlah membaca buku Mauqif Ahlussunnah kry Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili). Dengan perkataan Ibnu Taimiyah ini,teman ana tsbt membedakan antara Ahlul Bid’ah dg Ahlul Ahwa’. Apakah hal ini benar,Ustadz? Mohon penjelasannya. Jazaakumullah khayr..
Mohon ma’af,pertanyaan saya tdk ada hubungan dg topik pembahasan.
Untuk Budi
Wa’alaikumussalam
Yang benar, ahli bid’ah itu sama dengan ahli ahwa.
Perkataan Ibnu Taimiyyah itu menjelaskan tolak ukur bid’ah yang menyebabkan orangnya divonis sebagai ahli bid’ah.
Untuk Ummul Hasan
Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa aurat muslimah di depan wanita kafir adalah sama dengan aurat muslimah di depan sesama muslimah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Baz dan Musthofa Adawi dalam Jami’ Ahkam Nisa’.
Untuk Ummul Hasan
1. Muslimah tidak boleh memakai semata-mata celana panjang dengan dua alasan. a. tasyabbuh dengan laki-laki b. membentuk lekuk tubuh
2. Maaf, saya tidak tahu.
Klo menunjukan kepada lawan jenis malah menjadi menyenangkan orang laen
Untuk Zeen
Tidak semua perbuatan menyenangkan orang lain itu berpahala, boleh jadi malah haram dan berdosa.
ustad afwan tentang wanita juga walau tidak sama dengan judul diatas.
1. kalau wanita ingin menikah apakah ada aturannya harus menikah di rumah calon istrinya?karena kbanyakan masyarakat spt itu.
2. boleh tidak menikah / akad menikahnya di masjid?
3. kalau ada orang yang meninggal apakah ada dalilnya mensolatkan jenazahnya di masjid?atau ada tempat yang bagus untuk solat jenazah?
afwan tlg sertakan dalil2nya. semoga Alloh menambah ilmu antum. Jazakallah
Untuk Abu Salman
1. tidak harus
2. boleh tapi tidak dianjurkan. Hadits yang menganjurkan hal ini adalah hadits yang lemah
3. Boleh di masjid. Di zaman Nabi yang paling sering dikerjakan di mushollah ied. Dalil-dalilnya bisa dilihat di Ahkam al Janaiz karya al Albani.
Bismillah
Afwan sebelumnya ana mau tanya beberapa hal :
– apa hukum keputihan : najis /bukan?
– apakah wanita yang keluar flek atau bercak darah saat hamil tidak wajib sholat? Bagaimana jika yang keluar darahnya banyak sekali?
– apakah wanita yang mengalami pendarahan karena keguguran tidak wajib sholat?
Syukron Ustadz Jazakallah … (Annisa)
Untuk Annisa
a. Tidak najis, menurut pendapat yang paling kuat
b. Jika darah tersebut adalah benar-benar darah haid maka tidak wajib shalat menurut pendapat yang paling kuat.
c. Tidak wajib shalat, jika usia kehamilan 4 bulan ke atas.
lalu bgmn hukumnya ustadz bila seorang laki2 melihat aurat laki2 lain,,terutama ketika futsal dan olahraga lainnya?
Untuk Hidup
Hal tersebut terlarang.
assalammualaikum ustaz….
syer nk mtk batuan dri ustaz, syer nk cri isi2 pnting mengenai aurat wanita nie…..untuk tajuk tesis syer….tjuk tesis syer aurat wanita muslim dan bukan muslim…harap ustaz dapat membantu syer..
Untuk Miera
Poin yang perlu di bahas:
1. aurat wanita dewasa di depan laki-laki non mahrom
2. aurat wanita dewasa di depan laki-laki mahrom
3. aurat wanita dewasa di depan sesama muslimah
4. aurat wanita dewasa di depan wanita kafir.
5. aurat wanita dewasa di depan laki-laki yang hendak melamarnya.
6. Adakah istilah aurat untuk wanita yang belum dewasa?
7. mulai usia berapakah seorang anak wanita dilatih untuk menutup aurat di depan non mahromnya?
8. Pengecualian dalam hukum aurat:
a. Berobat pada dokter laki-laki
b. Saat persalinan
Ass. Ustadz, saya mengerti jika wanita tidak boleh memakai pakaian yg menyerupai pria & jangan sampai membentuk tubuhnya karena setelah saya coba, saya merasa lebih aman, tp teman saya berkomentar, pakaian yg disukai Rasulullah SAW adalah gamis dan waktu di Makkah, Madinah, & Jeddah, saya melihat hampir semua pria memakai sorban yang dipakai seperti jilbab bagi wanita. Lalu bagaimana saya menjelaskannya dan apa dalilnya? Syukron
Untuk Yuli
Yang suka dipakai oleh orang saudi itu ghutroh bukan sorban. Ghutroh itu beda dengan sorban dan sangat beda dengan jilbab.
1. ustadz bagaimana aurat wanita di hadapan mertua atau bapaknya mertua?
2. apakah bibi dari anak saudara kandung simbah (lk atau prp) masih mahrom?
Untuk Sofyan
1. mertua itu mahram
2. bukan mahram.
bismillah.
ustadz, ana jarang keluar rumah. ana sering belanja lewat internet. ketika ingin membeli pakaian utk mnyenangkan suami, banyak gambar wanita kafir memperlihatkan auratnya. bagaimana hukumnya ustadz, ana juga membeli pakaian2 tersebut utk dijual kembali agar para istri bisa berhias di depan suami mereka jadi ana sering mencari produk tp konsekuensinya bnyk gmbr model wanita kafir. jazaakalloohu khoyron wa baarokalloohu fiyk
untuk ummu
belanjalah di alam nyata.
ustadzaris : <quote> untuk ummu
belanjalah di alam nyata.<quote>
ustadz, apakah ini untuk menghindari gambar-gambar yang harom, atau memang tidak diperbolehkan belanja melalui internet. maaf ana kurang fahim.
untuk ummu
belanja lewat internet boleh jika syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak menjadi jalan melakukan hal-hal yang haram.
terima kasih ustadz.
1. ada seorang lelaki yg memiliki 2 istri. Lelaki itu memiliki sebuah kamar mandi dg bak untuk berendam. Bagaimanakah menurut ustadz bila mereka berendam bertiga (suami dengan ke dua istrinya), sehingga aurat istri pertama terlihat oleh istri kedua dan suaminya.
2. Apakah saya mendapat notifikasi di email saya bahwa ustadz telah merespon pertanyaan saya.
terimakasih, wassalamualaikum
#anto
Hal itu haram. Aurat perempuan dengan sesama perempuan menurut pendapat yang paling kuat adalah semisal aurat perempuan di depan mahramnya
assalamu’alaikum
ana ada beberapa pertanyaan ustadz,
1. apakah boleh memakai celana panjang didalam rumah dan tidak dilihat oleh bukan mahrom? ini untuk memudahkan ana melakukan pekerjaan rumah tangga.
2. apa saja aurat wanita didepan anaknya? apakah sama dihadapan anak laki2 atau perempuan?
3. apakah anak perempuan yang belum baligh tp sudah nampak kecantikannya ada auratnya? kalau ya, apa batasannya dan berdosakah orangtua kalau membiarkannya terbuka?
jazakallahu khairan atas jawabannya
Ustad, Bagaimana jika wanita yang meminta pijit, kerokan atau bekam kepada wanita lain, sehingga harus membuka auratnya?
#abu
http://ummushofi.wordpress.com/2010/02/20/hukum-pijat-spa/