<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; jenggot</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/jenggot/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Blog Ustadz Aris Munandar</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jul 2010 17:00:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?</title>
		<link>http://ustadzaris.com/bolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/bolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 20:00:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[jenggot]]></category>
		<category><![CDATA[rambut]]></category>
		<category><![CDATA[semir]]></category>
		<category><![CDATA[semir hitam]]></category>
		<category><![CDATA[semir rambut]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=963</guid>
		<description><![CDATA[“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka” (HR Bukhari no 3275 dan Muslim no 80)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seiring berjalannya waktu rambut di kepala dan jenggot tak terasa memutih. Menyikapi fenomena ini sebagian orang berinisiatif untuk menyemir rambutnya. Tak sedikit yang memilih warna hitam. <strong>Apakah hal ini dibolehkan?</strong><span id="more-963"></span></p>
<p>إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ &#8211; رضى الله عنه &#8211; قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; قَالَ « إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka” (HR Bukhari no 3275 dan Muslim no 80)</p>
<p>Hadits ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban.</p>
<p>عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ».</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam” (HR Muslim no 5631).</p>
<p>عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ».</p>
<p>Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga” (HR Abu Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani).</p>
<p>Dua hadits shahih di atas <span style="text-decoration: underline;">menunjukkan dengan tegas bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu dilarang secara umum baik orang yang sudah sangat tua ataupun tidak</span>. Di samping itu larangan dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk salah satu umatnya itu berlaku untuk seluruh mereka kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.</p>
<p>Bahkan hadits yang kedua menunjukkan bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu termasuk <span style="text-decoration: underline;">dosa besar.</span> Oleh karena itu Ibnu Hajar al Haitami al Makki mengkategorikan perbuatan ini sebagai <span style="text-decoration: underline;">dosa besar </span>sebagaimana dalam <em>al Zawajir</em>. Pernyataan beliau tersebut dikuatkan oleh hadits berikut ini.</p>
<p>وعن أبي الدرداء قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:<br />
&#8220;من خضب بالسواد سود الله وجهه يوم القيامة&#8221;.</p>
<p>Dari Abu Darda’, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyemir uban dengan warna hitam maka Allah akan menghitamkan wajahnya pada hari Kiamat nanti” (Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 10/355 mengatakan, “Diriwayatkan oleh Thabrani dan Ibnu Abi Ashim dari Abu Darda’ secara marfu’ dan sanadnya lembek/tidak terlalu lemah”).</p>
<p>عن مجاهد قال : يكون في آخر الزمن قوم يصبغون بالسواد ، لا ينظر الله إليهم &#8211; أو قال : لا خلاق لهم -.</p>
<p>Dari Mujahid, seorang tabiin, “Di akhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak ada bagian dari akherat untuk mereka” (Riwayat Abdur Razaq dalam al Mushannaf no 20182).</p>
<p>عن معمر أن رجلا سأل فرقد السبخي عن الصباغ بالسواد ، قال : بلغنا أنه يشتعل في رأسه ولحيته نار ، يعني يوم القيامة.</p>
<p>Dari Ma’mar, ada seorang yang bertanya kepada Farqad al Sibkhi tentang menyemir rambut dengan warna hitam. Beliau berkata, “Ada riwayat yang mengatakan bahwa hukuman perbuatan tersebut adalah rambut kepala dan jenggot orang yang melakukan hal itu akan dibakar dengan api pada hari Kiamat nanti” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq no 20189).</p>
<p>عَنْ اِبْن شِهَاب قَالَ &#8221; كُنَّا نُخَضِّب بِالسَّوَادِ إِذْ كَانَ الْوَجْه جَدِيدًا ، فَلَما نَغَصّ الْوَجْه وَالْأَسْنَان تَرَكْنَاهُ &#8221;</p>
<p>Dari Ibnu Syihab az Zuhri, beliau berkata, “Kami semir uban dengan warna hitam ketika wajah masih tampak muda. Namun ketika wajah sudah tidak lagi muda dan gigi sudah ompong maka kami biarkan sebagaimana apa adanya” (Riwayat Ibnu Abi Ashim dalam kitab al Khidhab dan dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).</p>
<p>Berdasarkan riwayat ini sebagian orang mengatakan bahwa larangan menyemir dengan warna hitam itu hanya berlaku untuk orang yang sudah sangat tua yang semua rambut kepala dan jenggotnya sudah beruban sedangkan orang yang keadaan dan usianya belum sebagaimana Abu Quhafah maka tidak dosa jika menyemir uban dengan warna hitam.</p>
<p>Namun pendapat semacam ini jelas <span style="text-decoration: underline;">kurang tepat </span>dengan beberapa alasan.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>, riwayat tersebut adalah perkataan seorang tabiin dan pendapat seorang tabiin sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai dalil.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Kedua</strong>, perkataan dan perbuatan siapapun tidak bisa menjadi dalil jika bertolak belakang dengan hadits Nabi. Tiga hadits yang telah kami sampaikan di atas adalah dalil yang menunjukkan kelirunya orang-orang yang mengatakan adanya rincian dalam masalah ini. SabdaNabi kepada Abu Quhafah, ‘<strong>Jauhilah warna hitam</strong>’ tidaklah menunjukkan adanya rincian dalam masalah ini. Terlebih lagi jika mencermati dua hadits berikutnya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, al Albani mengomentari perkataan az Zuhri, “Di samping riwayat ini tidak layak dijadikan hujah karena faktor yang telah kami sebutkan (yaitu pendapat tabiin, pent), secara makna riwayat tersebut juga tidak menunjukkan adanya rincian dan juga tidak menunjukkan bahwa az Zuhri berpendapat haramnya semir dengan warna hitam untuk orang yang semua rambutnya sudah memutih. Karena riwayat tersebut hanya menceritakan perbuatan dan sikap az Zuhri dan hal ini semata tidaklah menunjukkan haramnya bersemir dengan warna hitam untuk orang yang semua rambutnya sudah memutih.</p>
<p>Secara implisit riwayat tersebut menunjukkan bahwa az zuhri sama sekali belum menjumpai hadits yang melarang bersemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, beliau mengambil tindakan hanya dengan dasar perasaan. Bersemir dengan warna hitam ketika wajah masih nampak muda dan tidak lagi bersemir dengan warna hitam setelah berusia lanjut.</p>
<p>قَالَ مَعْمَرٌ وَكَانَ الزُّهْرِىُّ يَخْضِبُ بِالسَّوَادِ.</p>
<p>Bahkan Ma’mar, salah seorang murid az Zuhri malah mengatakan, “Az Zuhri itu bersemir dengan warna hitam” (Riwayat Imam Ahmad 2/309 dengan sanad yang shahih sampai kepada Ma’mar).</p>
<p>Dalam riwayat ini Ma’mar menjelaskan bahwa Az Zuhri bersemir dengan warna hitam, tanpa memberi rincian atau mengkhususkannya dalam kondisi tertentu.</p>
<p>Ditambah lagi, aku tidak tahu secara persis, apakah sanad Ibnu Abi Ashim sampai ke Zuhri itu shahih ataukah tidak” (Ghayatul Maram karya Al Albani hal 70-71, cetakan al Maktab al Islami 1414 H)</p>
<p><strong>Ini Juga Berlaku untuk Perempuan?</strong></p>
<p>Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan menyemir uban dengan warna hitam itu hanya berlaku untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk wanita.</p>
<p>عن قتادة قال : رخص في صباغ الشعر بالسواد للنساء.</p>
<p>Dari Qatadah, seorang tabiin, beliau berkata, “Dibolehkan menyemir uban dengan warna hitam bagi perempuan” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam al Mushannaf no 20182).</p>
<p>Dalam Tahdzib as Sunan, Ibnul Qoyyim berkata, “Sebagian ulama membolehkan bersemir dengan warna hitam untuk wanita dengan tujuan berdandan untuk suami namun hal ini terlarang untuk laki-laki. Inilah pendapat Ishaq bin Rahuyah. Seakan-akan beliau berpendapat bahwa larangan semir rambut dengan hitam itu hanya untuk laki-laki. Wanita dibolehkan mewarnai kuku tangan dan kakinya, suatu yang tidak dibolehkan untuk laki-laki” (Aunul ma’bud 9/251, Syamilah).</p>
<p>Akan tetapi larangan dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam <span style="text-decoration: underline;">bersifat umum</span>, berlaku untuk laki-laki dan wanita. Sehingga pendapat yang lebih tepat, <strong>larangan ini tidak membedakan antara laki-laki dan wanita. </strong><em>Wallahu a’lam. </em>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=963&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/memotong-bulu-dan-rambut-yang-ada-di-badan" title="Memotong Bulu dan Rambut yang Ada di Badan">Memotong Bulu dan Rambut yang Ada di Badan</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/semir-rambut-untuk-anak-perempuan" title="Semir Rambut untuk Anak Perempuan">Semir Rambut untuk Anak Perempuan</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/apakah-berambut-gondrong-termasuk-sunnah-nabi" title="Apakah Berambut Gondrong Termasuk Sunnah Nabi?">Apakah Berambut Gondrong Termasuk Sunnah Nabi?</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyemir-rambut-namun-belum-beruban" title="Hukum Menyemir Rambut Namun Belum Beruban">Hukum Menyemir Rambut Namun Belum Beruban</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (14)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (37)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak" title="Menyikapi Pajak dengan Bijak">Menyikapi Pajak dengan Bijak</a> (23)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/di-masa-muda-bergelimang-maksiat" title="Di Masa Muda Bergelimang Maksiat">Di Masa Muda Bergelimang Maksiat</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-bea-cukai-untuk-barang-orang-kafir" title="Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?">Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?</a> (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/bolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>26</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memotong Bulu dan Rambut yang Ada di Badan</title>
		<link>http://ustadzaris.com/memotong-bulu-dan-rambut-yang-ada-di-badan</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/memotong-bulu-dan-rambut-yang-ada-di-badan#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 20:00:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[bulu]]></category>
		<category><![CDATA[jenggot]]></category>
		<category><![CDATA[rambut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=722</guid>
		<description><![CDATA[Dari Anas, beliau berkata, “Rasulullah memberi waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan (minimal) sekali dalam kurun waktu empat puluh hari” (HR Ahmad no 12254, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Hadits shahih namun sanad riwayat ini lemah karena Shadaqah bin Musa adalah perawi yang lemah”).]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di antara bukti kesempurnaan ajaran Islam adalah berbagai aturan yang Alloh tetapkan perihal bulu dan rambut yang tumbuh di badan kita.<span id="more-722"></span></p>
<p>Ditinjau dari hukum fiqh, rambut dan bulu yang melekat di badan manusia itu bisa dibagi menjadi tiga kategori.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, rambut yang diperintahkan untuk dipotong semisal rambut ketiak, bulu kemaluan dan kumis untuk laki-laki.</p>
<p>Sayyid Sabiq mengatakan, “Dianjurkan untuk mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis setiap pekan dalam rangka menyempurnakan kebersihan dan menggembirakan jiwa. Adanya beberapa rambut di badan itu menimbulkan kesempitan dan kesusahan hati. Namun ada kelonggaran untuk membiarkannya hingga empat puluh hari dan tidak ada alasan untuk membiarkannya lebih dari empat puluh hari” (Fiqh Sunnah 1/34, Dar al Fikr).</p>
<p>عَنْ أَنَسٍ قَالَ وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ فِى كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْماً مَرَّةً</p>
<p>Dari Anas, beliau berkata, “Rasulullah memberi waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan (minimal) sekali dalam kurun waktu empat puluh hari” (HR Ahmad no 12254, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Hadits shahih namun sanad riwayat ini lemah karena Shadaqah bin Musa adalah perawi yang lemah”).</p>
<p>Ada yang bertanya kepada Lajnah Daimah sebagai berikut, ketika ayahku sudah berusia lanjut, beliau tidak lagi mampu mengurusi kebersihan badannya sendiri. Karenanya akulah yang memotong kumisnya dan mencukur bulu kemaluannya. Akan tetapi ini menyebabkan aku melihat aurat ayahku tanpa sengaja maka apakah aku dosa ataukah tidak karena aku mendengar bahwa barang siapa melihat aurat kedua orang tuanya maka wajib berpuasa dua bulan? Apakah ini benar?<br />
Syeikh Ibnu Baz, Abdur Razaq Afifi dan Abdullah Ghadayan mengatakan, “Tidaklah masalah bagimu untuk mencukur bulu kemaluan ayahmu selama dia memang tidak mampu untuk menghilangkannya sendiri. Sedangkan hukuman berupa puasa dua bulan yang kau dengar tidaklah benar” (Fatawa Lajnah 5/127, cetakan Dar Balansiah).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, rambut yang diharamkan untuk dipotong semisal lihyah (jenggot) untuk laki-laki dan namsh (mencabut) bulu alis untuk laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Termasuk lihyah yang tidak  dihilangkan adalah rambut yang ada di pipi kanan dan pipi kiri. Syeikh Ibnu Baz dan Abdullah Ghadayan mengatakan, “Rambut yang ada pada dua pipi itu termasuk lihyah sehingga tidak boleh dihilangkan bain dengan cara digunting ataupun dengan dikerok habis mengingat sabda Nabi<br />
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ<br />
“Selisihilah orang-orang musyrik. Lebatkan jenggot dan pangkaslah kumis” (HR Bukhari no 5553 dan Muslim no 625 dari Ibnu Umar).</p>
<p>Di antara ulama pakar bahasa Arab yang menegaskan bahwa rambut yang ada pada dua pipi itu termasuk lihyah adalah penulis kitab Lisan al Arab dan al Qomush al Muhith” (Fatawa Lajnah 5/144).</p>
<p>اللِّحْيَةُ بالكسر : شَعَرُ الخَدَّيْنِ والذَّقَنِ</p>
<p>Penulis al Qomush al Muhith (1/1714, Maktabah Syamilah) berkata, “Lihyah adalah rambut yang ada pada dua pipi dan dagu”.</p>
<p>Akan tetapi <strong>perempuan yang memiliki jenggot</strong> diperbolehkan untuk mencabut dan menghilangkannya. Dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ (hal 414, cetakan al Maktabah al Taufiqiyyah) termaktub, “Jika seorang perempuan memiliki kumis dan lihyah (jenggot) maka dia boleh menghilangkannya. Dalam kondisi yang tidak normal, ada perempuan yang memiliki kumis dan jenggot yang lebat maka pada kondisi ini dianjurkan untuk menghilangkannya. Hal ini bukan termasuk mengubah ciptaan Alloh namun dinilai sebagai bentuk mengembalikan kepada bentuk asal penciptaan Alloh”.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, rambut yang tidak terdapat penjelasan khusus tentangnya semisal rambut di tangan dan di kaki.</p>
<p>Rambut yang tidak Alloh jelaskan hukumnya adalah sebuah kemudahan dari Alloh. Seandainya Alloh tidak menginginkan keberadaan rambut tersebut niscaya Alloh telah memerintahkan untuk menghilangkannya. Begitu pula, seandainya Alloh menginginkan keberadaannya tentu terdapat larangan dari Alloh untuk mencukurnya. Ketika tidak terdapat aturan khusus dalam hal ini maka ini menunjukkan bahwa rambut-rambut tersebut terserah keinginan orangnya, bisa dihilangkan dan bisa dipertahankan.<br />
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menghilangkan bulu atau rambut di tangan dan kaki.</p>
<p>Jawaban beliau, “Jika bulu-bulu tersebut terlalu lebat maka boleh dihilangkan karena bulu-bulu tersebut menyebabkan buruknya penampilan. Namun jika normal maka ada ulama yang berpendapat tidak boleh dihilangkan karena menghilangkannya termasuk merubah ciptaan Alloh. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa bulu-bulu tersebut boleh dihilangkan karena Alloh tidak menegaskan hukum khusus untuknya. Sedangkan Nabi bersabda,</p>
<p>وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ</p>
<p>“Dan semua yang Alloh diamkan maka itu adalah kemudahan dariNya” (HR Abu Daud no 3800 dari Ibnu Abbas).(Lihat Fatawa al Mar’ah al Muslimah yang dikumpulkan oleh Asyraf bin Abdul Maqshud 2/548, cetakan Maktabah Adh-wa al Salaf).
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmemotong-bulu-dan-rambut-yang-ada-di-badan&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=722&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam" title="Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?">Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?</a> (26)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/apakah-berambut-gondrong-termasuk-sunnah-nabi" title="Apakah Berambut Gondrong Termasuk Sunnah Nabi?">Apakah Berambut Gondrong Termasuk Sunnah Nabi?</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot" title="Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot">Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memilin-jenggot" title="Hukum Memilin Jenggot">Hukum Memilin Jenggot</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot" title="Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot">Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot</a> (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/memotong-bulu-dan-rambut-yang-ada-di-badan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot</title>
		<link>http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 20:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[jenggot]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=652</guid>
		<description><![CDATA[Ada sebagian orang yang menolak untuk memelihara jenggot dengan alasan bahwa perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memelihara jenggot itu dalam rangka menyelisihi orang kafir sedangkan saat ini orang-orang kafir memanjangkan jenggot. Sehingga untuk menyelisihi orang kafir maka saat ini kita seharusnya malah mencukur jenggot. Benarkah alasan ini? Marilah kita bandingkan dengan penjelasan di bawah ini.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ada sebagian orang yang menolak untuk memelihara jenggot dengan alasan bahwa perintah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>untuk memelihara jenggot itu dalam rangka menyelisihi orang kafir sedangkan saat ini orang-orang kafir memanjangkan jenggot. Sehingga untuk menyelisihi orang kafir maka saat ini kita seharusnya malah mencukur jenggot. Benarkah alasan ini? Marilah kita bandingkan dengan penjelasan di bawah ini.<span id="more-652"></span></p>
<p>Syeikh Muhammad al Hamud an Najdi menjelasakan, “Pendapat mayoritas ulama, perintah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> itu menghasilkan hukum wajib sedangkan larangan Nabi itu menghasilkan hukum haram. Hal tersebut berdasarkan beberapa alasan, di antaranya adalah firman Alloh</p>
<p>وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا</p>
<p>Yang artinya, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah” (QS al Hasyr:7).<br />
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ<br />
Yang artinya, “Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah” (QS an Nisa’:64).<br />
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ<br />
Yang artinya, “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah” (QS an Nisa’: 80).<br />
Alloh juga mengingatkan bahaya menyelisihi rasul dengan firmanNya<br />
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ<br />
Yang artinya, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS an Nur: 63).<br />
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; قَالَ « كُلُّ أُمَّتِى يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، إِلاَّ مَنْ أَبَى » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ « مَنْ أَطَاعَنِى دَخَلَ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِى فَقَدْ أَبَى »<br />
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan”. Para shahabat bertanya, “Siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah?”. Nabi bersabda, “Siapa yang mentaatiku maka dia pasti akan masuk surga. Sedangkan siapa yang mendurhakaiku maka dialah orang yang enggan masuk surga” (HR Bukhari no 7280).<br />
وَجُعِلَ الذِّلَّةُ ، وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي<br />
“Kehinaan dan kerendahan itu ditetapkan untuk orang-orang yang menyelisihi ajaranku” (HR Ahmad no 5114 dari Ibnu Umar, dinilai shahih oleh al Albani dalam Shahih Jami’ no 2831).</p>
<p>Jika terdapat suatu perintah dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam diiringi penjelasan bahwa hal itu dalam rangka menyelisihi orang kafir ahli kitab maka tidak berarti perintah tersebut boleh dilanggar jika melaksanakan perintah tersebut tidak lagi menyebabkan menyelisihi orang kafir. Karena yang diperintahkan itulah yang diinginkan oleh Alloh dan rasulNya supaya dilaksanakan oleh hamba-hambaNya. Hal itulah yang menjadi bagian dari agama yang Alloh inginkan untuk hamba-hambaNya.<br />
Contohnya adalah sabda Nabi<br />
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى<br />
“Selisihilah orang-orang musyrik. Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot” (HR Muslim no 625 dari Ibnu Umar).<br />
Seandainya orang-orang musyrik sekarang meninggalkan ciri khas mereka dahulu sehingga mereka saat ini memangkas kumis dan melebatkan jenggot, maka tidak berarti kita, kaum muslimin harus memanjangkan kumis dan memangkas jenggot dalam rangka menyelisihi orang-orang musyrik.<br />
Pemahaman semacam ini tidak pernah dilontarkan oleh seorang pun ulama yang diakui keilmuannya, baik di masa silam ataupun di zaman sekarang. Bahkan aturan Alloh yang diperintahkan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam  adalah memangkas kumis dan melebatkan jenggot.<br />
Kedua hal tersebut juga bagian dari sunanul fitroh (ajaran semua Nabi) sebagaimana dalam hadits dari Aisyah. Nabi bersabda, “Sepuluh hal termasuk fitrah, memangkas kumis dan membiarkan jenggot…” (HR Muslim no 627 dari Aisyah).<br />
Menurut penjelasan Khithabi dan yang lainnya mengenai amaliah fitrah, mayoritas ulama berpendapat bahwa itu semua adalah sunnah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud bahwa<strong> itu semua adalah ajaran para Nabi</strong> sebagaimana dalam Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 3/147-148 (Majalah al Furqon Kuwait edisi 397 hal 42).<br />
Syeikh Abdul Aziz Ibnu Baz, Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qoud, mereka mengatakan, “Bukanlah yang dimaksud perintah menyelisihi Majusi dan orang-orang musyrik yang lain adalah menyelisihi mereka dalam segala hal meski hal tersebut benar dan sejalan dengan fitrah yang sehat dan akhlak yang terpuji. Bahkan yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam perbuatan mereka yang menyimpang dari kebenaran dan tidak sesuai dengan fitrah yang sehat dan akhlak yang terpuji.<br />
Diantara prilaku Majusi, orang-orang musyrik dan orang-orang kafir yang menyimpang dari kebenaran, tidak sesuai dengan fitrah dan menyelisihi ciri khas para nabi dan rasul adalah mencukur jenggot. Karenanya kita wajib menyelisihi mereka dalam hal itu dengan memelihara jenggot dan memangkas kumis dalam rangka meneladani para nabi dan rasul dan mengikuti tuntutan fitrah yang sehat.<br />
Nabi bersabda, ‘Sepuluh hal termasuk dari fitrah, memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan napas), memotong kuku, membersihkan lekukan badan, mencabut bulu ketiak, mengerok bulu kemaluan dan cebok” (HR Muslim dan ashabus sunan dari Aisyah).<br />
Andaikata orang-orang kafir sekarang memelihara jenggot maka realita ini bukanlah alasan pembenar bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Hal ini mengingat penjelasan di atas bahwa bukanlah yang diperintahkan adalah menyelisihi orang kafir dalam semua hal. Namun yang diperintahkan adalah menyelisihi orang-orang kafir dalam perilaku mereka yang menyimpang dari kebenaran dan tidak sesuai dengan fitrah yang sehat” (Fatawa Lajnah Daimah 5/143-144 no fatwa 2258, cet Dar Balansiah, Riyad).<br />
Beliau-beliau juga mengatakan, “Memelihara jenggot itu disyariatkan dalam syariat Musa dan Harun. Sedangkan ajaran Isa hanyalah membenarkan ajaran Taurat. Sehingga bisa disimpulkan bahwa memelihara jenggot itu juga disyariatkan dalam ajaran Isa. Ketiga nabi tersebut merupakan rasul untuk Bani Israil (Yahudi dan Nasrani).<br />
Ketika Yahudi dan Nasrani tidak mau memelihara jengot maka mereka berbuat salah. Sebagaimana mereka salah dengan sebab tidak mau bertauhid, meninggalkan ajaran para nabi mereka yang lain dan melanggar perjanjian mereka kepada Alloh untuk beriman dengan Nabi kita, Muhammad.<br />
Oleh karena itu jika ada Yahudi atau Nasrani yang mau kembali mengamalkan ajaran yang disepakati semua nabi maka kita tidak boleh berusaha menyelisihi mereka karena yang mereka lakukan adalah kembali kepada kebenaran. Contoh pembandingnya, kita tidak boleh menyelisihi mereka jika mereka kembali kepada tauhid dan mengimani nabi kita, Muhammad. Bahkan kita akan mendukung, memuji dan bekerja sama dengan mereka untuk melaksanakan kebaikan dan takwa” (Fatawa Lajnah Daimah 5/149, cet Dar Balansiah Riyad).
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Falasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=652&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing" title="Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?">Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam" title="Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?">Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?</a> (26)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/shalat-di-belakang-orang-musyrik" title="Shalat di Belakang Orang Musyrik">Shalat di Belakang Orang Musyrik</a> (22)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya" title="Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya">Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/memotong-bulu-dan-rambut-yang-ada-di-badan" title="Memotong Bulu dan Rambut yang Ada di Badan">Memotong Bulu dan Rambut yang Ada di Badan</a> (10)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Memilin Jenggot</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-memilin-jenggot</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/hukum-memilin-jenggot#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2009 20:00:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa ulama]]></category>
		<category><![CDATA[jenggot]]></category>
		<category><![CDATA[memilin jenggot]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=608</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ruwaifi’, boleh jadi engkau akan berumur panjang maka umumkanlah kepada manusia bahwa barang siapa yang mengikat jenggotnya atau memasang jimat dari bekas tali busur atau beristinja’ dengan kotoran hewan ataupun tulang maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya” (HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai shahih oleh al Albani).]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center; "><strong>إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ</strong><br />
<strong> مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ</strong>
</p>
<p style="text-align: left; ">Sesungguhnya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda, “Wahai Ruwaifi’, boleh jadi engkau akan berumur panjang maka umumkanlah kepada manusia bahwa <strong>barang siapa yang mengikat jenggotnya</strong> atau memasang jimat dari bekas tali busur atau beristinja’ dengan kotoran hewan ataupun tulang maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya” (HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai shahih oleh al Albani).<span id="more-608"></span></p>
<p>Dalam hadits ini terdapat larangan <em>‘aqd lihyah</em> (mengikat/memilin jenggot). Berikut ini penjelasan para ulama seputar hal ini.</p>
<p>Syeikh Abdurrahman bin Hasan menjelaskan masalah ini dengan mengutip komentar al Khithabi, “Larangan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>untuk melakukan ‘aqd lihyah dijelaskan dengan dua versi penjelasan.<br />
<strong>Pertama </strong>, adalah prilaku banyak orang ketika perang. Mereka mengikat jenggot mereka. Inilah penampilan sebagian orang ‘ajam (non arab yang kafir). Mereka memilin jenggot lalu mengikatnya. Menurut keterangan Abu al Sa’adat, hal ini dilakukan sebagai bentuk ujub dan kesombongan.<br />
<strong>Kedua</strong>, yang dimaksudkan adalah mengobati jenggot sehingga menjadi keriting. Ini merupakan prilaku orang-orang banci.</p>
<p>Sedangkan Abu Zur’ah Ibnu al ‘Iraqi menegaskan bahwa yang paling tepat adalah memaknainya dengan mengikat jenggot ketika shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Muhammad bin al Rabi’. Dalam riwayat tersebut dinyatakan, ‘<em>Siapa yang mengikat jenggotnya ketika shalat</em>’ (Fathul Majid hal 157, cet Dar al Fikr).</p>
<p>Pendapat Abu Zur’ah Ibnul Iraqi ini dikomentari oleh penulis Taisir al Aziz al Hamid, “Pendapat tersebut sesuai dengan hadits shahih yang melarang untuk menahan rambut dan kain karena mengikat jenggot itu lebih dari sekedar menahan rambut” (Taisir al Aziz al Hamid hal 141, Maktabah Syamilah).</p>
<p>Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata,</p>
<blockquote><p>“Adalah kebiasaan orang Arab tidak memangkas jenggot, tidak pula mencukur habis jenggot sebagaimana sunnah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>namun mereka memiliki kebiasaan mengikat jenggot karena beberapa faktor.<br />
<strong>Pertama</strong>, sebagai bentuk membanggakan dan mengagungkan diri sendiri. Ada yang mengikat ujung jenggot atau membuat satu ikatan di tengah jenggot untuk menunjukkan bahwa dia adalah seorang tokoh besar dan pemimpin kaumnya.<br />
<strong>Kedua</strong>, karena takut &#8216;<em>ain </em>(sakit karena pandangan mata orang yang hasad). Jika jenggot itu anggun dan indah lalu diikat maka akan menjadi jelek.<br />
Siapa yang melakukan itu semua maka Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>berlepas diri darinya” (al Qul al Mufid 1/185, cet Dar al ‘Ashimah).</p></blockquote>
<p>Syeikh Shalih bin Fauzan al Fauzan mengatakan,</p>
<blockquote><p>“Ulama bersilang pendapat tentang pengertian <em>&#8216;aqd lihyah</em>. <strong>Pertama</strong>, <em>&#8216;aqd lihyah</em> adalah kebiasaan orang-orang Persia. Ketika kondisi perang mereka mengikat jenggot mereka sebagai ungkapan keangkuhan dan kesombongan. Sedangkan kita dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.<br />
<strong>Kedua </strong>yang dimaksudkan adalah mengikat jenggot ketika shalat karena hal ini termasuk bermain-main dan banyak gerak ketika shalat. Hal ini hukumnya <em>makruh </em>karena sikap ini menunjukkan tidak adanya kekusyuan.<br />
<strong>Ketiga</strong>, yang dimaksudkan adalah perbuatan orang-orang yang hidup mewah yang mengkritingkan dan memperindah jenggot. Ini semua mereka maksudkan sebagai bentuk memperindah penampilan fisik. Jadi ini termasuk bermewah-mewah yang terlarang. Memang tidak mengapa membersihkan, merawat dan memperhatikan kerapian jenggot namun tidak boleh sampai derajat pemborosan” (I’anah al Mustafid 1/140, cet Ulin Nuha Kairo).</p></blockquote>
<p>Demikianlah beberapa penjelasan ulama tentang larangan mengikat jenggot. <strong>Ringkasnya mengikat atau memilin jenggot dengan berbagai motifnya adalah suatu yang dilarang keras oleh Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>karena beliau berlepas diri dari pelakunya.</strong>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-memilin-jenggot&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=608&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (14)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (37)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak" title="Hukum Kerja di Kantor Pajak">Hukum Kerja di Kantor Pajak</a> (45)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/merekalah-ahli-waris-khawarij" title="Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;">Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/siapakah-yang-disebut-ahli-bidah" title="Siapakah yang Disebut Ahli Bid&#8217;ah?">Siapakah yang Disebut Ahli Bid&#8217;ah?</a> (14)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam" title="Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?">Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?</a> (26)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/hukum-memilin-jenggot/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 20:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[jenggot]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[obat penumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[salafy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=601</guid>
		<description><![CDATA[Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang hukumnya wajib yaitu memelihara jenggot dengan memakai obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat.
Ini adalah sikap yang keliru karena yang dimaksudkan dengan perintah Nabi ‘Banyakkan atau lebatkkan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiarkan jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotongnya. Maka memelihara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang hukumnya <strong>wajib </strong>yaitu memelihara jenggot dengan memakai obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat.</p>
<p>Ini adalah sikap yang keliru karena yang dimaksudkan dengan perintah Nabi ‘Banyakkan atau lebatkkan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiarkan jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotongnya. Maka memelihara jenggot yang diperintahkan adalah jenggot yang alami bukan jenggot yang dipaksakan untuk tumbuh dengan obat misalnya. Maka orang yang memang jenggotnya tidak tumbuh tidaklah berdosa dan tidak perlu memaksakan diri. <span id="more-601"></span></p>
<p>Ibnu Daqiq al Ied mengatakan,</p>
<blockquote><p>“Aku tidak mengetahui seorangpun (ulama) yang memahami perintah Nabi ‘Banyakkanlah jenggot’ sebagai dalil yang membolehkan menggunakan obat penumbuh jenggot agar tumbuh lebat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang” (Fathul Bari 16/484).</p></blockquote>
<p>Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang tersebut dikhawatirkan termasuk bentuk ghuluw/berlebih-lebihan dalam beragama.</p>
<p>يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ<br />
Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda, “Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama” (HR Ibnu Majah no 3029 dari Ibnu Abbas, dinilai shahih oleh al Albani).
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=601&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/lihatlah-keteladanan-syaikh-ibnu-baz" title="Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!">Lihatlah Keteladanan Syaikh Ibnu Baz!</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pilih-pilih-guru-ngaji" title="Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;">Pilih-pilih &#8220;Guru Ngaji&#8221;</a> (6)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam" title="Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?">Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?</a> (26)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/memotong-bulu-dan-rambut-yang-ada-di-badan" title="Memotong Bulu dan Rambut yang Ada di Badan">Memotong Bulu dan Rambut yang Ada di Badan</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon" title="Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?">Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?</a> (38)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot" title="Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot">Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memilin-jenggot" title="Hukum Memilin Jenggot">Hukum Memilin Jenggot</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (20)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (60)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
