<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; idul adha</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/idul-adha/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Blog Ustadz Aris Munandar</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jul 2010 17:00:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Berdzikir di Hari Tasyriq</title>
		<link>http://ustadzaris.com/berdzikir-di-hari-tasyriq</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/berdzikir-di-hari-tasyriq#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 20:00:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[dzikir]]></category>
		<category><![CDATA[dzulhijah]]></category>
		<category><![CDATA[idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[tasyriq]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=842</guid>
		<description><![CDATA[Hari Tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr (hari penyembelihan yaitu tanggal 10 Dzulhijjah). Disebut tasyriq karena pada hari tersebut banyak orang yang mendedeng dan menjemur daging hewan kurban (Syarah Nawawi untuk Shahih Muslim 3/131).
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah dengan menyebut nama Allah pada hari-hari yang berbilang” (QS al Baqarah:203).
عن ابن عباس في قوله:&#8221; [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Hari Tasyriq</em> adalah tiga hari setelah hari nahr (hari penyembelihan yaitu tanggal 10 Dzulhijjah). Disebut tasyriq karena pada hari tersebut banyak orang yang mendedeng dan menjemur daging hewan kurban (Syarah Nawawi untuk Shahih Muslim 3/131).<span id="more-842"></span></p>
<p style="text-align: center;">وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ</p>
<p>“Dan berdzikirlah dengan menyebut nama Allah pada hari-hari yang berbilang” (QS al Baqarah:203).</p>
<p style="text-align: center;">عن ابن عباس في قوله:&#8221; واذكروا الله في أيام معدودات&#8221;، قال: أيام التشريق.</p>
<p>Tentang ayat di atas, Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah <em>hari-hari tasyriq </em>(Diriwayatkan oleh al Thabari dalam tafsirnya no 3886. Riwayat ini statusnya hasan, lihat al Tafsir al Mukhtashar al Shahih hal 45).</p>
<p style="text-align: center;">عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ».</p>
<p>Dari Nubaisyah al Hudzali, Rasulullah bersabda, “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum” (HR Muslim no 2733).</p>
<p style="text-align: center;">عَنْ أَبِى الشَّعْثَاءِ قَالَ أَتَيْنَا ابْنَ عُمَرَ فِى الْيَوْمِ الأَوْسَطِ مِنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ &#8211; قَالَ &#8211; فَأُتِىَ بِطَعَامٍ فَدَنَا الْقَوْمُ وَتَنَحَّى ابْنٌ لَهُ قَالَ فَقَالَ لَهُ ادْنُ فَاطْعَمْ. قَالَ فَقَالَ إِنِّى صَائِمٌ. قَالَ فَقَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّهَا أَيَّامُ طُعْمٍ وَذِكْرٍ ».</p>
<p>Dari Abu Sya’sa’, “Aku mendatangi Ibnu Umar pada hari kedua dari hari-hari tasyriq. Setelah makanan disajikan maka orang-orang pun mendekat. Hanya salah seorang putra Ibnu Umar yang menjauh maka Ibnu Umar berkata kepadanya, ‘Mendekatlah dan makanlah’. Dia menjawab, ‘Aku sedang berpuasa’. Ibnu Umar berkata, ‘Tidakkah kau tahu bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya hari-hari tasyriq adalah hari makan dan hari berdzikir” (HR Ahmad no 4970 dan dinilai hasan oleh Syeikh Syuaib al Arnauth).</p>
<p>Ibnu Rajab berkata, “Sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ini merupakan isyarat bahwa makan dan minum di hari-hari ied adalah sarana  untuk mengingat dan mentaati Allah. Bentuk syukur terhadap nikmat adalah memanfaatkan nikmat tersebut untuk ketaatan. Dalam Al Qur’an Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang baik dan menyukurinya dengan melakukan berbagai ketaatan. Siapa yang memanfaatkan nikmat Allah untuk berbuat maksiat maka dia telah ingkar dengan nikmat Allah dan mengganti nikmat dengan kekafiran. Sehingga nikmat yang ada pada orang tersebut layak untuk diambil” (Lathaif al Ma’arif hal 507).</p>
<p>Ibnu Rajab mengatakan, “Mengingat Allah yang diperintahkan pada hari-hari tasyriq itu ada beberapa macam.</p>
<p>1. Mengingat nama Allah setelah selesai shalat lima waktu dengan bertakbir. Dzikir ini disyariatkan pada hari-hari tasyriq menurut mayoritas ulama. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali dan Ibnu Abbas. Ada juga hadits marfu (yaitu hadits Nabi) namun ada kelemahan pada sanadnya.</p>
<p>2. Mengingat Allah dengan membaca bismillah dan bertakbir saat menyembelih kurban. Karena waktu penyembelihan hadyu dan kurban adalah sampai akhir hari tasyriq menurut sejumlah ulama. Itulah pendapat Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalam masalah ini terdapat hadits Nabi,</p>
<p style="text-align: center;">وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ</p>
<p>“Semua hari tasyriq adalah waktu menyembelih kurban” (HR Ahmad no 17206 dari Jubair bin Muth’im) akan tetapi dalam sanadnya terdapat pembicaraan. Sedangkan mayoritas shahabat berpendapat bahwa waktu menyembelih itu cuma dua hari pertama dari hari tasyriq ditambah tanggal 10 Dzulhijjah. Inilah pendapat Ahmad yang terkenal, pendapat Malik, Abu Hanifah dan mayoritas ulama.</p>
<p>3. Menyebut nama Allah ketika makan dan minum. Ketika makan dan minum disyariatkan untuk menyebut nama Allah pada awal makan dan memuji Allah di akhir makan. Nabi bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا</p>
<p>“Sesungguhnya Allah ridha terhadap hambaNya yang    makan lalu memuji Allah dan yang minum lalu memuji Allah” (HR Muslim no 2734 dari Anas). Diriwayatkan bahwa barang siapa menyebut nama Allah pada awal makan dan memuji Allah setelah selesai makan maka dia telah membayar makanan tersebut dan nanti tidak akan ditanya tentang kewajiban untuk mensyukuri makanan tersebut.</p>
<p>4. Mengingat Allah dengan bertakbir saat melempar jumroh di hari-hari tasyriq. Amal ini hanya berlaku untuk jamaah haji.</p>
<p>5. Mengingat Allah setiap saat. Memperbanyak dzikir pada hari-hari tasyriq adalah amal yang dianjurkan. Pernah Umar bertakbir di Mina dari kemahnya lalu didengar oleh banyak orang. Akhirnya mereka ikut bertakbir sehingga Mina menjadi goncang karena suara takbir.</p>
<p>Allah berfirman yang artinya,</p>
<p style="text-align: center;">فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آَبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ (200) وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (201)</p>
<p>“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: &#8220;Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia&#8221;, dan Tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. dan di antara mereka ada orang yang bendoa: &#8220;Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka&#8221; (QS al Baqarah:200-201).</p>
<p>Banyak ulama salaf  yang menganjurkan untuk memperbanyak doa <em>‘rabbana atina fid dunya…</em>’ pada hari-hari tasyriq. Ikrimah mengatakan, “Dianjurkan pada hari tasyriq untuk berdoa rabbana atina…”. Atha’ mengatakan, “Dianjurkan bagi jamaah haji yang hendak pulang kampung di hari-hari tasyriq untuk berdoa, ‘rabbana atina…’, diriwayatkan oleh ‘Abd bin Humaid dalam tafsirnya.</p>
<p>Doa ini termasuk doa paling lengkap memuat kebaikan. Nabipun sering berdoa dengannya. Diriwayatkan bahwa Nabi memperbanyak doa tersebut (HR Bukhari dan Muslim dari Anas). Jika Nabi berdoa pasti doa ini disebutkan karena doa ini mencakup kebaikan dunia dan kebaikan akherat.</p>
<p>Al Hasan al Bashri berkata, “Yang dimaksud dengan hasanah di dunia adalah ilmu dan ibadah. Sedangkan hasanah di Akherat adalah surga”.</p>
<p>Sufyan mengatakan, “Hasanah di dunia adalah ilmu dan rizki yang halal. Sedangkan hasanah di akherat adalah surga”.</p>
<p>Doa adalah termasuk jenis dzikir yang terbaik.</p>
<p>Diriwayatkan oleh Ziyad al Jashash dari Abu Kinanah al Qurasyi, dia mendengar khutbah yang disampaikan oleh Abu Musa al Asy’ari pada saat Idul Adha, “Setelah tanggal 10 Dzulhijjah terdapat tiga hari yang Allah sebut dengan hari-hari yang berbilang. Doa tidaklah ditolak pada hari-hari tersebut. Oleh karena itu sampaikanlah permohonan-permohonan kalian kepada Allah”.</p>
<p>Adanya perintah untuk berdzikir setelah selesainya ibadah menyembelih kurban itu mengandung rahasia. Yaitu semua ibadah itu ada waktu akhirnya. Sedangkan mengingat Allah itu tidak ada akhirnya. Bahkan seorang mukmin itu akan terus berdzikir di dunia dan di akherat”</p>
<p>[Lathoif al Ma’arif 504-505 cetakan al Maktab al Islami].
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fberdzikir-di-hari-tasyriq&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=842&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/adab-menyembelih-hewan-qurban" title="Adab Menyembelih Hewan Qurban">Adab Menyembelih Hewan Qurban</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hari-arofah-ikut-siapa" title="Hari Arofah, Ikut Siapa?">Hari Arofah, Ikut Siapa?</a> (1)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/meninjau-hukum-transfer-hewan-qurban" title="Meninjau Hukum Transfer Hewan Qurban">Meninjau Hukum Transfer Hewan Qurban</a> (12)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/surat-al-fatihah-untuk-dzikir-pagi-petang" title="Surat al Fatihah untuk Dzikir Pagi Petang">Surat al Fatihah untuk Dzikir Pagi Petang</a> (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/berdzikir-di-hari-tasyriq/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Adab Menyembelih Hewan Qurban</title>
		<link>http://ustadzaris.com/adab-menyembelih-hewan-qurban</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/adab-menyembelih-hewan-qurban#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 20:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[menyembelih]]></category>
		<category><![CDATA[qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=871</guid>
		<description><![CDATA[Dari Ibnu Sirin (seorang tabiin) beliau mengatakan, “Dianjurkan untuk menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat” (Riwayat Abdur Razaq no 8587 dengan sanad yang shahih).]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertama</strong>: dianjurkan untuk menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih.</p>
<p>عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ».</p>
<p>Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).</p>
<p><strong>Kedua</strong>: penyembelih dianjurkan untuk menghadap kiblat dan menghadapakan hewan sembelihan ke arah kiblat.</p>
<p>عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّهُ كَانَ إِذَا أَهْدَى هَدْيًا مِنْ الْمَدِينَةِ قَلَّدَهُ وَأَشْعَرَهُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ يُقَلِّدُهُ قَبْلَ أَنْ يُشْعِرَهُ وَذَلِكَ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ وَهُوَ مُوَجَّهٌ لِلْقِبْلَةِ يُقَلِّدُهُ بِنَعْلَيْنِ وَيُشْعِرُهُ مِنْ الشِّقِّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ يُسَاقُ مَعَهُ حَتَّى يُوقَفَ بِهِ مَعَ النَّاسِ بِعَرَفَةَ ثُمَّ يَدْفَعُ بِهِ مَعَهُمْ إِذَا دَفَعُوا فَإِذَا قَدِمَ مِنًى غَدَاةَ النَّحْرِ نَحَرَهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَصِّرَ وَكَانَ هُوَ يَنْحَرُ هَدْيَهُ بِيَدِهِ يَصُفُّهُنَّ قِيَامًا وَيُوَجِّهُهُنَّ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ</p>
<p>Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, adalah Ibnu Umar jika membawa hadyu dari Madinah maka beliau tandai bahwa hewan tersebut adalah hewan hadyu dengan menggantungkan sesuatu padanya dan melukai punuknya di daerah Dzul Hulaifah. Beliau gantungi sesuatu sebelum beliau lukai. Dua hal ini dilakukan di satu tempat. Sambil menghadap kiblat beliau gantungi hewan tersebut dengan dua buah sandal dan beliau lukai dari sisi kiri. Hewan ini beliau bawa sampai beliau ajak wukuf di Arafah bersama banyak orang kemudian beliau bertolak meninggalkan Arafah dengan membawa hewan tersebut ketika banyak orang bertolak. Ketika beliau tiba di Mina pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah beliau sembelih hewan tersebut sebelum beliau memotong atau menggundul rambut kepala. Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan onta-onta hadyu tersebut dalam posisi berdiri dan<strong> beliau arahkan ke arah kiblat </strong>kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain (HR Malik dalam al Muwatha’ no 1405).</p>
<p>عن نافع أن ابن عمر كان يكره أن يأكل ذبيحة ذبحه لغير القبلة.</p>
<p>Dari Nafi’, sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat (Riwayat Abdur Razaq no 8585 dengan sanad yang shahih).</p>
<p>عن ابن سيرين قال : كان يستحب أن توجه الذبيحة إلى القبلة.</p>
<p>Dari Ibnu Sirin (seorang tabiin) beliau mengatakan, “Dianjurkan untuk menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat” (Riwayat Abdur Razaq no 8587 dengan sanad yang shahih).</p>
<p>Riwayat-riwayat di atas dan yang lainnya menunjukkan adanya anjuran untuk menghadapkan hewan yang hendak disembelih kea rah kiblat. Namun jika hal ini tidak dilakukan daging hewan sembelihan tersebut tetap <strong>halal </strong>dimakan.</p>
<p>An Nawawi menyebutkan adanya anjuran untuk membaringkan sapi dan kambing pada lambung kirinya. Dengan demikian proses penyembelihan akan lebih mudah.</p>
<p>Bahkan dalam al Mufhim 5/362, al Qurthubi mengatakan bahwa membaringkan hewan yang hendak disembelih pada lambung kirinya adalah suatu yang telah dipraktekkan kaum muslimin semenjak dahulu kala.</p>
<p>Bahkan Ibnu Taimiyyah mengklaim tata cara seperti ini sebagai salah satu sunnah Nabi.<br />
Beliau berkata, “Hewan sembelihan baik hewan kurban ataupun yang lainnya hendaknya dibaringkan pada <strong>lambung kiri </strong>dan <strong>penyembelih meletakkan kaki kanannya di leher hewan tersebut </strong>sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah. Setelah itu hendaknya penyembelih mengucapkan <em>bismilah </em>dan <em>bertakbir</em>. Lengkapnya yang dibaca adalah sebagai berikut “<em>Bismillahi allahu akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni kama taqabbalta min Ibrahim khalilika</em>”.</p>
<p>Barang siapa yang membaringkan hewan tersebut pada lambung kanannya dan meletakkan kaki kirinya di leher hewan tersebut akhirnya orang tersebut harus bersusah payah menyilangkan tangannya agar bisa menyembelih hewan tersebut maka dia adalah seorang yang bodoh terhadap sunnah Nabi, menyiksa diri sendiri dan hewan yang akan disembelih. Akan tetapi daging hewan tersebut tetap <strong>halal </strong>untuk dimakan. Jika hewan tersebut dibaringkan pada lambung kirinya maka lebih nyaman bagi hewan yang hendak disembelih dan lebih memperlancar proses keluarnya nyawa serta lebih mudah dalam proses penyembelihan. Bahkan itulah sunnah yang dipraktekkan oleh Rasulullah dan seluruh kaum muslimin bahkan praktek semua orang.<br />
Demikian pula dianjurkan agar hewan yang hendak disembelih tersebut dihadapkan ke arah kiblat” (Majmu Fatawa 26/309-310).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Dimakruhkan memotong leher hewan yang disembelih</p>
<p>عن نافع أن بن عمر كان لا يأكل الشاة إذا نخعت</p>
<p>ari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar tidak mau memakan daging kambing yang disembelih hingga lehernya terputus (Riwayat Abdur Razaq no 8591dengan sanad yang shahih).</p>
<p>عن بن طاووس عن أبيه قال لو أن رجلا ذبح جديا فقطع رأسه لم يكن بأكله بأس</p>
<p>Dari Ibnu Thawus dari Thawus, beliau berkata, “Andai ada orang yang menyembelih hewan hingga lehernya putus maka daging hewan tersebut tetap boleh dimakan” (Riwayat Abdur Razaq no 8601 dengan sanad yang shahih).</p>
<p>عن معمر قال سئل الزهري عن رجل ذبح بسيفه فقطع الرأس قال بئس ما فعل فقال الرجل فيأكلها قال نعم</p>
<p>Dari Ma’mar, Az Zuhri –seorang tabiin- ditanya tentang seorang yang menyembelih dengan menggunakan pedang sehingga leher hewan yang disembelih putus. Jawaban beliau, “Sungguh jelek apa yang dia lakukan”. “Apakah dagingnya boleh dia makan?”, lanjut penanya. “Boleh”, jawab az Zuhri (Riwayat Abdur Razaq no 8600 dengan sanad yang shahih).</p>
<p>Tentang hal ini, ada juga ulama yang memberi rincian. <strong>Jika dilakukan dengan sengaja maka dagingnya jangan dimakan. Akan tetapi jika tanpa sengaja maka boleh</strong>. Di antara yang berpendapat demikian adalah Atha, seorang ulama dari generasi tabiin.</p>
<p>عن عطاء قال إن ذبح ذابح فأبان الرأس فكل ما لم يتعمد ذلك</p>
<p>Dari Atha’, beliau berkata, “Jika ada orang yang menyembelih hewan hingga kepala terpisah dari badannya maka silahkan kalian makan asalkan orang tersebut tidak sengaja” (Riwayat Abdur Razaq no 8599 dengan sanad yang shahih).</p>
<p>Imam Ahmad pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau membenci perbuatan ini jika dilakukan dengan sengaja sebagaimana dalam Sualat Abdullah bin Ahmad hal 260 no 980 dan 981.<br />
Demikian pula Imam Syafii membenci hal ini (al Hawi 15/87-91).</p>
<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 673px; width: 1px; height: 1px;">http://ustadzaris.com/wp-content/uploads/2009/11/kambing.jpg</div>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fadab-menyembelih-hewan-qurban&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=871&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/berdzikir-di-hari-tasyriq" title="Berdzikir di Hari Tasyriq">Berdzikir di Hari Tasyriq</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hari-arofah-ikut-siapa" title="Hari Arofah, Ikut Siapa?">Hari Arofah, Ikut Siapa?</a> (1)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/meninjau-hukum-transfer-hewan-qurban" title="Meninjau Hukum Transfer Hewan Qurban">Meninjau Hukum Transfer Hewan Qurban</a> (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/adab-menyembelih-hewan-qurban/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hari Arofah, Ikut Siapa?</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hari-arofah-ikut-siapa</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/hari-arofah-ikut-siapa#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 20:00:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[hari raya]]></category>
		<category><![CDATA[hilal]]></category>
		<category><![CDATA[idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[puasa arofah]]></category>
		<category><![CDATA[tuntunan arafah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=933</guid>
		<description><![CDATA[Ketika bulan Dzulhijjah tiba, di antara pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak pihak adalah puasa Arofah itu puasa di hari para jamaah haji berwukuf di Arofah ataukah tanggal 9 Dzulhijjah di masing-masing negara.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika bulan Dzulhijjah tiba, di antara pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak pihak adalah puasa Arofah itu puasa di hari para jamaah haji berwukuf di Arofah ataukah tanggal 9 Dzulhijjah di masing-masing negara.<span id="more-933"></span></p>
<p>Jawaban untuk permasalahan tersebut bisa kita jumpai dalam fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin berikut ini. Fatwa ini kami dapatkan di <em>Majmu Fatawa wa Rosail Fadhilah al Syeikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin </em>jilid 20 halaman 47-48, cetakan Dar al Tsuraya Riyadh, cetakan kedua tahun 1426 H.</p>
<p>Syeikh Ibnu Utsaimin mendapat pertanyaan sebagai berikut, “<strong>Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?</strong>”</p>
<p>Jawaban beliau:</p>
<p>“Permasalahan ini adalah derivat dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, <span style="text-decoration: underline;">hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.</span></p>
<p>Misalnya di Mekkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara mereka.</p>
<p>Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru’yah di Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.<br />
Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabishallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, “<em>Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya</em>” (HR Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya.</p>
<p>Sebagaimana manusia bersepakat bahwa <span style="text-decoration: underline;">terbitnya fajar serta tenggelamnya matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing)</span>”.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhari-arofah-ikut-siapa&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=933&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/berdzikir-di-hari-tasyriq" title="Berdzikir di Hari Tasyriq">Berdzikir di Hari Tasyriq</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adab-menyembelih-hewan-qurban" title="Adab Menyembelih Hewan Qurban">Adab Menyembelih Hewan Qurban</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hari-raya-yang-sunah-dan-yang-bid%e2%80%99ah" title="Hari Raya yang Sunah dan yang Bid’ah">Hari Raya yang Sunah dan yang Bid’ah</a> (9)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/meninjau-hukum-transfer-hewan-qurban" title="Meninjau Hukum Transfer Hewan Qurban">Meninjau Hukum Transfer Hewan Qurban</a> (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/hari-arofah-ikut-siapa/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Meninjau Hukum Transfer Hewan Qurban</title>
		<link>http://ustadzaris.com/meninjau-hukum-transfer-hewan-qurban</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/meninjau-hukum-transfer-hewan-qurban#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 11:35:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[luar daerah]]></category>
		<category><![CDATA[transfer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=869</guid>
		<description><![CDATA[Syeikh Abul Hasan Al Ma'ribi menjelaskan,
“Mengenai memindah hewan korban ke luar daerah maka hukumnya tergantung kondisi orang-orang miskin di daerah tempat tinggal shohibul qurban dan kondisi orang-orang miskin di daerah tujuan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Syeikh Abul Hasan Al Ma&#8217;ribi menjelaskan,</strong><br />
“Mengenai memindah hewan korban ke luar daerah maka hukumnya tergantung<span style="text-decoration: underline;"> kondisi orang-orang miskin di daerah tempat tinggal shohibul qurban dan kondisi orang-orang miskin di daerah tujuan</span>.<br />
Jika di daerah tempat tinggal shohibul qurban terdapat banyak orang-orang miskin dan mereka mengharapkan agar mendapatkan daging korban maka yang lebih utama adalah tidak membawa hewan korban ke luar daerah.<br />
Dalam al Mughni al Muhtaj 6/135, asy Syarbini mengutip perkataan al Asnawi “Para ulama membolehkan mentransfer sedekah nadzar ke luar daerah sedangkan korban itu bagian dari sedekah” lalu berkomentar, “Perkataan beliau tersebut tertolak karena daging hewan korban itu diharap-harap orang-orang miskin daerah setempat, di samping itu korban tersebut pelaksanaannya terikat dengan waktu sehingga lebih tepat jika dianalogkan dengan zakat.</p>
<p>Hewan qurban itu berbeda dengan nadzar dan kaffaroh yang tidak sensitif bagi perasaan orang-orang miskin. Oleh karena itu orang-orang miskin tidak menaruh banyak harapan pada nadzar dan kaffarah”.<br />
Sedangkan jika daerah asal itu berlimpah orang kaya dan sedikit orang-orang miskin yang mengharapkan daging hewan korban padahal di daerah tujuan terdapat banyak orang miskin yang hati mereka itu perlu dihibur pada hari ini maka <span style="text-decoration: underline;">yang lebih baik</span> adalah mentransfer hewan korban ke luar daerah<strong> dengan status bersedekah hewan</strong>, bukan s<span style="text-decoration: underline;">ebagai hewan korban</span> dari orang yang memberikan hewan tersebut.<br />
Meskipun seandainya hewan tersebut ditransfer ke luar daerah dengan niat sebagai hewan korban juga dibolehkan. Hal ini berlaku untuk orang yang memiliki kelapangan rezeki sehingga orang tersebut juga<span style="text-decoration: underline;"> tetap bisa menyembelih hewan korban di daerah tempat tinggalnya</span> dengan hewan yang berbeda dengan hewan yang dia transferkan.<br />
Andai ada orang yang ingin mengirimkan hewan korbannya dan korban keluarganya keluar daerah dengan niat sebagai hewan korban maka hukum masalah ini adalah turunan dari hukum shohibul qurban <span style="text-decoration: underline;">memakan sebagian daging hewan korban, wajib ataukah tidak</span>.</p>
<p>Jika hal tersebut hukum <span style="text-decoration: underline;">wajib </span>maka tidak boleh memindah hewan korban ke luar daerah, dalam kondisi semacam ini.<br />
Sedangkan jika ukum shohibul qurban memakan sebagian daging korbannya adalah <span style="text-decoration: underline;">dianjurkan</span> maka mengirim hewan korban keluar daerah adalah perbuatan yang <span style="text-decoration: underline;">kurang afdhol</span> karena menyelisihi perbuatan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.<br />
Beliau berkorban untuk anggota keluarga padahal ada sebagian kaum muslimin (di luar Madinah) yang dalam kondisi sangat membutuhkan meski demikian <span style="text-decoration: underline;">beliau tidak pernah mengirimkan hewan korban ke luar daerah</span>.</p>
<p>Alasan lain yang menunjukkan bahwa perbuatan tadi itu<em> kurang afdhol </em>adalah menimbang bahwa hewan korban adalah syiar Idul Adha karenanya tidak selayaknya bagi orang yang berkecukupan untuk meninggalkannya atau memilih bersedekah dengan uang ataupun barang pada hari itu.<br />
Menyembelih hewan korban pada saat itu adalah amal yang diperintahkan karena perbuatan ini adalah jalan menuju takwa.</p>
<p style="text-align: center;">لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ</p>
<p>“<em>Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya</em>” (QS al Hajj:37)”.</p>
<p>[<em>Tanwir al ‘Ainain bi Ahkam al Adhohi wa al ‘Iedain</em> karya Syeikh Abul Hasan al Ma’ribi, terbitan Maktabah al Furqon cetakan pertama 1421, hal 490]
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmeninjau-hukum-transfer-hewan-qurban&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=869&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/berdzikir-di-hari-tasyriq" title="Berdzikir di Hari Tasyriq">Berdzikir di Hari Tasyriq</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adab-menyembelih-hewan-qurban" title="Adab Menyembelih Hewan Qurban">Adab Menyembelih Hewan Qurban</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hari-arofah-ikut-siapa" title="Hari Arofah, Ikut Siapa?">Hari Arofah, Ikut Siapa?</a> (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/meninjau-hukum-transfer-hewan-qurban/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
