<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; salafi</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/salafi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 00:00:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Partai Politik Menurut Salafi</title>
		<link>http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jun 2011 02:00:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[partai politik]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[politik islam]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[siyasah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=2791</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membentuk partai Islam di sebuah negara yang murni sekuler dan partai tersebut legal sebagaimana UU kepartaian yang ada? Akan tetapi tujuan dibentuknya partai tidaklah semata-mata partai. Tujuan dakwah dari partai ini disembunyikan”.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpartai-politik-menurut-salafi&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Seorang yang dengan penuh kesungguhan mengumpulkan dan mengkaji perkataan para ulama besar salafi mengenai membentuk partai politik akan mengetahui bahwa mereka <strong>tidaklah melarang pembentukan partai politik secara mutlak</strong>. Akan tetapi fatwa yang diberikan oleh para ulama salafi mengenai masalah ini berbeda-beda tergantung negeri dan perbedaan kondisi penduduknya. Uraian lebih detailnya adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, para ulama salafi membolehkan kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk membentuk partai politik dalam kerangka tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang membolehkan pembentukan partai politik ketika Lajnah Daimah memberikan jawaban untuk pertanyaan yang terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah no 5651 23/407-408 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdullah bin Qaud, Syaikh Abdullah bin Ghadayan, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Fatwa beliau-beliau itu terkait teks pertanyaan berikut ini:</p>
<p>&#8220;سؤال : هل يجوز إقامة أحزاب إسلامية في دولة علمانية وتكون الأحزاب رسمية ضمن القانون، ولكن غايتها غير ذلك، وعملها الدعوي سري؟</p>
<p>Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membentuk partai Islam di sebuah negara yang murni sekuler dan partai tersebut legal sebagaimana UU kepartaian yang ada? Akan tetapi tujuan dibentuknya partai tidaklah semata-mata partai. Tujuan dakwah dari partai ini disembunyikan”.</p>
<p>الجواب : يشرع للمسلمين المبتلين بالإقامة في دولة كافرة أن يتجمعوا ويترابطوا ويتعاونوا فيما بينهم سواء كان ذلك باسم أحزاب إسلامية أو جمعيات إسلامية؛ لما في ذلك من التعاون على البر والتقوى&#8221;.</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah, “Dibenarkan bagi kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk berkumpul, menjalin hubungan dan tolong-menolong di antara sesama mereka baik dengan nama partai politik Islam ataupun ormas Islam. Dikarenakan hal tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”.</p>
<p>Sekali lagi kami tegaskan bahwa hendaknya keberadaan partai tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, para ulama besar salafi membolehkan sebagian kaum muslimin yang tinggal di sebagian negeri Islam yang di sana ahlus sunnah wal jamaah ditindas dan diinjak-injak oleh ahli bid’ah setelah bermusyawarah bersama para ulama untuk saling tolong menolong di antara sesama, menata barisan dan menyatukan pandangan dan tidaklah mengapa jika mereka mengangkat ketua atau pimpinan ahlu sunnah di negara tersebut. Sebagaimana penjelasan Syaikh Utsman al Kamis terkait penderitaan ahli sunnah di Iraq sebagai contoh. Beliau mengatakan,</p>
<p>&#8220;ولذلك وبحسب ما تعلَّمنا من مشايخنا وعلمائنا الذين وجَّهونا إلى وجوب ردِّ الأمر إلى أهله؛ اقتداء بقول الله -تبارك وتعالى-: {وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ} , لذلك كله قمنا بأخذ الأسئلة والتوجه بها إلى العلماء من أمثال سماحة المفتي: عبد العزيز بن عبد الله آل الشيخ، وسماحة الشيخ: صالح بن فوزان الفوزان، وسماحة الشيخ: عبد الله المطلق، وسماحة الشيخ: محمد بن حسن آل الشيخ، وفضيلة الشيخ: عبد العزيز السدحان ، والذين تطابقت إجاباتهم على:</p>
<p>“Oleh karena itu menurut apa yang kami pelajari dari para ulama kita yang mereka sendiri yang mengarahkan kita untuk mengembalikan urusan besar kepada orang yang <em>capable </em>untuk menanganinya dalam rangka mengikuti firman Allah yang artinya, “<em>Andai mereka mengembalikan permasalahan tersebut kepada rasul atau ulul amri (baca: ulama) di antara mereka tentu orang-orang yang hendak membuat kesimpulan dari permasalahan tersebut pasti akan mengetahui kesimpulan yang benar tentangnya</em>” [QS an Nisa:83].</p>
<p>Oleh karena itu kami telah menuliskan berbagai pertanyaan lalu mengajukannya kepada para ulama semisal Syaikh Mufti KSA Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Syaikh Abdullah al Muthlaq, Syaikh Muhammad bin Hasan alu Syaikh dan Syaikh Abdul Aziz as Sadhan. Mereka semua bersepakat untuk memberikan jawaban sebagai berikut:</p>
<p>&#8220;وجوب التعاون بين جميع المنتسبين لأهل السنة.<br />
وعلى الدفاع عن النفس والعرض والمال إذا تمَّ التعرض لهم.<br />
وعلى كفِّ اليد ما لم تكن هناك راية، وما لم تُعد العدة.<br />
وعلى لزوم الدعوة إلى الله ونشر العقيدة الصحيحة بين الناس.<br />
وعلى عدم إثارة أي طرف عليهم.<br />
وعلى أن ينظِّموا صفوفهم وأن تتحد كلمتهم.<br />
وعلى أن يكونوا حذرين ممنْ حولهم.<br />
ولا مانع أن يجعلوا لهم أميرا&#8221;.</p>
<p><em>Wajibnya tolong menolong di antara semua orang yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari ahli sunnah.<br />
Wajibnya mana kala nyawa, kehormatan dan harta diganggu.<br />
Tidak berperang selama belum ada komandan yang legal secara syariat dan perlengkapan senjata belum disiapkan dengan baik.<br />
Wajibnya terus giat mendakwahkan agama Allah dan menebarkan akidah yang benar di tengah-tengah masyarakat.<br />
Wajib tidak melakukan tindakan yang memancing kebrutalan pihak tertentu terhadap ahlu sunnah.<br />
Wajibnya menata barisan dan menyamakan presepsi.<br />
Wajib mewaspadai orang-orang di sekeliling mereka.<br />
Tidaklah mengapa mengangkat seseorang sebagai ketua ahli sunnah”.</em></p>
<p>Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini semua dilakukan dalam kerangka musyawarah bersama para ulama.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, memang benar bahwa salafi melarang pembentukan partai politik dan keagamaan di negeri kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang penguasa muslim. Salafi melarang hal tersebut karena beberapa alasan. Di antara alasan pokoknya adalah sebagai berikut:</p>
<p><em>Pertama</em>, terpecahnya kaum muslimin menjadi berbagai aliran keagamaan atau pun berbagai partai politik adalah fenomena yang memilukan sekaligus perilaku yang terlarang karena bertabrakan dengan berbagai ayat al Qur’an dan berbagai hadits Nabi di antaranya:</p>
<p>{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} ,</p>
<p>Yang artinya, “<em>Berpegang teguhlah kalian semua dengan agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah</em>” [QS ali Imran:103]</p>
<p>وقوله سبحانه : {إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ} الآية</p>
<p>Yang artinya, “<em>Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok sama sekali engkau bukanlah bagian dari mereka</em>” [QS al An’am:159].</p>
<p>وقوله سبحانه قال الله تعالى: {إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أمة وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ]} ,</p>
<p>Yang artinya, “<em>Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu. Aku adalah sesembahan kalian maka sembahlah aku</em>” [QS al Anbiya:92]</p>
<p>وفي الآية الأخرى : {وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُون} ,</p>
<p>Dalam ayat yang lain, “<em>Dan aku adalah Rabb kalian maka bertakwalah kalian kepadaku</em>” [QS al Mukminun:52].</p>
<p>وقال تعالى: {وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}.</p>
<p>Yang artinya, “<em>Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah sampai kepada mereka berbagai bukti yang nyata. Untuk mereka siksaan yang besar</em>” [QS Ali Imran:105].</p>
<p><em>Kedua</em>, membentuk berbagai partai politik yang memiliki tujuan pokok menjadi <em>oposisi </em>pemerintah adalah tindakan yang berlawanan dengan prinsip taat kepada penguasa muslim selama dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Di samping itu, juga bertolak belakang dengan berbagai dalil yang mengharamkan tindakan membangkang kepada penguasa dan taat kepada Allah, rasul-Nya dan penguasa, bukan selainnya.</p>
<p><em>Ketiga</em>, konsekuensi dari masuk ke dalam dunia politik praktis dan membentuk berbagai partai politik adalah membicarakan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangan penguasa dengan tujuan menyalahkan kebijakan penguasa lalu menyebarluaskan kesalahan penguasa tersebut. Tentu saja, sikap ini sangat jauh dari sikap menginginkan kebaikan untuk penguasa. Sehingga tindakan ini bertolak belakang dengan berbagai dalil syariat.</p>
<p>Oleh karena itu para ulama dakwah salafiyyah menolak pembentukan partai politik. Barang siapa yang memiliki ‘<strong>catatan</strong>’ terhadap kebijakan pemerintah maka hendaklah dia menyampaikan nasihat dengan baik. Jika nasihat diterima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, yang penting dia telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Mengumbar sikap pemerintah yang tidak menerima kritikan adalah tindakan membuka lebar-lebar pintu keburukan.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=125296#post125296</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpartai-politik-menurut-salafi&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=2791&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/salafy-dan-partai-sekuler" title="Salafy dan Partai Politik Sekuler">Salafy dan Partai Politik Sekuler</a> (1)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafy-pemilu" title="Salafy dan Pemilu">Salafy dan Pemilu</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kpu" title="Hukum Kerja di KPU">Hukum Kerja di KPU</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/demokrasi-antara-salafi-dengan-takfiri" title="Demokrasi Antara Salafi dengan Takfiri">Demokrasi Antara Salafi dengan Takfiri</a> (1)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/apakah-semua-voting-haram" title="Apakah Semua Voting Haram?">Apakah Semua Voting Haram?</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz" title="Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!">Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji" title="Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;">Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;</a> (15)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beda Salafi dengan Takfiri</title>
		<link>http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jun 2011 02:00:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[hizbi]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[IM]]></category>
		<category><![CDATA[khawarij]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[takfiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=2776</guid>
		<description><![CDATA[Mengingat kemunculan Khawarij itu bersifat terus menerus hingga kemunculan Dajjal dan hakikat senyatanya dari diri mereka di berbagai masa dan daerah tidaklah diketahui oleh sebagian kaum muslimin sehingga sebagian orang Islam beranggapan bahwa Khawarij itu berada di atas kebenaran. Sebagaimana sebagian orang yang hidup di masa salaf tidak mengetahui hakikat mereka yang senyatanya. ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbeda-salafi-dengan-takfiri&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Mengingat kemunculan Khawarij itu bersifat terus menerus hingga kemunculan Dajjal dan hakikat senyatanya dari diri mereka di berbagai masa dan daerah tidaklah diketahui oleh sebagian kaum muslimin sehingga sebagian orang Islam beranggapan bahwa Khawarij itu berada di atas kebenaran. Sebagaimana sebagian orang yang hidup di masa salaf tidak mengetahui hakikat mereka yang senyatanya. Karena itu suatu hal yang vital adalah upaya membedakan antara mereka para Khawarij dengan para pengikut Salaf Shalih. Terlebih lagi opini yang dibuat media massa yang memiliki berbagai pandangan, tendensi dan pengetahuan sangat mempengaruhi banyak orang. Kita saksikan bahwa media tidak bisa membedakan antara salafi dengan takfiri [baca: khariji] yang ini tentu saja sangat merusak citra dakwah salafiyyah. Akibatnya takfiri khariji yang menyimpang dari dakwah salafiyyah dinilai sebagai salafi. Pemikiran dan tindakan takfiri khariji pun dinilai sebagai bagian dari dakwah salafiyyah. Kondisi ini menuntut kita untuk menegaskan perbedaan antara dakwah salafiyyah dengan dakwah yang diusung oleh Khawarij yang main vonis kafir seenaknya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, ulama kontemporer yang dijadikan sebagai rujukan. Terdapat perbedaan yang nyata antara salafi dengan takfiri dalam masalah ini. Rujukan salafi dalam memahami al Qur’an dan sunnah Nabi di samping  berbagai riwayat dari ulama salaf dan pemahaman ulama terdahulu adalah penjelasan para ulama besar di zaman ini semisal Ibnu Baz, Al Albani, Ibnu Utsaimin, Lajnah Daimah KSA, Syaikh Abdul Muhsin al Abbad dan para ulama lain yang meniti jejak para ulama tersebut.</p>
<p>Sedangkan takfiri tokoh kontemporer yang mereka jadikan sebagai rujukan adalah Sayyid Qutb, Muhammad Qutb, Abu Muhammad al Maqdisi, Abu Qatadah al Falistini, Abu Bashir ath Thurthusi dan orang-orang yang sejalan dan satu pemikiran dengan mereka-mereka.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sanad dakwah salafiyyah itu bersambung dengan para ulama salaf terdahulu baik dalam masalah ilmu ataupun pemahaman. Para salafi selalu berupaya mengambil akidah dan jalan beragama mereka dari para ulama terdahulu lalu ulama sebelum sampai berakhir pada para ulama salaf terdahulu. Tidaklah Anda jumpai sebuah kaedah yang dianut oleh para salafi melainkan berdalil dengan al Qur’an , sunnah dan riwayat para salaf yang kaedah tersebut dikutip dari generasi ke generasi hingga pada akhirnya sampai kepada kita.</p>
<p>Sedangkan takfiri kontemporer dengan beragam alirannya sanad keilmuan mereka tidaklah sampai kepada para ulama salaf namun hanya berakhir pada Jamaah Takfir wal Hijrah, Jamaah Jihad dan JI yang muncul pada tahun 70-an. Para takfiri itu tumbuh berkembang dari rahim ide-ide Sayyid Qutb. Sedangkan Sayyid Qutb pada awalnya terdidik oleh ajaran IM yang didirikan oleh Hasan al Banna pada tahun 1928. Meski pada akhirnya Sayyid Qutb memisahkan diri secara pemikiran dari pemikiran IM.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, dakwah salafiyyah menjaga keotentikan jalan beragamanya dan kesuciannya dari noda berbagai pemikiran baru yang mau masuk ke dalam tubuh dakwah. Sesungguhnya slogan dakwah salafiyyah terkait dengan masalah agama adalah “<em>hati-hatilah dengan berbagai perkara agama yang baru karena semua perkara agama yang baru adalah bidah sedangkan semua bidah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka</em>”. Dakwah salafiyyah berkeyakinan bahwa tidak mungkin ada kebaikan yang sempurna kecuali jika sejalan dengan syariat sebagaimana perkataan Imam Malik “<em>Tidaklah akan baik generasi akhir umat Muhammad kecuali dengan hal yang membuat baik generasi awalnya”</em>.</p>
<p>Sedangkan takfiri, tokoh kontemporer mereka yang paling menonjol itu tumbuh berkembang dan terdidik tidak dengan manhaj salaf. Itulah Sayyid Qutb yang tumbuh besar sebagai pengikut IM yang kemudian membuat aliran tersendiri (baca: Qutbi) dalam jamaah IM.<br />
Sedangkan Aiman azh Zhawahiri pertama kali tumbuh besar –sebagaimana pengakuannya sendiri-bersama Jamaah Jihad pada sekitaran tahun 1966 M di saat terbentuknya generasi awal Jamaah Jihad setelah terbunuhnya Sayyid Qutb.<br />
Sedangkan Abu Muhammad al Maqdisi sendiri memberikan pengakuan bahwa dirinya tumbuh berkembang bersama para pembesar IM yang menyuapinya dengan <em>Fi Zhilal al Qur’an</em>, <em>Ma’alim fit Thariq</em> dan buku-buku Sayyid Qutb yang lain, buku-buku Muhammad Qutb serta karya-karya al Maududi.<br />
Mereka-mereka inilah tokoh intelektual bagi pemikiran atau aliran takfiri kontemporer. Semua mereka tumbuh berkembang tidak di atas manhaj salaf shalih. Mereka ingin mencampur kebatilan yang telah mereka yakini dengan kebenaran yang mereka lihat pada manhaj salaf maka yang terjadi adalah manhaj (jalan beragama) oplosan. Sehingga jalan beragama mereka bukanlah salafiyyah namun mereka juga tidak lagi asli sebagaimana dahulu kala. Realita sesungguhnya adalah munculnya manhaj atau jalan beragama oplosan yang merupakan hasil dari pencampuran dua jalan dengan pencampuran yang unik.<br />
Hasil investigasi dari realita keadaan dan jejak-jejak mereka menunjukkan bahwa mereka bukanlah bagian dari salafi dalam masalah-masalah yang di dalamnya mereka menyelisihi salafi sebagaimana khawarij masa silam dan ahli bidah yang lain bukanlah termasuk salaf dalam perkara-perkara yang di dalamnya mereka menyelisihi ajaran salaf.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, manhaj salaf dalam metode memperbaiki kondisi masyarakat tegak di atas prinsip <em>tashfiyyah </em>dan <em>tarbiyyah </em>sejalan dengan firman Allah,</p>
<p>إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ</p>
<p>Yang artinya, “<em>Sesungguhnya Allah itu tidak akan mengubah kondisi suatu masyarakat sampai masyarakat tersebut mengubah kondisi mereka sendiri</em>” [QS ar Ra’du:11].</p>
<p>Langkah awal proses perbaikan adalah memperbaiki diri sendiri dari akidah bobrok diganti dengan akidah yang lurus, meninggalkan berbagai ibadah dan perkataan yang bid&#8217;ah diganti dengan komitmen terhadap sunnah dalam perkataan atau pun perbuatan baik dari sisi lahiriah ataupun sisi batiniahnya, meninggalkan berbagai perilaku yang menyimpang serta melaksanakan apa yang menjadi tuntunan keadaan yang ada di zamannya sesuai dengan kondisi dan kemampuannya masing-masing. Jika setiap muslim telah mewujudkan hal tersebut pada dirinya masing-masing maka proses perbaikan akan menjalar kepada orang lain dengan cara yang lebih baik. Sehingga tersebarlah iman dan keamanan lalu terwujudlah kekuasaan yang Allah janjikan kepada orang-orang yang beriman dalam QS an Nur:55.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa meniti metode tashfiyyah dan tarbiyyah dalam proses memperbaiki masyarakat adalah sebuah kekalahan bahkan kesesatan dan penyimpangan karena jalan yang wajib ditempuh untuk memperbaiki berbagai penyimpangan yang ada di masyarakat adalah dengan mengubah para penguasanya dan ini tidak akan terwujud kecuali dengan kudeta dan memerangi penguasa dengan kedok jihad.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, salafi menghormati dan memuliakan para ulama. Salafi terkenal meneladani jejak salaf dalam menghormati para ulama karena membicarakan para ulama ahli sunnah dan mencela mereka tidaklah mungkin terjadi melainkan ada tendensi mencela manhaj kenabian yang mereka titi.</p>
<p>Kebalikan dari sikap di atas adalah sikap takfiri yang jelas tergambar pada sikap tokoh-tokoh mereka. Telah masyhur bagaimanakah celaan, caci maki dan pelecehan para tokoh takfiri terhadap para ulama dakwah salafiyyah. Abu Muhammad al Maqdisi dalam artikelnya ‘<em>Zillu Himar al Ilmi fi ath Thin</em>’ (Terperosoknya Keledai Ilmu dalam Kubangan Lumpur) menggelari para ulama anggota Haiah Kibar Ulama KSA terutama Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah alu Syaikh dan para ulama yang lain sebagai ‘Keledai Ilmu’, ‘Ulama Sesat’, ‘semakin buta dan kelewat batas’, ‘menyimpang dari kebenaran dan keluar dari tauhid’, ‘berpihak kepada thaghut dan kemusyrikan’ dst.</p>
<p>Sedangkan Aiman azh Zhawahiri menyebut Ibnu Baz, Abu Bakr al Jazairi dll sebagai ‘<em>nama yang menggema namun kosong karena tenggelam dalam kemunafikan di depan para thaghut</em>’, ‘<em>orang-orang yang merobohkan dan menghancurkan akidah para pemuda</em>, membenarkan kekafiran para tiran, orang-orang yang memusuhi amar makruf nahi munkar’, ‘<em>sesungguhnya Ibnu Baz dan rombongannya adalah para ulama penguasa yang menjual kita kepada musuh dengan mendapatkan gaji dan jabatan meski ada orang yang marah atau pun suka dengan sebutan ini untuknya</em>’.</p>
<p>Celaan para takfiri ini terhadap para ulama ahli sunnah bukanlah dilatarbelakangi oleh konflik personal namun motivatornya adalah perbedaan akidah dan jalan beragama antara salafi dengan takfiri yang merupakan khawarij kontemporer.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, ajaran salaf adalah ajaran Islam yang benar. Tolak ukur pengikut ajaran salaf adalah realita yang sesuai dengan ajaran Islam dan penerapan terhadap berbagai aturan Islam bukan hanya semata-mata pengakuan lisan sebagai seorang salafi.<br />
Salafi berkeyakinan bahwa tidak ada perbedaan antara Islam yang benar yang dibawa oleh Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan dipraktekkan oleh para shahabat dalam berbagai bidang dalam agama baik dalam bidang ilmu, amal, dakwah, usaha perbaikan masyarakat dan jihad dengan dakwah salafiyyah yang putih jernih. Semakin serius seorang salafi melaksanakan berbagai aturan Allah di berbagai bidang dalam agama maka semakin sempurnalah komitmen dirinya terhadap manhaj salaf. Seorang yang semakin sembrono terhadap aturan syariat adalah seorang yang semakin jauh dari salafiyyah yang sebenarnya. Jadi muslim sejati itu sama dengan salafi sejati dan sebaliknya adalah sebaliknya. Oleh karena itu salafi tidaklah membedakan diri dengan muslim yang lain dalam ilmu, dakwah, usaha perbaikan masyarakat atau pun jihad.</p>
<p>Sedangkan orang-orang takfiri mereka menyadari bahwa mereka itu berbeda dengan dakwah salafiyyah yang murni dalam banyak poin.<br />
Mereka juga menyadari bahwa sebutan salafi tanpa embel-embel itu dalam benak orang awam ataupun orang-orang terpelajar identik dengan para ulama besar salafi semisal Al Albani, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin dan para ulama ahli sunnah lain yang mereka cela dan mereka sesatkan.<br />
Oleh karena itu, mereka tidak mau mengaku sebagai salafi tanpa embel-embel karena mereka menyadari dampak dari pengakuan semacam ini. Oleh karena itu mereka tambahkan kata-kata jihad yang sebenarnya mereka sangat jauh dari jihad yang benar dalam nama salafi untuk sebutan bagi diri mereka sehingga mereka menyebut diri mereka sebagai salafi jihad. Padahal hasil investigasi menunjukkan bahwa mereka itu tidaklah meniti jejak para ulama salafi baik yang terdahulu maupun yang belakangan. Yang benar mereka membisniskan kata-kata jihad untuk menarik simpati hati kaum muslimin yang merasa mantap untuk meniti manhaj salaf shalih. Jadi mereka menambahkan kata-kata jihad pada nama salafi untuk bisa menebar pemahaman mereka yang sudah terkontaminasi dan untuk mewujudkan kepentingan mereka.</p>
<p><strong>Antara Pilihan Ulama Salafi dengan Para Tokoh Takfiri</strong></p>
<p>Terdapat sikap yang jelas dari para ulama salaf terhadap Khawarij di masa silam dalam permasalahan iman, vonis kafir dan penguasa. Demikian pula terdapat sikap yang jelas dari para ulama salafi kontemporer terhadap takfiri dan pendapat-pendapat mereka dalam berbagai permasalahan.<br />
Bahkan kita bisa memastikan dan menegaskan bahwa tidak dijumpai bagian dari kaum muslimin saat ini yang lebih banyak membantah pemikiran takfiri sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang salafi. Para ulama besar salafi telah mengeluarkan ratusan fatwa, artikel, ceramah dan buku  yang menjelaskan kesesatan takfiri yang sering kali bohong-bohongan mengaku-aku sebagai salafi.</p>
<p><em>Berikut ini penjelasan singkat tentang sikap salafi terhadap berbagai lontaran permasalahan yang disampaikan oleh takfiri.</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>, salafi berkeyakinan bahwa menjadikan hukum manusia sebagai aturan mengikat di masyarakat adalah perbuatan haram yang menyebabkan pelakunya terjerumus dalam kekafiran kecil yang tentu saja tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam kecuali jika diiringi keyakinan bolehnya atau lebih baiknya menggunakan hukum manusia yang bertentangan dengan hukum Allah. Ketentuan ini berlaku untuk penguasa dan rakyat jelata.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa menggunakan hukum manusia itu menyebabkan kafirnya para penguasa dan keluarnya mereka dari Islam. Vonis kafir hanya mereka arahkan kepada penguasa, tidak kepada rakyat biasa.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, salafi berkeyakinan bahwa loyal dengan orang kafir itu beragam. Ada yang berstatus kekafiran besar, ada pula yang berstatus kekafiran kecil tergantung bentuk loyalitas dan keyakinan muslim yang memberikan loyalitas tersebut kepada orang kafir.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa semua bentuk loyal kepada orang kafir itu sama yaitu berstatus kekafiran besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dengan tutup mata terhadap bersihnya keyakinan orang yang memberikan loyalitas kepada orang kafir tersebut.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, salafi berkeyakinan bahwa meminta tolong kepada orang kafir dalam peperangan menghadapi musuh kaum muslimin yang sejalan dengan kaedah-kaedah dan syarat yang berlaku itu status hukumnya beraneka ragam tergantung bentuk real dari permintaan tolong yang dilakukan, boleh jadi kekafiran besar, kefasikan (baca: dosa besar), maksiat biasa ataupun boleh tergantung bentuk dari permintaan tolong, sikon yang ada dan pertimbangan manfaat dan bahaya yang mungkin terjadi.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa meminta tolong kepada orang kafir dalam peperangan itu termasuk meminta tolong yang menyebabkan kafirnya orang yang minta tolong dan keluar dari Islam tanpa mengakui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, salafi berkeyakinan bahwa orang yang terus menerus melakukan dosa besar atau meninggalkan ketaatan yang hukumnya wajib seperti orang yang terus menerus tidak membayar zakat atau makan riba adalah orang fasik, bukan kafir, berhak mendapatkan ancaman yang Allah berikan di akherat meski pada akhirnya masuk ke dalam surga.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa orang yang terus menerus bermaksiat meski tidak menganggap bolehnya maksiat yang dia kerjakan adalah orang kafir, murtad, keluar dari Islam, berhak mendapatkan ancaman dan di akherat kekal di neraka.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, salafi berkeyakinan bahwa orang yang terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran akbar itu tidak bisa divonis sebagai orang kafir kecuali oleh ulama yang memiliki ilmu yang mendalam atau hakim dan haram atas selain mereka mengeluarkan vonis kafir kepada individu tertentu karena vonis kafir itu termasuk permasalahan yang memerlukan <em>ijtihad </em>berkaitan dengan pemastian apakah individu tertentu itu memang telah melakukan kekafiran ataukah tidak, demikian pula menimbang faktor penghalang dan berbagai syarat untuk menjatuhkan vonis kafir. Hal-hal di atas tidaklah mungkin terwujud kecuali pada orang-orang yang memiliki kapabelitas dalam masalah tersebut. Itulah para ulama dan orang yang tugasnya menekuni permasalahan semisal ini (baca: hakim). Jadi dalam masalah vonis kafir salafi membedakan antara vonis untuk perbuatan dan vonis untuk pelaku.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa orang yang terjerumus dalam kekafiran besar yang nyata atau pun kemusyrikan besar personnya wajib divonis kafir oleh semua kaum muslimin tanpa membedakan antara vonis untuk perbuatan dengan vonis untuk pelaku. Bahkan sebagian mereka memvonis kafir orang yang tidak meyakini kafirnya orang jenis ini berdasarkan kaedah yang diletakkan <em>tidak </em>pada tempatnya ‘<em>Siapa saja yang tidak menyakini kafirnya orang yang kafir maka dia sendiri adalah orang yang kafir</em>’.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, salafi berkeyakinan bahwa masyarakat yang ada saat ini yang individu-individunya mengaku sebagai seorang muslim adalah masyarakat Islam meski ada di dalam masyarakat tersebut berbagai pelanggaran syariat dan berbagai bentuk kemaksiatan. Masyarakat Islam itu bertingkat-tingkat kesempurnaannya berbanding lurus dengan komitmen masyarakat tersebut terhadap ajaran Islam. Demikian pula masyarakat Islam yang ada itu bertingkat-tingkat kejelekannya selaras dengan seberapa besar pelanggarannya terhadap syariat.</p>
<p>Adapun takfiri berkeyakinan bahwa masyarakat Islam yang ada saat ini adalah masyarakat jahiliah bahkan sebagian mereka sudah berani memvonis bahwa masyarakat Islam saat ini adalah masyarakat kafir.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, salafi berkeyakinan bahwa muslim yang menjadi penguasa negeri-negeri kaum muslimin yang saat ini baik dengan status raja, amir, presiden dan menteri adalah <em>wali amri</em> (baca:penguasa) yang wajib ditaati selama memerintahkan kebaikan dan baru tidak boleh ditaati manakala memerintahkan rakyat untuk bermaksiat.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa para penguasa yang ada di berbagai negeri kaum muslimin saat ini seluruhnya adalah orang-orang kafir dan murtad sehingga tidak boleh ditaati.</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, salafi berkeyakinan bahwa muslim yang menjadi bagian dari aparat pemerintahan yang ada di berbagai negeri kaum muslim baik berstatus sebagai tentara, polisi atau jenis aparat keamanan lainnya adalah orang-orang Islam yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana umumnya kaum muslimin.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa semua unsur aparat keamanan adalah orang-orang kafir, murtad dan keluar dari agama Islam.</p>
<p><strong>Kesembilan</strong>, salafy berkeyakinan haramnya memberontak terhadap penguasa kaum muslimin baik dengan bentuk senjata, omongan ataupun tulisan. Sedangkan penguasa yang non muslim, bolehnya memberontak terhadap mereka itu terkait oleh berbagai kaedah dan syarat. Tidak ada yang bisa merinci permasalahan ini melainkan ulama yang menekuni bidang ini.</p>
<p>Sebaliknya, takfiri berkeyakinan bahwa memberontak terhadap para penguasa yang ada di berbagai negeri kaum muslimin adalah termasuk bentuk <em>jihad fi sabilillah</em> yang paling besar baik dengan senjata jika memungkinkan, dengan omongan ataupun dengan tulisan.</p>
<p><strong>Kesepuluh</strong>, salafi berkeyakinan bahwa wilayah yang dihuni oleh kaum muslimin saat ini dan penguasanya penguasa muslim adalah negeri Islam sehingga haram hukumnya berhijrah meninggalkannya untuk berpindah ke negeri kafir.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa negeri-negeri Islam yang ada saat ini adalah negara kafir dan murtad. Oleh sebab itu, mereka membolehkan hijrah darinya untuk menetap di negeri kafir. Bahkan negeri kafir asli itu menurut mereka lebih baik dibandingkan negeri murtad dalam pandangan mereka yang sebenarnya adalah negeri kaum muslimin.</p>
<p><strong>Kesebelas</strong>, salafi menyakini bahwa orang kafir asli saat ini ada empat macam, <em>kafir dzimmi, harbi, mu’ahad dan musta’man.</em></p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa orang-orang kafir yang ada di zaman ini hanya satu jenis saja yaitu <em>kafir harbi</em>. Oleh karena itu mereka tidak mengakui adanya kafir mu’ahad, musta’man dan dzimmi.</p>
<p><strong>Kedua belas</strong>, salafi berkeyakinan bahwa harta kaum muslimin itu haram diganggu kecuali dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat. Demikian pula harta orang kafir itu hanya dibolehkan untuk diambil mana kala mereka adalah kafir harbi.</p>
<p>Sedangkan takfiri meyakini bahwa harta orang-orang kafir dan orang Islam yang mereka vonis kafir adalah harta yang mubah bagi mereka bahkan mereka menilai harta tersebut sebagai <em>ghanimah </em>atau harta rampasan perang.</p>
<p><strong>Ketiga belas</strong>, salafi menyakini bahwa orang yang wajib diperangi saat ini adalah orang-orang kafir harbi dan orang Islam yang menjadi pemberontak terhadap penguasa muslim yang sah.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa yang wajib adalah memerangi orang-orang kafir dan orang Islam yang mereka vonis sebagai orang murtad.</p>
<p><strong>Keempat belas</strong>, salafi menyakini bahwa jihad jika wajib dalam kondisi tertentu itu harus di bawah komando penguasa muslim.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa berperang di bawah komando penguasa di negeri mereka itu tidak sejalan dengan syariat karena para penguasa tersebut menurut mereka adalah orang-orang kafir dan murtad.</p>
<p><strong>Kelima belas</strong>, salafi menyakini bahwa jihad fi sabilillah yang paling agung adalah jihad yang pada dasarnya terjadi antara kaum muslimin dengan kafir harbi.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa jihad fi sabilillah yang paling agung adalah jihad melawan para penguasa negeri kaum muslimin dan aparat keamanan karena mereka beranggapan bahwa jihad terhadap orang murtad itu lebih utama di sisi Allah dibandingkan jihad terhadap kafir asli.</p>
<p><strong>Keenam belas</strong>, salafi meyakini terjaganya darah kaum muslimin secara mutlak demikian pula semua orang yang hartanya dijaga oleh syariat yaitu kafir dzimmi, musta’man dan mu’ahad sehingga tidak boleh menumpahkan darah mereka dalam kondisi apapun sampai-sampai meski dalam kondisi jihad yang syar&#8217;i kecuali jika dalam kondisi terpaksa.</p>
<p>Sedangkan takfiri meyakini bahwa darah kaum muslimin dan orang kafir yang sebenarnya darahnya terjaga itu boleh ditumpahkan meski dalam kondisi tidak terpaksa. Oleh karena itu, kita jumpai mereka secara umum bermudah-mudah melakukan aksi pembunuhan terhadap kaum muslimin dengan melakukan pengeboman dan pengusalan berbagai sarana umum.</p>
<p><strong>Ketujuh belas</strong>, salafi meyakini haramnya mengganggu darah orang-orang yang menyelisihi mereka dari kalangan cendikiawan, orang-orang sekuler dan orang-orang nasionalis serta orang-orang media yang merusak meski mereka memiliki pemikiran yang bernilai kekafiran karena vonis kafir untuk orang-orang tersebut adalah urusan hakim dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang bersalah adalah wewenang penguasa.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa mereka semua adalah para pengrusak yang wajib dipenggal kepalanya dan mereka menilai bahwa upaya memenggal kepala mereka adalah bagian dari jihad.</p>
<p><strong>Kedelapan belas</strong>, salafi meyakini haramnya berbagai tindakan pengeboman yang bertujuan membunuh dan menghancurkan harta orang-orang yang darah dan hartanya terjaga menurut syariat.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa berbagai aksi pengeboman baik di negeri kaum muslimin atau pun negeri kafir adalah bagian dari jihad fi sabilillah.</p>
<p><strong>Kesembilan belas</strong>, salafi menyakini haramnya berbagai aksi bunuh diri dalam bentuk apapun karena tindakan bunuh diri itu haram berdasarkan berbagai dalil syariat dan kesepakatan para ulama.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa aksi-aksi bunuh diri itu bagian dari upaya meraih gelar syuhada yang dibenarkan oleh syariat dan melakukannya adalah salah satu bentuk jihad fi sabilillah.</p>
<p><strong>Kedua puluh</strong>, salafi menyakini haramnya berbagai bentuk demonstrasi dan <em>people power </em>karena hal tersebut terhitung sarana bid’ah dalam melakukan upaya perbaikan kondisi masyarakat di samping karena adanya berbagai penyimpangan syariat di dalamnya semisal campur baur laki-laki dan perempuan, penjarahan harta benda dan penumpahan darah.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini demonstrasi sebagai sarana yang sejalan dengan aturan syariat untuk melakukan perbaikan bahkan bagian dari jihad fi sabilillah.</p>
<p><strong>Kedua puluh satu</strong>, salafi meyakini dibenarkannya peran serta (baca: nyoblos) dalam pilkada atau pun pemilihan calon legislative pusat dengan syarat dan ketentuan yang telah diketahui untuk memilih yang terbaik bagi kaum muslimin. Sedangkan ulama salafi yang melarang nyoblos dan mereka minoritas dibandingkan dengan ulama yang membolehkannya tidaklah mengatakan bahwa alasan tidak bolehnya nyoblos adalah kafir dan murtadnya orang yang ikut nyoblos.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa dewan legislative adalah majelis kekafiran yang membuat undang-undang padahal hanya Allah yang boleh membuat aturan sehingga memilah caleg (baca: nyoblos pemilu) itu bagaikan memilih pembuat aturan selain Allah sehingga yang kafir karena sebab nyoblos adalah dua orang yaitu pemilih dan yang dipilih.</p>
<p><strong>Kedua puluh dua</strong>, salafi meyakini tanzhim hizbi termasuk sarana bidah yang menyebabkan adanya baiat kepada selain penguasa kaum muslimin, fanatik terhadap kelompok dan hanya loyal yang seutuhnya kepada sesama anggota kelompok tidak dengan seluruh kaum muslimin.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa tanzhim hizbi adalah bentuk dari persiapan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, kita jumpai mereka mewajibkan taat penuh kepada pemimpin kelompok karena para pemimpin kelompok tersebut dianggap sebagai pemimpin yang sah menurut syariat sehingga berhak untuk dibaiat padahal baiat hanya diberikan kepada penguasa.</p>
<p><strong>Kedua puluh tiga</strong>, salafi meyakini dibenarkannya mengikuti pendidikan formal dengan harapan meningkatan kualitas pendidikan dan wawasan individu serta masyarakat diiringi komitmen untuk menghindari berbagai pelanggaran syariat yang menyertai pendidikan jenis ini dan memandu pendidikan jenis ini dengan berbagai pakem-pakem syariat.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa di antara bentuk persiapan jihad adalah menghindari pendidikan formal karena pendidikan formal itu menyebabkan pengrusakan terhadap akal generasi muda, bertolak belakang dengan akidah, tauhid dan syariat serta melalaikan dari cita-cita teragung yaitu menyiapkan para panglima perang jago kuda. Anggapan semisal ini telah ditegaskan oleh ulama rujukan para takfiri yaitu Abu Muhammad al Maqdisi dalam bukunya <em>‘I’dad al Qodah al Fawaris bi Hujran Fasad al Madaris</em>’</p>
<p><strong>Sumber:</strong></p>
<p>http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27355</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbeda-salafi-dengan-takfiri&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=2776&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/khawarij-baru" title="Khawarij Gaya Baru">Khawarij Gaya Baru</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat" title="Pengertian Kelompok Sesat">Pengertian Kelompok Sesat</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (75)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/thaghut-salafy-khawari" title="Thaghut, antara Salafy dengan Takfiri">Thaghut, antara Salafy dengan Takfiri</a> (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Embel-embel As Salafi Al Atsari</title>
		<link>http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Apr 2011 00:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[al atsari]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=2659</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan, “Apa diperbolehkan memberi embel-embel as salafy atau al atsari? Padahal kami tidak mengetahui adanya ulama terdahulu semisal imam mazhab yang empat atau pun para ulama setelahnya semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim serta para ulama setelahnya semisal para ulama pengibar dakwah salafiyyah di negeri Nejd terutama Imam Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama setelahnya semisal Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan pakar hadits Allamah Muhammad Nashiruddin al Albani yang memberikan embel-embel al atsari atau as salafy di belakang nama mereka”]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fembel-embel-as-salafi-al-atsari&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>س9- هل يجوز التسمي بالسلفي، والأثري؛ علمًا بأنَّنا لَم نر أحدًا من أهل  العلم السابقين كالأئمة الأربعة -رحمهم الله-، ومن جاء بعدهم كشيخ الإسلام بن تيمية، وتلميذه ابن القيم -رحمهما الله-، ومن جاء بعدهم كأئمة الدعوة النجدية، وعلى رأسهم الإمام محمد بن عبد الوهاب -رحمهم الله-، ومن جاء بعدهم من أهل العلم كسماحة الشيخ عبد العزيز بن باز -رحمه الله-  وفضيلة الشيخ العلامة الْمُحدث محمد ناصر الدين الألباني -رحمه الله- لَم نرهم تسموا بِهذا الاسم أفتونا مأجورين ؟</p>
<p>Pertanyaan, “Apa diperbolehkan memberi embel-embel <em>as salafy</em> atau <em>al atsari</em>? Padahal kami tidak mengetahui adanya ulama terdahulu semisal imam mazhab yang empat atau pun para ulama setelahnya semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim serta para ulama setelahnya semisal para ulama pengibar dakwah salafiyyah di negeri Nejd terutama Imam Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama setelahnya semisal Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan pakar hadits Allamah Muhammad Nashiruddin al Albani yang memberikan embel-embel al atsari atau as salafy di belakang nama mereka”</p>
<p>ج9- التسمي بالسلفي والأثري مباحٌ، وجائزٌ لمن هو متَّبعٌ في منهجه، وعقيدته، وعمله للسلف،</p>
<p>Jawaban Syaikh Ahmad bin Yahya an Najmi, “Memberi embel-embel <em>as salafy</em> atau <em>al atsari</em> di belakang nama seseorang hukumnya adalah <strong>mubah </strong>bagi orang yang benar-benar mengikuti manhaj salaf, orang yang akidah dan amalnya meneladani salaf.</p>
<p>فإنَّ تسمَّى بذلك خدعةً  للسلفيين، ومكرًا بِهم فهو منافق،</p>
<p>Namun jika embel-embel tersebut untuk menipu dan memperdaya ahlu sunnah salafiyyin maka dia adalah <em>munafik </em>(baca: kondisi lahiriahnya tidak sesuai dengan kondisi batinnya).</p>
<p>وإن تسمَّى بذلك وهو مقصر في العمل؛ بعيدٌ عمَّا كان عليه السلف، فهو مراءٍ،</p>
<p>Sedangkan jika orang yang punya embel-embel tersebut amal memprihatinkan, sangat jauh dari salaf maka dia adalah orang yang <em>riya </em>atau pamer dengan embel-embel tersebut.</p>
<p>ومن تسمَّى بذلك وهو مستقيمٌ على منهج السلف بحسب طاقته، فذلك هو الذي وافق اسمه مسمَّاه، وظاهره باطنه،</p>
<p>Jika orang yang punya embel-embel tersebut memang orang yang tegak di atas manhaj salaf semaksimal kemampuan yang dia miliki maka dialah orang yang gelarannya sesuai dengan kenyataan, lahiriahnya sesuai dengan batinnya.</p>
<p>ولعلَّ أولئك الأئمة تركوا التسمي بذلك؛ لأنَّ في هذه التسمية شيءٌ من التزكية، فخافوا من أن يزكوا أنفسهم بذلك؛ امتثالاً لقوله تعالى: ﴿فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى﴾ [النجم: من الآية32] والله أعلم</p>
<p>Boleh jadi para imam tersebut tidak memberikan embel-embel tersebut di belakang nama mereka karena embel-embel tersebut <em>mengandung unsur memuji diri sendiri</em>. Mereka khawatir melakukan tindakan memuji diri sendiri dengan hal tersebut dalam rangka melaksanakan firman Allah yang artinya “<em>Janganlah kalian memuji diri kalian sendiri karena Allahlah yang lebih mengetahui siapa saja kah yang benar-benar bertakwa</em>” [QS an Najm:32]. <em>Wallahu a’lam</em>” [al Fatawa al Jaliyyah ‘an al Manahij ad Da’awiyyah karya Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad an Najmi juz 2 hal 36-37].</p>
<p><strong>Catatan:</strong><br />
Jika mereka, para imam khawatir memuji diri sendiri dengan embel-embel tersebut maka tentu kita lebih layak untuk merasa khawatir.</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fembel-embel-as-salafi-al-atsari&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=2659&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-embel-embel-as-salafy" title="Hukum Embel-embel As Salafy">Hukum Embel-embel As Salafy</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz" title="Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!">Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji" title="Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;">Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;</a> (15)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon" title="Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?">Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?</a> (40)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot" title="Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot">Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (75)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!</title>
		<link>http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Feb 2010 20:00:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[Syaikh Ibnu Baz]]></category>
		<category><![CDATA[syeikh ibnu baz]]></category>
		<category><![CDATA[teladan]]></category>
		<category><![CDATA[ulama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1294</guid>
		<description><![CDATA[Kehidupan Syeikh Ibnu Baz itu penuh dengan keteladanan dalam kedermawanan. Inilah sifat menonjol yang ada pada diri beliau. Beliau adalah seorang yang dermawan sejak belia dan terus dermawan hingga beliau meninggal dunia.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Flihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Ada yang menuturkan bahwa dia suatu hari membaca al Qur’an di dekat Syeikh Ibnu Baz dan bacaannya keliru. Mendengar hal tersebut, beliau berkata, “<em>Bukan demikian, perbaiki bacaan al Qur’anmu</em>”. Lalu beliau sendiri yang mengoreksi bacaan orang tersebut. Setelah itu beliau berpesan, “<em>Simakkan bacaan al Qur’anmu pada seorang guru al Qur’an sehingga engkau bisa memperbaiki bacaanmu. Jangan terus menerus seperti ini</em>”.<span id="more-1294"></span></p>
<p>Suatu hari Syeikh Ibnu Baz berkata kepada orang yang ada di dekatnya, “<em>Apakah engkau rutin membaca al Qur’an dengan target tertentu setiap harinya?</em>”. Orang tersebut berkata, “<em>Aku tidak rutin membaca membaca  al Qur’an. Kadang aku membaca dan sekali membaca langsung dengan kadar yang banyak</em>”. Ibnu Baz berkata, “<em>Jangan demikian. Rutinkan membaca al Qur’an. Bukankah jika dalam sehari engkau membaca sebanyak satu juz maka dalam sebulan engkau bisa mengkhatamkan al Qur’an?!. Tiap hari engkau harus punya target yang jelas. Jangan sekedar asal-asalan</em>”.</p>
<p><strong>Teladan dalam Kedermawanan</strong></p>
<p>Kehidupan Syeikh Ibnu Baz itu penuh dengan keteladanan dalam kedermawanan. Inilah sifat menonjol yang ada pada diri beliau. Beliau adalah seorang yang dermawan sejak belia dan terus dermawan hingga beliau meninggal dunia.<br />
Muhammad bin Baz, kakak beliau, bercerita bahwa saudara kandungnya yaitu Syeikh Abdul Aziz bin Baz dulu ketika kecil suka meminta kepada ibunya tambahan porsi makan siang dan makan malam kemudian dibagikan kepada teman-teman ngajinya.<br />
Karena hal ini, sang kakak pernah menegur adiknya, “Mengapa kau lakukan hal ini terus menerus? Engkau selalu meminta tambahan porsi makan siang dan makan malam kepada ibu. Sedangkan engkau sendiri tahu keadaan ekonomi kita yang pas-pasan bahkan serba kekurangan?!”.<br />
Jawaban Ibnu Baz ketika itu, “<strong><em>Sesungguhnya Allah itu maha pemurah. Allah pasti akan melapangkan rizkiNya untuk kita</em></strong>”.<br />
Ada seorang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Syeikh Ibnu Baz bernama Saad bin Husain. Saad ini sepuluh tahun lebih tua dibandingkan Ibnu Baz. Saad berkata, “Dulu Syeikh Ibnu Baz mengikuti kajian Syeikh Muhammad bin Ibrahim. Sepulang dari pengajian, di jalan beliau mengajak semua orang yang beliau temui baik itu teman kajian, orang yang tidak dikenal, ataupun fakir miskin untuk mampir ke rumah beliau. Apa yang ada di rumah, beliau suguhkan kepada mereka semua. Inilah yang beliau lakukan di awal-awal menuntut ilmu”.</p>
<p>Seringkali beliau mengambil gaji bulan depan untuk bisa membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan.<br />
Tidak ada satu pun permasalahan melainkan beliau berupaya untuk membantunya.</p>
<p>Ada seorang perempuan yang berkirim surat kepada beliau. Isinya perempuan ini bercerita bahwa dia adalah seorang perempuan yang memiliki cacat fisik. Karena tidak ada seorang pun yang berminat untuk menikahinya. Lalu perempuan ini meminta bantuan agar bisa membeli rumah. Dengan pertimbangan seorang perempuan yang memiliki rumah sendiri kemungkinan besar akan ada lelaki yang mau menikahinya karena rumah yang dia miliki.</p>
<p>Setelah surat tersebut dibacakan kepada beliau, beliau berkata, “Tidak masalah”. Beliau lantas meminta sekretaris beliau untuk mengirimkan lebih dari 400 ribu real guna membelikan rumah untuk perempuan tersebut dengan tujuan agar bisa segera menikah.</p>
<p>Ada seorang di Filipina yang masuk Islam. Setelah masuk Islam, masyarakat di sekelilingnya mengintimidasinya. Bahkan rumahnya pun dirobohkan. Akhirnya orang ini berkirim surat kepada Syeikh Ibnu Baz. Dalam suratnya, orang ini berkata, “Sungguh aku tidak mengetahui di dunia ini orang yang bisa kukirimi surat melainkan dirimu”. Syeikh pun membalas surat tersebut. Di samping itu beliau kirimkan uang sejumlah sepuluh ribu real untuk membantu orang tersebut membangun rumah.</p>
<p>Suatu ketika sopir pribadi beliau, Syahin Abdurrahman dan juru masak beliau, Nashir Ahmad Kholifah bercerita bahwa suatu ketika Syeikh Ibnu Baz pergi ke tempat kediaman beliau di Mekkah. Beliau masuk rumah pada saat waktu makan malam namun beliau tidak mendengar suara orang-orang yang biasa datang ke rumah beliau untuk makan siang dan makan malam.<br />
Beliau bertanya kepada salah seorang yang menemani beliau, “Mengapa hari ini, tidak ada orang-orang yang datang? Aku tidak mendengar suara mereka?”.<br />
Orang yang ditanya menjawab, “Satpam melarang mereka”. Mendengar hal tersebut, beliau marah dan melarang satpam melakukan hal. Beliau perintahkan satpam agar mempersilahkan semua orang yang ada untuk makan malam di rumah beliau</p>
<p>Suatu ketika ada orang yang datang ke kantor mufti dan mengucapkan salam kepada Syeikh Ibnu Baz. Orang tersebut adalah orang afrika yang tidak dikenal identitasnya. Ibnu Baz berkata kepadanya, “Engkau bisa tinggal bersama kami. Engkau jadi tamu kami”.<br />
Beliau tampak ceria dan menyambut orang tersebut lalu beliau minta gaharu atau cendana untuk mewangikan ruangan sebagaiman kebiasaan beliau ketika ada tamu.<br />
Orang tersebut berkata, “Kami ingin singgah di tempat anda”. Jawaban beliau, “Silahkan, silahkan”.<br />
Orang tersebut berkata, “Ya Syeikh, hari ini kami bisa makan siang bersamamu?”. Jawaban beliau, “Silahkan, hari ini bahkan meski setiap hari”.</p>
<p>[Disarikan dari <em>Ma’alim Tarbawiyyah min Sirah al Imam Abdul Aziz bin Baz</em> karya Muhammad ad Duhaim hal 10-11]
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Flihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=1294&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/sunnah-nabi-yang-ditinggalkan" title="Sunnah Nabi yang Ditinggalkan">Sunnah Nabi yang Ditinggalkan</a> (22)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kyai-sejati" title="Kyai Sejati">Kyai Sejati</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-ulama" title="Pengertian Ulama">Pengertian Ulama</a> (12)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/takut-poligami" title="&#8216;Tauhid&#8217; Para Penakut">&#8216;Tauhid&#8217; Para Penakut</a> (1)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/3-teladan-syaikh-ibnu-baz" title="3 Teladan Syaikh Ibnu Baz">3 Teladan Syaikh Ibnu Baz</a> (9)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji" title="Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;">Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;</a> (15)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;</title>
		<link>http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 20:00:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[guru]]></category>
		<category><![CDATA[guru ngaji]]></category>
		<category><![CDATA[ngaji]]></category>
		<category><![CDATA[pengajian]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1012</guid>
		<description><![CDATA[“Ilmu agama tidak boleh diambil dari empat jenis manusia. Pertama, orang bodoh yang jelas kebodohannya. Kedua, pengikut hawa nafsu (baca:ahli bid’ah) yang mendakwahkan kebid’ahannya. Ketiga, seorang yang diketahui suka berdusta dalam pembicaraan keseharian dengan sesama manusia meski belum pernah terbukti membuat hadits palsu.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpilih-pilih-guru-ngaji&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Malik bin Anas mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">لا يؤخذ العلم عن أربعة ، سفيه معلن السفه وصاحب هوى يدعو الناس إليه ، ورجل معروف بالكذب في أحاديث الناس وإن كان لا يكذب على رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ورجل له فضل وصلاح لا يعرف ما يحدث به</p>
<p>“Ilmu agama tidak boleh diambil dari empat jenis manusia. <strong>Pertama</strong>, orang bodoh yang jelas kebodohannya. <strong>Kedua</strong>, pengikut hawa nafsu (baca:ahli bid’ah) yang mendakwahkan kebid’ahannya. <strong>Ketiga</strong>, seorang yang diketahui suka berdusta dalam pembicaraan keseharian dengan sesama manusia meski belum pernah terbukti membuat hadits palsu. <strong>Keempat</strong>, orang yang shalih dan bagus agamanya namun dia tidak mengetahui apa yang dia sampaikan” (Jami’ Bayan al Ilmi karya Ibnu Abdil Barr, 3/35, Maktabah Syamilah).<span id="more-1012"></span><br />
Terkait dengan ilmu ada dua prinsip penting yang harus diketahui dan dibedakan oleh seorang muslim.</p>
<p><strong>Yang pertama</strong>, seorang muslim tidaklah menolak kebenaran dari mana pun asalnya. Bahkan perkataan Iblis sekalipun wajib kita terima ketika kita tahu bahwa perkataannya itu benar. Kebencian kita kepadanya tidak boleh menghalangi kita untuk menerima pendapat dan perkataannya yang benar.</p>
<p><strong>Yang kedua</strong>, seorang muslim tidak boleh mencari kebenaran dan menimba ilmu dari sembarang orang karena tidak semua orang layak kita jadikan guru. Meski demikian ketika orang yang tidak layak dijadikan guru itu memiliki perkataan dan pendapat yang benar wajib kita akui sebagai sebuah kebenaran dan ilmu yang manfaat.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dua prinsip ini harus kita bedakan dengan baik</span>. Ketika kita telah mengetahui prinsip pertama dengan baik bukan berarti kita sembarangan memilih orang yang hendak kita jadikan sebagai tempat menimba ilmu.</p>
<p>Dalam kutipan di atas Imam Malik, seorang imam mazhab yang terkenal menasehati kita untuk tidak berguru kepada empat jenis manusia.</p>
<p><strong>Yang pertama</strong>, orang yang bodoh yaitu orang yang tidak berakal sempurna karena keterbatasan ilmu yang dia miliki. Aneh tapi nyata, banyak orang ketika menghadapi suatu masalah terkait dengan agama merasa cukup dengan bertanya kepada teman, tetangga dan saudaranya yang tidak lebih pintar dibandingkan dirinya dalam masalah agama. Dia paham dengan baik bahwa orang yang dia tanyai bukanlah seorang yang menekuni belajar agama. Tentu jawaban dari orang semisal ini sangat rentan untuk keliru.</p>
<p><strong>Yang kedua</strong>, orang yang memiliki pemahaman yang menyimpang dan dia mendakwahkan penyimpangannya. Belajar kepada orang semisal ini menyebabkan kita tidak merasa nyaman. Tidak menutup kemungkinan kebenaran yang dia sampaikan disisipi pemahaman menyimpang yang dia miliki. Karena kita sedang dalam proses belajar, tentu kita tidak bisa menyadari hal ini dengan baik bahkan boleh jadi pemahaman menyimpang yang dia miliki kita anggap sebagai sebuah kebenaran yang tak terbantahkan.</p>
<p><strong>Yang ketiga</strong>, orang yang suka berdusta. Kualitas keilmiahan orang semisal ini sangat meragukan. Boleh jadi dia menyatakan ini adalah pendapat ulama A, padahal ulama yang bersangkutan tidak berpendapat demikian. Mungkin pula dia katakan hal ini ada di buku B, namun ternyata sedikitpun hal tersebut tidak ada di sana. Ini semua dia lakukan untuk mendukung pendapat yang dia yakini kebenarannya, padahal pendapat tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal ini mungkin terjadi karena dia dikenal sebagai seorang yang suka berdusta bahkan perbuatannya menunjukkan kalau dia menghalalkan dusta.</p>
<p><strong>Yang keempat</strong>, orang shalih namun tidak berilmu. Banyak orang beranggapan bahwa jika seorang itu rajin ke masjid dan gemar dengan berbagai amal yang dianjurkan maka berarti dia adalah seorang yang berilmu. Padahal seorang ahli ibadah itu belum tentu adalah seorang yang berilmu. Bahkan tidak sedikit orang yang nampak gemar dengan berbagai amal shalih adalah seorang yang jauh dari ilmu agama.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpilih-pilih-guru-ngaji&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=1012&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/pengajian-sembunyi-sembunyi-tanda-kesesatan" title="Pengajian Sembunyi-Sembunyi, Tanda Kesesatan">Pengajian Sembunyi-Sembunyi, Tanda Kesesatan</a> (49)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bukan-salafi-karena-beda-guru-ngaji" title="Bukan Salafi Karena Beda Guru Ngaji?!!">Bukan Salafi Karena Beda Guru Ngaji?!!</a> (26)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kyai-sejati" title="Kyai Sejati">Kyai Sejati</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/menuntut-ilmu-sampai-liang-lahat" title="Belajar Sampai Liang Lahat">Belajar Sampai Liang Lahat</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-guru-ngaji" title="Pengertian Guru">Pengertian Guru</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz" title="Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!">Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haram Menipiskan Alis Mata</title>
		<link>http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 20:00:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[menipiskan alis]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=738</guid>
		<description><![CDATA[Mayoritas pakar fiqh berpendapat bahwa mencabut bulu di wajah selain alis itu termasuk namsh yang terlarang. Sedangkan Malikiah, Abu Daud al Sijistani dan sebagian para ulama mazhab selain Malikiah berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk kategori namsh yang terlarang.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fharam-menipiskan-alis-mata&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Dari Alqomah, Abdullah bin Mas’ud melaknat wanita yang mentato, melakukan <em>namsh </em>dan merenggangkan giginya untuk mencari kecantikan dan mengubah ciptaan Allah. Ummu Ya’qub mengatakan, “Apa-apaan ini?”. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan hal tersebut ada dalam al Qur’an”.</p>
<p>Ummu Ya’qub berkata, “Demi Allah, aku telah membolak-balik mushaf tapi hal itu tidak aku jumpai”. Ibnu Mas’ud berkata, “Demi Allah, jika engkau benar-benar membacanya tentu akan kau jumpai yaitu ‘Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah’ (QS al Hasyr:7) (HR Bukhari no 5595 dan Muslim no 120).</p>
<p>Berdasar hadits di atas, <strong>namsh </strong>adalah perbuatan yang haram, bahkan dosa besar karena diancam dengan laknat dari Rasulullah.</p>
<p><strong>Pengertian namsh</strong></p>
<p>Dalam bahasa Arab, <em>namsh </em>adalah mencabut rambut, ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah mencabut rambut dari wajah.</p>
<p>Sedangkan secara istilah fiqh, makna <em>namsh </em>itu sama dengan maknanya secara bahasa hanya saja sebagian ulama membatasi istilah <em>namsh </em>hanya untuk <strong>menipiskan alis mata</strong>.</p>
<p>An Nawawi mengatakan, “an Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut dari wajahnya” (Syarh Muslim 7/241, Syamilah).</p>
<p>Ibnul ‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari wajahnya” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).</p>
<p>Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan,</p>
<blockquote><p>“Tentang <em>an Namsh</em> ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang mengatakan bahwa <em>namsh </em>hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya. Sedangkan rambut bagian wajah yang lain <em>tidaklah </em>disebut <em>namsh</em>. Pendapat kedua ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang lain”.</p></blockquote>
<p>Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk <em>namsh </em>yang terlarang dalam hadits di atas.</p>
<p><strong>Kerok ataukah dicabut?</strong></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat tentang menghilangkan rambut alis dengan cara dikerok dan tidak dicabut apakah termasuk <em>namsh</em>. Malikiah dan Syafiiyyah berpendapat bahwa hal tersebut semisal dengan mencabut sehingga termasuk <em>namsh</em>.<br />
Sedangkan Hanabilah berpendapat boleh jika dikerok karena yang terlarang adalah jika dengan cara dicabut.</p>
<p><strong>Yang benar, dicabut ataupun dikerok hukumnya sama yaitu haram</strong>. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berkata,</p>
<blockquote><p>“Namun bila hal itu dilakukan tanpa mencabutnya, misalnya dengan mencukur atau memangkasnya sebagian ulama tetap menganggapnya termasuk namsh karena itu berarti mengubah ciptaan Allah. Sehingga tidak ada bedanya antara dicabut atau dicukur dan dipangkas. Ini adalah pendapat yang paling selamat, tidak diragukan lagi” (Fatwa-Fatwa Seputar Tatarias Rambut hal 66, Darul Iman).</p></blockquote>
<p><strong>Bagaimana dengan selain alis? </strong></p>
<p>Mayoritas pakar fiqh berpendapat bahwa mencabut bulu di wajah selain alis itu termasuk <em>namsh </em>yang terlarang. Sedangkan Malikiah, Abu Daud al Sijistani dan sebagian para ulama mazhab selain Malikiah berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk kategori <em>namsh </em>yang terlarang.</p>
<p>Berdasarkan penjelasan tentang pengertian namsh, jelaslah bahwa namsh yang terlaknat adalah khusus untuk bulu alis.</p>
<p><strong>Hukum Namsh</strong></p>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa namsh itu <strong>hukumnya haram</strong>. Sedangkan Imam Ahmad dan yang lainnya berpendapat hukumnya adalah makruh.<br />
Tidaklah diragukan bahwa pendapat mayoritas ulamalah yang benar. Jadi <strong>namsh </strong>hukumnya adalah haram bahkan dosa besar. Karena perbuatan yang dilaknat oleh Allah atau rasulNya itu bernilai dosa besar.</p>
<p><strong>Perempuan Berjenggot</strong></p>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan menghilangkan rambut di wajah yang ada dalam hadits di atas tidak bersifat umum. Artinya wanita yang memiliki jenggot dan kumis boleh menghilangkan rambut-rambut tersebut.</p>
<p>Namun Ibnu Mas’ud dan Abu Jarir ath Thabari berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat umum. Sehingga menghilangkan bulu di wajah adalah haram apapun kondisinya.<br />
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang memiliki kumis, jenggot atau bulu di atas dagu di bawah bibir bagian bawah itu dianjurkan untuk menghilangkannya. Tapi sebagian ulama menganjurkannya dengan syarat mendapatkan izin dari suami.</p>
<p>Sedangkan Malikiah malah mewajibkannya karena bulu-bulu tersebut dinilai menjelekkan penampilan fisik seorang wanita. Di lain pihak, Ibnu Jarir malah mengharamkannya karena dinilai sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah.</p>
<p><strong>Yang benar </strong>sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414,</p>
<blockquote><p>“Dalam kondisi tertentu yang tidak normal terkadang seorang wanita memiliki kumis dan jenggot yang cukup lebat dalam kondisi ini dianjurkan bagi wanita tersebut untuk menghilangkan bulu-bulu tersebut. Hal ini termasuk mengembalikan fisik wanita kepada bentuk asalnya dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah”.</p></blockquote>
<p>Di samping itu, hal itu agar tidak menyerupai laki-laki.</p>
<p><strong>Antara yang bersuami dan tidak</strong></p>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang tidak bersuami tidak diperbolehkan melakukan <em>namsh</em>. Sebagian ulama membolehkan yang tidak bersuami untuk melakukan <em>namsh </em>jika itu memang dibutuhkan semisal untuk pengobatan atau untuk menghilangkan rambut yang tidak pantas dipandang, namun ini bersyarat yaitu tidak menyebabkan ada orang yang tertipu dengan keadaannya yang sebenarnya.</p>
<p>Sedangkan al ‘Adawi, seorang ulama bermazhab Maliki, mengatakan bahwa larangan namsh hanya berlaku untuk perempuan yang terlarang untuk berhias yaitu wanita yang sedang dalam masa berkabung karena suaminya meninggal yaitu selama empat bulan sepuluh hari terhitung dari hari kematiannya atau perempuan yang statusnya menggantung karena suaminya belum bisa dipastikan masih hidup ataukah sudah meninggal dunia.</p>
<p>Untuk wanita yang bersuami, mayoritas pakar fiqh membolehkan namsh untuk mereka jika seizin suami secara tegas atau ada indikator diizinkan. Alasannya karena namsh termasuk bagian dari berdandan sedangkan wanita itu diperintahkan untuk berdandan bagi suaminya.</p>
<p>Sedangkan para ulama mazhab Hanbali tidak membolehkan namsh dengan cara mencabut meski dengan seizin suami. Sedangkan jika dengan cara dikerok maka dibolehkan. Namun Ibnul Jauzi, seorang ulama mazhab Hambali, membolehkan namsh untuk yang bersuami. Hal ini dikarenakan beliau berpandangan bahwa namsh itu terlarang jika mengandung unsur penipuan atau ketika hal itu menjadi simbol wanita yang tidak taat beragama.</p>
<p>Berbagai pendapat yang memberi rincian dalam hal ini adalah pendapat yang keliru sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh Musthofa al Adawi,</p>
<blockquote><p>“Pendapat ini (yaitu yang membolehkan namsh dengan seizin suami) adalah pendapat yang tertolak karena Nabi melaknat wanita yang melakukan namsh dan yang minta agar di-namsh dan Nabi tidak memberikan pengecualian jika dengan izin suami ataupun yang lainnya” (Jami’ Ahkam an Nisa 4/410, cet Dar al Sunnah).</p></blockquote>
<p>Abu Malik Kamal bin al Sayyid Salim berkata,</p>
<blockquote><p>“Namsh adalah haram baik untuk suami atau yang lainnya, dengan izin suami atau tanpa izinnya karena Nabi melaknat wanita yang melakukan namsh dan wanita yang minta dijadikan objek namsh” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 414).</p></blockquote>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fharam-menipiskan-alis-mata&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=738&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya" title="Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya">Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon" title="Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?">Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?</a> (40)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-jihad-di-zaman-ini" title="Adakah Jihad di Zaman Ini?">Adakah Jihad di Zaman Ini?</a> (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2009 20:00:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[celana panjang]]></category>
		<category><![CDATA[dasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[jas]]></category>
		<category><![CDATA[pantalon]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=751</guid>
		<description><![CDATA[“Apa hukum memakai celana pantalon jika modelnya ketat sehingga melekat di badan atau jika modelnya longgar? Bagaimana jika celana pantalon tersebut meniru pakaian orang-orang barat dan bagaimana jika model celana pantalon tersebut modelnya berbeda dengan model celana pantalon buatan barat?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Mungkinkah ada seorang salafi yang berdasi? Dengan tegas dan penuh lantang sebagian orang mengatakan, “<em>Tidak mungkin ada</em>”. <span id="more-751"></span></p>
<p>Kami katakan, “Sabarlah wahai saudaraku, semanhaj dan seakidah. Jawaban pertanyaan di atas berkaitan erat dengan hukum memakai dasi. Jika secara syar’i hukumnya boleh atau mubah maka sangat mungkin ada seorang salafi yang berdasi dan dasi yang dikenakan itu tidak mengurangi kadar kesalafiannya. Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan di atas marilah kita renungkan fatwa para ulama ahli sunnah di bawah ini. Fatwa para ulama ahli sunnah yang duduk di Lajnah Daimah ini membahas tentang hukum memakai dasi, jas dan celana panjang yang sering disebut dengan <em>pantalon</em>. Tiga benda ini dijadikan sebagai ciri ‘<em>orang menyimpang</em>’ menurut sebagian kalangan”.</p>
<p>الفتوى رقم ( 4257 )<br />
س : ما حكم لبس البنطلون إذا كان يلتصق بالجسم ، وإذا كان واسعا ، إذا كان محاكاة لما يرتديه الغربيون ، إذا كان يخالفهم في شكل البنطلون (التفصيلة) ما حكم لبس البدلة ، وحكم ما يسمونه رباط العنق (الكرفته) وغيرها من ملابسي الكفار ، هل يغير من حكمها أنها أصبحت من عادات المسلمين ، بحيث لا يظن عامتهم أن فيها تشبها بالكفار ؟ وأخيرا ما اللباس الذي يمكن أن يرتديه المسلم في هذا الزمان ، فما حكم الله في هذه الأشياء كلها رحمكم الله ؟</p>
<p><strong>Fatwa no 4257</strong></p>
<p><strong>Tanya</strong>:<br />
“Apa hukum memakai celana pantalon jika modelnya ketat sehingga melekat di badan atau jika modelnya longgar? Bagaimana jika celana pantalon tersebut meniru pakaian orang-orang barat dan bagaimana jika model celana pantalon tersebut modelnya berbeda dengan model celana pantalon buatan barat?<br />
Apa hukum memakai jas?<br />
Apa hukum memakai dasi dan pakaian-pakaian orang kafir yang lain?<br />
Apa hukum memakai model-model pakaian di atas berubah ketika model pakaian di atas sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin dengan pengertian umumnya kaum muslimin tidak menilai adanya unsur menyerupai orang kafir dalam model-model pakaian di atas?<br />
Yang terakhir, apa saja model pakaian yang bisa dikenakan oleh seorang muslim di zaman ini? Apa hukum memakai model-model pakaian di atas?”</p>
<p>ج : الأصل في الملابس أنها جائزة ، إلا ما استثناه الشرع مطلقا ؛ كالذهب للرجال ، وكالحرير لهم ، إلا لجرب أو نحوه ، ولبس البنطلون ليس خاصا بالكفار ، لكن لبس الضيق منه الذي يحدد أعضاء الجسم حتى العورة لا يجوز ، أما الواسع فيجوز ، إلا إذا قصد بلبسه التشبه بمن يلبسه من الكفار ،</p>
<p><strong>Jawaban Lajnah Daimah:</strong></p>
<p>“Hukum asal pakaian adalah dibolehkan <em>kecuali </em>jenis pakaian yang dikecualikan oleh syariat secara mutlak semisal emas dan sutra untuk laki-laki kecuali pakaian sutra yang dipakai seorang laki-laki karena dia terkena penyakit kudis atau semisalnya.</p>
<p>Celana pantalon <em>bukanlah </em>pakaian khas orang kafir. Akan tetapi memakai celana pantalon yang ketat sehingga menggambarkan lekuk anggota badan bahkan bentuk kemaluan itu <em>tidak diperbolehkan</em>. Sedangkan memakai celana pantalon yang longgar itu <em>diperbolehkan</em> kecuali jika pemakai pemakai celana pantalon tersebut memiliki niatan untuk menyerupai orang-orang kafir yang memakainya.</p>
<p>وكذا لبس البدلة ورباط العنق (الكرفتة) ليس من اللباس الخاص بالكفار ، فيجوز ، إلا إذا<br />
قصد لا بسه التشبه بهم . وبالجملة فالأصل في اللباس الجواز إلا ما دل الدليل الشرعي على منعه كما تقدم .</p>
<p>Demikian pula hukum memakai jas dan dasi. Mengingat bahwa jenis pakaian tersebut bukan pakaian khas orang kafir maka hukum memakainya itu diperbolehkan kecuali jika orang yang memakainya memiliki niatan untuk menyerupai orang kafir.</p>
<p><strong>Ringkasnya</strong>, hukum asal pakaian adalah diperbolehkan kecuali jenis pakaian yang dalil syariat melarangnya sebagaimana penjelasan di atas”.</p>
<p>وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .<br />
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء<br />
عضو &#8230; عضو &#8230; نائب الرئيس &#8230; الرئيس<br />
عبد الله بن قعود &#8230; عبد الله بن غديان &#8230; عبد الرزاق عفيفي &#8230; عبد العزيز بن عبد الله بن باز</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua serta Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qa’ud masing-masing sebagai anggota.</p>
<p>Fatwa ini terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah jilid 24 hal 40-41.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=751&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya" title="Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya">Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir" title="Parameter Menyerupai Orang Kafir">Parameter Menyerupai Orang Kafir</a> (39)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tasyabbuh-yang-dianjurkan" title="Tasyabbuh Orang Kafir Yang Dianjurkan">Tasyabbuh Orang Kafir Yang Dianjurkan</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/celana-panjang-bagi-muslimah-di-rumah" title="Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah">Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-jihad-di-zaman-ini" title="Adakah Jihad di Zaman Ini?">Adakah Jihad di Zaman Ini?</a> (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>40</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 20:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[jenggot]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[obat penumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[salafy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=601</guid>
		<description><![CDATA[Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang hukumnya wajib yaitu memelihara jenggot dengan memakai obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat. Ini adalah sikap yang keliru karena yang dimaksudkan dengan perintah Nabi ‘Banyakkan atau lebatkkan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiarkan jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotongnya. Maka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang hukumnya <strong>wajib </strong>yaitu memelihara jenggot dengan memakai obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat.</p>
<p>Ini adalah sikap yang keliru karena yang dimaksudkan dengan perintah Nabi ‘Banyakkan atau lebatkkan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiarkan jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotongnya. Maka memelihara jenggot yang diperintahkan adalah jenggot yang alami bukan jenggot yang dipaksakan untuk tumbuh dengan obat misalnya. Maka orang yang memang jenggotnya tidak tumbuh tidaklah berdosa dan tidak perlu memaksakan diri. <span id="more-601"></span></p>
<p>Ibnu Daqiq al Ied mengatakan,</p>
<blockquote><p>“Aku tidak mengetahui seorangpun (ulama) yang memahami perintah Nabi ‘Banyakkanlah jenggot’ sebagai dalil yang membolehkan menggunakan obat penumbuh jenggot agar tumbuh lebat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang” (Fathul Bari 16/484).</p></blockquote>
<p>Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang tersebut dikhawatirkan termasuk bentuk ghuluw/berlebih-lebihan dalam beragama.</p>
<p>يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ<br />
Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda, “Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama” (HR Ibnu Majah no 3029 dari Ibnu Abbas, dinilai shahih oleh al Albani).
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=601&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/salafy-pemilu" title="Salafy dan Pemilu">Salafy dan Pemilu</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/ralat-pengertian-jenggot" title="Ralat Pengertian Jenggot">Ralat Pengertian Jenggot</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-jenggot" title="Pengertian Jenggot">Pengertian Jenggot</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-merapikan-jenggot" title="Hukum Merapikan Jenggot">Hukum Merapikan Jenggot</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tidak-salafi-karena-memangkas-habis-jenggot" title="Tidak Salafi Karena Jenggot Dihabisi ">Tidak Salafi Karena Jenggot Dihabisi </a> (9)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-embel-embel-as-salafy" title="Hukum Embel-embel As Salafy">Hukum Embel-embel As Salafy</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz" title="Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!">Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!</a> (7)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</title>
		<link>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 05:44:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah tabligh]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[ta'awun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll</guid>
		<description><![CDATA[“Terdapat banyak kelompok dan aliran pada saat ini. Ada Ikhwan Muslimin, Jamaah Tabligh, Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah, Jum’iyyah Syar’iyyah dan Salafi. Ada juga yang disebut oleh banyak orang dengan Jamaah Takfir wa Hijrah. Kelompok-kelompok di atas terdapat di Mesir. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap berbagai kelompok di atas? ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa <em>Lajnah Daimah</em> yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/238-239 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421H.<span id="more-503"></span></p>
<p style="text-align: center;">السؤال الرابع من الفتوى رقم ( 6280 ) :<br />
س4: الجماعات والفرق الموجودة الآن أقصد بها جماعة الإخوان المسلمين ، وجماعة التبليغ ، وجماعة أنصار السنة المحمدية ، والجمعية الشرعية ، والسلفيين ، ومن يسمونهم التكفير والهجرة ، وهذه كلها وغيرها قائمة بمصر أسأل ما موقف المسلم منها؟</p>
<p>Pertanyaan keempat dalam fatwa no 6280.</p>
<p>Tanya:<br />
“Terdapat banyak kelompok dan aliran pada saat ini. Ada Ikhwan Muslimin, Jamaah Tabligh, Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah, Jum’iyyah Syar’iyyah dan Salafi. Ada juga yang disebut oleh banyak orang dengan Jamaah Takfir wa Hijrah. Kelompok-kelompok di atas terdapat di Mesir. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap berbagai kelompok di atas?
</p>
<p style="text-align: center;">وهل ينطبق عليها حديث حذيفة رضي الله عنه فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك رواه الإمام مسلم في الصحيح؟</p>
<p>Apakah berlaku untuk mereka hadits dari shahabat Hudzaifah, “Tinggalkanlah semua kelompok yang ada meski engkau harus menggigit akar pohon sehingga engkau meninggal dunia dalam keadaan demikian” (HR Muslim)?”.</p>
<p style="text-align: center;">ج4: كل من هذه الفرق فيها حق وباطل وخطأ وصواب، وبعضها أقرب إلى الحق والصواب وأكثر خيرا وأعم نفعا من بعض،</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah, “Semua kelompok di atas memiliki kebenaran dan kebatilan serta memiliki pendapat yang benar dan pendapat yang salah. Sebagian kelompok tersebut lebih dekat dengan kebenaran dan pendapat yang benar dari pada kelompok yang lain. Demikian pula, sebagian kelompok tersebut lebih banyak kebaikan dan lebih luas jangkauan manfaatnya bagi kaum muslimin dibandingkan kelompok yang lain.</p>
<p style="text-align: center;">فعليك أن تتعاون مع كل منها على ما معها من الحق وتنصح لها فيما تراه خطأ، ودع ما يريبك إلى ما لا يريبك.<br />
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.</p>
<p>Maka menjadi kewajiban anda untuk bekerja sama dengan semua kelompok yang ada <strong>dalam kebenaran yang dimiliki kelompok tersebut</strong> dan <strong>memberikan nasehat untuk semua kelompok tersebut dalam yang anda nilai sebagai sebuah kesalahan yang dimiliki oleh kelompok tersebut.</strong> Tinggalkan yang meragukan dan pilihlah yang tidak meragukan”.
</p>
<p style="text-align: center;">اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء<br />
عضو &#8230; عضو &#8230; نائب رئيس اللجنة &#8230; الرئيس<br />
عبد الله بن قعود &#8230; عبد الله بن غديان &#8230; عبد الرزاق عفيفي &#8230; عبد العزيز بن عبد الله بن باز</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi sebagai wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan serta Abdullah bin Qa’ud masing-masing selaku anggota.</p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=503&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (75)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/telaah-kritis-utk-6-sifat-karkun-jt" title="Telaah Kritis utk 6 Sifat Karkun (JT)">Telaah Kritis utk 6 Sifat Karkun (JT)</a> (11)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>24</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</title>
		<link>http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 20:00:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=492</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/237-238 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fsalafi-kerja-sama-dengan-ikhwani&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p style="text-align: left;">Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/237-238 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;">أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق<br />
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 6250 ) :<br />
س1: في العالم الإسلامي اليوم عدة فرق وطرق الصوفية مثلا: هناك جماعة التبليغ ، الإخوان المسلمين ، السنيين ، الشيعة ، فما هي الجماعة التي تطبق كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم؟</p>
<p>Jamaat Islamiah (Kelompok-Kelompok dalam Islam) yang Paling Dekat dengan Kebenaran<br />
Pertanyaan pertama dari fatwa no 6250.<br />
Tanya, “Di dunia Islam saat ini terdapat berbagai aliran dan tarekat sufi. Misalnya ada Jamaah Tabligh, Ikhwan Muslimin, Sunni dan Syiah. Kelompok manakah yang menerapkan al Qur’an dan Sunnah Rasulullah?”</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;">ج1: أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق وأحرصها على تطبيقه: أهل السنة : وهم أهل الحديث ، وجماعة أنصار السنة ، ثم الإخوان المسلمون .</p>
<p>Jawab, “Kelompok dalam Islam yang paling dekat dengan kebenaran dan paling semangat untuk menerapkan kebenaran adalah ahli sunnah. Merekalah ahli hadits dan Jamaah Anshor Sunnah. Setelah itu baru Ikhwan Muslimin.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;">وبالجملة فكل فرقة من هؤلاء وغيرهم فيها خطأ وصواب، فعليك بالتعاون معها فيما عندها من الصواب، واجتناب ما وقعت فيه من أخطاء، مع التناصح والتعاون على البر والتقوى.<br />
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.</p>
<p>Ringkasnya semua kelompok baik mereka-mereka yang telah disebutkan namanya dalam jawaban di atas ataupun selainnya itu memiliki kesalahan dan kebenaran. Menjadi kewajiban anda untuk tolong menolong bersama berbagai kelompok tersebut asalkan dalam kebenaran yang ada pada kelompok tersebut. Demikian pula, anda memiliki kewajiban untuk menjauhi berbagai kesalahan yang ada pada kelompok tersebut diiringi usaha untuk saling menasehati dan bekerja sama dalam kebajikan dan takwa”.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;">اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء<br />
عضو &#8230; عضو &#8230; نائب رئيس اللجنة &#8230; الرئيس<br />
عبد الله بن قعود &#8230; عبد الله بن غديان &#8230; عبد الرزاق عفيفي &#8230; عبد العزيز بن عبد الله بن باز</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah Qo’ud sebagai anggota.<br />
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari fatwa para ulama di atas.<br />
1. Dalam fatwa di atas, Lajnah Daimah menyatakan bahwa golongan yang paling dekat kepada kebenaran adalah ahli sunnah. <strong>Lajnah Daimah tidak mengatakan bahwa ahli sunnah adalah ahli haq yaitu orang yang jelas berada di atas jalan kebenaran</strong>. Mengapa demikian?<br />
<em>Wallahu a’lam</em>, nampaknya kita perlu membedakan antara ahli sunnah sebagai <strong>manhaj </strong>atau jalan beragama dan ahli sunnah dalam pengertian <strong>orang-orang yang menisbatkan diri sebagai ahli sunnah atau orang-orang yang bercita-cita untuk menjadi bagian dari ahli sunnah</strong>. Ahli sunnah dalam pengertian pertama adalah al haq atau kebenaran itu sendiri. Semua penyimpangan dari ahli sunnah dengan pengertian ini adalah kesesatan tanpa perlu diragukan lagi.<br />
Sedangkan manusia-manusia yang berupaya untuk meniti manhaj atau jalan ahli sunnah adalah manusia-manusia yang <strong>tidak maksum dari dosa dan salah</strong>. Tidak menutup kemungkinan mereka memiliki kesalahan baik karena keterbatasan ilmu atau godaan setan ataupun dorongan nafsu. Oleh karena itu<em>-wal’ilmu ‘indallah-</em>Lajnah Daimah mengatakan bahwa kumpulan manusia yang paling mendekati kebenaran adalah orang-orang yang berupaya meniti jalan ahli sunnah dalam beragama. Level berikutnya adalah sekumpulan orang-orang yang meniti manhaj atau jalan Ikhwan Muslimin dalam beragama.<br />
2. Dalam fatwa di atas terdapat penegasan dari para ulama yang berada dalam Lajnah Daimah bahwa <strong>Ikhwan Muslimin itu bukan bagian dari ahli sunnah.</strong><br />
3. Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah sebagaimana dalam fatwa mereka di atas membolehkan atau bahkan mewajibkan (dalam fatwa di atas disebutkan,<em> ‘alaika bit ta’awun</em>) seorang muslim salafi untuk bekerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin asalkan dalam kebajikan dan takwa. Namun perlu diingat bahwa tolak ukur kebajikan dan takwa adalah <strong>syariat</strong>, bukan semata-mata akal pikiran. Sering kali terjadi suatu hal itu dianggap sebagai amalan <em>birr </em>atau kebaikan dengan alasan ‘<em>maslahat dakwah</em>’ padahal itu adalah maksiat dalam timbangan syariat.<br />
4. Berdasarkan penjelasan di atas sungguh tidak tepat peluru tuduhan ‘hizbi, ikhwani atau ahli bid’ah’ yang tembakkan sebagian orang kepada seorang yang ‘menurutnya’ ketahuan atau terindikasi memiliki hubungan kerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin padahal dia adalah seorang yang memegang teguh prinsip-prinsip ahli sunnah dalam berakidah dan beribadah secara khusus dan dalam beragama secara umum. Bahkan dia adalah seorang yang sangat anti pati dengan prinsip dan ajaran Ikhwan Muslimin yang berseberangan dengan al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Tentu tuduhan ini sangat tidak berdasar ketika kerja sama tersebut dalam kebajikan dan takwa. Semisal seorang muslim menerima bantuan ifthor (buka puasa) atau dana pembangunan masjid dari seorang atau yayasan sosial yang menjadi bagian dari Ikhwan Muslimin. Demikian pula kerja sama berupa seorang ustadz salafi memberi pengajian atau mengadakan dauroh atau kajian di masjid yang tidak dikelola oleh ahli sunnah. Jika demikian, pantaskah kita melarang secara mutlak, tanpa terkecuali suatu yang diperbolehkan oleh para ulama dengan bersyarat??!<br />
5. Di satu sisi para ulama memperingatkan umat untuk tidak mengikuti jalan-jalan beragama yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Di sisi yang lain, para ulama membolehkan mengadakan kerja sama dalam kebaikan dan takwa dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah ketika memang diperlukan. Dua sikap ini tidaklah bertentangan, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang yang memiliki semangat yang over dosis dalam membenci dan menjauhi orang-orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Fatwa dan penjelasan ulama yang meminta kita untuk mewaspadai jalan ataupun orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah adalah benar. Demikian pula, fatwa dan penjelasan ulama yang membolehkan kita untuk bekerja sama dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi itu juga benar.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fsalafi-kerja-sama-dengan-ikhwani&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=492&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bukan-salafi-karena-beda-guru-ngaji" title="Bukan Salafi Karena Beda Guru Ngaji?!!">Bukan Salafi Karena Beda Guru Ngaji?!!</a> (26)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/toga-sarjana" title="Toga Sarjana">Toga Sarjana</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>75</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.584 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-05-23 08:25:52 -->

