<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; kafir</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/kafir/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Blog Ustadz Aris Munandar</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jul 2010 17:00:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Parameter Menyerupai Orang Kafir</title>
		<link>http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Oct 2009 20:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[pantalon]]></category>
		<category><![CDATA[syaikh utsaimin]]></category>
		<category><![CDATA[tasyabuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=778</guid>
		<description><![CDATA[Jawaban beliau, “Menyerupai orang kafir bisa terjadi pada penampilan, pakaian, cara makan dan sebagainya karena tasyabbuh/menyerupai adalah kata yang maknanya luas.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda,<br />
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ<br />
“Barang siapa menyerupai sekelompok orang maka dia adalah bagian dari mereka” (HR Abu Daud no 4031, dinilai oleh al Albani sebagai hadits hasan shahih).<span id="more-778"></span></p>
<p>Jika demikian berbahayanya masalah ini, kapankah seorang muslim dikatakan telah menyerupai orang kafir? Pertanyaan sangatlah penting terutama setelah kita jumpai sebagian orang yang dengan sangat mudah memvonis seseorang telah melakukan tasyabbuh/menyerupai orang kafir tanpa kaedah yang jelas.<br />
Setelah mentelaah beberapa penjelasan ulama dalam hal ini bisa kita simpulkan adanya beberapa pandangan tentang hal ini.</p>
<p>Ada yang berpandangan bahwa suatu kebiasaan orang kafir yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin tidak bisa jadi patokan bahwa hal tersebut tidak lagi mengandung unsur menyerupai orang kafir.<br />
Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh pihak yang memiliki kaedah dan pandangan semacam ini.<br />
1.	Realita menunjukkan bahwa kebiasaan tersebut tidaklah tersebar di tengah-tengah orang Islam melainkan melalui orang kafir. Artinya melalui orang kafirlah, kaum muslimin mengenal budaya semacam itu. Di antara buktinya, sebagian hal tersebut masih disebut ‘dandanan ala eropa, model rambut Amerika’ dan semisalnya.</p>
<p>2.	Andai kita berpandangan bahwa budaya orang kafir yang telah tersebar merata di tengah-tengah kaum muslimin tidak lagi dinilai mengandung unsur tasyabbuh maka hadits-hadits yang melarang tasyabbuh dengan orang kafir tidak lagi berfungsi. Ini adalah suatu hal yang sangat jelas karena manusia saat ini kecuali yang Allah sayangi telah mengadopsi budaya dan kebiasaan orang-orang kafir.</p>
<p>3.	Menyelisihi orang kafir adalah suatu hal yang dituntut oleh syariat karena kesamaan dalam penampilan lahiriah itu akan membuahkan keserupaan dengan orang kafir dari sisi batinnya. Seorang muslim harus tampil beda dengan orang kafir dalam penampilannya. Oleh karena khulafaur rasyidin mengharuskan orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin agar tampil beda dan tidak serupa dengan orang Islam.</p>
<p>4.	 Yang jadi tolak ukur bukanlah semua kaum muslimin namun orang-orang shalih, berilmu dan faham sunnah dari kaum muslimin. Orang Islam yang hobi maksiat tidak bisa jadi tolak ukur dalam masalah semisal ini. [Lihat Majmu Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahd]</p>
<p>Sedangkan pandangan yang lain menilai bahwa sesuatu yang telah tersebar luas di kalangan kaum muslimin tidak lagi mengandung unsur menyerupai orang kafir meski pada awal hal tersebut menjadi cirri khas orang kafir. Di antara yang berpandangan semisal ini adalah Imam Malik. Demikian pula Ibnu Hajar al Asqalani. Sedangkan di antara ulama kontemporer adalah Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.</p>
<p>Beliau pernah mendapatkan pertanyaan, “Apa yang menjadi tolak ukur dalam permasalahan menyerupai orang kafir?”.</p>
<p>Jawaban beliau, “Menyerupai orang kafir bisa terjadi pada penampilan, pakaian, cara makan dan sebagainya karena tasyabbuh/menyerupai adalah kata yang maknanya luas. Yang dimaksud menyerupai orang kafir adalah melakukan hal yang menjadi ciri khas orang kafir sehingga siapa saja yang melihatnya akan mengira bahwa orang yang dilihat adalah orang kafir. Inilah parameternya.<br />
Adapun sesuatu yang telah tersebar luas di tengah-tengah orang Islam dan orang kafir maka melakukannya itu diperbolehkan meski pada asalnya budaya tersebut berasal dari orang kafir tentu dengan syarat hal tersebut bukanlah terlarang secara khusus dalam syariat semisal pakaian sutra” (Majmu Durus wa Fatawa al Haram Makki 3/367, lihat Fatawa Ulama al Balad al Haram hal 601).</p>
<p>Dalam kesempatan yang lain, beliau mengatakan, “Tolak ukur tasyabbuh adalah melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas pihak yang diserupai. Sehingga yang dimaksud menyerupai orang kafir adalah adanya seorang muslim yang melakukan salah satu dari ciri khas orang kafir.<br />
Sedangkan sesuatu yang telah tersebar di kalangan kaum muslimin dan tidak lagi menjadi ciri khas orang kafir maka tidak lagi mengandung unsur menyerupai orang kafir. Sehingga hal tersebut tidak lagi diharamkan karena alasan menyerupai orang kafir kecuali jika hal tersebut haram karena faktor lain. Yang kami katakan ini merupakan konsekuensi dari istilah tasyabbuh/menyerupai. Hal ini telah ditegaskan oleh penulis Fathul Bari 10/272, “Sebagian ulama salaf melarang memakai <em>burnus </em>(jubah yang ada tutup kepalanya) dengan alasan pakaian tersebut adalah pakaian para pendeta. Namun Imam Malik pernah ditanya tentang hukum memakai <em>burnus</em>, jawaban beliau, “Tidak mengapa”. Ada yang menyanggah, “Bukankah itu pakaian para pendeta?” Jawaban beliau, “Pakaian tersebut dikenakan oleh kaum muslimin di sini”….</p>
<p>Dalam Fathul Bari 1/307, Ibnu Hajar mengatakan, “Andai kita katakan bahwa larangan memakai <em>al mayatsir al Urjuwan</em> (sejenis pakaian) adalah karena menyerupai orang ajam (non Arab yang kafir) maka berarti larangan tersebut karena faktor agama. Akan tetapi pakaian tersebut merupakan simbol orang mereka ketika mereka adalah orang-orang kafir. Kemudian tatkala sekarang hal tersebut tidak lagi menjadi simbol orang kafir maka alasan untuk melarang memakai pakaian tersebut sudah tidak ada lagi. Sehingga hukum makruh untuk itu sudah tidak ada lagi” (Fatawa al Aqidah hal 245, lihat Fatawa Ulama al Balad al Haram hal 602).</p>
<p>Beliau juga mengatakan, “Apakah misalnya ada satu model pakaian yang asalnya adalah pakaian orang ajam dan orang kafir tersebar luas baik di kalangan orang kafir maupun orang Islam, masihkah kita katakan bahwa memakai model pakaian ini tetap terlarang? Ataukah kita katakan bahwa status pakaian tersebut telah berubah menjadi pakaian netral, tidak lagi pakaian khas orang kafir? Jawaban yang tepat adalah pernyataan yang kedua. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Malik dan yang lainnya.</p>
<p>Contohnya adalah pantalon. Di berbagai negeri Islam pantalon adalah pakaian keseharian kaum muslimin. Oleh karena itu pada saat ini tidaklah kita katakan bahwa pantalon adalah pakaian Majusi, musyrik atau pakaian orang kafir. Hal ini dikarenakan pantalon sekarang berstatus sebagai pakaian yang netral. Namun jika ada orang yang mengenakan pantolan di suatu daerah yang penduduknya tidak terbiasa mengenakannya maka orang tersebut telah melakukan hal terlarang yang lain yaitu memakai pakaian syuhrah (pakaian yang menyebabkan popularitas). Maka orang tersebut dilarang karena pakaian popularitas bukan karena tasyabbuh” (Iqtidha’ karya Ibnu Taimiyyah dengan komentar dari Ibnu Utsaimin hal 177, Darul Aqidah Mesir).</p>
<p>Setelah ditelaah lebih lanjut, nampaknya pendapat yang kedualah yang lebih tepat kecuali jika yang tersebar di tengah kaum muslimin tersebut adalah simbol-simbol keagamaan milik orang kafir. Misal mengenakan kalung salib tersebar merata di suatu komunitas muslim maka tetap kita katakan bahwa mereka adalah orang-orang yang menyerupai orang kafir. Jadi kaedah di atas hanya berlaku untuk produk-produk budaya orang kafir dan tidak berlaku untuk simbol-simbol keagamaan.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fparameter-menyerupai-orang-kafir&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=778&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya" title="Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya">Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon" title="Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?">Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?</a> (38)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hari-sabtu-ahad-dijadikan-hari-libur" title="Hari Sabtu Ahad Dijadikan Hari Libur?">Hari Sabtu Ahad Dijadikan Hari Libur?</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (14)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (37)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak" title="Hukum Kerja di Kantor Pajak">Hukum Kerja di Kantor Pajak</a> (45)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>39</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jangan Kafirkan Saudaramu</title>
		<link>http://ustadzaris.com/jangan-kafirkan-saudaramu</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/jangan-kafirkan-saudaramu#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2009 20:00:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Kafir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=510</guid>
		<description><![CDATA[‘Tidak Boleh Memberikan Vonis Kafir pada Person-Person Tertentu dalam Masalah-Masalah yang Diperselisihkan, Membatalkan Keislaman Ataukah Tidak”. Lengkapnya adalah sebagai berikut. ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini adalah transkip dan terjemah dari salah satu bagian dari ceramah Syeikh Abdul Aziz ar Rais. Materi ini beliau sampaikan pada tanggal 2 Jumadil Ula 1428 H di salah satu masjid di Uni Emirat Arab. Judul ceramah beliau adalah at Tahdzir min al Ghuluw fit Takfir (Peringatan dari Sikap Berlebih-lebihan dalam Memberikan Vonis Kafir.  Pada menit 46:52-52:18 beliau membahas salah satu kaedah penting dalam vonis kafir yaitu kaedah ‘<strong>Tidak Boleh Memberikan Vonis Kafir pada Person-Person Tertentu dalam Masalah-Masalah yang Diperselisihkan, Membatalkan Keislaman Ataukah Tidak</strong>”. Lengkapnya adalah sebagai berikut. <span id="more-510"></span></p>
<p style="text-align: center;">الضابط الرابع اعلموا يا إخواني إنه لا يصح التكفير في المسائل المختلف فيها. قد يختلف العلماء في مسألة هل هي كفر أم لا؟ فإذا فعلها معين فإنه لا يكفر. لأن الخلاف نوع من الشبهة و التأويل يمنع تكفير المعين.</p>
<p>Kaedah yang keempat, ketahuilah wahai saudara-saudaraku seseungguhnya tidak boleh memberikan vonis kafir pada person-person tertentu dalam masalah yang masih diperselisihkan. Terkadang para ulama berbeda pendapat tentang suatu permasalahan apakah hal tersebut kekafiran ataukah bukan. Dalam hal seperti ini, individu tertentu yang melakukannya tidak bisa divonis sebagai orang yang kafir. Adanya perbedaan pendapat adalah salah satu bentuk syubhat dan takwil (kesamaran sehingga banyak orang yang sulit membedakan yang benar dan yang salah) yang menjadi faktor penghalang pemberian vonis kafir kepada individu tertentu.</p>
<p style="text-align: center;">ذكر هذه القاعدة و إشار إليها الحافظ ابن حجر في فتح الباري و النووي في شرح مسلم. و نص عليها بوضوح و كررها الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين في شرح القواعد المثلي و في عدة اللقاءات في اللقاء المفتوح المسمي الباب المفتوح.</p>
<p>Kaedah ini diisyaratkan oleh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari </em>dan Nawawi dalam syarah beliau untuk <em>Shahih Muslim</em>. Kaedah ini disebutkan dengan bahasa lugas bahkan disebutkan berulang kali oleh Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam syarah atau penjelasan beliau untuk kitab <em>al Qowaid al Mutsla </em>dan dalam beberapa sesi pertemuan dalam acara <em>Liqo’ al Bab al Maftuh.</em></p>
<p style="text-align: center;">ذكر هذه القاعدة الإمام محمد بن عبد الوهاب-رحمه الله تعالي- في المجلد الأول من الدرة السنية. قال: لا نكفر الا ما أجمع العلماء علي أنه كفر.<br />
و أضرب لك ثلاث أمثلة تفهم بها هذا الأمر.</p>
<p>Kaedah ini juga disebutkan oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab sebagaimana bisa dijumpai di jilid pertama dari <em>ad Durroh as Saniyah</em>. Beliau mengatakan,
</p>
<p style="text-align: center;"><strong>“<em>Kami tidak mengkafirkan person tertentu kecuali orang yang melakukan suatu hal yang para ulama bersepakat bahwa hal tersebut adalah kekafiran</em>”.</strong></p>
<p>Akan aku sampaikan tiga contoh agar kaedah ini bisa dipahami dengan baik</p>
<p style="text-align: center;">المثال الأول: الحكم بغير ما أنزل الله.<br />
لو قال القائل إن هذا الحاكم يحكم بغير ما أنزل الله فأريد أن نكفره بهذا الأمر. فيقال: إن علماء السلف الأوائل على أن الحكم بغير ما أنزل الله كفر أصغر, ليس كفر أكبر, معصية. ليس كفرا.</p>
<p><strong>Contoh pertama</strong> adalah masalah memutuskan hukum dengan hukum yang berbeda dengan hukum Allah.<br />
Jika ada orang yang mengatakan, “Ada seorang penguasa yang memutuskan hukum dengan hukum yang berbeda dengan hukum Allah. Aku ingin mengkafirkannya karena masalah ini”.<br />
Kita katakan bahwa para ulama salaf yaitu para ulama terdahulu bersepakat bahwa memutuskan permasalahan dengan hukum yang berbeda dengan hukum Allah itu <strong>kekafiran kecil </strong>yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, <strong>bukan kekafiran besar</strong>. Sehingga hal tersebut statusnya adalah maksiat dan bukan kekafiran.
</p>
<p style="text-align: center;">إن قال: إن من علماء المعاصرين من يجعله كفرا أكبر, فيقال: إن أئمة العصر الثلاث, الإمام عبد العزيز بن عبد الله بن باز و الإمام محمد ناصر الدين الألباني و الإمام محمد بن صالح بن العثيمين على أنه كفر أصغر, لا أكبر.</p>
<p>Jika orang tersebut beralasan, “Ada sebagian ulama kontemporer yang menilai permasalahan di atas sebagai kekafiran besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam” maka jawabannya adalah dengan kita katakana bahwa tiga imam ahli sunnah di zaman ini yaitu <strong>Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Imam Muhammad Nashiruddin al Albani dan Imam Muhammad bin Shalih al Utsaimin</strong> bersepakat bahwa hal tersebut termasuk kekafiran kecil, bukan kekafiran besar.</p>
<p>فأقل ما يقال –تنازلا-إن في المسألة خلافا. و إذا ثبت الخلاف في المسألة و إلا حقيقة, لا خلاف لكن لنفرض أن في المسألة خلافا. فإذا ثبت في المسألة خلاف فالخلاف مانع من تكفير المعين. قلت لكم و الواقع إنه لا خلاف بين أئمة السلف أن الحكم بغير ما أنزل الله كفر أصغر لا كفر أكبر.</p>
<p>Sehingga minimal kita katakan -sebagai bentuk mengalah- bahwa ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika telah jelas adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini meski sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat maka adanya perbedaan pendapat adalah salah satu faktor penghalang untuk memvonis person tertentu dengan kekafiran. Sekali lagi aku tegaskan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam salaf bahwa memutuskan hukum dengan hukum yang menyelisihi hukum Allah itu kekafiran kecil, bukan kekafiran besar.</p>
<p style="text-align: center;">المثال الثاني:إعانة الكفار.<br />
قد يحصل من دولة كافرة, تهجم علي دولة مسلمة. فقد يحصل من دولة مسلمة أخري تساعد هذه الكافرة على المسلمة. فمثل هذا كفعل حاطب بن أبي بلتعة-رضي الله عنه-. و النبي-صلي الله عليه و سلم-لا يكفره به.</p>
<p><strong>Contoh kedua </strong>adalah membantu orang-orang kafir.<br />
Boleh jadi ada negara kafir yang menyerang negara Islam lalu ada negara Islam lain yang membantu negara kafir ini untuk menyerang negara Islam. Perbuatan semacam ini semisal dengan perbuatan shahabat Hathib bin Abi Balta’ah sedangkan Nabi tidak mengakafirkan Hathib karena perbuatannya.
</p>
<p style="text-align: center;">بل اعلموا-يا إخواني-أن الجاسوس و هو الذي ينقل أخبار المسلمين إلى كافرين باتفاق أئمة المذاهب الأربعة ليس كافرا مستدلين بحديث حاطب بن أبي بلتعة.</p>
<p>Bahkan ketahuilah –wahai saudara-saudaraku- bahwa mata-mata yaitu seorang muslim yang menceritakan kondisi kaum muslimin kepada orang-orang kafir itu tidak kafir dengan kesepakatan empat imam mazhab. Semua mereka beralasan dengan hadits tentang kisah Hathib bin Abi Balta’ah.</p>
<p style="text-align: center;">و نص على عدم تكفير الجاسوس الإمام ابن تيمية في الصارم المسلول و الإمام ابن القيم في زاد المعاد. فإذا الجاسوس و هو الذي يعين الكفار علي المسلمين ليس كافرا فدلك هذا على أن مجرد الإعانة ليس كفرا.</p>
<p>Imam Ibnu Taimiyyah dalam <em>al Sharim al Maslul</em> dan Imam Ibnul Qoyyim dalam <em>Zaadul Ma’ad </em>menegaskan bahwa seorang muslim yang menjadi mata-mata orang kafir itu tidak kafir. Jika mata-mata semisal ini yang membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin saja tidak kafir maka realita ini menunjukkan bahwa semata-mata memberikan bantuan kepada negara kafir itu bukan termasuk kekafiran.</p>
<p style="text-align: center;">متى يكون كفرا؟ يكون كفرا إذا فعله على الوجه الكفري و هو أن يعين الكفار و يريد من إعانتهم ظهور دين الكفر على دين الإسلام. قال حاطب: ما فعلت رغبة عن الإسلام ولا رضا بالكفر.</p>
<p>Kapan menolong negara kafir itu terhitung kekafiran? Jawabannya perbuatan tersebut tergolong kekafiran ketika pertolongan yang diberikan adalah pertolongan yang statusnya  perbuatan kekafiran. Yaitu menolong negara kafir dengan memiliki niat ketika menolong negara kafir ini agar <strong>agama kekafiran menang terhadap agama Islam</strong>. Hathib mengatakan, “<em>Aku tidak melakukan hal ini karena membenci Islam dan ridho dengan kekafiran</em>”.</p>
<p style="text-align: center;">أما إذا فعله علي غير هذا الوجه فإنه يعتبر معصية لا كفرا.<br />
فإن قال قائل: أنا أري أنه كفر و الحاكم الذي فعل هذا سأكفره. فيقال: أقل ما يقال إن في المسألة خلافا. فإذا ثبت أن في المسألة خلافا فالخلاف مانع من تكفير المعين كما تقدم ذكره.</p>
<p>Sedangkan menolong negara kafir tidak sebagaimana di atas maka menolong negara kafir dalam hal ini dinilai sebagai maksiat dan bukan kekafiran.<br />
Jika ada orang yang mengatakan, “Aku berpendapat bahwa sekedar menolong negara kafir dalam hal ini adalah kekafiran sehingga penguasa yang melakukan hal tersebut akan saya kafirkan” maka jawabannya adalah dengan kita katakan bahwa ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini.
</p>
<p style="text-align: center;">هذان مثالان. أما المثال الثالث سأذكر لكم لأنه أظن أن بعضكم قد يشتبه عليه المثال الثاني. قد يقول القائل: على قولك- و إن كان ليس قولي و إنما أنقل-على ما نقلت من أهل العلم إن الأعين لا يكفرون بالمسائل المتنازع فيها يلزم على هذا أن لا نكفر تارك الصلاة.</p>
<p>Itulah dua contoh yang dimaksudkan. Sedangkan contoh kasus yang ketiga itu akan saya sampaikan karena saya memiliki praduga bahwa sebagian kalian tidak bisa memahami dengan baik contoh yang kedua.<br />
Boleh jadi ada yang bertanya, ‘Berdasarkan penjelasan anda tadi -meski sebenarnya itu bukan pendapatku karena aku hanya mengutip pendapat para ulama- atau dengan bahasa lain berdasarkan nukilan dari para ulama yang telah anda bawakan yaitu person tertentu itu tidak bisa dikafirkan dikarenakan masalah-masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama apakah masalah tersebut kekafiran ataukah bukan maka konsekunsinnya kita tidak boleh mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat’.</p>
<p style="text-align: center;">فيقال: قد أجاب على هذا الإشكال الشيخ العلامة محمد صالح العثيمين- رحمه الله تعالي- فقال: إن الدولة التى شاع بين العامة أن ترك الصلاة كفر كبلاد السعودية فمثل هذه يكفر لأن العام لا يعرف الا هذا القول فكأنما المسألة إجماع المستوطنين.</p>
<p>Jawabannya adalah dengan kita katakan bahwa permasalahan ini telah dijawab oleh Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin. Beliau mengatakan bahwa untuk negara yang di tengah-tengah orang awamnya tersebar pendapat bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran semisal negara Saudi Arabia maka dalam kondisi ini orang yang tidak mengerjakan shalat divonis sebagai orang kafir. Alasannya karena orang-orang awan di negeri tersebut tidak tahu melainkan pendapat ini. Seakan-akan pendapat ini menjadi konsesus warga negara tersebut.</p>
<p style="text-align: center;">أما الدول الآخر التى شاع فيها خلاف في المسألة فالخلاف مانع من تكفير المعين.</p>
<p>Sedangkan di negara lain yang perselisihan pendapat tentang masalah ini tersebar luas di masyarakat negeri tersebut maka adanya perbedaan pendapat adalah salah satu penghalang vonis kafir untuk person tertentu.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fjangan-kafirkan-saudaramu&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=510&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/kafir-kepada-allah-setelah-sebelumnya-beriman" title="Kafir kepada Allah Setelah Sebelumnya Beriman">Kafir kepada Allah Setelah Sebelumnya Beriman</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/siapa-yang-tidak-meyakini-kafirnya-orang-yang-kafir-maka-dia-kafir" title="Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir">Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bila-muslim-berbuat-kemusyrikan" title="Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan">Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir" title="Parameter Menyerupai Orang Kafir">Parameter Menyerupai Orang Kafir</a> (39)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mencaci-maki-allah-rasul-dan-agama-demi-harta" title="Mencaci Maki Allah, Rasul dan Agama Demi Harta">Mencaci Maki Allah, Rasul dan Agama Demi Harta</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kesyirikan-dalam-sumpah-pramuka-tri-satya" title="Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka &#8220;Tri Satya&#8221;">Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka &#8220;Tri Satya&#8221;</a> (56)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/loyal-pada-orang-kafir" title="Loyal pada Orang Kafir">Loyal pada Orang Kafir</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-kafir-karena-enggan-membayar-zakat" title="Yang Dimaksud Kafir karena Enggan Membayar Zakat">Yang Dimaksud Kafir karena Enggan Membayar Zakat</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tidak-mengkafirkan-yahudi-dan-nashrani" title="Tidak Mengkafirkan Yahudi dan Nashrani [?]">Tidak Mengkafirkan Yahudi dan Nashrani [?]</a> (15)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/vonis-kafir-terhadap-jahmiyah-apakah-pada-individu-atau-pemahamannya" title="Vonis Kafir terhadap Jahmiyah, Apakah pada Individu atau Pemahamannya?">Vonis Kafir terhadap Jahmiyah, Apakah pada Individu atau Pemahamannya?</a> (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/jangan-kafirkan-saudaramu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Loyal pada Orang Kafir</title>
		<link>http://ustadzaris.com/loyal-pada-orang-kafir</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/loyal-pada-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 20:00:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[loyal]]></category>
		<category><![CDATA[wala']]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=476</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
“Apa hukum meberikan loyalitas kepada orang kafir dan orang musyrik? Kapankah loyal kepada orang kafir menjadi salah satu pembatal keislaman dan kapan hanya sekedar dosa besar?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong><br />
“Apa hukum meberikan loyalitas kepada orang kafir dan orang musyrik? Kapankah loyal kepada orang kafir menjadi salah satu pembatal keislaman dan kapan hanya sekedar dosa besar?<span id="more-476"></span></p>
<p>Jawab:<br />
Jika bentuk loyalitas tersebut adalah <em>tawalli </em>maka itu membatalkan keislaman. Yang dimaksud dengan <em>tawalli </em>adalah rasa cinta dengan hati kepada orang kafir yang karenanya muncullah pertolongan dan bantuan kepada orang kafir dengan harta, senjata dan buah pikiran</p>
<p style="text-align: center;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ</p>
<p>Yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi kekasih kalian; sebahagian mereka adalah kekasih bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi kekasih (baca: <em>tawalli</em>), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS al Maidah:51).<br />
Ayat di atas dalil bahwa <em>tawalli </em>adalah sebuah<strong> kekafiran dan kemurtadan</strong>. Pada asalnya tawalli adalah rasa cinta yang ada di dalam hati yang melahirkan pembelaan dan bantuan terhadap orang kafir.<br />
Jika bentuk loyalitas kepada orang kafir itu <em>muwalah </em>maka hukumnya adalah <strong>dosa besar</strong>. Yang dimaksud dengan <em>muwalah </em>adalah bergaul dan bersahabat dengan kafir harbi, cenderung serta berpihak kepadanya di samping membantunya dengan brbagai bentuk bantuan.<br />
Oleh karena itu, para ulama menyebutkan bahwa membantu orang kafir harbi dengan meruncingkan pensilnya atau mengambilkan barangnya  maka itu tergolong <em>muwalah </em>dan hukumnya adalah dosa besar.<br />
Sedangan kafir dzimmi yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin di negeri kaum muslimin maka berbuat baik kepadanya itu diperbolehkan. Lain halnya dengan kafir harbi. Mereka itu tidak boleh dibantu sama sekali.<br />
Intinya <em>tawalli </em>adalah kekafiran. <em>Tawalli </em>adalah rasa cinta kepada orang kafir yang membuahkan pembelaan dan bantuan. Sedangkan <em>muwalaah </em>adalah dosa besar. Yang dimaksud dengan <em>muwalah </em>adalah interaksi dengan orang kafir harbi. Akan tetapi tidaklah termasuk muwalah bersikap baik kepada duta orang kafir yang hendak menemui seorang penguasa muslim dan interaksi lainnya yang memang dibutuhkan.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Floyal-pada-orang-kafir&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=476&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir" title="Parameter Menyerupai Orang Kafir">Parameter Menyerupai Orang Kafir</a> (39)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jangan-kafirkan-saudaramu" title="Jangan Kafirkan Saudaramu">Jangan Kafirkan Saudaramu</a> (21)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kafir-kepada-allah-setelah-sebelumnya-beriman" title="Kafir kepada Allah Setelah Sebelumnya Beriman">Kafir kepada Allah Setelah Sebelumnya Beriman</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-kafir-karena-enggan-membayar-zakat" title="Yang Dimaksud Kafir karena Enggan Membayar Zakat">Yang Dimaksud Kafir karena Enggan Membayar Zakat</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/siapa-yang-tidak-meyakini-kafirnya-orang-yang-kafir-maka-dia-kafir" title="Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir">Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir</a> (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/loyal-pada-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kafir kepada Allah Setelah Sebelumnya Beriman</title>
		<link>http://ustadzaris.com/kafir-kepada-allah-setelah-sebelumnya-beriman</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/kafir-kepada-allah-setelah-sebelumnya-beriman#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2009 20:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[tafsir ayat]]></category>
		<category><![CDATA[takdir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=472</guid>
		<description><![CDATA[“Tolong jelaskan maksud firman Allah غang artinya, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)” (QS an Nahl:106)!”.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong><br />
“Tolong jelaskan maksud firman Allah<br />
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ<br />
Yang artinya, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)” (QS an Nahl:106)!”.<span id="more-472"></span></p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Dalam ayat di atas Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang kafir kepada Allah setelah dulunya beriman maka dia mendapat murka dari Allah dan siksa yang besar. Hal itu dikarenakan dia lebih menyukai dunia dibandingkan dengan akherat. Kafir kepada Allah dalam hal ini mencakup beberapa hal:</p>
<blockquote><p>1.	kafir kepada Allah dengan sengaja dan serius<br />
2.	kafir kepada Allah karena mengejek dan main-main<br />
3.	kafir kepada Allah karena merasa takut<br />
4.	kafir kepada Allah karena dipaksa namun hatinya merasa mantep dengan kekafiran</p></blockquote>
<p>Hal-hal di atas berstatus sebagai kekafiran karena Allah tidak memberian pengecualian kecuali orang yang kafir karena dipaksa sedangkan hatinya mantep dengan keimanan. Sedangkan selainnya adalah kekafiran karena pelakunya dinilai lebih menyuai kehidupan dunia dari pada akherat.<br />
Siapa yang kafir dengan sengaja dan serius maka dia lebih memilih dunia daripada akherat. Siapa yang kafir karena guyon maka dia adalah orang yang lebih mengutamakan dunia dibandingkan akherat. Siapa yang memilih kafir karena rasa takut maka dia telah mengutamakan dunia daripada akherat. Siapa yang kafir karena dipaksa dan hatinya mantep dengan kekafiran maka dia dinilai lebih mencintai dunia dari pada akherat.</p>
<p style="text-align: center;">ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآَخِرَةِ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ</p>
<p>Yang artinya, “Yang demikian itu disebabkan karena Sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir” (QS An Nahl:107).<br />
Allah tidak memberi hidayah kepada mereka karena kekafiran dan kesesatan mereka.</p>
<p><strong>Tanya:</strong><br />
“Ada orang yang berpendapat bahwa pemaksaan untuk mengucapkan ucapan kekafiran itu beda dengan pemaksaan untuk melakukan kekafiran. Menurut orang tersebut ayat di atas hanya terkait dengan pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekafiran sedangkan perbuatan kekafiran maka pemaksaan bukanlah alasan yang bisa diterima. Bagaimanakah pendapat ini?”.</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Yang benar tidak ada perbedaan antara ucapan kekafiran dengan perbuatan kekafiran selama ada pemaksaan yang menghilangkan pilihan. Misalnya ada orang yang meletakkan pedang di leher kita lalu mengatakan sujudlah kepada berhala jika tidak maka kau akan kubunuh.<br />
Akan tetapi seorang muslim yang dipaksa untuk melakukan perbuatan kekafiran hendaknya meniatkan amalnya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya seorang muslim dipaksa untuk bersujud kepada berhala maka ketika melakukan hal tersebut dia berniat untuk bersujud kepada Allah karena orang yang memaksa itu tidaklah bisa memaksa hati. Sehingga nampaknya orang tersebut bersujud kepada berhala padahal hatinya merasa mantap dengan keimanan sehingga dia tidak berdosa karena melakukan perbuatan tersebut.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkafir-kepada-allah-setelah-sebelumnya-beriman&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=472&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/jangan-kafirkan-saudaramu" title="Jangan Kafirkan Saudaramu">Jangan Kafirkan Saudaramu</a> (21)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bila-muslim-berbuat-kemusyrikan" title="Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan">Bila Muslim Berbuat Kemusyrikan</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir" title="Parameter Menyerupai Orang Kafir">Parameter Menyerupai Orang Kafir</a> (39)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hitam-hitam-di-dahi-tanda-niat-tidak-suci" title="Hitam di Dahi Tanda Niat Tidak Suci">Hitam di Dahi Tanda Niat Tidak Suci</a> (111)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/loyal-pada-orang-kafir" title="Loyal pada Orang Kafir">Loyal pada Orang Kafir</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-kafir-karena-enggan-membayar-zakat" title="Yang Dimaksud Kafir karena Enggan Membayar Zakat">Yang Dimaksud Kafir karena Enggan Membayar Zakat</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/siapa-yang-tidak-meyakini-kafirnya-orang-yang-kafir-maka-dia-kafir" title="Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir">Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir</a> (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/kafir-kepada-allah-setelah-sebelumnya-beriman/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Yang Dimaksud Kafir karena Enggan Membayar Zakat</title>
		<link>http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-kafir-karena-enggan-membayar-zakat</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-kafir-karena-enggan-membayar-zakat#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2009 20:00:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=343</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
Apakah penyataan Syeikhul Islam yang mengkafirkan sekelompok orang yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu dikarenakan mereka tidak mengakui adanya kewajiban zakat atau dikarenakan semata-mata mereka tidak mau membayar zakat?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong><br />
Apakah penyataan Syaikhul Islam yang mengkafirkan sekelompok orang yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> itu dikarenakan mereka tidak mengakui adanya kewajiban zakat atau dikarenakan semata-mata mereka tidak mau membayar zakat?<span id="more-343"></span></p>
<p>Jawab:</p>
<p>Orang-orang yang murtad sepeninggal Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> itu ada beberapa kategori. Ada yang kembali menyembah berhala. Ada pula yang mengingkari kenabian Muhammad. Mereka mengatakan, “<em>Seandainya dia nabi tentu dia tidak akan mati</em>”. Tiadalah diragukan bahwa dua kelompok ini <strong>murtad</strong>.<br />
Kelompok yang ketiga adalah orang-orang yang enggan untuk membayar zakat.<br />
Ketiga kelompok ini diperangi oleh para shahabat. Mereka tidak membeda-bedakan ketiga kelompok tersebut. Ketiga kelompok tersebut dinyatakan oleh para shahabat sebagai orang-orang yang murtad. Para ulama menjelasakan bahwa kelompok yang tidak mau membayar zakat tersebut dinilai kafir karena <strong>mereka tidak mau membayar zakat dan rela berperang untuk itu</strong>. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sebenarnya mengingkari kewajiban membayar zakat. Jadi mereka kafir karena terkumpulnya <strong>dua hal</strong> pada diri mereka yaitu <strong>enggan membayar zakat dan rela berperang untuk itu.</strong></p>
<p>Sedangkan orang yang enggan membayar zakat tanpa rela berperang karenanya maka harta zakat tersebut diambil secara paksa dan orang tersebut diberi hukuman namun dia tidak kafir. <em>Berbeda </em>dengan orang yang enggan membayar zakat dan rela berperang karenanya. Dalam kasus ini orang tersebut menjadi kafir karena sikapnya tersebut menunjukkan bahwa dia mengingkari kewajiban zakat sebagaimana orang-orang yang kafir karena tidak mau membayar zakat di masa shahabat. Para shahabat memperlakukan mereka sebagai orang yang murtad bahkan dengan tegas para shahabat memvonis mereka sebagai orang yang murtad lantas memerangi mereka. Para shahabat tidak membedakan antara orang yang murtad karena mengingkari kenabian nabi kita, Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> atau karena kembali menyembah berhala ataukah karena mengingkari kewajiban membayar zakat.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fyang-dimaksud-kafir-karena-enggan-membayar-zakat&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=343&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir" title="Parameter Menyerupai Orang Kafir">Parameter Menyerupai Orang Kafir</a> (39)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/apakah-panitia-zakat-sama-dengan-amil" title="Apakah Panitia Zakat Sama Dengan Amil?">Apakah Panitia Zakat Sama Dengan Amil?</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jangan-kafirkan-saudaramu" title="Jangan Kafirkan Saudaramu">Jangan Kafirkan Saudaramu</a> (21)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/loyal-pada-orang-kafir" title="Loyal pada Orang Kafir">Loyal pada Orang Kafir</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kafir-kepada-allah-setelah-sebelumnya-beriman" title="Kafir kepada Allah Setelah Sebelumnya Beriman">Kafir kepada Allah Setelah Sebelumnya Beriman</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/siapa-yang-tidak-meyakini-kafirnya-orang-yang-kafir-maka-dia-kafir" title="Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir">Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir</a> (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/yang-dimaksud-kafir-karena-enggan-membayar-zakat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
