السؤال : أعلم بوجوب اللحية ولكن يوجد صعوبة عندنا في بلادنا من ترك اللحية , مع العلم أنه يوجد أناس ملتحية ولكن تجدهم إلا من رحم ربي في أرق وقلق , فما الحكم القاطع , ويوجد رأي جمهور بالوجوب وإذا كنا في عافية فما الدليل عند النقاش لأن بعض الناس الملتحية يتهموننا بأننا لسنا من أهل السنة وأن اللحية من العقيدة ؟
Pertanyaan, “Aku mengetahui wajibnya memelihara jenggot namun memelihara jenggot adalah suatu hal yang sulit di negara kami. Perlu diketahui bahwa di negari kami dijumpai banyak orang yang berjenggot namun selalu dalam kekhawatiran kecuali beberapa gelintir orang saja. Sebagian orang yang berjenggot menuduh kami yang tidak memelihara jenggot bukan termasuk ahli sunnah dan sesungguhnya memelihara jenggot itu bagian dari akidah?”
الجواب :
أما إعفاء اللحية فهو واجب , قال ابن حزم : ” أجمع العلماء على أن إعفاء اللحية فرض ” ,
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al Ubaikan, “Memelihara jenggot hukumnya wajib. Ibnu Hazm mengatakan, “Para ulama bersepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah kewajiban”.
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية : ” يحرم حلقها أو أخذ شيء منها ” ,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Haram hukumnya mencukur habis jenggot ataupun memangkasnya”.
فالصحيح من أقوال أهل العلم هو تحريم حلق اللحية ,
Sehingga yang benar, mencukur habis jenggot hukumnya adalah haram.
لما روى البخاري ومسلم في صحيحهما وغيرهما عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “خالفوا المشركين ، وفروا اللحى و أحفوا الشوارب ”
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Selisihilah orang-orang musyrik. Lebatkanlah jenggot dan pangkaslah kumis” [HR Bukhari dan Muslim].
ولهما عنه أيضا : ” أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى ” ، وفي رواية :” أنهكوا الشوارب وأعفوا اللحى ” ،
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pangkas habislah kumis dan biarkanlah jenggot” dalam satu riwayat “Habisilah kumis dan biarkanlah jenggot” [HR Bukhari dan Muslim].
قال ابن حجر : ( وفروا بتشديد الفاء من التوفير وهو الإبقاء أي اتركوها وافرة ، وإعفاء اللحية تركها على حالها) ,
Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang dimaksud dengan melebatkan jenggot adalah membiarkannya tumbuh lebat tanpa diganggu. Sedangkan yang dimaksud dengan biarkanlah jenggot adalah membiarkan jenggot sebagaimana apa adanya.
لكن ليست هذه المسألة من مسائل العقيدة ولا يخرج من حلقها عن أهل السنة والجماعة . والله أعلم .
Akan tetapi memelihara jenggot bukanlah permasalahan akidah. Orang yang mencukur habis jenggot tidaklah keluar dari ahli sunnah wal jamaah”.
Sumber:
http://al-obeikan.com/show_fatwa/1178.html
Artikel www.ustadzaris.com
Maaf ustadz, sedikit usul, alangkah lebih bagus lagi ketika mencantumkan fatwa ulama, diselipi sedikti mengenai biografi beliau ataupun pujian ulama lain kepada beliau, dikarenakan terkadang ada sebagian saudara kita yang melihat lebih dulu siapa yang berbicara baru kemudian apa yang dibicarakan. Masalahnya saudara kita tersebut hanya mengenal ulama yang mayoritas berdomisili di yaman misalnya atau yang lainnya. Maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang berkenan, terimakasih
Maaf ustadz, selain memangkas jenggot, sunnah apalagi yang tidak termasuk akidah, sehingga apabila orang meninggalkannya/tdk melaksanakannya tidak keluar dari ahli sunnah wal jamaah, syukron.
Jadi kesimpulannya, bagaimanapun tekanan dan cibiran masyarakat terhadap orang yg berjenggot, jgn sampai membuat kita meninggalkan kewajiban memelihara jenggot.. Kalau dlm perusahaan tdk memperkenankan karyawan memelihara jenggot, ya lebih baik keluar aja berdagang ya ustadz.. hehehe..
Assalamu`alaikum
Sejak ana baligh ana tidak tumbuh jenggot kecuali sedikit itu pun orang mengiranya ana tak berjenggot,yang menjadi pertanyaan apakah ana wajib menumbuhkan jenggot ustadz?
Jenggot itu hukumnya TIDAK WAJIB..
TAPI… MEMOTONGNYA = HAROM….
Kalau seandainya wajib…Maka org2 yg tidak berjenggot…HARUS/WAJIB/MAU-TIDAK MAU menggunakan obat-obatan perangsang penumbuh jenggot..BERHUBUNG hukum jenggot adalah wajib..
Yang benar…Memotongnya yg HAROM…
Wallahu a’lam…
#cipto
Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan adalah ulama saudi yang saat ini menjabat sebagai penasehat raja KSA.
#jino
Silahkan pelajari lebih lanjut akidah ahli sunnah
#Ustadzaris
Orang2 sekitar masjid rumah saya mereka berjenggot tapi ada kumisnya juga.
Apakah itu boleh, ustadz?
#hamba
Boleh berkumis asal tidak menutupi bibir atas.