<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/comment-page-1#comment-7252</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Apr 2011 02:07:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054#comment-7252</guid>
		<description>#ibnu 
Maaf, saya tidak tahu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#ibnu<br />
Maaf, saya tidak tahu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ibnu saleh</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/comment-page-1#comment-7249</link>
		<dc:creator>ibnu saleh</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2011 13:58:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054#comment-7249</guid>
		<description>Ustadz, bagaimana dengan memakan makanan Jepang? atau Chinese Food? apakah ini dapat teranggap sebagai tasyabbuh bil kuffar sebab mayoritas penduduk Jepang dan China adalah kafir? Dan makanan ini jelas masih menjadi ciri khas mereka...
 
Mohon jawaban antum...
 </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, bagaimana dengan memakan makanan Jepang? atau Chinese Food? apakah ini dapat teranggap sebagai tasyabbuh bil kuffar sebab mayoritas penduduk Jepang dan China adalah kafir? Dan makanan ini jelas masih menjadi ciri khas mereka&#8230;<br />
 <br />
Mohon jawaban antum&#8230;<br />
 </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/comment-page-1#comment-4787</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2010 12:43:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054#comment-4787</guid>
		<description>#fadly
Jawaban pertanyaan anda sudah ada dalam tulisan di atas</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#fadly<br />
Jawaban pertanyaan anda sudah ada dalam tulisan di atas</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: fadly</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/comment-page-1#comment-4784</link>
		<dc:creator>fadly</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2010 11:30:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054#comment-4784</guid>
		<description>assalamu laikum.
saya mau menanyakan tentang jawaban diatas khususnya &quot;Memakai pantalon itu bukan  termasuk perbuatan menyerupai orang kafir karena pakaian jenis ini  bukanlah ciri khas orang kafir. Bahkan sejak masa silam pakaian jenis  ini dipakai oleh orang kafir dan bukan orang kafir. Di masa silam  orang-orang Arab menyebut pakaian jenis ini dengan sebutan &lt;em&gt;sarawil&quot;&lt;/em&gt;
&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;em&gt;yang ingin saya tanyakan, jika pantolan tersebut sudah ada dimasa silam, tetapi bukan pada orang arab bagaimana hukumnya?&lt;/em&gt;
&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;em&gt;apakah hal-hal yang ada pada orang-orang arab sebelum adanya Nabi Muhammad termasuk hal-hal milik orang kafir??&lt;/em&gt;
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu laikum.<br />
saya mau menanyakan tentang jawaban diatas khususnya &#8220;Memakai pantalon itu bukan  termasuk perbuatan menyerupai orang kafir karena pakaian jenis ini  bukanlah ciri khas orang kafir. Bahkan sejak masa silam pakaian jenis  ini dipakai oleh orang kafir dan bukan orang kafir. Di masa silam  orang-orang Arab menyebut pakaian jenis ini dengan sebutan <em>sarawil&#8221;</em><br />
<em></em><em>yang ingin saya tanyakan, jika pantolan tersebut sudah ada dimasa silam, tetapi bukan pada orang arab bagaimana hukumnya?</em><br />
<em></em><em>apakah hal-hal yang ada pada orang-orang arab sebelum adanya Nabi Muhammad termasuk hal-hal milik orang kafir??</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/comment-page-1#comment-1611</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 16:23:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054#comment-1611</guid>
		<description>Untuk jarwo
Wa&#039;alaikumussalam
1. Benar, tasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah dunia, pakaian khas, penampilan khas dll adalah berubah-ubah tergantung tempat dan zamannya. Tolong baca http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir
2. Itu dalam masalah ibadah mahdhoh</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk jarwo<br />
Wa&#8217;alaikumussalam<br />
1. Benar, tasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah dunia, pakaian khas, penampilan khas dll adalah berubah-ubah tergantung tempat dan zamannya. Tolong baca <a href="http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir" rel="nofollow">http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir</a><br />
2. Itu dalam masalah ibadah mahdhoh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Jarwo</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/comment-page-1#comment-1608</link>
		<dc:creator>Jarwo</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 10:09:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054#comment-1608</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum Ust ...ana ingin bertanya pada Ust besar harapan ana agar pertanyaan ini dijawab, sebelumnya ana ucapkan jazakumullohu khoiron katsiron
1-Berati tasyabbuh itu relatif, bisa jadi jas tuksedo\yang panjang bagian belakangnya itu tasyabbuh dijaman sekarang tapi tidak tasyabbuh dijaman yang akan datang yaitu ketika tuksedo sudah banyak dipakai oleh kaum muslimin???
2-lantas bagaimana kita mengkomromikan hal ini dengan perkataan salah satu ulama,  &quot;sesuatu yang tidak mjd agama di jaman Nabi tidak akan menjadi agama sampai hari kiamat&quot; ???
Demikian pertanyaan ana kalau ada salah ucap kiranya Ust berkenan memaafkan ana syukron lakum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Ust &#8230;ana ingin bertanya pada Ust besar harapan ana agar pertanyaan ini dijawab, sebelumnya ana ucapkan jazakumullohu khoiron katsiron<br />
1-Berati tasyabbuh itu relatif, bisa jadi jas tuksedo\yang panjang bagian belakangnya itu tasyabbuh dijaman sekarang tapi tidak tasyabbuh dijaman yang akan datang yaitu ketika tuksedo sudah banyak dipakai oleh kaum muslimin???<br />
2-lantas bagaimana kita mengkomromikan hal ini dengan perkataan salah satu ulama,  &#8220;sesuatu yang tidak mjd agama di jaman Nabi tidak akan menjadi agama sampai hari kiamat&#8221; ???<br />
Demikian pertanyaan ana kalau ada salah ucap kiranya Ust berkenan memaafkan ana syukron lakum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ustadzaris</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/comment-page-1#comment-1574</link>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 01:12:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054#comment-1574</guid>
		<description>Untuk Arief
Hukum itu mengikuti illah. Illah dalam hal ini adalah ciri khas. Ketika dasi itu menjadi ciri khas penjajah kafir maka hukumnya haram. Sedangkan saat ini ketika hal itu tidak lagi menjadi ciri khas orang kafir maka hukumnya berbeda.
Berdasarkan definisi yang disampaikan Syeikh Sulaiman ar Ruhaili suatu perbuatan itu tidak dinilai tasyabbuh dengn orang kafir ketika berada dalam satu di antara dua kondisi:
a. ketika hal tersebut memasyarakat di tengah-tengah kaum muslimin dan masyarakat kafir atau
b. hal itu adalah kebutuhan seluruh manusia.
Memakai dasi sekarang ini di negeri kita tidak termasuk tasyabbuh dengan orang kafir karena faktor pertama.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Arief<br />
Hukum itu mengikuti illah. Illah dalam hal ini adalah ciri khas. Ketika dasi itu menjadi ciri khas penjajah kafir maka hukumnya haram. Sedangkan saat ini ketika hal itu tidak lagi menjadi ciri khas orang kafir maka hukumnya berbeda.<br />
Berdasarkan definisi yang disampaikan Syeikh Sulaiman ar Ruhaili suatu perbuatan itu tidak dinilai tasyabbuh dengn orang kafir ketika berada dalam satu di antara dua kondisi:<br />
a. ketika hal tersebut memasyarakat di tengah-tengah kaum muslimin dan masyarakat kafir atau<br />
b. hal itu adalah kebutuhan seluruh manusia.<br />
Memakai dasi sekarang ini di negeri kita tidak termasuk tasyabbuh dengan orang kafir karena faktor pertama.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arief nur</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/comment-page-1#comment-1571</link>
		<dc:creator>arief nur</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 23:40:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054#comment-1571</guid>
		<description>ustadz,
Mengenai dasi, apakah ada motivasi kemanusiaan di dalamnya? maksud saya, apakah ada kebutuhan &quot;manusiawi&quot; untuk memakainya? bukankah dasi itu sekedar hiasan penampilan yang &quot;konon kata orang-orang tua&quot; pernah diharamkan karena ciri khas kaum kafir penjajah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz,<br />
Mengenai dasi, apakah ada motivasi kemanusiaan di dalamnya? maksud saya, apakah ada kebutuhan &#8220;manusiawi&#8221; untuk memakainya? bukankah dasi itu sekedar hiasan penampilan yang &#8220;konon kata orang-orang tua&#8221; pernah diharamkan karena ciri khas kaum kafir penjajah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.508 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-08 17:38:20 -->

