قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :
” لو أن المسلم بدار حرب ، أو دار كفر غير حرب ؛ لم يكن مأمورا بالمخالفة لهم في الهدي الظاهر ، لما عليه في ذلك من الضرر .
بل قد يستحب للرجل ، أو يجب عليه ، أن يشاركهم أحيانا في هديهم الظاهر إذا كان في ذلك مصلحة دينية : من دعوتهم إلى الدين ، ونحو ذلك من المقاصد الصالحة .
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
Seorang muslim yang tinggal di negara kafir yang memerangi kaum muslimin atau pun negara kafir yang tidak memerangi kaum muslimin tidaklah diperintahkan untuk menyelisihi orang kafir dalam masalah tampilan fisik karena tindakan tersebut akan menimbulkan dampak buruk baginya. Bahkan dianjurkan atau malah diwajibkan untuk menyerupai mereka dalam tampilan lahiriah jika ada maslahat agama yang bisa terwujud dengan hal itu yaitu bisa mendakwahi mereka kepada Islam atau manfaat manfaat yang semisal itu.
فأما في دار الإسلام والهجرة ، التي أعز الله فيها دينه ، وجعل على الكافرين بها الصغار والجزية ، ففيها شرعت المخالفة ” انتهى من ” اقتضاء الصراط المستقيم ” (1/471-472) .
Sedangkan di negeri Islam dan negeri hijrah, itulah negeri yang Allah muliakan Islam di sana dan di sana orang-orang kafir adalah orang orang hina dan berkewajiban membayar jizyah itulah negeri yang di sana kita dituntunkan untuk menyelisihi orang kafir dalam tampilan lahiriah [Iqtidha Shirat al Mustaqim 1/471-472, terbitan Kementerian Agama KSA, cetakan ketujuh 1419 H].
Ustadz, saat ini saya tinggal di negeri kafir yang tidak memerangi kaum muslimin. Jika berkenan, mohon diperinci sejauh mana kita boleh untuk tidak menyelisihi penampilan fisik orang kafir? Kalau memungkinkan disertai contoh konkritnya, ustadz. Jazaakallah khoir.
#abu
Misalnya kita anggap dasi itu tergolong tasyabbuh dengan orang kafir, di negeri kafir anda boleh memakainya.
Bagaimana dengan di negeri kita, ustadz? negeri kita bukan negeri Islam karena tidak menggunakan hukum Islam. apakah tasyabbuh dgn orang kafir seperti yg dicontohkan itu juga berlaku?
Syukran.
Bagaimana dengan Indonesia yang bukan negeri kufur, Jakarta khususnya, tapi trend mayoritas masyarakatnya cenderung kepada adat negeri kufur?
Jazakallahu khayr.
syukran ustadz, saya jadi tertarik tentang kasus2 yang berkenaan dengan hal ini, semoga akan banyak komentar yang membangun
#ibrahim dan ummu
Mungkin perkataan Ibnu Taimiyyah
“karena tindakan tersebut akan menimbulkan dampak buruk baginya”
bisa dijadikan sebagai acuan dalam hal ini.
bagaimana jika tidak berpengaruh (tidak memberikan maslahat dan tidak menimbulkan mudharat) baik ber-tasyabbuh ataupun tidak? apakah masih tetap mubah? di amrik kan individualisme nya tuinggi, orang tidak terlalu peduli urusan orang lain.
#ojan
Jika tidak berdampak apa pun maka tidak ada alasan untuk bertasyabbuh dengan orang kafir.
ibnu taimiyah itu menjelskan dari hadits apa ya ?
trus gmn dengan kewajiban berhijrah ke negara islam, itu wajib secara mutlak gak ya ?
afwan tadz, jawabnya agak panjangan dikit ya, kalo bisa ditambah dalil” dan perkataan ulama.
jazakallah khoiron
#ingin
realita menunjukkan bahwa keinginan hijrah itu tidak mudah untuk terwujud.