<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; ikhwanul muslimin</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/ikhwanul-muslimin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 00:00:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</title>
		<link>http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Nov 2011 00:00:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bimbingan Islam]]></category>
		<category><![CDATA[aliran sesat]]></category>
		<category><![CDATA[Hasan Albana]]></category>
		<category><![CDATA[Ikhwanul]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[IM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=3419</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan, “Apa pendapat anda mengenai Sayid Qutb dan Hasan albana? Apakah anda menyarankan untuk membaca karya-karya keduanya?
Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair, “Sayid Qutb dan Hasan albana adalah diantara tokoh penting Ikwanul Muslimin di Mesir. Ikhwanul Muslimin sebagaimana gerakan lainya punya kelebihan dan kekurangan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbuku-hasan-albana&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL"><strong>ما رأي فضيلتكم في سيد قطب، وحسن البنا؟</strong><strong><br />
السؤال: ما رأي فضيلتكم في (سيد قطب وحسن البنا) وهل تنصح بالقراءة لهم؟</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan, “Apa pendapat anda mengenai Sayid Qutb dan Hasan albana? Apakah anda menyarankan untuk membaca karya-karya keduanya?</strong><strong></strong></p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL"><strong><br />
الجواب:</strong><br />
سيد قطب وحسن البنا من رؤوس جماعة الإخوان المسلمين في مصر، وهي كغيرها من الجماعات لها وعليها،</p>
<p>Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair, “Sayid Qutb dan Hasan albana adalah diantara tokoh penting Ikwanul Muslimin di Mesir. Ikhwanul Muslimin sebagaimana gerakan lainya punya kelebihan dan kekurangan.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">فالذي أنصح به أن يقرأ لسلف هذه الأمة وأئمتها، ومن يثق بهم من محققي علماء الأمة،</p>
<p>Yang aku sarankan adalah membaca buku karya ulama salaf dan para imam dan atau ulama Islam yang pakar dalam bidangnya.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">وإذا قرأ لهذين كما يقرأ لغيرهما ممن رمي بنوع بدعة كابن حجر والنووي وغيرهما والزمخشري مثلاً مع الحذر الشديد من التأثر بموضع المخالفة، فلا بأس، هذا إذا كان ممن يستطيع التمييز بين الغث والسمين. والله أعلم.</p>
<p>Jika seorang itu membaca karya keduanya sebagaimana membaca karya orang yang dinilai terjerumus dalam bid’ah semisal Ibnu Hajar, an Nawawi dan selain keduanya atau semisal Zamakhsyari misalnya yaitu harus sangat waspada jangan sampai terpengaruh dengan pemikiran-pemikirannya yang tidak sejalan dengan syariah maka hukumnya adalah boleh. Namun hukum boleh ini hanya untuk orang yang terpelajar dalam ilmu agama sehingga bisa membedakan mana pendapat yang benar dan mana yang keliru”.<br />
<strong>Sumber:</strong></p>
<p>http://www.khudheir.com/text/4536</p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbuku-hasan-albana&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=3419&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat" title="Pengertian Kelompok Sesat">Pengertian Kelompok Sesat</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/khawarij-baru" title="Khawarij Gaya Baru">Khawarij Gaya Baru</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (75)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengakuan Hasan al-Bana</title>
		<link>http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 00:00:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bimbingan Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[IM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=3340</guid>
		<description><![CDATA[“Wahai saudaraku, aku bukanlah ulama. Aku hanyalah seorang guru umum yang hafal beberapa ayat al Qur’an, beberapa hadits serta beberapa hukum agama melalui telaah terhadap beberapa buku. Dengan senang hati dan suka rela kuajarkan hal-hal tersebut kepada banyak orang.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpengakuan-hasan-al-bana&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Saat ada yang mengajukan kepada Syaikh Hasan al Bana mengenai hukum tawassul beliau memberikan jawaban sebagai berikut,</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">يا أخي، إني لست بعالم، ولكني رجل مدرس مدني أحفظ بعض الآيات، وبعض<strong> </strong><strong>الأحاديث النبوية الشريفة وبعض الأحكام الدينية من المطالعة في الكتب،</strong><strong> </strong><strong>وأتطوع بتدريسها للناس. فإذا خرجت بي عن هذا النطاق فقد أحرجتني، ومن قال</strong><strong> </strong><strong>لا أدري فقد أفتى، فإذا أعجبك ما أقول، ورأيت فيه خيرا، فاسمع مشكورا، وإذا</strong><strong> </strong><strong>أردت التوسع في المعرفة، فسل غير من العلماء والفضلاء المختصين، فهم</strong><strong> </strong><strong>يستطيعون إفتاءك فيما تريد، وأما أنا فهذا مبلغ علمي، ولا يكلف الله نفسا</strong><strong> </strong><strong>إلا وسعها</strong><strong></strong></p>
<p>“Wahai saudaraku, <strong>aku bukanlah ulama</strong>. Aku hanyalah seorang guru umum yang hafal beberapa ayat al Qur’an, beberapa hadits serta beberapa hukum agama melalui telaah terhadap beberapa buku. Dengan senang hati dan suka rela kuajarkan hal-hal tersebut kepada banyak orang.</p>
<p>Jika kau paksa aku untuk keluar dari koridor di atas maka engkau telah menyusahkanku.</p>
<p>Siapa yang mengatakan ‘saya tidak tahu’ sungguh dia juga telah berfatwa.</p>
<p>Jika engkau menyukai ceramah yang kusampaikan dan kulihat ada kebaikan padanya maka aku berterima kasih atas kesediaan anda untuk mendengarkan ceramahku.</p>
<p>Jika engkau mendapatkan pengetahuan agama yang luas maka bertanyalah kepada selainku yaitu para ulama dan orang yang memang spesialis dalam bidang ilmu. Merekalah orang yang bisa memberikan fatwa kepadamu mengenai masalah apa saja yang kau inginkan. Sedangkan diriku, maka sampai di sinilah kapasitas keilmuanku dan Allah tidaklah membebani seseorang lebih dari kemampuannya” [Mudzakirat ad Dakwah wad Daiyyah hal 85. Bisa juga dibaca di tautan berikut:</p>
<p><a href="http://www.qaradawi.net/library/58/3021.html">http://www.qaradawi.net/library/58/3021.html</a></p>
<p>http://www.qaradawi.net/library/58/3018.html]</p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpengakuan-hasan-al-bana&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=3340&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat" title="Pengertian Kelompok Sesat">Pengertian Kelompok Sesat</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (75)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Sep 2011 00:00:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ustadzaris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[ahli bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[akhwat tarbiyah]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[IM]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah tabligh]]></category>
		<category><![CDATA[JT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=3206</guid>
		<description><![CDATA[Tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita kafir ahli kitab asalkan dia adalah wanita yang menjaga kehormatannya. Demikian pula boleh menikahi wanita anggota IM [baca: akhwat tarbiyah] atau Jamaah Tabligh [baca: masturah] yang polos dengan tujuan untuk menjaga kemaluan dari zina namun hal tersebut tidaklah dianjurkan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">روى البخاري في صحيحه<br />
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> bersabda, “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor, hartanya, nama baik nenek moyangnya, cantiknya dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya. Jika tidak maka engkau akan sengsara” [HR Bukhari].</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">فقوله بذات الدين أي السالمة من الشهوات والبدع والشبهات أي السلفية<br />
وذلك الأفضل</p>
<p>Yang dimaksud dengan wanita yang baik agamanya adalah wanita yang tidak tergolong tukang maksiat, tidak pula ahli bid’ah. Artinya dia adalah wanita ahli sunnah. Itulah pilihan yang terbaik.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">ولاحرج في الكتابية العفيفة المحصنة والاخوانية المبتدعة والتبليغية الجاهلة أن تنكح للعفة ولكنه خلاف الأفضل</p>
<p>Tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita kafir ahli kitab asalkan dia adalah wanita yang menjaga kehormatannya. Demikian pula boleh menikahi wanita anggota IM [baca: akhwat <em>tarbiyah</em>] atau <em>Jamaah Tabligh</em> [baca: <em>masturah</em>] yang polos dengan tujuan untuk menjaga kemaluan dari zina namun hal tersebut tidaklah dianjurkan.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">لأنه إذا جاز نكاح الكتابيات المحصنات فالمبتدعات من باب أولى</p>
<p>Alasan bolehnya menikahi wanita aktivis IM atau JT adalah sebagai berikut. Jika diperbolehkan menikahi wanita kafir ahli kitab yang menjaga kehormatan maka menikah wanita muslimah ahli <em>bid’a</em>h tentu lebih layak untuk dinilai boleh.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL"> ولكن إذا كانت منظرة كامرأة عمران بن حطان للبدعة ولها دعوة فليهرب بدينه ولو أعجبه حسنها</p>
<p>Akan tetapi jika wanita adalah aktivis berat dalam bid’ahnya dan mendakwahkan bid’ahnya sebagaimana wanita Khawarij yang dipersunting ‘Imran bin Hithan maka lelaki muslim yang baik hendaknya memilih untuk menyelamatkan agamanya meski dia terkagum-kagum dengan kecantikan fisiknya.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">وأما العامية التبليغية والاخوانية فتلك أسهل تنكح وتصح وهو خلاف الأفضل</p>
<p>Sedangkan wanita anggota IM dan JT yang awam dan polos maka tentu saja hukum menikahinya lebih longgar, artinya boleh dinikahi dan sah meski hal itu kurang utama.</p>
<p>Penjelasan <strong>Syaikh Mahir bin Zhafir al Qahthani</strong> ini bisa dibaca di link berikut ini:</p>
<p><a href="http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9571">http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=9571</a>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=3206&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/telaah-kritis-utk-6-sifat-karkun-jt" title="Telaah Kritis utk 6 Sifat Karkun (JT)">Telaah Kritis utk 6 Sifat Karkun (JT)</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-fadhail-amal-jt-menurut-ulama" title="Buku Fadhail Amal JT Menurut Ulama">Buku Fadhail Amal JT Menurut Ulama</a> (33)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat" title="Pengertian Kelompok Sesat">Pengertian Kelompok Sesat</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haji-ke-bangladesh" title="JT Berhaji ke Bangladesh?">JT Berhaji ke Bangladesh?</a> (20)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</title>
		<link>http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 00:00:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[IM]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah tabligh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=2799</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais mengatakan, “Adapun kelompok-kelompok dakwah alias berbagai macam harokah yang ada di zaman ini semisal jamaah Ikhwanul Muslimin dan Jama'ah Tabligh tidaklah diragukan bahwa mereka itu tidak termasuk firqah najiyyah karena mereka itu telah menyelisihi ahli sunnah dalam banyak perkara kulli (perkara yang memiliki banyak turunan), bukan hanya dalam satu perkara kulli.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">أما الطوائف البدعية الدعوية الحركية في هذا العصر كجماعة الإخوان المسلمين وجماعة التبليغ لاشك أنهم خارجون من الفرقة الناجية لأنهم قد خالفوا أهل السنة في كليات لا كلية واحدة وأذكر لكم كلية واحدة وهي أنهم لا يدعون إلى التوحيد فمن لم يدع إلى التوحيد الذي جاءت به الأنبياء والرسل فقد خالف أهل السنة في أمر كلي</p>
<p>Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais mengatakan, “Adapun kelompok-kelompok dakwah alias berbagai macam harokah yang ada di zaman ini semisal <strong>jamaah Ikhwanul Muslimin </strong>dan <strong>Jama&#8217;ah Tabligh</strong> tidaklah diragukan bahwa mereka itu <strong>tidak termasuk firqah najiyyah </strong>karena mereka itu telah menyelisihi ahli sunnah dalam banyak perkara <em>kulli </em>(perkara yang memiliki banyak turunan), bukan hanya dalam satu perkara <em>kulli</em>.</p>
<p><strong>Yang pertama</strong>, mereka tidaklah mendakwahkan tauhid. Siapa saja yang tidak mendakwahkan tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul maka dia telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara <em>kulli</em>. Lalu bagaimana lagi jika mereka juga menyelisihi ahlu sunnah dalam perkara kulli yang lain yaitu:</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">فما بلك وهم أيضا لا يعادون أهل البدع وهذه كلية أخرى خالفوا فيها أهل السنة . ومن المخالفة في الأمور الكلية أن يأتي رجل ويدعوا إلى عدم عداء أهل البدع . فكل من كان تحت مظلة الإسلام فلا يعادى . هذا رجل مبتدع لأنه قد خالف أهل السنة في أمر كلي</p>
<p><strong>Yang kedua</strong>, mereka tidak mau memusuhi ahli bid’ah. Di antara penyimpangan dalam perkara <em>kulli </em>adalah orang yang mengajak untuk tidak memusuhi ahli bid’ah. Sehingga semua orang yang berada di bawah payung Islam itu tidak boleh dimusuhi. Orang semacam ini adalah ahli bid’ah alias keluar dari ahli sunnah karena telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara <em>kulli</em>”<br />
[Dicuplik dari buku <em>Muqaddimah Muhimmah li Dirasah Kutub al I’tiqad was Sunnah</em> yang bisa didown load di situs resmi Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais].</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=2799&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat" title="Pengertian Kelompok Sesat">Pengertian Kelompok Sesat</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/telaah-kritis-utk-6-sifat-karkun-jt" title="Telaah Kritis utk 6 Sifat Karkun (JT)">Telaah Kritis utk 6 Sifat Karkun (JT)</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-fadhail-amal-jt-menurut-ulama" title="Buku Fadhail Amal JT Menurut Ulama">Buku Fadhail Amal JT Menurut Ulama</a> (33)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haji-ke-bangladesh" title="JT Berhaji ke Bangladesh?">JT Berhaji ke Bangladesh?</a> (20)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>28</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beda Salafi dengan Takfiri</title>
		<link>http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jun 2011 02:00:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[hizbi]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[IM]]></category>
		<category><![CDATA[khawarij]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[takfiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=2776</guid>
		<description><![CDATA[Mengingat kemunculan Khawarij itu bersifat terus menerus hingga kemunculan Dajjal dan hakikat senyatanya dari diri mereka di berbagai masa dan daerah tidaklah diketahui oleh sebagian kaum muslimin sehingga sebagian orang Islam beranggapan bahwa Khawarij itu berada di atas kebenaran. Sebagaimana sebagian orang yang hidup di masa salaf tidak mengetahui hakikat mereka yang senyatanya. ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbeda-salafi-dengan-takfiri&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Mengingat kemunculan Khawarij itu bersifat terus menerus hingga kemunculan Dajjal dan hakikat senyatanya dari diri mereka di berbagai masa dan daerah tidaklah diketahui oleh sebagian kaum muslimin sehingga sebagian orang Islam beranggapan bahwa Khawarij itu berada di atas kebenaran. Sebagaimana sebagian orang yang hidup di masa salaf tidak mengetahui hakikat mereka yang senyatanya. Karena itu suatu hal yang vital adalah upaya membedakan antara mereka para Khawarij dengan para pengikut Salaf Shalih. Terlebih lagi opini yang dibuat media massa yang memiliki berbagai pandangan, tendensi dan pengetahuan sangat mempengaruhi banyak orang. Kita saksikan bahwa media tidak bisa membedakan antara salafi dengan takfiri [baca: khariji] yang ini tentu saja sangat merusak citra dakwah salafiyyah. Akibatnya takfiri khariji yang menyimpang dari dakwah salafiyyah dinilai sebagai salafi. Pemikiran dan tindakan takfiri khariji pun dinilai sebagai bagian dari dakwah salafiyyah. Kondisi ini menuntut kita untuk menegaskan perbedaan antara dakwah salafiyyah dengan dakwah yang diusung oleh Khawarij yang main vonis kafir seenaknya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, ulama kontemporer yang dijadikan sebagai rujukan. Terdapat perbedaan yang nyata antara salafi dengan takfiri dalam masalah ini. Rujukan salafi dalam memahami al Qur’an dan sunnah Nabi di samping  berbagai riwayat dari ulama salaf dan pemahaman ulama terdahulu adalah penjelasan para ulama besar di zaman ini semisal Ibnu Baz, Al Albani, Ibnu Utsaimin, Lajnah Daimah KSA, Syaikh Abdul Muhsin al Abbad dan para ulama lain yang meniti jejak para ulama tersebut.</p>
<p>Sedangkan takfiri tokoh kontemporer yang mereka jadikan sebagai rujukan adalah Sayyid Qutb, Muhammad Qutb, Abu Muhammad al Maqdisi, Abu Qatadah al Falistini, Abu Bashir ath Thurthusi dan orang-orang yang sejalan dan satu pemikiran dengan mereka-mereka.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sanad dakwah salafiyyah itu bersambung dengan para ulama salaf terdahulu baik dalam masalah ilmu ataupun pemahaman. Para salafi selalu berupaya mengambil akidah dan jalan beragama mereka dari para ulama terdahulu lalu ulama sebelum sampai berakhir pada para ulama salaf terdahulu. Tidaklah Anda jumpai sebuah kaedah yang dianut oleh para salafi melainkan berdalil dengan al Qur’an , sunnah dan riwayat para salaf yang kaedah tersebut dikutip dari generasi ke generasi hingga pada akhirnya sampai kepada kita.</p>
<p>Sedangkan takfiri kontemporer dengan beragam alirannya sanad keilmuan mereka tidaklah sampai kepada para ulama salaf namun hanya berakhir pada Jamaah Takfir wal Hijrah, Jamaah Jihad dan JI yang muncul pada tahun 70-an. Para takfiri itu tumbuh berkembang dari rahim ide-ide Sayyid Qutb. Sedangkan Sayyid Qutb pada awalnya terdidik oleh ajaran IM yang didirikan oleh Hasan al Banna pada tahun 1928. Meski pada akhirnya Sayyid Qutb memisahkan diri secara pemikiran dari pemikiran IM.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, dakwah salafiyyah menjaga keotentikan jalan beragamanya dan kesuciannya dari noda berbagai pemikiran baru yang mau masuk ke dalam tubuh dakwah. Sesungguhnya slogan dakwah salafiyyah terkait dengan masalah agama adalah “<em>hati-hatilah dengan berbagai perkara agama yang baru karena semua perkara agama yang baru adalah bidah sedangkan semua bidah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka</em>”. Dakwah salafiyyah berkeyakinan bahwa tidak mungkin ada kebaikan yang sempurna kecuali jika sejalan dengan syariat sebagaimana perkataan Imam Malik “<em>Tidaklah akan baik generasi akhir umat Muhammad kecuali dengan hal yang membuat baik generasi awalnya”</em>.</p>
<p>Sedangkan takfiri, tokoh kontemporer mereka yang paling menonjol itu tumbuh berkembang dan terdidik tidak dengan manhaj salaf. Itulah Sayyid Qutb yang tumbuh besar sebagai pengikut IM yang kemudian membuat aliran tersendiri (baca: Qutbi) dalam jamaah IM.<br />
Sedangkan Aiman azh Zhawahiri pertama kali tumbuh besar –sebagaimana pengakuannya sendiri-bersama Jamaah Jihad pada sekitaran tahun 1966 M di saat terbentuknya generasi awal Jamaah Jihad setelah terbunuhnya Sayyid Qutb.<br />
Sedangkan Abu Muhammad al Maqdisi sendiri memberikan pengakuan bahwa dirinya tumbuh berkembang bersama para pembesar IM yang menyuapinya dengan <em>Fi Zhilal al Qur’an</em>, <em>Ma’alim fit Thariq</em> dan buku-buku Sayyid Qutb yang lain, buku-buku Muhammad Qutb serta karya-karya al Maududi.<br />
Mereka-mereka inilah tokoh intelektual bagi pemikiran atau aliran takfiri kontemporer. Semua mereka tumbuh berkembang tidak di atas manhaj salaf shalih. Mereka ingin mencampur kebatilan yang telah mereka yakini dengan kebenaran yang mereka lihat pada manhaj salaf maka yang terjadi adalah manhaj (jalan beragama) oplosan. Sehingga jalan beragama mereka bukanlah salafiyyah namun mereka juga tidak lagi asli sebagaimana dahulu kala. Realita sesungguhnya adalah munculnya manhaj atau jalan beragama oplosan yang merupakan hasil dari pencampuran dua jalan dengan pencampuran yang unik.<br />
Hasil investigasi dari realita keadaan dan jejak-jejak mereka menunjukkan bahwa mereka bukanlah bagian dari salafi dalam masalah-masalah yang di dalamnya mereka menyelisihi salafi sebagaimana khawarij masa silam dan ahli bidah yang lain bukanlah termasuk salaf dalam perkara-perkara yang di dalamnya mereka menyelisihi ajaran salaf.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, manhaj salaf dalam metode memperbaiki kondisi masyarakat tegak di atas prinsip <em>tashfiyyah </em>dan <em>tarbiyyah </em>sejalan dengan firman Allah,</p>
<p>إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ</p>
<p>Yang artinya, “<em>Sesungguhnya Allah itu tidak akan mengubah kondisi suatu masyarakat sampai masyarakat tersebut mengubah kondisi mereka sendiri</em>” [QS ar Ra’du:11].</p>
<p>Langkah awal proses perbaikan adalah memperbaiki diri sendiri dari akidah bobrok diganti dengan akidah yang lurus, meninggalkan berbagai ibadah dan perkataan yang bid&#8217;ah diganti dengan komitmen terhadap sunnah dalam perkataan atau pun perbuatan baik dari sisi lahiriah ataupun sisi batiniahnya, meninggalkan berbagai perilaku yang menyimpang serta melaksanakan apa yang menjadi tuntunan keadaan yang ada di zamannya sesuai dengan kondisi dan kemampuannya masing-masing. Jika setiap muslim telah mewujudkan hal tersebut pada dirinya masing-masing maka proses perbaikan akan menjalar kepada orang lain dengan cara yang lebih baik. Sehingga tersebarlah iman dan keamanan lalu terwujudlah kekuasaan yang Allah janjikan kepada orang-orang yang beriman dalam QS an Nur:55.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa meniti metode tashfiyyah dan tarbiyyah dalam proses memperbaiki masyarakat adalah sebuah kekalahan bahkan kesesatan dan penyimpangan karena jalan yang wajib ditempuh untuk memperbaiki berbagai penyimpangan yang ada di masyarakat adalah dengan mengubah para penguasanya dan ini tidak akan terwujud kecuali dengan kudeta dan memerangi penguasa dengan kedok jihad.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, salafi menghormati dan memuliakan para ulama. Salafi terkenal meneladani jejak salaf dalam menghormati para ulama karena membicarakan para ulama ahli sunnah dan mencela mereka tidaklah mungkin terjadi melainkan ada tendensi mencela manhaj kenabian yang mereka titi.</p>
<p>Kebalikan dari sikap di atas adalah sikap takfiri yang jelas tergambar pada sikap tokoh-tokoh mereka. Telah masyhur bagaimanakah celaan, caci maki dan pelecehan para tokoh takfiri terhadap para ulama dakwah salafiyyah. Abu Muhammad al Maqdisi dalam artikelnya ‘<em>Zillu Himar al Ilmi fi ath Thin</em>’ (Terperosoknya Keledai Ilmu dalam Kubangan Lumpur) menggelari para ulama anggota Haiah Kibar Ulama KSA terutama Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah alu Syaikh dan para ulama yang lain sebagai ‘Keledai Ilmu’, ‘Ulama Sesat’, ‘semakin buta dan kelewat batas’, ‘menyimpang dari kebenaran dan keluar dari tauhid’, ‘berpihak kepada thaghut dan kemusyrikan’ dst.</p>
<p>Sedangkan Aiman azh Zhawahiri menyebut Ibnu Baz, Abu Bakr al Jazairi dll sebagai ‘<em>nama yang menggema namun kosong karena tenggelam dalam kemunafikan di depan para thaghut</em>’, ‘<em>orang-orang yang merobohkan dan menghancurkan akidah para pemuda</em>, membenarkan kekafiran para tiran, orang-orang yang memusuhi amar makruf nahi munkar’, ‘<em>sesungguhnya Ibnu Baz dan rombongannya adalah para ulama penguasa yang menjual kita kepada musuh dengan mendapatkan gaji dan jabatan meski ada orang yang marah atau pun suka dengan sebutan ini untuknya</em>’.</p>
<p>Celaan para takfiri ini terhadap para ulama ahli sunnah bukanlah dilatarbelakangi oleh konflik personal namun motivatornya adalah perbedaan akidah dan jalan beragama antara salafi dengan takfiri yang merupakan khawarij kontemporer.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, ajaran salaf adalah ajaran Islam yang benar. Tolak ukur pengikut ajaran salaf adalah realita yang sesuai dengan ajaran Islam dan penerapan terhadap berbagai aturan Islam bukan hanya semata-mata pengakuan lisan sebagai seorang salafi.<br />
Salafi berkeyakinan bahwa tidak ada perbedaan antara Islam yang benar yang dibawa oleh Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan dipraktekkan oleh para shahabat dalam berbagai bidang dalam agama baik dalam bidang ilmu, amal, dakwah, usaha perbaikan masyarakat dan jihad dengan dakwah salafiyyah yang putih jernih. Semakin serius seorang salafi melaksanakan berbagai aturan Allah di berbagai bidang dalam agama maka semakin sempurnalah komitmen dirinya terhadap manhaj salaf. Seorang yang semakin sembrono terhadap aturan syariat adalah seorang yang semakin jauh dari salafiyyah yang sebenarnya. Jadi muslim sejati itu sama dengan salafi sejati dan sebaliknya adalah sebaliknya. Oleh karena itu salafi tidaklah membedakan diri dengan muslim yang lain dalam ilmu, dakwah, usaha perbaikan masyarakat atau pun jihad.</p>
<p>Sedangkan orang-orang takfiri mereka menyadari bahwa mereka itu berbeda dengan dakwah salafiyyah yang murni dalam banyak poin.<br />
Mereka juga menyadari bahwa sebutan salafi tanpa embel-embel itu dalam benak orang awam ataupun orang-orang terpelajar identik dengan para ulama besar salafi semisal Al Albani, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin dan para ulama ahli sunnah lain yang mereka cela dan mereka sesatkan.<br />
Oleh karena itu, mereka tidak mau mengaku sebagai salafi tanpa embel-embel karena mereka menyadari dampak dari pengakuan semacam ini. Oleh karena itu mereka tambahkan kata-kata jihad yang sebenarnya mereka sangat jauh dari jihad yang benar dalam nama salafi untuk sebutan bagi diri mereka sehingga mereka menyebut diri mereka sebagai salafi jihad. Padahal hasil investigasi menunjukkan bahwa mereka itu tidaklah meniti jejak para ulama salafi baik yang terdahulu maupun yang belakangan. Yang benar mereka membisniskan kata-kata jihad untuk menarik simpati hati kaum muslimin yang merasa mantap untuk meniti manhaj salaf shalih. Jadi mereka menambahkan kata-kata jihad pada nama salafi untuk bisa menebar pemahaman mereka yang sudah terkontaminasi dan untuk mewujudkan kepentingan mereka.</p>
<p><strong>Antara Pilihan Ulama Salafi dengan Para Tokoh Takfiri</strong></p>
<p>Terdapat sikap yang jelas dari para ulama salaf terhadap Khawarij di masa silam dalam permasalahan iman, vonis kafir dan penguasa. Demikian pula terdapat sikap yang jelas dari para ulama salafi kontemporer terhadap takfiri dan pendapat-pendapat mereka dalam berbagai permasalahan.<br />
Bahkan kita bisa memastikan dan menegaskan bahwa tidak dijumpai bagian dari kaum muslimin saat ini yang lebih banyak membantah pemikiran takfiri sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang salafi. Para ulama besar salafi telah mengeluarkan ratusan fatwa, artikel, ceramah dan buku  yang menjelaskan kesesatan takfiri yang sering kali bohong-bohongan mengaku-aku sebagai salafi.</p>
<p><em>Berikut ini penjelasan singkat tentang sikap salafi terhadap berbagai lontaran permasalahan yang disampaikan oleh takfiri.</em></p>
<p><strong>Pertama</strong>, salafi berkeyakinan bahwa menjadikan hukum manusia sebagai aturan mengikat di masyarakat adalah perbuatan haram yang menyebabkan pelakunya terjerumus dalam kekafiran kecil yang tentu saja tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam kecuali jika diiringi keyakinan bolehnya atau lebih baiknya menggunakan hukum manusia yang bertentangan dengan hukum Allah. Ketentuan ini berlaku untuk penguasa dan rakyat jelata.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa menggunakan hukum manusia itu menyebabkan kafirnya para penguasa dan keluarnya mereka dari Islam. Vonis kafir hanya mereka arahkan kepada penguasa, tidak kepada rakyat biasa.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, salafi berkeyakinan bahwa loyal dengan orang kafir itu beragam. Ada yang berstatus kekafiran besar, ada pula yang berstatus kekafiran kecil tergantung bentuk loyalitas dan keyakinan muslim yang memberikan loyalitas tersebut kepada orang kafir.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa semua bentuk loyal kepada orang kafir itu sama yaitu berstatus kekafiran besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dengan tutup mata terhadap bersihnya keyakinan orang yang memberikan loyalitas kepada orang kafir tersebut.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, salafi berkeyakinan bahwa meminta tolong kepada orang kafir dalam peperangan menghadapi musuh kaum muslimin yang sejalan dengan kaedah-kaedah dan syarat yang berlaku itu status hukumnya beraneka ragam tergantung bentuk real dari permintaan tolong yang dilakukan, boleh jadi kekafiran besar, kefasikan (baca: dosa besar), maksiat biasa ataupun boleh tergantung bentuk dari permintaan tolong, sikon yang ada dan pertimbangan manfaat dan bahaya yang mungkin terjadi.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa meminta tolong kepada orang kafir dalam peperangan itu termasuk meminta tolong yang menyebabkan kafirnya orang yang minta tolong dan keluar dari Islam tanpa mengakui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, salafi berkeyakinan bahwa orang yang terus menerus melakukan dosa besar atau meninggalkan ketaatan yang hukumnya wajib seperti orang yang terus menerus tidak membayar zakat atau makan riba adalah orang fasik, bukan kafir, berhak mendapatkan ancaman yang Allah berikan di akherat meski pada akhirnya masuk ke dalam surga.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa orang yang terus menerus bermaksiat meski tidak menganggap bolehnya maksiat yang dia kerjakan adalah orang kafir, murtad, keluar dari Islam, berhak mendapatkan ancaman dan di akherat kekal di neraka.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, salafi berkeyakinan bahwa orang yang terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran akbar itu tidak bisa divonis sebagai orang kafir kecuali oleh ulama yang memiliki ilmu yang mendalam atau hakim dan haram atas selain mereka mengeluarkan vonis kafir kepada individu tertentu karena vonis kafir itu termasuk permasalahan yang memerlukan <em>ijtihad </em>berkaitan dengan pemastian apakah individu tertentu itu memang telah melakukan kekafiran ataukah tidak, demikian pula menimbang faktor penghalang dan berbagai syarat untuk menjatuhkan vonis kafir. Hal-hal di atas tidaklah mungkin terwujud kecuali pada orang-orang yang memiliki kapabelitas dalam masalah tersebut. Itulah para ulama dan orang yang tugasnya menekuni permasalahan semisal ini (baca: hakim). Jadi dalam masalah vonis kafir salafi membedakan antara vonis untuk perbuatan dan vonis untuk pelaku.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa orang yang terjerumus dalam kekafiran besar yang nyata atau pun kemusyrikan besar personnya wajib divonis kafir oleh semua kaum muslimin tanpa membedakan antara vonis untuk perbuatan dengan vonis untuk pelaku. Bahkan sebagian mereka memvonis kafir orang yang tidak meyakini kafirnya orang jenis ini berdasarkan kaedah yang diletakkan <em>tidak </em>pada tempatnya ‘<em>Siapa saja yang tidak menyakini kafirnya orang yang kafir maka dia sendiri adalah orang yang kafir</em>’.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, salafi berkeyakinan bahwa masyarakat yang ada saat ini yang individu-individunya mengaku sebagai seorang muslim adalah masyarakat Islam meski ada di dalam masyarakat tersebut berbagai pelanggaran syariat dan berbagai bentuk kemaksiatan. Masyarakat Islam itu bertingkat-tingkat kesempurnaannya berbanding lurus dengan komitmen masyarakat tersebut terhadap ajaran Islam. Demikian pula masyarakat Islam yang ada itu bertingkat-tingkat kejelekannya selaras dengan seberapa besar pelanggarannya terhadap syariat.</p>
<p>Adapun takfiri berkeyakinan bahwa masyarakat Islam yang ada saat ini adalah masyarakat jahiliah bahkan sebagian mereka sudah berani memvonis bahwa masyarakat Islam saat ini adalah masyarakat kafir.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, salafi berkeyakinan bahwa muslim yang menjadi penguasa negeri-negeri kaum muslimin yang saat ini baik dengan status raja, amir, presiden dan menteri adalah <em>wali amri</em> (baca:penguasa) yang wajib ditaati selama memerintahkan kebaikan dan baru tidak boleh ditaati manakala memerintahkan rakyat untuk bermaksiat.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa para penguasa yang ada di berbagai negeri kaum muslimin saat ini seluruhnya adalah orang-orang kafir dan murtad sehingga tidak boleh ditaati.</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, salafi berkeyakinan bahwa muslim yang menjadi bagian dari aparat pemerintahan yang ada di berbagai negeri kaum muslim baik berstatus sebagai tentara, polisi atau jenis aparat keamanan lainnya adalah orang-orang Islam yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana umumnya kaum muslimin.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa semua unsur aparat keamanan adalah orang-orang kafir, murtad dan keluar dari agama Islam.</p>
<p><strong>Kesembilan</strong>, salafy berkeyakinan haramnya memberontak terhadap penguasa kaum muslimin baik dengan bentuk senjata, omongan ataupun tulisan. Sedangkan penguasa yang non muslim, bolehnya memberontak terhadap mereka itu terkait oleh berbagai kaedah dan syarat. Tidak ada yang bisa merinci permasalahan ini melainkan ulama yang menekuni bidang ini.</p>
<p>Sebaliknya, takfiri berkeyakinan bahwa memberontak terhadap para penguasa yang ada di berbagai negeri kaum muslimin adalah termasuk bentuk <em>jihad fi sabilillah</em> yang paling besar baik dengan senjata jika memungkinkan, dengan omongan ataupun dengan tulisan.</p>
<p><strong>Kesepuluh</strong>, salafi berkeyakinan bahwa wilayah yang dihuni oleh kaum muslimin saat ini dan penguasanya penguasa muslim adalah negeri Islam sehingga haram hukumnya berhijrah meninggalkannya untuk berpindah ke negeri kafir.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa negeri-negeri Islam yang ada saat ini adalah negara kafir dan murtad. Oleh sebab itu, mereka membolehkan hijrah darinya untuk menetap di negeri kafir. Bahkan negeri kafir asli itu menurut mereka lebih baik dibandingkan negeri murtad dalam pandangan mereka yang sebenarnya adalah negeri kaum muslimin.</p>
<p><strong>Kesebelas</strong>, salafi menyakini bahwa orang kafir asli saat ini ada empat macam, <em>kafir dzimmi, harbi, mu’ahad dan musta’man.</em></p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa orang-orang kafir yang ada di zaman ini hanya satu jenis saja yaitu <em>kafir harbi</em>. Oleh karena itu mereka tidak mengakui adanya kafir mu’ahad, musta’man dan dzimmi.</p>
<p><strong>Kedua belas</strong>, salafi berkeyakinan bahwa harta kaum muslimin itu haram diganggu kecuali dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat. Demikian pula harta orang kafir itu hanya dibolehkan untuk diambil mana kala mereka adalah kafir harbi.</p>
<p>Sedangkan takfiri meyakini bahwa harta orang-orang kafir dan orang Islam yang mereka vonis kafir adalah harta yang mubah bagi mereka bahkan mereka menilai harta tersebut sebagai <em>ghanimah </em>atau harta rampasan perang.</p>
<p><strong>Ketiga belas</strong>, salafi menyakini bahwa orang yang wajib diperangi saat ini adalah orang-orang kafir harbi dan orang Islam yang menjadi pemberontak terhadap penguasa muslim yang sah.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa yang wajib adalah memerangi orang-orang kafir dan orang Islam yang mereka vonis sebagai orang murtad.</p>
<p><strong>Keempat belas</strong>, salafi menyakini bahwa jihad jika wajib dalam kondisi tertentu itu harus di bawah komando penguasa muslim.</p>
<p>Sedangkan takfiri berkeyakinan bahwa berperang di bawah komando penguasa di negeri mereka itu tidak sejalan dengan syariat karena para penguasa tersebut menurut mereka adalah orang-orang kafir dan murtad.</p>
<p><strong>Kelima belas</strong>, salafi menyakini bahwa jihad fi sabilillah yang paling agung adalah jihad yang pada dasarnya terjadi antara kaum muslimin dengan kafir harbi.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa jihad fi sabilillah yang paling agung adalah jihad melawan para penguasa negeri kaum muslimin dan aparat keamanan karena mereka beranggapan bahwa jihad terhadap orang murtad itu lebih utama di sisi Allah dibandingkan jihad terhadap kafir asli.</p>
<p><strong>Keenam belas</strong>, salafi meyakini terjaganya darah kaum muslimin secara mutlak demikian pula semua orang yang hartanya dijaga oleh syariat yaitu kafir dzimmi, musta’man dan mu’ahad sehingga tidak boleh menumpahkan darah mereka dalam kondisi apapun sampai-sampai meski dalam kondisi jihad yang syar&#8217;i kecuali jika dalam kondisi terpaksa.</p>
<p>Sedangkan takfiri meyakini bahwa darah kaum muslimin dan orang kafir yang sebenarnya darahnya terjaga itu boleh ditumpahkan meski dalam kondisi tidak terpaksa. Oleh karena itu, kita jumpai mereka secara umum bermudah-mudah melakukan aksi pembunuhan terhadap kaum muslimin dengan melakukan pengeboman dan pengusalan berbagai sarana umum.</p>
<p><strong>Ketujuh belas</strong>, salafi meyakini haramnya mengganggu darah orang-orang yang menyelisihi mereka dari kalangan cendikiawan, orang-orang sekuler dan orang-orang nasionalis serta orang-orang media yang merusak meski mereka memiliki pemikiran yang bernilai kekafiran karena vonis kafir untuk orang-orang tersebut adalah urusan hakim dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang bersalah adalah wewenang penguasa.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa mereka semua adalah para pengrusak yang wajib dipenggal kepalanya dan mereka menilai bahwa upaya memenggal kepala mereka adalah bagian dari jihad.</p>
<p><strong>Kedelapan belas</strong>, salafi meyakini haramnya berbagai tindakan pengeboman yang bertujuan membunuh dan menghancurkan harta orang-orang yang darah dan hartanya terjaga menurut syariat.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa berbagai aksi pengeboman baik di negeri kaum muslimin atau pun negeri kafir adalah bagian dari jihad fi sabilillah.</p>
<p><strong>Kesembilan belas</strong>, salafi menyakini haramnya berbagai aksi bunuh diri dalam bentuk apapun karena tindakan bunuh diri itu haram berdasarkan berbagai dalil syariat dan kesepakatan para ulama.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa aksi-aksi bunuh diri itu bagian dari upaya meraih gelar syuhada yang dibenarkan oleh syariat dan melakukannya adalah salah satu bentuk jihad fi sabilillah.</p>
<p><strong>Kedua puluh</strong>, salafi menyakini haramnya berbagai bentuk demonstrasi dan <em>people power </em>karena hal tersebut terhitung sarana bid’ah dalam melakukan upaya perbaikan kondisi masyarakat di samping karena adanya berbagai penyimpangan syariat di dalamnya semisal campur baur laki-laki dan perempuan, penjarahan harta benda dan penumpahan darah.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini demonstrasi sebagai sarana yang sejalan dengan aturan syariat untuk melakukan perbaikan bahkan bagian dari jihad fi sabilillah.</p>
<p><strong>Kedua puluh satu</strong>, salafi meyakini dibenarkannya peran serta (baca: nyoblos) dalam pilkada atau pun pemilihan calon legislative pusat dengan syarat dan ketentuan yang telah diketahui untuk memilih yang terbaik bagi kaum muslimin. Sedangkan ulama salafi yang melarang nyoblos dan mereka minoritas dibandingkan dengan ulama yang membolehkannya tidaklah mengatakan bahwa alasan tidak bolehnya nyoblos adalah kafir dan murtadnya orang yang ikut nyoblos.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa dewan legislative adalah majelis kekafiran yang membuat undang-undang padahal hanya Allah yang boleh membuat aturan sehingga memilah caleg (baca: nyoblos pemilu) itu bagaikan memilih pembuat aturan selain Allah sehingga yang kafir karena sebab nyoblos adalah dua orang yaitu pemilih dan yang dipilih.</p>
<p><strong>Kedua puluh dua</strong>, salafi meyakini tanzhim hizbi termasuk sarana bidah yang menyebabkan adanya baiat kepada selain penguasa kaum muslimin, fanatik terhadap kelompok dan hanya loyal yang seutuhnya kepada sesama anggota kelompok tidak dengan seluruh kaum muslimin.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa tanzhim hizbi adalah bentuk dari persiapan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, kita jumpai mereka mewajibkan taat penuh kepada pemimpin kelompok karena para pemimpin kelompok tersebut dianggap sebagai pemimpin yang sah menurut syariat sehingga berhak untuk dibaiat padahal baiat hanya diberikan kepada penguasa.</p>
<p><strong>Kedua puluh tiga</strong>, salafi meyakini dibenarkannya mengikuti pendidikan formal dengan harapan meningkatan kualitas pendidikan dan wawasan individu serta masyarakat diiringi komitmen untuk menghindari berbagai pelanggaran syariat yang menyertai pendidikan jenis ini dan memandu pendidikan jenis ini dengan berbagai pakem-pakem syariat.</p>
<p>Sedangkan takfiri menyakini bahwa di antara bentuk persiapan jihad adalah menghindari pendidikan formal karena pendidikan formal itu menyebabkan pengrusakan terhadap akal generasi muda, bertolak belakang dengan akidah, tauhid dan syariat serta melalaikan dari cita-cita teragung yaitu menyiapkan para panglima perang jago kuda. Anggapan semisal ini telah ditegaskan oleh ulama rujukan para takfiri yaitu Abu Muhammad al Maqdisi dalam bukunya <em>‘I’dad al Qodah al Fawaris bi Hujran Fasad al Madaris</em>’</p>
<p><strong>Sumber:</strong></p>
<p>http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27355</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbeda-salafi-dengan-takfiri&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=2776&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/khawarij-baru" title="Khawarij Gaya Baru">Khawarij Gaya Baru</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat" title="Pengertian Kelompok Sesat">Pengertian Kelompok Sesat</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (75)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/thaghut-salafy-khawari" title="Thaghut, antara Salafy dengan Takfiri">Thaghut, antara Salafy dengan Takfiri</a> (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fanatisme Fanatisme</title>
		<link>http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Mar 2011 00:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[hasan al banna]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[IM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=2535</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Hasan al Bana mengatakan,
“Sikap kita terhadap berbagai gerakan dakwah yang demikian banyak di zaman ini sehingga menimbulkan perpecahan hati (kaum muslimin) dan kacaunya pemikiran adalah menimbang berbagai gerakan dakwah tersebut dengan dakwah kita (baca: ajaran IM). Semua gerakan yang selaras dengan dakwah kita maka kita sambut dengan hangat. Sedangkan berbagai gerakan yang menyelisihi dakwah kita maka kita berlepas diri darinya. ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Ffanatisme-fanatisme&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">موقفنا من الدعوات المختلفة وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرقت القلوب و بلبلت الأفكار أن نزنها بميزان دعوتنا فما وافقها فمرحبا به و ما خالفها فنحن براء منه و نحن مؤمنون بأن دعوتنا عامة محيطة لا تغادر جزءا صالحا من أية دعوة إلا ألمت به و أشارت إليه</p>
<p><strong>Syaikh Hasan al Bana</strong> mengatakan,<br />
“Sikap kita terhadap berbagai gerakan dakwah yang demikian banyak di zaman ini sehingga menimbulkan perpecahan hati (kaum muslimin) dan kacaunya pemikiran adalah menimbang berbagai gerakan dakwah tersebut dengan dakwah kita (baca: ajaran IM). <strong>Semua gerakan yang selaras dengan dakwah kita maka kita sambut dengan hangat. Sedangkan berbagai gerakan yang menyelisihi dakwah kita maka kita berlepas diri darinya</strong>. Kita beriman (baca: yakin dengan sepenuh hati) bahwa dakwah kita adalah mencakup semua aspek kehidupan dan meliputi (segala kebaikan). Tidak ada satu pun hal positif yang dimiliki oleh berbagai gerakan dakwah melainkan dakwah kita mengajarkan dan mengisyaratkan agar memujudkannya”[Rasail al Imam Hasan al Bana jilid 1 hal 8, Syamilah].</p>
<blockquote><p>Moga Allah mengampuni <em>Ustadz Hasan al Bana</em>. Jika kita telaah kalimat demi kalimat di atas mungkinkah ‘dakwah kita’ dalam kutipan di atas bermakna dakwah Islam? Moga Allah menyayangi orang-orang yang bisa bersikap objektif dan mengatakan salah untuk hal yang salah meski diucapkan oleh orang yang sangat dikagumi. Inilah kewajiban setiap muslim dalam menyikapi semua manusia yang ia kagumi kecuali Nabi.</p></blockquote>
<p>Artikel <a href="http://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Ffanatisme-fanatisme&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=2535&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat" title="Pengertian Kelompok Sesat">Pengertian Kelompok Sesat</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (75)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengertian Kelompok Sesat</title>
		<link>http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 20:00:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[aliran sesat]]></category>
		<category><![CDATA[definisi aliran sesat]]></category>
		<category><![CDATA[definisi kelompok sesat]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[IM]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok sesat]]></category>
		<category><![CDATA[LDII]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian kelompok sesat]]></category>
		<category><![CDATA[sesat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1056</guid>
		<description><![CDATA[“Apakah al Ikhwan al Muslimun (IM) itu termasuk firqoh najiyyah (golongan yang selamat), thoifah manshuroh (golongan yang mendapatkan pertolongan), ahli sunah wal jamaah secara manhaj kelompok dan person-personnya ataukah tidak?”.
Jawaban beliau, “Adapun manhaj atau jalan IM secara kelompok adalah jalan yang bid’ah semenjak awal berdirinya dan semenjak pertama kali keberadaannya. Pendiri IM yaitu Hasan al Banna adalah orang yang tawaf mengelilingi kubur, mempropagandakan upaya mendekatkan sunnah dan syi'ah dan merayakan maulid Nabi. Jadi manhaj atau jalan beragama IM secara kelompok adalah manhaj yang bid’ah dan sesat.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpengertian-kelompok-sesat&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p style="text-align: center;">Syeikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i -rahimahullah- mendapat pertanyaan sebagai berikut,</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">هل الإخوان المسلمون يدخلون تحت مسمى الفرقة الناجية، والطائفة المنصورة، أهل السنة والجماعة منهجًا وأفرادًا أم لا؟</p>
<p style="text-align: center;">“Apakah <em>al Ikhwan al Muslimun</em> (IM) itu termasuk <em>firqoh najiyyah </em>(golongan yang selamat), <em>thoifah manshuroh</em> (golongan yang mendapatkan pertolongan), <em>ahli sunah wal jamaah</em> secara manhaj kelompok dan person-personnya ataukah tidak?”.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">الجواب: أما المنهج فمنهج مبتدع من تأسيسه ومن أول أمره، فالمؤسس كان يطوف بالقبور وهو حسن البنا، ويدعو إلى التقريب بين السنة والشيعة، ويحتفل بالموالد، فالمنهج من أول أمره منهج مبتدع ضال.</p>
<p>Jawaban beliau, “Adapun manhaj atau jalan IM secara kelompok adalah<span style="text-decoration: underline;"> jalan yang bid’ah </span>semenjak awal berdirinya dan semenjak pertama kali keberadaannya. Pendiri IM yaitu Hasan al Banna adalah orang yang tawaf mengelilingi kubur, mempropagandakan upaya mendekatkan sunnah dan syi&#8217;ah dan merayakan maulid Nabi. Jadi manhaj atau jalan beragama IM secara kelompok adalah <span style="text-decoration: underline;">manhaj yang bid’ah dan sesat</span>.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;" dir="RTL">أما الأفراد فلا نستطيع أن نجري عليهم حكمًا عامًا، فمن كان يعرف أفكار حسن البنا المبتدع ثم يمشي بعدها فهو ضال، ومن كان لا يعرف هذا ودخل معهم باسم أنه ينصر الإسلام والمسلمين ولا يعرف حقيقة أمرهم فلسنا نحكم عليه بشيء، لكننا نعتبره مخطئًا ويجب عليه أن يعيد النظر حتى لا يضيع عمره بعد الأناشيد والتمثيليات، وانتهاز الفرص لجمع الأموال.</p>
<p>Sedangkan person yang ada dalam IM maka kami tidak bisa memberi penilaian secara general. Sehingga perlu kita rinci:</p>
<p>a. Person yang mengetahui pemikiran-pemikiran Hasan al Banna kemudian masih tetap mengikutinya maka orang tersebut adalah orang yang sesat.</p>
<p>b. Sedangkan orang yang tidak mengetahui hal ini dan bergabung bersama mereka karena beranggapan bahwa IM itu menolong Islam dan kaum muslimin serta tidak mengetahui hakikat IM yang sebenarnya maka kita tidak bisa memberi penilaian sesat terhadap orang tersebut. Akan tetapi kita menilainya sebagai orang yang keliru. Orang tersebut berkewajiban untuk melakukan pengkajian ulang supaya waktu dan umurnya tidak terbuang sia-sia dikarenakan sibuk dengan nasyid dan sandiwara serta memanfaatkan berbagai kesempatan untuk mengumpulkan harta”</p>
<p>[<em>Tuhfah al Mujib fi As-ilah al Hadhir wa al Gharib</em>, terbitan Dar Haramain Kairo, halaman 101, cetakan pertama 1424 H].</p>
<p>***</p>
<p>Dalam keterangan di atas terdapat kaedah dalam penilaian yang sangat penting namun dilalaikan oleh banyak orang.</p>
<blockquote><p>Kaedah tersebut yaitu penilaian sesat yang diberikan oleh para ulama ahli sunah terhadap suatu kelompok adalah penilaian terhadap manhaj atau jalan beragama kelompok tersebut, bukan penilaian untuk semua person atau anggota kelompok tersebut.</p></blockquote>
<p>Sedangkan penilaian untuk masing-masing person atau anggota kelompok tersebut maka itu <span style="text-decoration: underline;">tergantung keadaan person tersebut</span>, apakah dia mengetahui letak kesesatan manhaj atau jalan beragama kelompok tersebut ataukah tidak. Hanya orang yang telah mengetahui letak penyimpangan dan kesesatan kelompok tersebut namun masih saja mendukung kesesatan tersebutlah yang dinilai sebagai orang yang sesat sebagaimana sesatnya kelompok yang dia ikuti.</p>
<p>Contoh lain selain kelompok yang telah dibahas dalam fatwa di atas adalah LDII. Ketika kita nilai bahwa LDII adalah kelompok sesat maka hal ini bukanlah berarti kita menilai semua anggota LDII adalah orang sesat. Untuk person dan anggota LDII kita perlu memberi rincian. Anggota yang telah mengetahui kesesatan LDII dalam masalah <em>takfir </em>(tuduhan kafir) kepada orang yang berada di luar LDII dan sisi kesesatan yang lain, itulah orang yang kita nilai sebagai orang yang sesat dan ahli bid’ah. Sedangkan orang LDII yang masuk LDII karena kepolosannya dan karena dia mengira LDII itu berada dalam kebenaran lantaran materi kajiannya adalah al Qur’an, kutub <em>sittah </em>(enam buku induk dalam bidang hadits) dan kitab yang jumlahnya 13 yang seluruhnya hanya berisi ayat al Qur’an dan hadits nabi maka orang semacam ini tidak kita nilai sebagai orang yang sesat atau ahli bid’ah. Orang tersebut hanya kita nilai sebagai orang yang keliru secara tidak sengaja dan orang yang salah jalan dikarenakan tertipu dengan penampilan luar dari LDII.</p>
<p>Dengan memahami kaedah ini secara baik maka kita akan bisa memahami perkataan para ulama dengan tepat dan lebih bisa bersikap arif dan bijaksana dalam bersikap dan memberi penilaian.</p>
<p style="text-align: center;"><em>Sungguh ilmu itu sangat indah dan bernilai. Semoga kita selalu menjadi pencarinya. </em></p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fpengertian-kelompok-sesat&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=1056&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/khawarij-baru" title="Khawarij Gaya Baru">Khawarij Gaya Baru</a> (4)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haruskah-semua-berbaiat" title="Haruskah Semua Berbaiat?">Haruskah Semua Berbaiat?</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengajian-sembunyi-sembunyi-tanda-kesesatan" title="Pengajian Sembunyi-Sembunyi, Tanda Kesesatan">Pengajian Sembunyi-Sembunyi, Tanda Kesesatan</a> (49)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/pengertian-kelompok-sesat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>18</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</title>
		<link>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 05:44:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah tabligh]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[ta'awun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll</guid>
		<description><![CDATA[“Terdapat banyak kelompok dan aliran pada saat ini. Ada Ikhwan Muslimin, Jamaah Tabligh, Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah, Jum’iyyah Syar’iyyah dan Salafi. Ada juga yang disebut oleh banyak orang dengan Jamaah Takfir wa Hijrah. Kelompok-kelompok di atas terdapat di Mesir. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap berbagai kelompok di atas? ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa <em>Lajnah Daimah</em> yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/238-239 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421H.<span id="more-503"></span></p>
<p style="text-align: center;">السؤال الرابع من الفتوى رقم ( 6280 ) :<br />
س4: الجماعات والفرق الموجودة الآن أقصد بها جماعة الإخوان المسلمين ، وجماعة التبليغ ، وجماعة أنصار السنة المحمدية ، والجمعية الشرعية ، والسلفيين ، ومن يسمونهم التكفير والهجرة ، وهذه كلها وغيرها قائمة بمصر أسأل ما موقف المسلم منها؟</p>
<p>Pertanyaan keempat dalam fatwa no 6280.</p>
<p>Tanya:<br />
“Terdapat banyak kelompok dan aliran pada saat ini. Ada Ikhwan Muslimin, Jamaah Tabligh, Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah, Jum’iyyah Syar’iyyah dan Salafi. Ada juga yang disebut oleh banyak orang dengan Jamaah Takfir wa Hijrah. Kelompok-kelompok di atas terdapat di Mesir. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap berbagai kelompok di atas?
</p>
<p style="text-align: center;">وهل ينطبق عليها حديث حذيفة رضي الله عنه فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك رواه الإمام مسلم في الصحيح؟</p>
<p>Apakah berlaku untuk mereka hadits dari shahabat Hudzaifah, “Tinggalkanlah semua kelompok yang ada meski engkau harus menggigit akar pohon sehingga engkau meninggal dunia dalam keadaan demikian” (HR Muslim)?”.</p>
<p style="text-align: center;">ج4: كل من هذه الفرق فيها حق وباطل وخطأ وصواب، وبعضها أقرب إلى الحق والصواب وأكثر خيرا وأعم نفعا من بعض،</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah, “Semua kelompok di atas memiliki kebenaran dan kebatilan serta memiliki pendapat yang benar dan pendapat yang salah. Sebagian kelompok tersebut lebih dekat dengan kebenaran dan pendapat yang benar dari pada kelompok yang lain. Demikian pula, sebagian kelompok tersebut lebih banyak kebaikan dan lebih luas jangkauan manfaatnya bagi kaum muslimin dibandingkan kelompok yang lain.</p>
<p style="text-align: center;">فعليك أن تتعاون مع كل منها على ما معها من الحق وتنصح لها فيما تراه خطأ، ودع ما يريبك إلى ما لا يريبك.<br />
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.</p>
<p>Maka menjadi kewajiban anda untuk bekerja sama dengan semua kelompok yang ada <strong>dalam kebenaran yang dimiliki kelompok tersebut</strong> dan <strong>memberikan nasehat untuk semua kelompok tersebut dalam yang anda nilai sebagai sebuah kesalahan yang dimiliki oleh kelompok tersebut.</strong> Tinggalkan yang meragukan dan pilihlah yang tidak meragukan”.
</p>
<p style="text-align: center;">اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء<br />
عضو &#8230; عضو &#8230; نائب رئيس اللجنة &#8230; الرئيس<br />
عبد الله بن قعود &#8230; عبد الله بن غديان &#8230; عبد الرزاق عفيفي &#8230; عبد العزيز بن عبد الله بن باز</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi sebagai wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan serta Abdullah bin Qa’ud masing-masing selaku anggota.</p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=503&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani" title="Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!">Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</a> (75)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/fanatisme-fanatisme" title="Fanatisme Fanatisme">Fanatisme Fanatisme</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/telaah-kritis-utk-6-sifat-karkun-jt" title="Telaah Kritis utk 6 Sifat Karkun (JT)">Telaah Kritis utk 6 Sifat Karkun (JT)</a> (11)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>24</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!</title>
		<link>http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 20:00:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=492</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/237-238 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fsalafi-kerja-sama-dengan-ikhwani&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p style="text-align: left;">Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/237-238 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;">أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق<br />
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 6250 ) :<br />
س1: في العالم الإسلامي اليوم عدة فرق وطرق الصوفية مثلا: هناك جماعة التبليغ ، الإخوان المسلمين ، السنيين ، الشيعة ، فما هي الجماعة التي تطبق كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم؟</p>
<p>Jamaat Islamiah (Kelompok-Kelompok dalam Islam) yang Paling Dekat dengan Kebenaran<br />
Pertanyaan pertama dari fatwa no 6250.<br />
Tanya, “Di dunia Islam saat ini terdapat berbagai aliran dan tarekat sufi. Misalnya ada Jamaah Tabligh, Ikhwan Muslimin, Sunni dan Syiah. Kelompok manakah yang menerapkan al Qur’an dan Sunnah Rasulullah?”</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;">ج1: أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق وأحرصها على تطبيقه: أهل السنة : وهم أهل الحديث ، وجماعة أنصار السنة ، ثم الإخوان المسلمون .</p>
<p>Jawab, “Kelompok dalam Islam yang paling dekat dengan kebenaran dan paling semangat untuk menerapkan kebenaran adalah ahli sunnah. Merekalah ahli hadits dan Jamaah Anshor Sunnah. Setelah itu baru Ikhwan Muslimin.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;">وبالجملة فكل فرقة من هؤلاء وغيرهم فيها خطأ وصواب، فعليك بالتعاون معها فيما عندها من الصواب، واجتناب ما وقعت فيه من أخطاء، مع التناصح والتعاون على البر والتقوى.<br />
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.</p>
<p>Ringkasnya semua kelompok baik mereka-mereka yang telah disebutkan namanya dalam jawaban di atas ataupun selainnya itu memiliki kesalahan dan kebenaran. Menjadi kewajiban anda untuk tolong menolong bersama berbagai kelompok tersebut asalkan dalam kebenaran yang ada pada kelompok tersebut. Demikian pula, anda memiliki kewajiban untuk menjauhi berbagai kesalahan yang ada pada kelompok tersebut diiringi usaha untuk saling menasehati dan bekerja sama dalam kebajikan dan takwa”.</p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; text-align: center;">اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء<br />
عضو &#8230; عضو &#8230; نائب رئيس اللجنة &#8230; الرئيس<br />
عبد الله بن قعود &#8230; عبد الله بن غديان &#8230; عبد الرزاق عفيفي &#8230; عبد العزيز بن عبد الله بن باز</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah Qo’ud sebagai anggota.<br />
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari fatwa para ulama di atas.<br />
1. Dalam fatwa di atas, Lajnah Daimah menyatakan bahwa golongan yang paling dekat kepada kebenaran adalah ahli sunnah. <strong>Lajnah Daimah tidak mengatakan bahwa ahli sunnah adalah ahli haq yaitu orang yang jelas berada di atas jalan kebenaran</strong>. Mengapa demikian?<br />
<em>Wallahu a’lam</em>, nampaknya kita perlu membedakan antara ahli sunnah sebagai <strong>manhaj </strong>atau jalan beragama dan ahli sunnah dalam pengertian <strong>orang-orang yang menisbatkan diri sebagai ahli sunnah atau orang-orang yang bercita-cita untuk menjadi bagian dari ahli sunnah</strong>. Ahli sunnah dalam pengertian pertama adalah al haq atau kebenaran itu sendiri. Semua penyimpangan dari ahli sunnah dengan pengertian ini adalah kesesatan tanpa perlu diragukan lagi.<br />
Sedangkan manusia-manusia yang berupaya untuk meniti manhaj atau jalan ahli sunnah adalah manusia-manusia yang <strong>tidak maksum dari dosa dan salah</strong>. Tidak menutup kemungkinan mereka memiliki kesalahan baik karena keterbatasan ilmu atau godaan setan ataupun dorongan nafsu. Oleh karena itu<em>-wal’ilmu ‘indallah-</em>Lajnah Daimah mengatakan bahwa kumpulan manusia yang paling mendekati kebenaran adalah orang-orang yang berupaya meniti jalan ahli sunnah dalam beragama. Level berikutnya adalah sekumpulan orang-orang yang meniti manhaj atau jalan Ikhwan Muslimin dalam beragama.<br />
2. Dalam fatwa di atas terdapat penegasan dari para ulama yang berada dalam Lajnah Daimah bahwa <strong>Ikhwan Muslimin itu bukan bagian dari ahli sunnah.</strong><br />
3. Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah sebagaimana dalam fatwa mereka di atas membolehkan atau bahkan mewajibkan (dalam fatwa di atas disebutkan,<em> ‘alaika bit ta’awun</em>) seorang muslim salafi untuk bekerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin asalkan dalam kebajikan dan takwa. Namun perlu diingat bahwa tolak ukur kebajikan dan takwa adalah <strong>syariat</strong>, bukan semata-mata akal pikiran. Sering kali terjadi suatu hal itu dianggap sebagai amalan <em>birr </em>atau kebaikan dengan alasan ‘<em>maslahat dakwah</em>’ padahal itu adalah maksiat dalam timbangan syariat.<br />
4. Berdasarkan penjelasan di atas sungguh tidak tepat peluru tuduhan ‘hizbi, ikhwani atau ahli bid’ah’ yang tembakkan sebagian orang kepada seorang yang ‘menurutnya’ ketahuan atau terindikasi memiliki hubungan kerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin padahal dia adalah seorang yang memegang teguh prinsip-prinsip ahli sunnah dalam berakidah dan beribadah secara khusus dan dalam beragama secara umum. Bahkan dia adalah seorang yang sangat anti pati dengan prinsip dan ajaran Ikhwan Muslimin yang berseberangan dengan al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Tentu tuduhan ini sangat tidak berdasar ketika kerja sama tersebut dalam kebajikan dan takwa. Semisal seorang muslim menerima bantuan ifthor (buka puasa) atau dana pembangunan masjid dari seorang atau yayasan sosial yang menjadi bagian dari Ikhwan Muslimin. Demikian pula kerja sama berupa seorang ustadz salafi memberi pengajian atau mengadakan dauroh atau kajian di masjid yang tidak dikelola oleh ahli sunnah. Jika demikian, pantaskah kita melarang secara mutlak, tanpa terkecuali suatu yang diperbolehkan oleh para ulama dengan bersyarat??!<br />
5. Di satu sisi para ulama memperingatkan umat untuk tidak mengikuti jalan-jalan beragama yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Di sisi yang lain, para ulama membolehkan mengadakan kerja sama dalam kebaikan dan takwa dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah ketika memang diperlukan. Dua sikap ini tidaklah bertentangan, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang yang memiliki semangat yang over dosis dalam membenci dan menjauhi orang-orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Fatwa dan penjelasan ulama yang meminta kita untuk mewaspadai jalan ataupun orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah adalah benar. Demikian pula, fatwa dan penjelasan ulama yang membolehkan kita untuk bekerja sama dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi itu juga benar.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fsalafi-kerja-sama-dengan-ikhwani&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=492&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kerjasama-dengan-jamaah-tabligh-dll" title="Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh">Bekerjasama dengan Jama&#8217;ah Tabligh</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bukan-salafi-karena-beda-guru-ngaji" title="Bukan Salafi Karena Beda Guru Ngaji?!!">Bukan Salafi Karena Beda Guru Ngaji?!!</a> (26)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/buku-hasan-albana" title="Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana">Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengakuan-hasan-al-bana" title="Pengakuan Hasan al-Bana">Pengakuan Hasan al-Bana</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-nikah-dengan-akhwat-tarbiyah" title="Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah">Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/toga-sarjana" title="Toga Sarjana">Toga Sarjana</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mengapa-im-tidak-termasuk-firqotun-najiyah" title="Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah">Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah</a> (28)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/salafi-kerja-sama-dengan-ikhwani/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>75</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.544 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-05-23 07:56:14 -->

