Ketika memasuki sebuah masjid di negeri kita, sebagian orang akan melemparkan pandangannya ke arah barat. Jika di arah barat tidak dijumpai sebuah bangunan menjorok maka orang ini dengan yakin menilai bahwa pengelola masjid ini seorang ahli sunnah atau salafy tulen. Sebaliknya jika di bagian barat masjid tersebut terdapat mihrab maka muncullah berbagai praduga. Jangan-jangan ini adalah masjid ahli bid’ah atau minimal orang-orang yang mengelola masjid tersebut layak diragukan ke-ahli sunnah-annya.
Berikut ini kami bawakan salah satu fatwa yang diberikan oleh Lajnah Daimah dan kita semua yakin bahwa para ulama yang duduk di Lajnah Daimah adalah para ulama yang tidak diragukan ke-salafy-annya.
Fatwa ini terdapat di Fatawa Lajnah Daimah 6/252-253 terbitan Dar Balansiah, Riyadh KSA cetakan ketiga 1421 H.
Moga dengan membaca dan merenungkan fatwa berikut ini kita bisa memiliki cakrawala yang luas dalam memandang masalah ini.
Boleh jadi kita memilih pendapat lain yang berbeda dengan pendapat yang termuat dalam fatwa ini. Namun pendapat yang kita pilih tersebut janganlah kita jadikan sebagai satu-satunya pendapat ulama ahli sunnah dalam masalah ini. Apalagi dijadikan sebagai tolak ukur apakah pengelola suatu masjid itu ahli sunnah ataukah bukan.
المحاريب في المساجد
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 5614 )
س: المحراب في المسجد هل كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟
Mihrab di Dalam Masjid
Pertanyaan pertama dalam fatwa no 5614
Tanya, “Tentang mihrab di dalam masjid apakah itu ada di masa Rasulullah?”
ج: لم يزل المسلمون يعملون المحاريب في المساجد في القرون المفضلة وما بعدها؛ لما في ذلك من المصلحة العامة للمسلمين، ومن ذلك بيان القبلة وإيضاح أن المكان مسجد.
(الجزء رقم : 6، الصفحة رقم: 253)
Lajnah Daimah mengatakan, “Kaum muslimin senantiasa membuat mihrab di dalam masjid sejak tiga masa emas (baca: shahabat, tabiin dan tabi’ tabiin) dan masa-masa sesudahnya dikarenakan adanya manfaat besar bagi kaum muslimin dengan adanya mihrab. Di antara manfaat tersebut adalah menjadi alat bantu untuk mengetahui kiblat dan alat penjelas bahwa tempat tersebut adalah masjid”
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi sebagai wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota.
bismillah,
jazakumullah atas artikelnya ustadz…
sekalian saya mau share link untuk menambah tsaqafah bagi pengunjung yang kiranya ingin tahu lebih banyak tentang hal ini
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=104
Alhamdulillah , terimakasih atas pencerahan yang di berikan pada ana, jazakallahu khairan jaza
Bismillah..
Ustadz, adakah dalil tentang sunnah nya Mihrab di masjid ?
kok fatwa diatas tdk ada dalil-y …
dan apakah sah shalat di masjid yg ada mihrab- nya ?
matur suwun..
untuk jhon
1. baru sebatas itu yang saya ketahui
2. sah
Maaf,ustadz mihrab itu apa ya karena ana bary dengar mengenai? Jazakallah
#fahrul
Tempat khusus imam shalat di masjid
Bismillahirrohmaanirrohim…
Assalamu’alaykum..
Afwan ana mau bertanya,
diatas kan disebutkan, “….Kaum muslimin senantiasa membuat mihrab di dalam masjid sejak tiga masa emas (baca: shahabat, tabiin dan tabi’ tabiin)….”
kalo boleh tau, di kitab mana ya ana bisa merujuk bahwa pembuatan mihrob sudah ada sejak zaman para Shahabat Radhiyallahu ‘anhum ajma’in??
Jazakallahu khoir..
afwan pak abu azmi ammar, ustadz aris cm menukil fatwa dr lajnag daimah, dan fatwa tsb telah ditandatangani oleh para ulama senior, tentu mrk memeriksa dulu dgn seksama fatwa tsb sblm ditandatangani.