Kolom Ramadhan & Idul FithriStatistik Blog
-
-
Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU (1)
02 September 2010 11:48 PM | 1 Comment -
Sanggahan untuk Amalan Dzikir Berjama’ah
28 Agustus 2010 12:00 AM | 10 Comments -
Alergi dengan Shalat Tarawih 23 Raka’at?
26 Agustus 2010 12:00 PM | 17 Comments -
Donasi Radio Bahana As-Sunnah Salatiga, Jawa Tengah
26 Agustus 2010 9:01 AM | 1 Comment -
Memahami Silaturahmi
25 Agustus 2010 12:00 AM | 2 Comments -
Bermakmum di Belakang Ahlul Bid’ah
24 Agustus 2010 12:00 AM | 4 Comments -
Hukum Memutar Kotak Infaq pada Hari Jum’at
18 Agustus 2010 12:00 AM | 8 Comments -
Hukum Wisma Muslimah
16 Agustus 2010 12:00 AM | 6 Comments
- ustadzaris
Hadiah untuk Pejabat - ustadzaris
Gundul Kepala untuk Bayi - ibnu yaumih
Hadiah untuk Pejabat - ummu asiyah
Gundul Kepala untuk Bayi - abu ahmad
Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU (1) - ustadzaris
Hadiah untuk Pejabat - ustadzaris
Bila di Kiblat Masjid Ada Makam - ustadzaris
Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?
-
Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU (1)
Berlangganan Artikel via Email
Kategori
Judi Archive
-
Hukum Bermain Bilyar (Bola Sodok)
Islamic centre ini akan membuat klub untuk bermain bilyar dan permainannya nanti akan diadakan di dalam masjid. Hukum bermain bilyar itu haram apakah tidak? -
Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk
Tanya: “Sebagian pusat perbelanjaan menaruh nomor yang disembunyikan pada salah satu produk yang mereka jual. Siapa yang kebetulan mendapatkan nomor tersebut berhak mendapatkan hadiah. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Apakah hal ini diperbolehkan?” -
Undian Berupa Pertanyaan
Tanya: “Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan maka pada waktu yang ditentukan diadakan penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?” -
Mengikuti Kupon Berhadiah
Tanya: “Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara priodik. Siapa yang kuponnya keluar maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah aku boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergianku ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian akan tetapi aku pergi ke sana untuk membeli barang-barang kebutuhanku. Bahkan terkadang aku baru mengetahui adanya undian setelah aku berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut”. -
Fatwa Ulama: Solusi Untuk Berbagai Kuis Berhadiah
Tanya: “Apakah ada solusi syar’i untuk berbagai kuis yang sebagian di antaranya mengandung unsur judi?” Jawab: Menjadi kewajiban para pedagang dan produsen untuk merasa cukup dengan rizki yang Allah berikan kepada mereka. Hendaknya mereka berupaya maksimal untuk menawarkan barang dagangan mereka dengan menjaga komitmen untuk jujur dalam menggambarkan barang dagangan mereka.

