Nasihat-Nasihat
Umar bin Abdul Aziz: "Ikatlah nikmat-nikmat Allah dengan bersyukur kepada-Nya." (Tazkiyah An Nafs 98)Pesan Penulis
Boleh disebarluaskan dengan syarat menyebutkan alamat sumber, dan tidak mengubah apapun isi konten serta tidak untuk tujuan komersial kecuali dengan seizin penulis.Facebook Fan Page
Statistik Blog
-
-
Bahaya Air Ruqyah
23 Mei 2012 7:00 AM | No Comments -
Hukum Meng-add Lawan Jenis di FB
17 Mei 2012 7:00 AM | 1 Comment -
Hukum Lomba Memasak
15 Mei 2012 7:00 AM | 5 Comments -
Keistimewaan Abu Bakar
13 Mei 2012 7:00 AM | No Comments -
Penguasa dan Sholat Jamaah
11 Mei 2012 7:00 AM | 3 Comments -
Salah Kaprah Dengan Nama Kun-yah
09 Mei 2012 7:00 AM | 1 Comment -
Panggilan Pada Hari Kiamat
07 Mei 2012 7:00 AM | 5 Comments -
Harta Temuan di Masjid
05 Mei 2012 7:00 AM | 2 Comments
- ustadzaris
Harta Temuan di Masjid - nida
Harta Temuan di Masjid - ustadzaris
Anak Lewat Depan Orang Sholat - ustadzaris
Hukum Hormat Bendera Merah Putih - Tholib
Hukum Hormat Bendera Merah Putih - Achie
Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai - wahyu awaludin
Salafy dan Partai Politik Sekuler - Azhar
Anak Lewat Depan Orang Sholat
-
Bahaya Air Ruqyah
Twitter Ustadzaris.com
Galat: Twitter tidak merespon. Silahkan tunggu beberapa saat dan muat ulang laman ini.
Nasihat-Nasihat Islami
ikhwanul muslimin Archive
-
Hukum Baca Buku Karya Hasan Albana
Pertanyaan, “Apa pendapat anda mengenai Sayid Qutb dan Hasan albana? Apakah anda menyarankan untuk membaca karya-karya keduanya? Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair, “Sayid Qutb dan Hasan albana adalah diantara... -
Pengakuan Hasan al-Bana
“Wahai saudaraku, aku bukanlah ulama. Aku hanyalah seorang guru umum yang hafal beberapa ayat al Qur’an, beberapa hadits serta beberapa hukum agama melalui telaah terhadap beberapa buku. Dengan senang hati... -
Hukum Nikah Dengan Akhwat Tarbiyah
Tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita kafir ahli kitab asalkan dia adalah wanita yang menjaga kehormatannya. Demikian pula boleh menikahi wanita anggota IM [baca: akhwat tarbiyah] atau... -
Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah
Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais mengatakan, “Adapun kelompok-kelompok dakwah alias berbagai macam harokah yang ada di zaman ini semisal jamaah Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh tidaklah diragukan bahwa mereka... -
Beda Salafi dengan Takfiri
Mengingat kemunculan Khawarij itu bersifat terus menerus hingga kemunculan Dajjal dan hakikat senyatanya dari diri mereka di berbagai masa dan daerah tidaklah diketahui oleh sebagian kaum muslimin sehingga sebagian orang... -
Fanatisme Fanatisme
Syaikh Hasan al Bana mengatakan, “Sikap kita terhadap berbagai gerakan dakwah yang demikian banyak di zaman ini sehingga menimbulkan perpecahan hati (kaum muslimin) dan kacaunya pemikiran adalah menimbang berbagai gerakan dakwah... -
Pengertian Kelompok Sesat
“Apakah al Ikhwan al Muslimun (IM) itu termasuk firqoh najiyyah (golongan yang selamat), thoifah manshuroh (golongan yang mendapatkan pertolongan), ahli sunah wal jamaah secara manhaj kelompok dan person-personnya ataukah tidak?”. Jawaban... -
Bekerjasama dengan Jama’ah Tabligh
“Terdapat banyak kelompok dan aliran pada saat ini. Ada Ikhwan Muslimin, Jamaah Tabligh, Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah, Jum’iyyah Syar’iyyah dan Salafi. Ada juga yang disebut oleh banyak orang dengan Jamaah... -
Salafi Kerja Sama dengan Ikhwani?!
Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/237-238 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421. AKPC_IDS += "492,";Popularity: 16% [?]






