<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; khilaf</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/khilaf/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Blog Ustadz Aris Munandar</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Sep 2010 22:45:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Kaedah Seputar Beda Pendapat</title>
		<link>http://ustadzaris.com/kaedah-seputar-beda-pendapat</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/kaedah-seputar-beda-pendapat#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 20:00:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[beda pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[khilaf]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1171</guid>
		<description><![CDATA[Tidak ada satupun manusia yang bebas dari kesalahan. Semua manusia itu memiliki banyak salah. Sebaik-baik orang yang punya banyak salah adalah yang rajin bertaubat.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkaedah-seputar-beda-pendapat&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Berikut beberapa kaedah seputar beda pendapat:<span id="more-1171"></span></p>
<p>1. Tidak ada satupun manusia yang bebas dari kesalahan. Semua manusia itu memiliki banyak salah. Sebaik-baik orang yang punya banyak salah adalah <span style="text-decoration: underline;">yang rajin bertaubat.</span></p>
<p>2. Barang siapa yang berijtihad dan ijtihadnya membuahkan pendapat yang benar maka untuknya <span style="text-decoration: underline;">dua pahala</span>. Siapa yang berijtihad dan hasil ijtihadnya salah maka baginya <span style="text-decoration: underline;">satu pahala</span>. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk ijtihad dalam masalah hukum fiqh, <span style="text-decoration: underline;">namun juga berlaku untuk ijtihad dalam masalah akidah.</span></p>
<p>Ibnu Taimiyyah berkata, “Masalah akidah itu terkadang seperti masalah hukum fiqh. Meski sebagian orang menamai permasalahan akidah dengan permasalahan ushul dan permasalahan hukum fiqh dengan permasalahan furu’/cabang. Penamaan semacam ini adalah bid’ah”.</p>
<p>Beliau juga mengatakan, “<span style="text-decoration: underline;">Yang tepat permasalahan ushul adalah berbagai permasalahan yang gamblang dalam bidang akidah maupun fiqh. Sedangkan furu’/cabang adalah berbagai hal yang detail dalam bidang akidah maupun fiqh</span>. Pengetahuan tentang wajibnya berbagai hal yang wajib semisal lima rukun Islam, haramnya berbagai hal yang diharamkan secara gamblang dalam banyak dalil itu statusnya sebagaimana keyakinan bahwa Allah itu maha kuasa atas segala sesuatu, maha mengetahui segala sesuatu, Allah itu Maha Mendengar dan Maha Melihat, al Qur’an itu firman Allah, dan berbagai permasalahan lain yang gamblang dalam banyak dalil. (Semuanya adalah masalah ushul, pent). Oleh karena itu, siapa saja yang mengingkari hukum-hukum fiqh yang disepakati maka dia kafir sebagaimana orang yang mengingkari pokok-pokok akidah”.</p>
<p>Syeikhul Islam berkata, “Yang kami maksudkan dengan pernyataan bahwa masalah akidah itu terkadang sebagaimana masalah hukum fiqh adalah adanya kesamaan dalam beberapa hal.</p>
<p>a. Berbagai permasalahan dalam kedua bidang tersebut bisa dibagi menjadi dua, permasalahan yang nilai kebenarannya adalah pasti dan permasalahan yang nilai kebenarannya adalah sangkaan kuat.</p>
<p>b. Dalam masalah akidah yang diperselisihkan, pihak yang benar hanya satu. Sedangkan pihak yang keliru itu boleh jadi kekeliruannya dimaafkan. Boleh jadi pula, orang tersebut berdosa disebabkan pendapatnya yang keliru. Bahkan bisa jadi fasik karena pendapat tersebut. Dengan kata lain, pendapat yang keliru dalam bidang akidah itu sama persis dengan pendapat yang keliru dalam masalah hukum fiqh.</p>
<p>c. Mengingat masalah-masalah akidah itu ada yang nilai kebenarannya pasti, ada juga yang ijtihadi. Maka boleh berijtihad dalam sebagian permasalahan akidah sebagaimana boleh berijtihad dalam sebagian permasalahan hukum fiqh”.</p>
<p>Beliau juga berkata, “Terkadang orang yang memiliki suatu pendapat itu diingkari pendapatnya sehingga dengan hal tersebut orang tadi divonis sebagai orang kafir atau ahli bid’ah yang fasik. Dengan status itu, orang tersebut berhak diboikot ataukah tidak maka itu juga membutuhkan ijtihad. Vonis yang keras tersebut terkadang tepat untuk sebagian person dan kondisi karena dalil yang ada sangat jelas sehingga orang yang menyelisihi dalil ini dinilai kafir dan karena pendapat yang keliru tersebut mengandung bahaya yang sangat besar sehingga orang yang mengatakannya bisa divonis sebagai ahli bid’ah”.</p>
<p>Beliau juga berkata, “<span style="text-decoration: underline;">Jika anda dapati ada seorang ulama besar yang memberikan komentar keras orang yang memiliki suatu pendapat bahkan memvonisnya sebagai orang yang kafir maka janganlah anda beranggapan bahwa komentar tersebut berlaku untuk semua orang yang memiliki pendapat semacam itu</span>. Komentar tersebut hanya berlaku jika orang yang memiliki pendapat semisal itu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan komentar keras ataupun vonis kafir.<br />
Orang yang mengingkari sebuah ajaran Islam yang mestinya diketahui oleh semua muslim karena dia baru saja masuk Islam atau tinggal di suatu tempat yang tidak tersentuh ilmu agama maka dia tidak divonis kafir sampai didakwahi dengan benar.<br />
Demikian pula sebaliknya. Jika anda menjumpai sebuah pendapat yang keliru yang dimiliki oleh seorang ulama besar yang hidup di masa silam maka kekeliruan beliau tersebut bisa dimaklumi karena kekeliruan tersebut terjadi disebabkan beliau belum mengetahui dalilnya.<span style="text-decoration: underline;"> Orang yang punya pendapat yang keliru setelah dia mengetahui dalil yang mendukung pendapat yang benar itu tidak bisa dimaklumi</span>. Lain halnya, jika dia belum mengetahui dalilnya. Oleh sebab itu, orang yang telah mengetahui hadits-hadits tentang siksa kubur lalu mengingkarinya itu divonis sebagai ahli bid’ah. Sedangkan Aisyah dan orang-orang yang semisal dengannya dalam hal bahwa orang yang sudah mati itu terkadang bisa mendengar meski mereka di alam kubur tidaklah dinilai sebagai ahli bid’ah (karena beliau-beliau belum mengetahui dalilnya, pent). Ini adalah sebuah kaedah yang sangat penting dan manfaat sehingga perlu direnungkan”.</p>
<p><strong>Semua kutipan di atas diambil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 6/56-61.</strong>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkaedah-seputar-beda-pendapat&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=1171&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/bijak-dalam-khilaf" title="Bijak dalam Khilaf">Bijak dalam Khilaf</a> (13)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/kaedah-seputar-beda-pendapat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bijak dalam Khilaf</title>
		<link>http://ustadzaris.com/bijak-dalam-khilaf</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/bijak-dalam-khilaf#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2009 20:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[ijtihad]]></category>
		<category><![CDATA[khilaf]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=81</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Shalih Alu Syaikh -hafizhohullah- mengatakan, “Perbedaan pendapat dalam berbagai masalah itu terbagi menjadi dua macam.

Pertama, perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah yang tidak ada dalilnya.
Perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini diperbolehkan. Akan tetapi jika mayoritas ulama sepakat dengan suatu pendapat maka hendaknya kita ekstra hati-hati untuk mengambil pendapat yang menyelisihi pendapat mayoritas ulama dalam kondisi semisal ini. Orang yang memiliki pendapat yang menyelisihi mayoritas ulama boleh beramal dengan apa yang menjadi pendapatnya atau keyakinannya untuk dirinya sendiri. Akan tetapi mengingat ada pendapat mayoritas ulama dalam ijtihadiyah semacam ini maka seyogyanya tidak menyelisihi pendapat mayoritas ulama. Umumnya dalam masalah ijtihadiyah yang tidak ada dalil di dalamnya pendapat yang menyelisihi mayoritas ulama adalah pendapat yang tidak benar.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbijak-dalam-khilaf&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p style="text-align: justify;">Syaikh Shalih Alu Syaikh -hafizhohullah- mengatakan, “Perbedaan pendapat dalam berbagai masalah itu terbagi menjadi dua macam.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertama</strong>, perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah yang tidak ada dalilnya.<br />
Perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini <strong>diperbolehkan</strong>. Akan tetapi jika mayoritas ulama sepakat dengan suatu pendapat maka hendaknya kita ekstra hati-hati untuk mengambil pendapat yang menyelisihi pendapat mayoritas ulama dalam kondisi semisal ini. Orang yang memiliki pendapat yang menyelisihi mayoritas ulama boleh beramal dengan apa yang menjadi pendapatnya atau keyakinannya untuk dirinya sendiri. Akan tetapi mengingat ada pendapat mayoritas ulama dalam ijtihadiyah semacam ini maka seyogyanya tidak menyelisihi pendapat mayoritas ulama. Umumnya dalam masalah ijtihadiyah yang tidak ada dalil di dalamnya pendapat yang menyelisihi mayoritas ulama adalah pendapat yang tidak benar.<span id="more-81"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua</strong>, perbedaan pendapat dalam masalah yang ada dalil tentang hal tersebut. Akan tetapi ulama bersilang pendapat dalam menyikapi dalil tersebut. Ada yang tidak mengambil dalil tersebut namun memakai dalil yang lain semisal qiyas.<br />
Perbedaan pendapat jenis ini bisa kita petakan menjadi dua bagian yaitu <strong>perbedaan pendapat yang kuat dan perbedaan pendapat yang lemah.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perbedaan pendapat yang lemah </strong>adalah pendapat yang bertentangan dengan dalil. Misal ada ulama yang memakai qiyas padahal dalil yang ada sangat jelas. Artinya dalam suatu permasalahan terdapat dalil yang maknanya sangat gamblang namun ada sejumlah ulama yang menyelisihi pendapat yang sejalan dengan dalil dalam kondisi ini tidaklah diragukan bahwa perselisihan pendapat yang terjadi adalah perselisihan yang lemah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan <strong>perbedaan pendapat yang kuat</strong> adalah ketika dalil-dalil yang ada nampak bertentangan. Ulama A menguatkan dalil ini sedangkan ulama B menguatkan dalil itu. Jika perbedaan pendapat yang ada perbedaan pendapat yang kuat maka tidak boleh ada ingkarul mungkar dalam masalah yang perbedaan pendapat di dalamnya adalah perbedaan pendapat yang kuat. Lain halnya jika perbedaan pendapat yang ada adalah perbedaan pendapat yang lemah. Boleh ada ingkarul mungkar dalam masalah yang perbedaan pendapat di dalamnya adalah perbedaan yang lemah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagian orang mengatakan,</p>
<blockquote style="text-align: justify;"><p>“Tidak ada ingkarul mungkar dalam masalah khilafiyyah”.</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Ungkapan semacam ini <strong>kurang tepat</strong> karena dalam masalah yang diperselisihkan sebagian shahabat mengingkari sebagian yang lain. Demikian pula para tabiin.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang tepat masalah khilafiyyah itu perlu dirinci sebagaimana yang telah disebutkan di atas.<br />
Jika tidak ada dalil dalam masalah yang diperselisihkan  maka inilah yang disebut dengan masalah ijtihhadiyyah. Adanya beda pendapat dalam hal ini diperbolehkan.<br />
Sedangkan jika ada dalil dalam masalah yang diperselisihkan maka masih dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu perbedaan pendapat yang kuat dan perbedaan pendapat yang lemah.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh perbedaan pendapat yang kuat adalah adakah kewajiban zakat untuk perhiasan. Dalil-dalil yang ada dalam masalah ini nampak bertentangan. Para ulama pun berselisih pandangan dalam memahami dalil-dalil tersebut sehingga perbedaan pendapat dalam hal ini adalah kuat. Oleh karena itu tidak ingkarul mungkar dalam hal ini. Siapa yang menzakati perhiasan maka dia telah mengikuti sebagian ulama dan siapa yang tidak menzakati maka dia juga mengikuti sebagian ulama. Ada toleransi dalam hal ini sehingga tidak boleh saling menyalahkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang lain adalah apakah makmum memiliki kewajiban membaca al fatihah dalam shalat jahriah. Perbedaan pendapat dalam hal ini kuat. Dalil-dalil yang ada nampak bertentangan. Ada ulama yang berpendapat ini, ada juga yang memilih itu. Meski pendapat mayoritas shahabat dan tabiin serta para ulama peneliti semisal Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahkan Imam Ahmad, Ibnul Qoyyim adalah dalam hal ini imam shalatlah yang menanggung. Karena perbedaan pendapat dalam hal ini cukup kuat maka tidak boleh ada saling menyalahkan dalam hal ini” <strong><em>(Syarh Kasyfu Syubuhat).</em></strong></p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbijak-dalam-khilaf&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=81&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/kaedah-seputar-beda-pendapat" title="Kaedah Seputar Beda Pendapat">Kaedah Seputar Beda Pendapat</a> (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/bijak-dalam-khilaf/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
