<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; Judi</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/judi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 03:00:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-bermain-bilyar-bola-sodok</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/hukum-bermain-bilyar-bola-sodok#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 20:00:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[bilyar]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bilyard]]></category>
		<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=594</guid>
		<description><![CDATA[Islamic centre ini akan membuat klub untuk bermain bilyar dan permainannya nanti akan diadakan di dalam masjid. Hukum bermain bilyar itu haram apakah tidak?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-bermain-bilyar-bola-sodok&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Sebuah Islamic Centre di Amerika mengirimkan surat pertanyaan dengan bahasa Inggris. Isinya ada acara kumpul-kumpul untuk anak-anak muda yang diisi dengan acara makan-makan dan main bilyar. Islamic centre ini akan membuat klub untuk bermain bilyar dan permainannya nanti akan diadakan di dalam masjid. Hukum bermain bilyar itu haram apakah tidak?<br />
<span id="more-594"></span></p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Perlu diketahui bahwa semua permainan yang mengandung hal yang haram semisal gambar atau mengantarkan kepada yang haram semisal menyia-nyiakan shalat atau terlambat mengerjakan shalat atau menjadi sebab timbulnya rasa benci atau perdebatan di antara kaum muslimin atau mengndung taruhan maka hukum permainan tersebut adalah <strong>haram </strong>sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama.</p>
<p>Segala permainan yang pada umumnya menyebabkan timbulnya hal-hal di atas maka hukumnya adalah haram meski hal ini tidak selalu terjadi karena penilaian terhadap sesuatu itu berdasarkan unsur dominan yang ada di dalamnya.</p>
<p>Adapun permainan bilyar itu sendiri maka menurut hemat kami sebaiknya ditinggalkan dan itulah yang lebih baik dan yang lebih utama tanpa diragukan lagi mengingat beberapa pertimbangan berikut ini.</p>
<p><strong>[Pertimbangan pertama]</strong><br />
Permainan ini pada asalnya berasal dari orang kafir. Oleh karena itu bermain bilyar mengandung unsur menyerupai orang kafir.</p>
<p><strong>[Pertimbangan kedua]</strong><br />
Dalam hadits <em>shahih </em>disebutkan,</p>
<p>عن يحيى بن أبي كثير رفعه قال : كل شيء من لهو الدنيا باطل إلا تأديب الرجل فرسه وملاعبته أهله ولهوه على قوسه</p>
<p>Dari Yahya bin Abi Katsir secara marfu’, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “Segala permainan di dunia adalah <em>bathil </em>kecuali seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan bermain-main dengan busur panah” (HR Said bin Mansur no 2451)</p>
<p>وَلَيْسَ مِنَ اللَّهْوِ إِلاَّ ثَلاَثٌ تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلاَعَبَتُهُ امْرَأَتَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ</p>
<p>“Tiga hal yang bukan termasuk permainan yang melalaikan yaitu seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan memanah dengan busur” (HR Ahmad no 17373 dari Uqbah bin ‘Amir al Juhani, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, ‘Hadist hasan karena beberapa sanadnya’. Juga diriwayatkan oleh Hakim dalam Mustadrak no 2467, Hakim mengatakan, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih”. Penilaian beliau ini juga disetujui oleh adz Dzahabi).</p>
<p>Yang dimaksud <em>bathil </em>dalam hadits ini <em>bukanlah haram</em> tapi bermakna <strong>suatu yang tidak ada manfaatnya</strong>. Dalam permainan bilyar tidak nampak terdapat manfaat bahkan permainan tersebut membuang-buang waktu tanpa ada manfaatnya.</p>
<p><strong>[Pertimbangan ketiga]</strong><br />
Pengurus pusat-pusat kegiatan Islam itu memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh selain mereka yaitu wajib bersikap sebagai teladan untuk umat. Jika mereka melihat orang-orang baik suka bermain dengan semisal permainan ini maka mereka akan menyamakan permainan tersebut dengan permainan yang lain.</p>
<p><strong>[Pertimbangan keempat]</strong><br />
Masjid sepatutnya dibersihkan dari permainan bilyar dan permainan yang lain karena dengan hal ini masjid akan serupa dengan ruang permainan orang-orang kafir yaitu ruang permainan bilyar. Padahal Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>melarang menjadikan masjid untuk perkara-perkara dunia semisal untuk tempat berjual beli dan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> juga memerintahkan untuk memuliakan masjid. Di dalam masjid boleh dijadikan tempat untuk membacakan syair yang baik, bermain tombak dan yang semisal itu karena hal-hal tersebut mengandung manfaat dan jelas-jelas dibolehkan berbeda dengan permainan bilyar.</p>
<p>[Disarikan dari <em>Majmu’ Fatawa al Adab</em> karya Nashir bin Hamd al Fahd hal 1-9].
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-bermain-bilyar-bola-sodok&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-bilyar-bola-sodok"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=594&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/toga-sarjana" title="Toga Sarjana">Toga Sarjana</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-lomba-maraton" title="Hukum Lomba Maraton">Hukum Lomba Maraton</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (35)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (42)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak" title="Menyikapi Pajak dengan Bijak">Menyikapi Pajak dengan Bijak</a> (32)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/di-masa-muda-bergelimang-maksiat" title="Di Masa Muda Bergelimang Maksiat">Di Masa Muda Bergelimang Maksiat</a> (26)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-bea-cukai-untuk-barang-orang-kafir" title="Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?">Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-mengheningkan-cipta" title="Hukum Mengheningkan Cipta">Hukum Mengheningkan Cipta</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (14)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/hukum-bermain-bilyar-bola-sodok/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk</title>
		<link>http://ustadzaris.com/undian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/undian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 20:00:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[undian]]></category>
		<category><![CDATA[undian berhadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=355</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
“Sebagian pusat perbelanjaan menaruh nomor yang disembunyikan pada salah satu produk yang mereka jual. Siapa yang kebetulan mendapatkan nomor tersebut berhak mendapatkan hadiah. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Apakah hal ini diperbolehkan?”]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fundian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p><strong>Tanya</strong>:<br />
“Sebagian pusat perbelanjaan menaruh nomor yang disembunyikan pada salah satu produk yang mereka jual. Siapa yang kebetulan mendapatkan nomor tersebut berhak mendapatkan hadiah. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Apakah hal ini diperbolehkan?”<span id="more-355"></span></p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>Sudah menjadi rahasia umum bahwa produsen minuman kotak menyimpan satu nomor yang disembunyikan di antara seratus atau dua ratus kotak. Siapa yang mendapatkan nomor tersebut akan diberi hadiah. Akhirnya banyak orang yang membeli produk ini padahal tidak ada kebutuhan karena berharap mendapatkan nomor tersebut. Sampai ada sebagian orang yang membeli seratus kotak produk minuman tertentu lalu dibuka satu-satu dan dibuang isinya karena berharap mendapatkan nomor tersebut.<br />
Banyak orang yang membelinya namun hanya mendapatkan nomor setelah membeli seratus kotak atau kurang.</p>
<p>Tidaklah diragukan bahwa hal ini <strong>serupa dengan perjudian</strong>. Dalam trik ini konsumen disedot untuk membeli minuman kotak tersebut padahal sangat sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya atau harga yang terlalu mahal. Maka hal ini termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.<br />
<em>Kami nasehatkan agar tidak berhubungan dengan para produsen semacam ini dalam rangka menjaga harta jangan sampai dikeluarkan untuk hal-hal yang tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. </em></p>
<p><strong>Sumber</strong>: Fatwa Syaikh Al Jibrin
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fundian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/undian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=355&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-berupa-pertanyaan" title="Undian Berupa Pertanyaan ">Undian Berupa Pertanyaan </a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengikuti-kupon-berhadiah" title="Mengikuti Kupon Berhadiah">Mengikuti Kupon Berhadiah</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-dengan-cara-mengumpulkan-bungkus-produk" title="Undian dengan Cara Mengumpulkan Bungkus Produk">Undian dengan Cara Mengumpulkan Bungkus Produk</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-bilyar-bola-sodok" title="Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)">Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah" title="Fatwa Ulama: Solusi Untuk Berbagai Kuis Berhadiah">Fatwa Ulama: Solusi Untuk Berbagai Kuis Berhadiah</a> (1)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-undian-pertandingan-sepakbola" title="Fatwa Ulama: Undian Pertandingan Sepakbola">Fatwa Ulama: Undian Pertandingan Sepakbola</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-seputar-undian-berhadiah" title="Fatwa Ulama: Seputar Undian Berhadiah">Fatwa Ulama: Seputar Undian Berhadiah</a> (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/undian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Undian Berupa Pertanyaan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/undian-berupa-pertanyaan</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/undian-berupa-pertanyaan#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 20:00:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[undian]]></category>
		<category><![CDATA[undian berhadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=353</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:
“Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan maka pada waktu yang ditentukan diadakan penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?”]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fundian-berupa-pertanyaan&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p><strong>Tanya</strong>:<br />
“Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan maka pada waktu yang ditentukan diadakan penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?”<span id="more-353"></span></p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>Ini adalah di antara trik pedagang untuk menarik perhatian masyarakat dan agar banyak orang tertarik untuk membeli produknya. Akhirnya sebagian orang membeli barang tersebut lebih dari kebutuhannya atau membelinya padahal dia sudah memilikinya atau malah memiliki barang yang lebih bagus kualitasnya. Itu semua dilakukan karena harapan mendapatkan hadiah yang disediakan oleh perusahaan.<br />
Produsen akhirnya berani menjual dengan harga mahal dan sebagian kecil keuntungan mereka gunakan untuk menyediakan hadiah. Karena hadiah inilah mereka naikkan harga barang tersebut melebihi harga normalnya dan mereka puji habis-habisan produk yang mereka hasilkan. Dengan hal ini banyak orang polos yang tertipu. Mereka berbondong-bondong membeli barang tersebut dan menjawab pertanyaan yang ada di dalamnya yang jawabannya bisa diketahui setelah membelinya.</p>
<p>Oleh sebab itu, tidak boleh memotivasi mereka, para pedagang untuk melakukan hal ini karena undian semacam ini berstatus <strong>semi perjudian</strong> dan termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Di samping itu, dalam hal tersebut terdapat kezaliman terhadap konsumen karena harga produk tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan harga pasaran. Demikian juga menzalimi produsen lain yang ditinggalkan oleh kebanyakan orang karena tidak mengadakan undian. Dalam hukum agama semua bahaya harus disingkirkan. <em>Kami nasehatkan kepada para pedagang agar merasa cukup dengan rezki yang Allah limpahkan kepada mereka dan hendalah mereka jual produknya dengan harga yang murah sehingga tidak ada satupun muslim yang terzalimi.</em></p>
<p><strong>Sumber</strong>: Fatwa Syaikh Al Jibrin
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fundian-berupa-pertanyaan&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/undian-berupa-pertanyaan"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=353&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk" title="Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk">Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengikuti-kupon-berhadiah" title="Mengikuti Kupon Berhadiah">Mengikuti Kupon Berhadiah</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-dengan-cara-mengumpulkan-bungkus-produk" title="Undian dengan Cara Mengumpulkan Bungkus Produk">Undian dengan Cara Mengumpulkan Bungkus Produk</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-bilyar-bola-sodok" title="Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)">Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah" title="Fatwa Ulama: Solusi Untuk Berbagai Kuis Berhadiah">Fatwa Ulama: Solusi Untuk Berbagai Kuis Berhadiah</a> (1)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-undian-pertandingan-sepakbola" title="Fatwa Ulama: Undian Pertandingan Sepakbola">Fatwa Ulama: Undian Pertandingan Sepakbola</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-seputar-undian-berhadiah" title="Fatwa Ulama: Seputar Undian Berhadiah">Fatwa Ulama: Seputar Undian Berhadiah</a> (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/undian-berupa-pertanyaan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengikuti Kupon Berhadiah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mengikuti-kupon-berhadiah</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/mengikuti-kupon-berhadiah#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 20:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[kupon berhadiah]]></category>
		<category><![CDATA[undian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=351</guid>
		<description><![CDATA[Tanya:

“Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara priodik. Siapa yang kuponnya keluar maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah aku boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergianku ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian akan tetapi aku pergi ke sana untuk membeli barang-barang kebutuhanku. Bahkan terkadang aku baru mengetahui adanya undian setelah aku berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut”.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmengikuti-kupon-berhadiah&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p><strong>Tanya</strong>:</p>
<p>“Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara priodik. Siapa yang kuponnya keluar maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah aku boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergianku ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian akan tetapi aku pergi ke sana untuk membeli barang-barang kebutuhanku. Bahkan terkadang aku baru mengetahui adanya undian setelah aku berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut”.<span id="more-351"></span></p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>Ini adalah di antara strategi para pedagang untuk melariskan barang dagangannya. Banyak orang dari berbagai tempat yang jauh mendatangi toko ini karena berharap mendapatkan hadiah yang sediakan yang boleh jadi berupa mobil mewah atau semisalnya. Ketika terdengar berita bahwa si A mendapatkan hadiah berupa ini atau itu dari suatu toko, banyak orang lantas berangan-angan untuk mendapatkan keberuntungan yang serupa. Akhirnya mereka termotivasi untuk membeli dari toko tersebut karena mengharapkan hadiahnya.</p>
<p>Setelah toko tersebut banyak dikunjungi maka pemilik toko menaikkan harga barang-barang yang dijual di tokonya dengan perubahan harga yang mencolok. Hal ini pasti diketahui oleh orang-orang yang membandingkan harga-harga di toko tersebut dengan toko lain. Pemilik toko yakin bahwa masyarakat punya <em>animo </em>yang tinggi untuk membeli di tokonya dan tidak akan berpaling ke tempat yang lain.</p>
<p>Dengan hal ini pihak pemilik toko mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Bagian kecil dari keuntungan tersebut digunakan untuk menyediakan hadiah.</p>
<p>Pemilik toko biasanya dengan sengaja memilih para koleganya untuk mendapatkan hadiah. Dia paksakan agar nama koleganya yang keluar dari puluhan ribu nama yang ada. Intinya dalam masalah ini para pemilik toko itu tidak ubahnya sebagaimana orang-orang lain yang melakukan trik-trik yang mengandung tipu muslihat.</p>
<p>Karenanya kami katakan <strong>tidak boleh bersengaja</strong> membeli di toko tersebut dengan niat untuk mendapatkan hadiahnya dengan pertimbangan sebagai berikut,</p>
<blockquote><p>1. Tindakan tersebut merugikan toko-toko lain yang tidak mengadakan undian tersebut.<br />
2. Membeli dengan harga tinggi padahal ada yang menjual dengan harga yang lebih murah.<br />
3. Membeli dengan niat ingin mendapatkan hadiah adalah perbuatan semi judi.</p></blockquote>
<p>Namun <strong>orang yang tidak bersengaja </strong>membeli di toko tersebut karena ingin mendapatkan hadiahnya namun kebetulan toko tersebut adalah toko yang paling dekat dengan tempat tinggalnya atau barang yang ini dibeli hanya ada di toko tersebut maka boleh mendaftarkan diri sebagai peserta undian dan boleh mengambil hadiah yang telah disediakan.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmengikuti-kupon-berhadiah&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/mengikuti-kupon-berhadiah"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=351&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk" title="Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk">Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-berupa-pertanyaan" title="Undian Berupa Pertanyaan ">Undian Berupa Pertanyaan </a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-bilyar-bola-sodok" title="Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)">Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-dengan-cara-mengumpulkan-bungkus-produk" title="Undian dengan Cara Mengumpulkan Bungkus Produk">Undian dengan Cara Mengumpulkan Bungkus Produk</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah" title="Fatwa Ulama: Solusi Untuk Berbagai Kuis Berhadiah">Fatwa Ulama: Solusi Untuk Berbagai Kuis Berhadiah</a> (1)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-undian-pertandingan-sepakbola" title="Fatwa Ulama: Undian Pertandingan Sepakbola">Fatwa Ulama: Undian Pertandingan Sepakbola</a> (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/mengikuti-kupon-berhadiah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa Ulama: Solusi Untuk Berbagai Kuis Berhadiah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2009 20:00:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mudha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[Kuis Berhadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=209</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: “Apakah ada solusi syar’i untuk berbagai kuis yang sebagian di antaranya mengandung unsur judi?” Jawab: Menjadi kewajiban para pedagang dan produsen untuk merasa cukup dengan rizki yang Allah berikan kepada mereka. Hendaknya mereka berupaya maksimal untuk menawarkan barang dagangan mereka dengan menjaga komitmen untuk jujur dalam menggambarkan barang dagangan mereka. Demikian pula, hendaknya mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Ffatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p><strong>Tanya:</strong></p>
<blockquote><p>“Apakah ada solusi syar’i untuk berbagai kuis yang sebagian di antaranya mengandung unsur judi?”</p></blockquote>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Menjadi kewajiban para pedagang dan produsen untuk merasa cukup dengan rizki yang Allah berikan kepada mereka. Hendaknya mereka berupaya maksimal untuk menawarkan barang dagangan mereka dengan menjaga komitmen untuk jujur dalam menggambarkan barang dagangan mereka. <span id="more-209"></span>Demikian pula, hendaknya mereka tidak berlebih-lebihan dalam mencari keuntungan dan mematok harga. Hendaknya mereka merasa cukup dengan keuntungan sedikit sebagai kompensasi atas kepayahan mereka dan biaya untuk mengupah karyawan dan sewa tempat asalkan mereka telah mendapatkan keuntungan yang mencukupi. Banyak produsen yang berlebih-lebihan memuji produk mereka dan mematok harga dengan nilai yang tinggi sehingga mereka mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan.<br />
Ketika ternyata produk mereka tidak diterima oleh pasar maka mereka akhirnya mengadakan kuis untuk melariskan barang dagangannya. Mereka tawarkan hadiah yang bernilai besar sehingga banyak orang yang tertipu.</p>
<p>Andai mereka mau bersikap jujur dan mematok harga yang murah lalu mereka terkenal dengan hal tersebut niscaya banyak orang yang mencari barang produksi mereka dan membelinya sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang mencukupi.<br />
Kami nasehatkan kepada para pedagang agar komitmen dengan kejujuran dan memberikan penjelasan yang cukup terkait dengan produknya dan tidak berlebih-lebihan dalam mematok harga.</p>
<p>Sering sekali para pedagang memuji-muji barang dagangannya dan menghabiskan dana yang tidak sedikit untuk hal tersebut kemudian pada akhirnya masyarakat luas mengetahui kebohongan mereka. Akhirnya produk mereka ditinggalkan oleh banyak orang bahkan anggota masyarakat saling mengingatkan untuk tidak membeli produk mereka.</p>
<p>Andai mereka mau jujur dan menjelaskan apa adanya tentu mereka akan mendapatkan kebaikan yang banyak.</p>
<p>Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<blockquote><p>“Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, jika mereka berdua berdusta dan menutup-nutupi maka keberkahan jual beli mereka akan dicabut.” (HR Bukhari dan Muslim)</p></blockquote>
<p><strong>[Fatwa Syeikh Abdullah Al Jibrin dalam  Ahkam Al Musabaqat At Tijariah terbitan Dal al Qosim hal 40-48 cetakan pertama 1419]. </strong>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Ffatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=209&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-bilyar-bola-sodok" title="Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)">Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-berhadiah-melalui-nomor-pada-produk" title="Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk">Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/undian-berupa-pertanyaan" title="Undian Berupa Pertanyaan ">Undian Berupa Pertanyaan </a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengikuti-kupon-berhadiah" title="Mengikuti Kupon Berhadiah">Mengikuti Kupon Berhadiah</a> (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/fatwa-ulama-solusi-untuk-berbagai-kuis-berhadiah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.607 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-05 11:20:57 -->

