<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; nikah</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/nikah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Blog Ustadz Aris Munandar</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jul 2010 17:00:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP</title>
		<link>http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 20:00:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[biro jodoh islami]]></category>
		<category><![CDATA[chatting]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[HP]]></category>
		<category><![CDATA[hukum chatting]]></category>
		<category><![CDATA[Kisah]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[pacaran islami]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=780</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol. Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya</strong>: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol (chatting). Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.</p>
<p>Kurang dari setahun yang lewat ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no hp-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.</p>
<p>Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamulah”.</p>
<p>Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.</p>
<p>Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hambaNya yang shalih.</p>
<p>Tak lama setelah itu ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via <em>chatting</em>, berkirim salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi dengan ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.</p>
<p>Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.</p>
<p>Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.</p>
<p>Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “<em>Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir</em>”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “<em>Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang</em>”.</p>
<p>Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Saling menelepon antar lawan jenis itu <strong>tidaklah diperbolehkan secara mutlak </strong>baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini adalah <strong>tipu daya Iblis</strong>.</p>
<p>Kau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.</p>
<p><em>Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah hal ini. </em>Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa suatu hal itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.<br />
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan boleh jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.</p>
<p>Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengatakan,<br />
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ<br />
“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).</p>
<p>Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam juga bersabda,<br />
فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ<br />
“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri).</p>
<p>Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara semisal ini. Moga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hambaNya yang shalih.</p>
<p><strong>Tanya</strong>: Andai jawaban untuk pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajak aku ngobrol via chatting?</p>
<p><strong>Jawab</strong>:<br />
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan ujung-ujungnya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?<br />
Semua hal ini adalah trik-trik Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.</p>
<p><strong>Tanya</strong>: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?<br />
<strong>Jawab</strong>:<br />
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang kau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.</p>
<p>[Disarikan dari <em>Majmu Fatawa al Adab</em> karya Nashir bin Hamd al Fahd].
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=780&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (14)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (37)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/merekalah-ahli-waris-khawarij" title="Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;">Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%e2%80%99i" title="Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?">Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/aurat-di-depan-sesama-wanita" title="Aurat di Depan Sesama Wanita">Aurat di Depan Sesama Wanita</a> (28)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>76</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nikahilah Wanita karena Agamanya</title>
		<link>http://ustadzaris.com/nikahilah-wanita-karena-agamanya</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/nikahilah-wanita-karena-agamanya#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2009 20:00:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[memilih pasangan]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=657</guid>
		<description><![CDATA[Ibnu Uyainah berkata, “Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama”.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Yahya bin Yahya an Naisaburi mengatakan bahwa beliau berada di dekat Sufyan bin Uyainah ketika ada seorang yang menemui Ibnu Uyainah lantas berkata, “Wahai Abu Muhammad, aku datang ke sini dengan tujuan mengadukan fulanah -yaitu istrinya sendiri-. Aku adalah orang yang hina di hadapannya”.<span id="more-657"></span> Beberapa saat lamanya, Ibnu Uyainah menundukkan kepalanya. Ketika beliau telah menegakkan kepalanya, beliau berkata, “<em>Mungkin, dulu engkau menikahinya karena ingin meningkatkan martabat dan kehormatan?”</em>. <em>“Benar, wahai Abu Muhammad”</em>, tegas orang tersebut. Ibnu Uyainah berkata, “<em>Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama</em>”.</p>
<p>Kemudian beliau mulai bercerita, “Kami adalah empat laki-laki bersaudara, Muhammad, Imron, Ibrahim dan aku sendiri. Muhammad adalah kakak yang paling sulung sedangkan Imron adalah bungsu. Sedangkan aku adalah tengah-tengah. Ketika Muhammad hendak menikah, dia berorientasi pada kehormatan. Dia menikah dengan perempuan yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dari pada dirinya. Pada akhirnya dia jadi orang yang hina. Sedangkan Imron ketika menikah berorientasi pada harta. Karenanya dia menikah dengan perempuan yang hartanya lebih banyak dibandingkan dirinya. Ternyata, pada akhirnya dia menjadi orang miskin. Keluarga istrinya merebut semua harta yang dia miliki tanpa menyisakan untuknya sedikitpun. Maka aku penasaran, ingin menyelidiki sebab terjadinya dua hal ini.</p>
<p>Tak disangka suatu hari Ma’mar bin Rasyid datang. Kau lantas bermusyawarah dengannya. Kuceritakan kepadanya kasus yang dialami oleh kedua saudaraku. Ma’mar lantas menyampaikan hadits dari Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Hadits dari Yahya bin ja’dah adalah sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, “<em>Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi</em>” (HR Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits dari Aisyah adalah sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, “Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biaya pernikahannya” (HR Ahmad no 25162, menurut Syeikh Syu’aib al Arnauth, sanadnya lemah).</p>
<p>فاخترت لنفسي الدين وتخفيف الظهر اقتداء بسنة رسول الله &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; فجمع الله لي العز والمال مع الدين</p>
<p>Oleh karena itu kuputuskan untuk menikah karena faktor agama dan agar beban lebih ringan karena ingin mengikuti sunnah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Di luar dugaan Allah kumpulkan untukku kehormatan dan harta di samping agama. (Tahdzib al Kamal 11/194-195, Maktabah Syamilah).</p>
<p>Demikianlah nasehat dan petuah salah seorang ulama besar di zamannya, Sufyan bin Uyainah bin Maimun Abi Imran. Beliau lahir pada pertengahan Sya’ban tahun 107 H dan meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 1 Rajab tahun 198 H.</p>
<p>Dalam nasehat beliau di atas bagaimanakah wujud nyata dari menerapkan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, “<em>Pilihlah yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi</em>”. Namun banyak orang yang bangga dengan pendapatnya. Kebahagiannya menurutnya adalah memiliki istri cantik, memiliki kelas sosial yang bergengsi atau mendapatkan istri yang kaya meski agama perempuan tersebut nol besar. Tentang hadits di atas al Amir ash Shan’ani mengatakan, “Hadits ini menceritakan bahwa faktor yang mendorong laki-laki untuk menikah adalah salah satu dari empat hal ini. Faktor terakhir menurut para laki-laki adalah agama. Namun Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>malah memerintahkan para laki-laki jika sudah mendapatkan perempuan yang agamanya baik supaya tidak memalingkan hati kepada yang lainnya. Bahkan terdapat larangan menikahi perempuan bukan karena motivasi agama. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al Bazzar dan Baihaqi dari Abdullah bin Amr, Nabi bersabda,</p>
<p>لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُرْدِيهِنَّ ، وَلَا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيهِنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ لِلدِّينِ ، وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْقَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ</p>
<p>“<em>Janganlah kalian menikahi perempuan karena cantiknya. Boleh jadi kecantikan tersebut akan membinasakannya. Jangan pula karena hartanya karena harta boleh jadi akan menyebabkannya melampaui batas. Menikahlah karena agama. Sungguh budak hitam yang cacat namun baik agamannya itu yang lebih baik</em>” (Namun hadits ini dinilai sebagai hadits yang sangat lemah oleh al Albani dalam kajian beliau untuk Ibnu Majah no 1859-pent)</p>
<p>Hadits di atas juga menunjukkan bahwa dekat-dekat dengan orang yang baik agamanya itulah yang terbaik dalam semua kondisi. Dengan dekat-dekat dengan mereka kita bisa mengambil manfaat dari akhlak, berkah dan tingkah-laku mereka. Terlebih lagi adalah istri karena istri adalah kawan tidur, ibu untuk anak-anak dan orang yang diberi amanah untuk menjaga harta dan rumah suami serta kehormatannya. Yang dimaksud dengan ‘<em>taribat yadak</em>’ adalah tangan dilekatkan ke tanah karena miskin”(Subulus Salam 4/431-432).
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fnikahilah-wanita-karena-agamanya&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=657&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp" title="Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP">Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP</a> (76)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/menolak-pinangan-karena-tidak-sekufu" title="Menolak Pinangan Karena Tidak Sekufu [?]">Menolak Pinangan Karena Tidak Sekufu [?]</a> (33)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/nikahilah-wanita-karena-agamanya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>33</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menolak Pinangan Karena Tidak Sekufu [?]</title>
		<link>http://ustadzaris.com/menolak-pinangan-karena-tidak-sekufu</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/menolak-pinangan-karena-tidak-sekufu#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 20:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mudha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pinangan]]></category>
		<category><![CDATA[sekufu]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: 
“Assalamu’alaikum. Bagaimana maksud sekufu dalam menentukan jodoh? Jika ada seorang ikhwan yang shalih yang bermaksud meminang seorang akhwat yang secara latar belakang ekonomi dan sosial memiliki perbedaan sosial yang cukup jauh (akhwatnya dari keluarga menengah sehingga ortu akhwat tidak bisa menerima). Apakah syar’i jika akhwat menolak pinangan tersebut?&#8221;

08193172xxxx
Jawab:
Wassalamu’alaikum wa rahmatullah
Yang dimaksud dengan sekufu adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya: </strong></p>
<blockquote><p>“Assalamu’alaikum. Bagaimana maksud sekufu dalam menentukan jodoh? Jika ada seorang ikhwan yang shalih yang bermaksud meminang seorang akhwat yang secara latar belakang ekonomi dan sosial memiliki perbedaan sosial yang cukup jauh (akhwatnya dari keluarga menengah sehingga ortu akhwat tidak bisa menerima). Apakah syar’i jika akhwat menolak pinangan tersebut?&#8221;</p></blockquote>
<p><span id="more-270"></span></p>
<p>08193172xxxx</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum wa rahmatullah</em></p>
<p>Yang dimaksud dengan sekufu adalah <strong>kesetaraan</strong>. Artinya ada kesetaraan dan kesamaan antara calon suami dengan calon istri dalam hal-hal tertentu. Misalnya sekufu dalam hal harta artinya kekayaan calon suami itu kurang lebih setara dengan kekayaan istri.</p>
<p>Kesetaraan yang disepakati ulama bahkan menyebabkan pernikahan tidak sah jika kesetaraan ini tidak diperhatikan adalah <strong>kesetaraan dalam agama</strong>. Setara dalam agama artinya agama calon suami dan istri itu sama. Seorang muslimah hanya setara dengan seorang muslim. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir (Tanya Jawab Masalah Nikah dari A sampai Z hal 150, terbitan Media Hidayah).</p>
<p>Sedangkan kesetaraan dalam masalah yang lainnya diperselisihkan oleh para ulama, apakah perlu diperhatikan ataukah tidak.</p>
<p>Pernikahan yang tidak dilandasi oleh kesetaraan  (selain sekufu dalam agama dan menjaga kehormatan) itu <strong>tidaklah haram</strong>. Setelah Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi, Allah berfirman,</p>
<blockquote><p>وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ</p>
<p>“Dan dihalalkan bagi kamu perempuan selain itu (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina …” (QS An Nisa:24).</p></blockquote>
<p>Dampak negatif pernikahan yang tidak dilandasi kesetaraan adalah timbulnya dampak bagi pihak perempuan dan walinya. Kalau seandainya pihak perempuan dan walinya ridha dengan aib yang ditanggungnya maka akad nikah sah. Demikianlah pendapat ulama yang beranggapan bahwa sekufu dalam selain masalah agama adalah masalah yang urgen. (Tanya Jawab Masalah Nikah dari A dari Z hal 167).</p>
<p>Dalil ulama yang berpendapat adanya sekufu dalam masalah harta adalah sebagai berikut:</p>
<blockquote><p>فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».<br />
فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.</p>
<p>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah binti Qais tentang dua orang yang telah melamarnya,<br />
“Abu Jahm adalah orang yang suka memukul istrinya. Sedangkan Muawiyah adalah orang yang tidak berharta. Menikahlah dengan Usamah”. Sebenarnya aku tidak suka dengan Usamah namun sekali lagi Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah dengan Usamah”. Ahirnya aku menikah dengannya. Dengan sebab tersebut Allah memberikan kebaikan yang banyak sehingga aku merasa beruntung (HR Muslim no 3770 dari Fathimah binti Qois).</p></blockquote>
<blockquote><p>عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا هَذَا الْمَالُ ».</p>
<p>Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kemulian orang yang hidup di dunia adalah dengan harta” (HR Ahmad no 23109, sanadnya kuat menurut Syeikh Syuaib Al Arnauth).</p></blockquote>
<p>Di antara dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa sekufu dalam harta itu tidak teranggap adalah hadits dalam Shahih Bukhari. Dalam riwayat tersebut disebukan bahwa Zainab, isteri Abdullah bin Mas’ud meminta izin kepada Rasulullah untuk memberikan sedekah kepada suaminya. Kejadian ini menunjukan bahwa Zainab itu jauh lebih kaya dibandingkan Ibnu Mas’ud. (Lihat Tanya Jawab Masalah Nikah dari A Sampai Z hal 161-163).</p>
<p>Ringkasnya kita punya kewajiban untuk menghormati orang yang memilih pendapat adanya sekufu dalam masalah harta dalam pernikahan. Oleh karena itu, kami nasehatkan kepada orang yang mendapatkan musibah karena hal ini untuk bersabar. Sesungguhnya dunia itu tidaklah selebar daun kelor.</p>
<p>Meski pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan tidak adanya sekufu dalam masalah harta dalam pernikahan.</p>
<p>Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani mengatakan, “Terdapat perselisihan yang banyak di antara para ulama tentang sekufu yang harus diperhatikan dalam pernikahan. Pendapat yang kuat adalah pendapat Zaid bin Ali dan Malik. Juga terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa hal ini adalah pendapat Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Sirin, Umar bin Abdul Aziz dan salah satu pendapat An Nashir. <strong>Pendapat ini mengatakan bahwa sekufu yang teranggap dalam pernikahan hanyalah agama</strong> mengingat firman Allah,</p>
<blockquote><p>إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ</p>
<p>“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu” (QS Al Hujurat:13).</p></blockquote>
<blockquote><p>عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم الناس ولد آدم وآدم من تراب</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Semua manusia adalah keturunan Adam dan Adam itu tercipta dari tanah” (HR Ibnu Saad dalam Thabaqat dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah no 1009).[Subulus Salam al Mushilah ila Bulugh Maram 6/58, terbitan Dar Ibnul Jauzi Riyadh cetakan keempat 1424H].</p></blockquote>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmenolak-pinangan-karena-tidak-sekufu&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=270&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp" title="Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP">Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP</a> (76)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (14)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (37)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak" title="Menyikapi Pajak dengan Bijak">Menyikapi Pajak dengan Bijak</a> (23)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/di-masa-muda-bergelimang-maksiat" title="Di Masa Muda Bergelimang Maksiat">Di Masa Muda Bergelimang Maksiat</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-bea-cukai-untuk-barang-orang-kafir" title="Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?">Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-mengheningkan-cipta" title="Hukum Mengheningkan Cipta">Hukum Mengheningkan Cipta</a> (9)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (20)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/menolak-pinangan-karena-tidak-sekufu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>33</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
