Twitter
Statistik Blog
-
-
Status Riwayat “Senandung Al Qur’an”
29 Juli 2010 12:00 AM | No Comments -
Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik
27 Juli 2010 12:00 AM | No Comments -
Adakah Do’a Khataman Al Qur’an?
25 Juli 2010 5:00 AM | 2 Comments -
Bolehkah Percaya Diri?
23 Juli 2010 12:00 AM | 3 Comments -
Bolehkah Masbuq Jadi Imam untuk Masbuq?
21 Juli 2010 12:00 AM | 2 Comments -
Cadar dalam Kitab-Kitab NU (3)
19 Juli 2010 12:00 AM | 1 Comment -
Bercadar Mazhab Resmi NU
17 Juli 2010 12:00 AM | 7 Comments -
Hari Sabtu Ahad Dijadikan Hari Libur?
15 Juli 2010 12:00 AM | 16 Comments
- ustadzaris
Dalil Pendukung: Keadaan Hadats Tidak Boleh Menyentuh Mushaf al Qur’an - ustadzaris
Do’a Qunut Ketika Shubuh - ustadzaris
Adakah Do’a Khataman Al Qur’an? - Fahrul
Do’a Qunut Ketika Shubuh - Fahrul
Adakah Do’a Khataman Al Qur’an? - Rani
Dalil Pendukung: Keadaan Hadats Tidak Boleh Menyentuh Mushaf al Qur’an - ustadzaris
Fatwa Ulama: Parameter Perlombaan yang Dibolehkan - ustadzaris
Kungfu, Jet Kundo, Kempo, Karate, Tae Kwon Do Haram?
-
Status Riwayat “Senandung Al Qur’an”
Berlangganan Artikel via Email
Kategori
khilaf Archive
-
Kaedah Seputar Beda Pendapat
Tidak ada satupun manusia yang bebas dari kesalahan. Semua manusia itu memiliki banyak salah. Sebaik-baik orang yang punya banyak salah adalah yang rajin bertaubat. -
Bijak dalam Khilaf
Syaikh Shalih Alu Syaikh -hafizhohullah- mengatakan, “Perbedaan pendapat dalam berbagai masalah itu terbagi menjadi dua macam. Pertama, perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah yang tidak ada dalilnya. Perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini diperbolehkan. Akan tetapi jika mayoritas ulama sepakat dengan suatu pendapat maka hendaknya kita ekstra hati-hati untuk mengambil pendapat yang menyelisihi pendapat mayoritas ulama dalam kondisi semisal ini. Orang yang memiliki pendapat yang menyelisihi mayoritas ulama boleh beramal dengan apa yang menjadi pendapatnya atau keyakinannya untuk dirinya sendiri. Akan tetapi mengingat ada pendapat mayoritas ulama dalam ijtihadiyah semacam ini maka seyogyanya tidak menyelisihi pendapat mayoritas ulama. Umumnya dalam masalah ijtihadiyah yang tidak ada dalil di dalamnya pendapat yang menyelisihi mayoritas ulama adalah pendapat yang tidak benar.
