Tanya Ustadz

Ikhwah sekalian rahimakumullahu jami’an, pada halaman ini, ikhwah sekalian dapat mengirimkan pertanyaan atau masalah yang mengganjal dalam hidup, atau uneg-uneg tentang masalah agama yang masih terasa subhat (rancu) secara langsung  kepada Ustadz Aris Munandar hafizhahullahu Ta’ala. Insya Allah akan dijawab jika beliau mampu. Dan apabila pertanyaannya bagus, maka akan diterbitkan sebagai posting dalam kategori konsultasi.

Comments 72

  1. Gazali says:

    ustadz, bagaimana hukumnya jika seseorang bekerja di hotel maupun ditempat kapal pesiar yang sebagiannya ada yang menyediakan minuman yang ber alkohol?

  2. Asti Afriani says:

    Begini ustads saya ingin bertanya. 
    saya mewarnai rambut saya dengan merah namun saya ingin menggantinya dengan warna lain. Dan setelah saya menggantinya ternyata rambut saya warnanya agak pink dan kuning. Lalu saya ingin merubahnya kembali dengan warna coklat tapi sebelum saya merubahnya, saya menggunakan pirang hitam sebelum mengubahnya kembali menjadi cokelat. apakah saya sangat berdosa besar terhadap Allah ustadz? ini sangat mengganjal hati saya ustadz. Saya takut ini adalah dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah. Terimakasih mohon solusinya ustadz

  3. Ardhi says:

    Assalamu’alaikum, mohon penjelasannya Bagaimana hukum membeli mobil lewat bank syariah, dimana bank telah melakukan akad dengan dealer didepan barang kemudian barang tidak dibawa ke bank tetapi di dealer (diluar gudang)? Apakah akad jual beli saya dengan bank sah? Jika tidak sah apa yang harus saya lakukan?

  4. Nur aluda says:

    Asslamu’alaikum ustad,
    Ana mau tanya, apakah boleh ana berkeyakinan ttg masalah hub suami istri bahwa sprti oral sex atau menyusu kepada istri atau sprt memegang payudara istri itu tdk dilakukan oleh nabi, sukron

  5. Nur alifa says:

    Asslamu’alaikum ustad,
    Ana mau tanya, apakah boleh ana berkeyakinan ttg masalah hub suami istri bahwa sprti oral sex atau menyusu kepada istri atau sprt memegang payudara istri itu tdk dilakukan oleh nabi, sukron

  6. ABU MUHAMMAD YUS - PALEMBANG says:

    Bismillah,

    Ustadz…Aysiru Syuruh Ala al-Qoulu al-Mufid Fii Adillati at-Tauhid – Ustadz Aris Munandar, M.P.I apakah ada buku terjemah nya? kl ada apa judulnya? beli di mana?

    mohon info ke no WA ana : 0887 7843 209

    Jazakumullahu khoiron

    ABU MUHAMMAD YUS – PALEMBANG

  7. Tenny says:

    Assalamu’alaikum ustad saya ingin bertany
    1. Apakah wudhu saya sah apabila ada kotoran debu yang menempel di sela kulit telapak kaki saya yg pecah2?karena pernah saya bersihkan susah utk hilang debunya karena sudah menempel ato masuk ke kulit yang pecah2 tadi?

    2. Apakah kotoran cicak najis? Jika iya.. bagaimana hukumnya apabila ada kotoran cicak yang ada dirumah terkena kain pel saat membersihkan rumah berarti najisnya kotoran itu kemana2 akibat basahnya kain pel tsb?saya sering mendapati dirumah2 sodara ato rumah yg lain yg membuat saya was2 ustad…

    Terima kasih sebelumnya wassalamu’alaikum…

  8. Ririn says:

    Assalamualaikum wr wb
    Sebelumnya dgn hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting
    1.Ayah dan ibu sya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bln stengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu.
    Kemudian setelah 6 bulan setengah stelah akad nikah lahirlah saya.
    Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya
    Karna menurut mazhab syafi’i dan pernah membaca juga dari nahdhatul ulama. itu semua boleh.
    2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan klau anak hasil nikah hamil ada yg mengatakan wali nya pakek wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim
    Akan tetapi bintinya kepada bapak saya
    Pertanyaanya apakah sah nikah saya karna dibintikan ke bapak saya. Saya pernah membaca binti dalam ijab qobul itu tidak masuk rukun nikah(tidak wajib)
    Saya mohon sekali jawabanya ustadz
    Wassalamualaikum wr wb

  9. Yoga says:

    Assalamualaikum,
    Jika orangtua/ibu berwasiat tapi amalan tsb bidah, misal beliau minta jika kelak meninggal harus selamatan 3,7,40 hari dst., apakah kita tetap harus mematuhi apa boleh meninggalkan atau mengingkarinya? Syukran

  10. andry says:

    saya mau nanya ustadz apakah hukum memakan makanan yang di kasih orang non muslim apakah boleh atau tidak

  11. Aurora says:

    Bismillah,
    Ustadz, ana seorang wanita belum menikah yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan BUMN dengan gaji yg cukup. Namun, saya tidak nyaman bekerja disini karena sehari2 selalu ada ikhtilath, terkadang saya harus dinas keluar kota sendirian, saya selalu cemas jika mengingat hal ini, saya takut jika tiba2 saya meninggal dalam keadaan seperti ini. Saya sangat ingin resign dari pekerjaan saya sekarang, namun orang tua tidak mengizinkan dengan berbagai alasan. Sedangkan jika saya tidak resign segera, saya terpaksa harus menandatangani kontrak kerja selama lima tahun yang jika saya berhenti nantinya akan dikenakan denda yang cukup besar, yaitu minimal 75 juta rupiah. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Apakah saya harus tetap menuruti orang tua saya tersebut walaupun sehari2 saya terus bermaksiat dan berdosa? Mohon nasihatnya ustadz, jazakallahu khairan

  12. Maiwici says:

    Assalamu’alaikum ustadz, salawat dan salam untuk nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, sahabat, keluarga dan pengikut Beliau hungga akhir zaman.
    Ustadz, waktu kuliah saya pernah bertanya/ kompromi dengan teman saat ujian, Kalau tidak salah sekitar dua kali yaitu pada satu ujian mata kuliah di semester tiga dan satu lagi pada ujian di mata kuliah semester lima. Dan pada saat menyusun skripsi ada data populasi dan kuesioner yang saya manipulasi tapi tidak seluruhnya.

    Pertanyaan saya ustadz, apa hukumnya ijazah yang saya peroleh tersebut untuk melamar pekerjaan?

    Karena sampai saat ini saya jadi malas/ tidak serius mencari pekerjaan (saya lulus tahun 2017) karena takut ijazah ini tidak baik dipakai melamar pekerjaan.Saat tes Cpns 2018 kemarin saya tetap daftar karena dorongan orang tua, tapi malas belajar karena masalah ijazah ini dan akhirnya saya memang tidak lulus, pernah juga daftar di bumn tapi bisa dibilang saya asal – asalan melengkapai syaratnya dan akhirnya juga tidak lulus. Dan sampai saat ini saya bisa dibilang masih menganggur, sehari – hari saya hanya bantu bantu ibu di warung, saya bingung ustadz, saya tidak ingin terus – terusan begini, saya ingin hidup lebih baik, tolong beri saya solusi Ustadz. Terima Kasih Ustadz..
    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarokatuh

  13. Yulio says:

    Asalamualaikum ustazd semoga Allah memberkahi ilmu dan umur ustadz,

    Saya bekerja di perusahaan swasta hampir 2 tahun saya melamar pakai ijazah smk,
    Akan tetapi kemarin ada kunjungan presiden komisaris dan petinggi perusahaan lainnya,
    Tiba tiba saya di tanya,
    ” Kamu sarjana apa ,
    Saya diam karena grogi dan minder kemudian di tanya lagi bacgroundmu apa ?
    Saya jawab geografi,survey (memang saya lulusan survey pemetaan kemudian di training 2 bulan di geografi ugm)
    Apakah tindakan saya ini berdosa karena termasuk mengelabuhi ? Dan bagaimana status gaji saya selanjutnya setelah saya melakukan hal yang demikian apakah masih halal ?

  14. Fauzan Kurnia says:

    Assalamualaikum ustadz, ana ingin bertanya apa hukumnya seseorang melihat langsung acara tradisi yang penuh kesyirikan yang dikemas sebagai wisata? Apakah pelaku yang melihat itu dihukumi telah melakukan kesyirikan atau bagaimana ustadz? Mohon penjelasannya

  15. Febry says:

    Assalamualaikum, Ust, saya bekerja di salah satu travel haji/umrah, saya ingin bertanya tentang hukum dari menerima uang tip selain gaji dari salah satu konsumen yg telah saya bantu mengurus pasport dllnya, tetapi bos tmpat saya bekerja tidak melarang untuk menerima uang tersebut, halalkah uang tersebut saya terima tad, Jazakallah Khair atas semuanya tad…

  16. Abu harits says:

    Apakah jambang (rambut yg tumbuh di depan telinga) adalah termasuk jenggot?

  17. Zainal says:

    Assalamualaikum wr wb Ustadz,
    Ana zainal dari palembang mau tanya beberapa hal
    1. Dulu ketika saya masih di Pogung rejo pernah ikut kajian ustad ketika itu membahas mengenai seseorang menjadi mata mata bagi saudara muslim nya sendiri
    a. Buku bacaan berdasarkan hadis dsb yg membahas ini apa ya tadz khususnya yg terjemahan
    b. Apa itu Tajassus ?
    c. Bagaimana kesesuaian dg masalahb saat ini?
    Jazakallah Ustad

  18. Hamba Allah says:

    Assalamu’alaikum ustadz. Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jualan di marketplace dimana kita tau marketplace tersebut menggunakan rekening bank konvensional, berarti kita setuju utk kerjasama dengan perusahaan tersebut kalau uang kita akan disimpan direkening mereka dan berarti mereka akan mendapatkan bunganya. Apakah kalau berjualan disana berarti kita mendukung keburukan tersebut karna kita tau mereka memakai bank konvensional?
    Dan bagaimana kalau kita belanja online dimana saya tau si penjual menggunakan rekening konvensional untuk menerima transfer dari pembeli, saya khawatir kalau beli di penjual tersebut berarti saya mendukung penggunaan bank ribawi dan mendukung usaha yg menggunakan bank ribawi. Jazakallahu khair.

  19. ustadzaris says:

    @Hamba Allah
    Hukumnya boleh

  20. ustadzaris says:

    @Zainal
    Tajassus itu memata-matai orang lain

  21. ustadzaris says:

    @Yoga
    Tidak boleh dipatuhi

  22. ustadzaris says:

    @abu Muhammad
    Saya belum tahu versi terjemah untuk buku tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.