<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; Mu&#8217;amalah</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/muamalah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Blog Ustadz Aris Munandar</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jul 2010 17:00:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Bukankah Kita Bisa Bersaudara, Meski Kita Beda Pendapat</title>
		<link>http://ustadzaris.com/bukankah-kita-bisa-bersaudara-meski-kita-beda-pendapat</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/bukankah-kita-bisa-bersaudara-meski-kita-beda-pendapat#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 20:00:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[ahlus sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1058</guid>
		<description><![CDATA[“Aku tidak akan berkomentar keras terhadap orang yang memiliki suatu pendapat yang menyelisihi pendapat kami asalkan memiliki alasan yang bisa dipertanggungjawabkan”.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">«لا أُعَنَّفُ مَنْ قال شيئاً له وَجْهٌ وإنْ خَالفْنَاهُ»</p>
<p style="text-align: center;">“<em>Aku tidak akan berkomentar keras terhadap orang yang memiliki suatu pendapat yang menyelisihi pendapat kami asalkan memiliki alasan yang bisa dipertanggungjawabkan</em>”.<span id="more-1058"></span></p>
<p>Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal di atas merupakan <span style="text-decoration: underline;">kaedah penting dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam ranah ijtihad tentunya</span>. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan benarnya perkataan beliau di atas dan perkataan beliau di atas juga diterapkan oleh para ulama yang memiliki sikap yang adil.</p>
<p>Perkataan di atas merupakan kata putus dalam menyikapi perbedaan pendapat. Komitmen dengannya akan membebaskan kaum muslimin dari pertikaian yang berkepanjangan dan berujung dengan permusuhan dan berbuahkan kebencian.</p>
<p style="text-align: center;"><em>Sungguh bahagia orang yang komitmen dengannya. Betapa bahagianya kaum muslimin andai mau menerapkannya.</em></p>
<p>Untuk memahami urgensi perkataan Imam Ahmad di atas, perhatikanlah lima poin penting berikut ini.</p>
<p>1.	Hampir-hampir tidak ada masalah ilmiah yang tidak mengandung perbedaan pendapat di antara para ulama.</p>
<p>2.	Kadar perbedaan di antara para ulama itu bertingkat-tingkat. Ada perbedaan pendapat (<em>khilaf</em>) yang bobotnya lemah dan ada yang bobotnya kuat.</p>
<p>3.	Perbedaan pendapat yang bobotnya kuat adalah perbedaan pendapat dalam masalah <em>ijtihadiah </em>(masalah yang tidak ada dalil tegas yang shahih dalam masalah tersebut). Itulah perbedaan yang setiap pendapat memiliki <em>argument </em>yang bisa diterima dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Yang menentukan secara pasti manakah perbedaan pendapat yang berbobot kuat ataukah tidak adalah para ulama mujtahid.</p>
<p>4.	Pendapat yang benar itu hanya satu. Namun kita semua wajib memahami bahwa semua ulama mujtahid itu hanya berbicara dengan dasar ilmu, bukan hawa nafsu serta hanya mengikuti ilmu. Namun ilmu orang itu tentu berbeda-beda sehingga ada ulama yang memiliki ilmu yang tidak dimiliki oleh yang lain. Boleh jadi karena mengetahui dalil yang tidak diketahui oleh yang lain atau memiliki pemahaman yang tidak dipahami oleh yang lain.</p>
<p>5.	Jika ada orang yang memiliki pendapat yang beda dengan pendapat kita dalam masalah-masalah ijtihadiah maka beda pendapat dalam hal semisal ini hukumnya boleh sehingga kita tidak boleh bersikap kasar kepadanya apalagi menilainya sebagai orang yang sesat.</p>
<p>Dengan menelaah lima poin di atas, kita akan semakin paham urgensi dari kaedah yang diletakkan oleh Imam Ahmad di atas.</p>
<p>Terdapat perkataan indah dan rincian menarik yang disampaikan oleh salah seorang ulama kaum muslimin yang selayaknya direnungkan oleh kaum muslimin karena perkataan tersebut merupakan penjelasan rinci untuk kandungan perkataan Imam Ahmad di atas. Itulah perkataan Izzuddin bin Abdis Salam dalam buku beliau, <em>Syajarah al Ma’arif wa al Ahwal</em> (hal 381).</p>
<p>Berikut ini adalah ringkasan perkataan beliau,</p>
<p>1.	Menyalahkan atau mengingkari suatu pendapat itu bisa jadi dalam perkara yang disepakati kewajibannya atau keharamannya.</p>
<p>2.	Orang yang meninggalkan perkara yang diperselisihkan wajibnya atau melakukan suatu hal yang diperselisihkan keharamannya tidaklah lepas dari dua kemungkinan.</p>
<p>Pertama, orang tersebut melakukan hal tadi karena motiv taklid dengan ulama, maka orang ini tidak boleh disalahkan kecuali jika dia taklid dengan ulama dalam permasalahan yang jelas-jelas bertolak belakang dengan dalil yang shahih dan tegas maknanya.</p>
<p>Kedua, orang tersebut memang orang yang tidak tahu, maka orang ini pun tidak boleh disalahkan meskipun tidak mengapa seandainya kita bimbing orang tersebut untuk melakukan hal yang lebih tepat.  Mengapa orang tersebut tidak boleh disalahkan? Jawabannya, karena dia tidak melakukan suatu yang haram. Orang yang bodoh tidak diharuskan untuk taklid dengan ulama yang berpendapat haram atau berpendapat wajib.</p>
<p>3.	Diperbolehkan untuk membimbing orang awam agar memilih pendapat yang lebih hati-hati. Demikian pula diperbolehkan untuk berdiskusi dengan ulama agar beliau memilih dalil yang lebih kuat.</p>
<p>4.	Berdasar uraian di atas maka tidak boleh mengingkari melainkan seorang yang tahu secara pasti bahwa perbuatan yang dia ingkari adalah perkara yang disepakati haramnya dan perbuatan yang dia perintahkan adalah perbuatan yang disepakati wajibnya. Namun yang dimaksud tidak boleh mengingkari adalah mengingkari masalah tersebut sebagaimana mengingkari suatu yang hukumnya haram. <span style="text-decoration: underline;">Sehingga pengingkaran dalam bentuk bimbingan agar melakukan yang lebih baik atau memerintah dengan maksud menasehati dan mengarahkan adalah suatu yang dibolehkan.</span></p>
<p>Penjelasan Izzuddin di atas adalah penjelasan yang berdasarkan berbagai dalil syariat dan tujuan syariat yang agung. Camkan penjelasan di atas dan jangan tertipu dengan metode orang-orang yang bersikap keras dan ekstrim. Cara beragama yang benar adalah pertengahan antara berlebih-lebihan dan sikap menyepelekan. Dalam Islam tidak ada fanatik terhadap manusia melainkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>dan para shahabat. Terjadi banyak penyimpangan dalam beragama ketika pembelaan dan permusuhan bukan karena nabi.</p>
<p>Catatan:</p>
<p>Tulisan ini adalah hasil terjemahan dari tulisan Syaikh Abdus Salam Barjas</p>
<p>http://almenhaj.net/makal.php?linkid=2721</p>
<p><a href="http://www.burjes.com/burjes_article002.php">http://www.burjes.com/burjes_article002.php</a></p>
<p>Jazakumullahu khoiron untuk Mas Yoad atas masukannya.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbukankah-kita-bisa-bersaudara-meski-kita-beda-pendapat&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=1058&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/mempertanyakan-ngaji-dengan-sururi" title="Mempertanyakan &#8220;Ngaji dengan Sururi&#8221;">Mempertanyakan &#8220;Ngaji dengan Sururi&#8221;</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-sunni-dan-syiah" title="Yang Dimaksud Sunni dan Syi&#8217;ah">Yang Dimaksud Sunni dan Syi&#8217;ah</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mukmin-satu-dan-lainnya-bagai-dua-tapak-tangan" title="Mukmin Satu dan Lainnya Bagai Dua Tapak Tangan">Mukmin Satu dan Lainnya Bagai Dua Tapak Tangan</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/akhlaq-seorang-ahlus-sunnah-terhadap-musuhnya" title="Akhlaq Seorang Ahlus Sunnah Terhadap Musuhnya">Akhlaq Seorang Ahlus Sunnah Terhadap Musuhnya</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat" title="Hadiah untuk Pejabat">Hadiah untuk Pejabat</a> (49)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/aurat-di-depan-sesama-wanita" title="Aurat di Depan Sesama Wanita">Aurat di Depan Sesama Wanita</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-ghibah-yang-halal" title="Adakah Ghibah yang Halal?">Adakah Ghibah yang Halal?</a> (22)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/bukankah-kita-bisa-bersaudara-meski-kita-beda-pendapat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mukmin Satu dan Lainnya Bagai Dua Tapak Tangan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mukmin-satu-dan-lainnya-bagai-dua-tapak-tangan</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/mukmin-satu-dan-lainnya-bagai-dua-tapak-tangan#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 20:00:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[kasih sayang]]></category>
		<category><![CDATA[kritik]]></category>
		<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=782</guid>
		<description><![CDATA[“Gambaran untuk saling mencintai, kasih sayang dan saling menolong di antara orang-orang yang beriman adalah bagaikan satu badan. Jika ada anggota badan yang sakit maka yang lain juga turut merasakan sakit dengan demam dan tidak bisa tidur di waktu malam” (HR Bukhari no 5665 dan Muslim no 2586).]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">
فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْيَدَيْنِ تَغْسِلُ إحْدَاهُمَا الْأُخْرَى . وَقَدْ لَا يَنْقَلِعُ الْوَسَخُ إلَّا بِنَوْعِ مِنْ الْخُشُونَةِ ؛ لَكِنَّ ذَلِكَ يُوجِبُ مِنْ النَّظَافَةِ وَالنُّعُومَةِ مَا نَحْمَدُ مَعَهُ ذَلِكَ التَّخْشِينَ .<br />
“Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu bagaikan dua buah telapak tangan manusia. Telapak tangan yang satu itu membasuh telapak tangan yang lain. Terkadang kotoran itu tidaklah hilang kecuali dengan gosokan yang cukup keras akan tetapi dengan hal tersebut tangan bisa bersih dan segar. Karena itu, kita nilai gosokan yang keras tersebut sebagai suatu tindakan yang terpuji” (Majmu Fatawa 28/53-54).<span id="more-782"></span></p>
<p>Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,<br />
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ<br />
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain” (HR Bukhari no 6551 dan Muslim no 2580 dari Ibnu Umar).</p>
<p>Di antara hak persaudaraan adalah kasih sayang sebagaimana yang Allah Ta&#8217;ala firmankan,<br />
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ<br />
&#8220;Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.&#8221; (QS al Fath:29).</p>
<p>Tentang ayat ini, Qotadah berkata, “Allah letakkan sifat kasih sayang antara satu dengan yang lain dalam hati mereka” (Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan, al Tafsir al Mukhtashar al Shahih hal 546).</p>
<p>Dalam Tafsir Jalalain (Hasyiah al Shawi 4/134) termaktub, “Mereka saling mendukung dan saling mencintai bagaikan kasih sayang orang tua dengan anaknya”.</p>
<p>Ibnu Katsir berkata, “Inilah sifat orang-orang yang beriman. Mereka keras dan tegas dengan orang kafir namun kasih sayang dan suka berbuat baik dengan manusia-manusia pilihan (baca: orang yang beriman). Wajah mereka penuh dengan amarah dan masam di hadapan orang-orang kafir akan tetapi penuh dengan senyuman dan ceria di hadapan saudaranya sesama orang yang beriman” (Tafsir al Qur’an al Azhim 4/260, cetakan Dar as Salam Riyadh).</p>
<p>Dari an Nu’man bin Basyir, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,<br />
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى<br />
“Gambaran untuk saling mencintai, kasih sayang dan saling menolong di antara orang-orang yang beriman adalah bagaikan satu badan. Jika ada anggota badan yang sakit maka yang lain juga turut merasakan sakit dengan demam dan tidak bisa tidur di waktu malam” (HR Bukhari no 5665 dan Muslim no 2586).</p>
<p>Tapi tidak sedikit orang yang salah faham dengan hakekat kasih sayang di antara orang-orang yang beriman ini. Menurut mereka karena sayang maka kita biarkan semua yang dilakukan dan dikatakan oleh seorang muslim. Jangan dikritik karena itu menyakitkan hati, demikian kata mereka. Dengan alasan kasih sayang dan persaudaraan sebagian orang menutup rapat-rapat pintu kritik. Kritik terhadap organisasi, kelompok dakwah dan dai tertentu yang langkahnya dinilai kurang tepat dianggap menghilangkan ikatan persaudaraan diantara orang-orang yang beriman.<br />
Bukankah terkadang seorang ayah atau seorang ibu memberikan hukuman kepada anaknya karena dorongan kasih sayang? Bahkan bisa kita katakan bahwa ortu yang selalu menuruti kemauan anak tanpa terkecuali bukanlah seorang yang benar-benar sayang dengan anaknya. Tidak salah jika kita katakan bahwa orang tua tersebut malah  menjerumuskan anaknya. Hal ini menunjukkan bahwa bukti kasih sayang itu terkadang ditunjukkan dengan tindakan yang menyakiti fisik dan hati orang yang disayangi.</p>
<p>Oleh karena itu benarlah apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah bahwa seorang dengan mukmin yang lain itu bagaikan dua telapak tangan. Terkadang satu tangan memijat tangan yang lain. Di lain kesempatan ketika tangan kiri kotor misalnya maka tangan kanan akan menggosok kuat-kuat tangan kiri bahkan sampai-sampai tangan kiri terasa panas. Ini dilakukan agar tangan kiri jadi bersih.</p>
<p>Demikian pula kasih sayang seorang muslim. Terkadang dalam bentuk bantuan finansial, tenaga dan pikiran. Di lain waktu, kasih sayang diekspresikan dengan kritik pedas karena kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim. Bukan karena hasad dan benci namun karena kita kasihan saudara kita terjerumus dalam dosa yang bisa mengantarkannya ke dalam neraka dan murka Allah. Karena kewajiban orang yang mengkritik untuk meluruskan niat. <strong>Motivasi yang benar dalam kritik adalah kasih sayang.</strong> Tentu akan nampak berbeda cara mengkritik karena motivasi kasih sayang dengan cara mengkritik karena motivasi hasad dan permusuhan.</p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmukmin-satu-dan-lainnya-bagai-dua-tapak-tangan&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=782&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/bukankah-kita-bisa-bersaudara-meski-kita-beda-pendapat" title="Bukankah Kita Bisa Bersaudara, Meski Kita Beda Pendapat">Bukankah Kita Bisa Bersaudara, Meski Kita Beda Pendapat</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat" title="Hadiah untuk Pejabat">Hadiah untuk Pejabat</a> (49)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/aurat-di-depan-sesama-wanita" title="Aurat di Depan Sesama Wanita">Aurat di Depan Sesama Wanita</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-ghibah-yang-halal" title="Adakah Ghibah yang Halal?">Adakah Ghibah yang Halal?</a> (22)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/mukmin-satu-dan-lainnya-bagai-dua-tapak-tangan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hadiah untuk Pejabat</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 20:00:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[hadiah pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>
		<category><![CDATA[uang suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=614</guid>
		<description><![CDATA[Hukum hadiah yang ditujukan kepada pejabat biasa di bahas para ulama ketika membicarakan hukum hadiah untuk seorang hakim. Namun ketentuan ini juga berlaku untuk semua pejabat negara, anggota DPR dll.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hukum hadiah yang ditujukan kepada pejabat biasa di bahas para ulama ketika membicarakan hukum hadiah untuk seorang hakim. Namun ketentuan ini juga berlaku untuk semua pejabat negara, anggota DPR dll.<span id="more-614"></span></p>
<p>Dalam <em>Duror al Hukkam fi Syarh Majallah al Ahkam al Adliyyah</em> 13/95-98 disebutkan,</p>
<blockquote><p>“Hukum menerima hadiah yang diberikan karena yang diberi hadiah punya jabatan tertentu hukumnya adalah haram karena ketika Rasulullah mengetahui ada seorang pegawai <em>baitul mal </em>menerima hadiah Nabi berkhutbah di atas mimbar seraya berkata, <em>“Andai dia duduk di rumah ibu dan bapaknya, apakah dia akan mendapatkan hadiah?!”</em> (HR Bukhari).</p></blockquote>
<p>Demikian juga ketika Khalifah Umar mengetahui ada seorang pegawai baitul mal yang pulang membawa banyak hadiah, beliau menanyainya, “Dari mana kau dapatkan barang-barang ini?”. Pegawai tersebut mengatakan bahwa itu adalah hadiah. Mendengar jawaban tersebut beliau lantas membacakan sabda Rasul di atas dan menetapkan hadiah-hadiah tersebut untuk baitul maal.</p>
<p>Umar bin Abdul Aziz berkata,</p>
<blockquote><p>إنَّ الْهَدَايَا كَانَتْ هَدَايَا فِي عَهْدِ الرَّسُولِ أَمَّا فِي زَمَانِنَا فَقَدْ أَصْبَحَتْ رِشْوَةً</p>
<p>“Hadiah adalah hadiah di masa Rasulullah. Sedangkan di zaman kita telah berubah menjadi suap”.</p></blockquote>
<p>Dengan pertimbangan tersebut maka <strong>tidak diperbolehkan</strong> (bagi pejabat, pent) untuk menerima hadiah yang bukan berasal dari orang yang telah menjadi teman dan koleganya (sebelum punya jabatan, pent). Karena hadiah yang tidak seperti itu adalah <strong>suap terselubung</strong>.<br />
Semua hadiah yang diterima para pejabat negara itu <strong>hukumnya sama dengan hadiah yang diterima oleh seorang hakim.</strong></p>
<p><strong>Hadiah bisa dibagi menjadi tiga kategori:</strong></p>
<blockquote><p>(1) <strong>Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi</strong>. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini.<br />
2) <strong>Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima</strong> semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa.<br />
3) <strong>Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta</strong>. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun <strong>haram diterima oleh orang yang diberi</strong>. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.</p></blockquote>
<p>Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah meski bukan dari orang yang sedang berperkara. Seorang hakim (dan pejabat, pent) haram menerima hadiah baik nilainya banyak ataupun sedikit bahkan meski barang yang remeh baik setelah menjatuhkan keputusan ataupun sebelumnya.</p>
<p>Seorang hakim (demikian pula pejabat, pent) tidak boleh meminjam barang, mencari hutang atau membeli barang dari seseorang dengan harga kurang dari harga standar. Demikian juga tidak boleh menerima suap dari pihak yang benar maupun pihak yang salah dari pihak yang sedang bersengketa.</p>
<p>Seorang hakim (dan pejabat, pent) wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa.</p>
<p>Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (<em>luqothoh</em>) dan diletakkan di baitul maal.</p>
<p>Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan <strong>hak masyarakat umum</strong>. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah<em> barang temuan</em> artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.</p>
<p>Jika seorang hakim (atau pejabat, pent) berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.</p>
<p><strong>Seorang hakim (atau pejabat, pent) boleh menerima hadiah dari tiga macam orang:</strong><br />
1. Dari orang yang mengangkatnya sebagai hakim dan orang yang jabatannya lebih tinggi darinya. Namun bawahan tidak boleh memberi hadiah kepada atasannya.<br />
2. Dari kerabat yang masih berstatus mahram dengan syarat kerabat tersebut tidak sedang mendapatkan masalah. Menolak hadiah dari kerabat yang masih mahram itu menyebabkan putusnya tali silaturahmi dan ini <em>haram</em>. Namun sebagian ulama mempersyaratkan bahwa sebelum diangkat sebagai hakim antara hakim dan kerabatnya tersebut telah biasa saling memberi hadiah<br />
3. Dari sahabat dan orang-orang yang punya hubungan baik yang telah biasa memberi hadiah sebelum hakim ini menjabat sebagai hakim dengan catatan hadiah tersebut nilainya tidak lebih dari nilai hadiah sebelum diangkat sebagai hakim. Dalam kondisi ini hadiah bukanlah karena jabatan namun karena mempertahankan kebiasaan sehingga tidak dikhawatirkan berfungsi sebagai suap. Cukup sekali untuk bisa disebut punya kebiasaan memberi hadiah. Syarat yang lain, pemberi hadiah tidak sedang memiliki kasus. Jika pemberi hadiah sedang memiliki kasus maka hakim wajib memulangkan semua hadiah karena dalam hal ini sebab hadiah adalah jabatan sebagai hakim. Setelah kasus orang tersebut berakhir hakim tetap tidak boleh menerima hadiah orang tersebut yang sebelumnya sudah biasa memberi hadiah.</p>
<p>Jika ada orang yang biasa memberi hadiah sebelum memiliki jabatan namun setelah menjabat nilai hadiahnya bertambah maka wajib memulangkan ‘<em>tambahan nilai</em>’ yang diberikan dikarenakan jabatan. Namun jika ‘<em>nilai tambahan</em>’ tersebut tidak bisa disendirikan maka keseluruhan hadiah wajib dipulangkan.</p>
<p><strong>Misal </strong>sebelum menjabat orang tersebut biasa memberi hadiah kain dari kapas. Tapi setelah menjabat, hadiahnya berupa kain sutra. Dalam kondisi ini keseluruhan hadiah wajib dipulangkan karena ‘nilai tambahannya’ tidak bisa dipisahkan.<br />
Ini berlaku jika harta yang memberi hadiah tidak bertambah banyak setelah orang tersebut punya jabatan. Artinya jika ‘<em>nilai tambahan</em>’ tersebut dikarenakan yang biasa memberi hadiah memang telah makin kaya maka hakim (atau pejabat tersebut, pent) boleh menerima ‘nilai tambah’ tadi.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhadiah-untuk-pejabat&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=614&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/aurat-di-depan-sesama-wanita" title="Aurat di Depan Sesama Wanita">Aurat di Depan Sesama Wanita</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-ghibah-yang-halal" title="Adakah Ghibah yang Halal?">Adakah Ghibah yang Halal?</a> (22)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (14)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (37)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak" title="Menyikapi Pajak dengan Bijak">Menyikapi Pajak dengan Bijak</a> (23)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/di-masa-muda-bergelimang-maksiat" title="Di Masa Muda Bergelimang Maksiat">Di Masa Muda Bergelimang Maksiat</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-bea-cukai-untuk-barang-orang-kafir" title="Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?">Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-mengheningkan-cipta" title="Hukum Mengheningkan Cipta">Hukum Mengheningkan Cipta</a> (9)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (10)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>49</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aurat di Depan Sesama Wanita</title>
		<link>http://ustadzaris.com/aurat-di-depan-sesama-wanita</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/aurat-di-depan-sesama-wanita#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2009 20:00:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[aurat]]></category>
		<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=585</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya: </strong><br />
Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?<span id="more-585"></span></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><strong>Tidak diperbolehkan</strong> bagi seorang perempuan untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau laki-laki yang masih mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah. <strong>Jadi yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta dan semisalnya</strong>. Hukum asal perempuan adalah <em>ditutupi dan dilindungi</em>. Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut. Praktek shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menunjukkan demikian. Meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan yang disebutkan dalam berbagai kitab fiqh kebanyakannya adalah keterangan yang tidak berdalil.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Faurat-di-depan-sesama-wanita&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=585&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp" title="Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP">Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP</a> (76)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat" title="Hadiah untuk Pejabat">Hadiah untuk Pejabat</a> (49)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-ghibah-yang-halal" title="Adakah Ghibah yang Halal?">Adakah Ghibah yang Halal?</a> (22)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/lensa-kontak-warna-warni-untuk-wanita" title="Lensa Kontak Warna-Warni untuk Wanita">Lensa Kontak Warna-Warni untuk Wanita</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (14)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (37)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak" title="Menyikapi Pajak dengan Bijak">Menyikapi Pajak dengan Bijak</a> (23)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/di-masa-muda-bergelimang-maksiat" title="Di Masa Muda Bergelimang Maksiat">Di Masa Muda Bergelimang Maksiat</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-bea-cukai-untuk-barang-orang-kafir" title="Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?">Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?</a> (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/aurat-di-depan-sesama-wanita/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>28</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</title>
		<link>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 05:44:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah tabligh]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[ta'awun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll</guid>
		<description><![CDATA[“Terdapat banyak kelompok dan aliran pada saat ini. Ada Ikhwan Muslimin, Jamaah Tabligh, Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah, Jum’iyyah Syar’iyyah dan Salafi. Ada juga yang disebut oleh banyak orang dengan Jamaah Takfir wa Hijrah. Kelompok-kelompok di atas terdapat di Mesir. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap berbagai kelompok di atas? ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa <em>Lajnah Daimah</em> yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/238-239 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421H.<span id="more-503"></span></p>
<p style="text-align: center;">السؤال الرابع من الفتوى رقم ( 6280 ) :<br />
س4: الجماعات والفرق الموجودة الآن أقصد بها جماعة الإخوان المسلمين ، وجماعة التبليغ ، وجماعة أنصار السنة المحمدية ، والجمعية الشرعية ، والسلفيين ، ومن يسمونهم التكفير والهجرة ، وهذه كلها وغيرها قائمة بمصر أسأل ما موقف المسلم منها؟</p>
<p>Pertanyaan keempat dalam fatwa no 6280.</p>
<p>Tanya:<br />
“Terdapat banyak kelompok dan aliran pada saat ini. Ada Ikhwan Muslimin, Jamaah Tabligh, Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah, Jum’iyyah Syar’iyyah dan Salafi. Ada juga yang disebut oleh banyak orang dengan Jamaah Takfir wa Hijrah. Kelompok-kelompok di atas terdapat di Mesir. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap berbagai kelompok di atas?
</p>
<p style="text-align: center;">وهل ينطبق عليها حديث حذيفة رضي الله عنه فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك رواه الإمام مسلم في الصحيح؟</p>
<p>Apakah berlaku untuk mereka hadits dari shahabat Hudzaifah, “Tinggalkanlah semua kelompok yang ada meski engkau harus menggigit akar pohon sehingga engkau meninggal dunia dalam keadaan demikian” (HR Muslim)?”.</p>
<p style="text-align: center;">ج4: كل من هذه الفرق فيها حق وباطل وخطأ وصواب، وبعضها أقرب إلى الحق والصواب وأكثر خيرا وأعم نفعا من بعض،</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah, “Semua kelompok di atas memiliki kebenaran dan kebatilan serta memiliki pendapat yang benar dan pendapat yang salah. Sebagian kelompok tersebut lebih dekat dengan kebenaran dan pendapat yang benar dari pada kelompok yang lain. Demikian pula, sebagian kelompok tersebut lebih banyak kebaikan dan lebih luas jangkauan manfaatnya bagi kaum muslimin dibandingkan kelompok yang lain.</p>
<p style="text-align: center;">فعليك أن تتعاون مع كل منها على ما معها من الحق وتنصح لها فيما تراه خطأ، ودع ما يريبك إلى ما لا يريبك.<br />
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.</p>
<p>Maka menjadi kewajiban anda untuk bekerja sama dengan semua kelompok yang ada <strong>dalam kebenaran yang dimiliki kelompok tersebut</strong> dan <strong>memberikan nasehat untuk semua kelompok tersebut dalam yang anda nilai sebagai sebuah kesalahan yang dimiliki oleh kelompok tersebut.</strong> Tinggalkan yang meragukan dan pilihlah yang tidak meragukan”.
</p>
<p style="text-align: center;">اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء<br />
عضو &#8230; عضو &#8230; نائب رئيس اللجنة &#8230; الرئيس<br />
عبد الله بن قعود &#8230; عبد الله بن غديان &#8230; عبد الرزاق عفيفي &#8230; عبد العزيز بن عبد الله بن باز</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi sebagai wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan serta Abdullah bin Qa’ud masing-masing selaku anggota.</p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=503&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (60)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kritik-ijtima-tahunan-jamaah-tabligh" title="Kritik: Ijtima&#8217; Tahunan Jama&#8217;ah Tabligh">Kritik: Ijtima&#8217; Tahunan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz" title="Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!">Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bukankah-kita-bisa-bersaudara-meski-kita-beda-pendapat" title="Bukankah Kita Bisa Bersaudara, Meski Kita Beda Pendapat">Bukankah Kita Bisa Bersaudara, Meski Kita Beda Pendapat</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat" title="Pengertian Kelompok Sesat">Pengertian Kelompok Sesat</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji" title="Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;">Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mukmin-satu-dan-lainnya-bagai-dua-tapak-tangan" title="Mukmin Satu dan Lainnya Bagai Dua Tapak Tangan">Mukmin Satu dan Lainnya Bagai Dua Tapak Tangan</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon" title="Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?">Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?</a> (38)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat" title="Hadiah untuk Pejabat">Hadiah untuk Pejabat</a> (49)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
