<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegar Di Atas Sunnah &#187; Fiqih</title>
	<atom:link href="http://ustadzaris.com/tag/fiqih/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzaris.com</link>
	<description>Cukupkan Diri Dengan Ajaran Nabi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 00:00:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?</title>
		<link>http://ustadzaris.com/bolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/bolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 20:00:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[hukum melancong]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tamasya]]></category>
		<category><![CDATA[melancong]]></category>
		<category><![CDATA[refreshing]]></category>
		<category><![CDATA[wisata]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1152</guid>
		<description><![CDATA[Melancong atau wisata adalah bepergian jauh dengan tujuan sekedar lihat-lihat, senang-senang dan menghibur hati. Hukum asal bepergian semacam ini adalah diperbolehkan asalkan sekedar untuk refreshing agar tidak bosan menghadapi beban dan tuntutan hidup yang menumpuk. Kegiatan semacam ini tak ubahnya istirahat sebentar dari berbagai aktivitas agar jiwa dan badan kembali energik dan fresh. Inilah maksud [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p><span style="color: #000000;">Melancong atau wisata adalah bepergian jauh dengan tujuan sekedar lihat-lihat, senang-senang dan menghibur hati.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><br />
Hukum asal bepergian semacam ini adalah<strong> diperbolehkan</strong> asalkan sekedar untuk refreshing agar tidak bosan menghadapi beban dan tuntutan hidup yang menumpuk. Kegiatan semacam ini tak ubahnya istirahat sebentar dari berbagai aktivitas agar jiwa dan badan kembali energik dan <em>fresh</em>.<span id="more-1152"></span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="color: #000000;">Inilah maksud Syeikh Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan firman Allah,</span></p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 22px; text-align: center;"><span style="color: #800080;">أَمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَأَنْزَلَ لَكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَنْبَتْنَا بِهِ حَدَائِقَ ذَاتَ بَهْجَةٍ</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Yang artinya, “<em>Atau siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan air untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah</em>” (QS an Naml:60).<br />
Beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bolehnya jalan-jalan di taman dan mencari kesenangan dengannya karena Allah berfirman ‘<em>kebun-kebun yang berpemandangan indah</em>’. Seorang itu tidaklah dicela ketika mengatakan, ‘<em>Aku akan melihat-lihat kebun dan taman yang Allah ciptakan dari air hujan yang Dia turunkan</em>’. Kita tidak boleh mengatakan bahwa ini adalah kegiatan yang sia-sia. Jika kita tidak memberi kesempatan badan untuk <em>refreshing </em>maka akan ada kejemuan dengan rutinitas yang ada. Akhirnya, kita tidak bisa beraktivitas dengan baik” (Tafsir Surat an Naml, kaset no 11 side B).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Namun jika motivasi wisata atau melancong adalah karena <strong>menikmati betapa indahnya kehidupan dunia ini dan karena adanya kecenderungan hati kepada dunia serta merasakan nikmatnya hidup di dunia</strong> maka wisata dengan tujuan semacam ini itu <strong>tercela</strong>. Ini dikarenakan menganggap baik suatu yang kurang bernilai yaitu dunia dengan meninggalkan yang lebih baik yaitu akherat.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Melihat-lihat pepohonan, sungai dan bunga-bunga jika karena motivasi penilaian betapa indahnya dunia, kekuasaan dan harta benda maka ini adalah suatu yang tercela mengingat firman Allah.</span></p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 22px; text-align: center;"><span style="color: #800080;">وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Yang artinya, “<em>Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya</em>” (QS Thoha:131)” [Majmu Fatawa 15/417].</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Oleh karena itu, ketika seorang muslim mengadakan kegiatan wisata hendaknya dia berniat untuk <em>refreshing</em>, mengembalikan semangat untuk beraktivitas serta untuk memikirkan makhluk ciptaan Allah dan kemahakuasaan Allah. Sehingga benarlah firman Allah tentang orang-orang yang beriman,</span></p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 22px; text-align: center;"><span style="color: #ff00ff;">وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Yang artinya, “<em>Dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia</em>” (QS Ali Imron:191).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Demikian pula, seorang wisatawan muslim tidak boleh melupakan hak-hak Allah saat berwisata semisal mengerjakan shalat dan amar makruf nahi munkar.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Wisata sebagaimana di atas diperbolehkan <span style="text-decoration: underline;">asalkan </span>dilakukan di <strong>negeri kaum muslimin</strong> sehingga seorang muslim memungkinkan untuk melakukan syiar agama dan menerapkan prinsip cinta dan benci karena Allah di samping tidak menjerumuskan dirinya dan keluarganya dalam kemaksiatan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Terkait dengan situs purbakala, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan.<br />
1. Diperbolehkan mengunjungi berbagai museum untuk melihat peninggalan orang-orang terdahulu dan mengambil pelajaran dengan kesudahan hidup mereka setelah mereka diberi kesempatan hidup sekian lama masanya dan diberi kekuatan fisik yang luar biasa.</span></p>
<p style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 22px; text-align: center;"><span style="color: #800080;">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آَذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Yang artinya, “<em>Maka Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar?”</em> (QS al Hajj:46).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sedangkan mengunjungi museum karena memuliakan orang-orang kafir masa silam dan kagum dengan peradaban mereka maka ini merupakan hal yang terlarang.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">2. Diperbolehkan melakukan penggalian dan penelitian situs-situs purbakala jika itu sekedar penelitian ilmiah untuk mengetahui berbagai hal sejarah negara kita di masa silam <span style="text-decoration: underline;">dengan catatan</span> tidak ada unsur pengagungan terhadap situs tersebut baik situs tersebut berasal dari masa Islam ataupun masa pra-Islam.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Juga tidak diperbolehkan membangga-banggakan situs yang berasal dari zaman pra-Islam. Semisal mengatakan bahwa peninggalan tersebut menggambarkan warisan leluhur kita. Kita tidaklah memiliki peradaban kecuali Islam itu sendiri. Kita tidak memiliki kebanggaan kecuali dengan Islam.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Setelah hengkangnya para penjajah kafir dari negeri kaum muslimin, kaum muslimin tidak pernah mendapatkan serangan yang lebih hebat dibandingkan propaganda ini yang jelas-jelas bertolak belakang dengan Islam.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kaum muslimin diikat dengan sejarah negerinya masing-masing sebelum datangnya Islam. Orang-orang Mesir diikat dengan peradaban Fir’aun, Suriah dengan Finiqiyyah dan Iraq dengan peradaban Asyuriyyah dan seterusnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Oleh sebab itu, para peneliti sejarah dari kalangan kaum muslimin wajib mewaspadai hal ini sehingga mereka tidak merusak keislaman mereka tanpa mereka sadari. Sehingga penggalian dan penelitian mereka tetap menjadi penelitian ilmiah yang bermanfaat.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">3. Tidak boleh memberikan perhatian yang berlebihan terhadap situs-situs Islam terutama tempat-tempat bersejarah. Misal goa Hira, yang dianggap sebagai tempat kelahiran Nabi, rumah-rumah keluarga Nabi, tempat-tempat yang diyakini pernah disinggahi nabi atau seorang yang dianggap wali yang semua itu boleh jadi benar, boleh jadi pula bohong. Perhatian yang tidak wajar untuk tempat-tempat tersebut merupakan sarana terjadinya berbagai bid’ah dan kesyirikan. Orang-orang awam yang tidak tahu apa-apa dan orang yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh pendapatan akan ngalap berkah dengan tempat-tempat tersebut akhirnya berkeyakinan bahwa tempat-tempat tersebut bisa memberi manfaat dan mencegah bahaya dengan sendirinya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Tidaklah berbagai bid’ah dan kemusyrikan merebak di suatu tempat kecuali disebabkan pengagungan terhadap berbagai benda atau tempat peninggalan seorang nabi atau orang shalih. Boleh jadi pengagungan tersebut berupa membangun kembali bangunan bersejarah yang sudah hancur, merenovasinya atau sekedar memperlancar transportasi menuju tempat tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sungguh tepat apa yang dilakukan oleh <em>Khalifah</em> Umar bin Khattab. Ketika beliau mengetahui banyak orang yang mendatangi pohon bersejarah. Itulah pohon yang dibawahnya terjadi <em>baiatur ridwan</em>. Ketika ada gejala demikian, beliau memerintahkan agar pohon tersebut dipotong <em>(Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhah dalam al Bida’ wan Nahyu ‘anha hal 42-43).</em></span></p>
<p><span style="color: #000000;">[Disarikan dari Mukaddimah untuk buku Ahkam Siyahah hal.15-22].</span>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fbolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/bolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=1152&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/shalat-di-belakang-orang-musyrik" title="Shalat di Belakang Orang Musyrik">Shalat di Belakang Orang Musyrik</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya" title="Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya">Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kumis-pak-raden" title="Kumis Pak Raden">Kumis Pak Raden</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot" title="Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot">Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/semir-rambut-untuk-anak-perempuan" title="Semir Rambut untuk Anak Perempuan">Semir Rambut untuk Anak Perempuan</a> (16)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/bolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli via Internet</title>
		<link>http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 20:00:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1060</guid>
		<description><![CDATA[Ijab dan qobul disyaratkan harus berturut-turut dan tolak ukur berturut-turut adalah kembali pada urf (kebiasaan masyarakat setempat). Menurut mayoritas ulama (selain Syafi'iyyah), qobul tidak diharus sesegera mungkin demi mencegah adanya pihak yang dirugikan dan supaya ada kesempatan untuk berpikir.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fjual-beli-via-internet&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan <em>ijab </em>dari penjual dan <em>qobul </em>dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat? Apakah komunikasi yang dilakukan melalui piranti di atas sudah dinilai cukup?<span id="more-1060"></span></p>
<p><strong>Analog dengan Kasus di Masa Silam</strong></p>
<p>Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Kasus semacam ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada <em>qobul </em>(penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi ada sebagian ulama Syafi&#8217;iyyah yang tidak membolehkannya.</p>
<p>Sedangkan transaksi via suara (baca:telepon) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan cara saling berteriak dari jarak yang berjauhan. An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan, “<em>Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan</em>”.</p>
<p>Para ulama mempersyaratkan adanya kesatuan majelis untuk selain transaksi hibah, wasiat dan mewakilkan.</p>
<p><em>Ijab </em>dan <em>qobul </em>disyaratkan harus berturut-turut dan tolak ukur berturut-turut adalah kembali pada <em>urf </em>(kebiasaan masyarakat setempat). Menurut mayoritas ulama (selain Syafi&#8217;iyyah), <em>qobul </em>tidak diharus sesegera mungkin demi mencegah adanya pihak yang dirugikan dan supaya ada kesempatan untuk berpikir.</p>
<p>Jika <em>ijab </em>itu via surat maka disyaratkan adanya qobul dari pihak kedua pada saat surat sampai ke tangannya.</p>
<p>Demikian pula disyaratkan adanya kesesuaian antara <em>ijab </em>dan <em>qobul </em>serta tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa salah satu pihak yang bertransaksi membatalkan transaksi.</p>
<p>Menurut mayoritas ulama pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama) boleh meralat ijabnya.</p>
<p><strong>Pendapat Ulama Kontemporer</strong></p>
<p>Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan <span style="text-decoration: underline;">syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut</span>. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.</p>
<p>2. Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘<em>kesatuan majelis transaksi</em>’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.</p>
<p>Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi.</p>
<p>Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qobul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qobul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.</p>
<p>Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram. Jawaban beliau, telegram itu seperti hukum surat menyurat. Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan. Oleh karena itu, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang ada pada saat ini semisal telepon atau yang lainnya.<br />
Semisal dengan telegram adalah faks.</p>
<p>Untuk sarana-sarana yang lain maka boleh jadi sama dengan telepon dan telegram dalam kecepatan dan kejelasan komunikasi atau lebih baik lagi. Jika sama maka hukumnya juga sama. Jika lebih baik maka tentu lebih layak untuk dibolehkan.</p>
<p>Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana ini itu transaksi <em>sharf</em>/penukaran mata uang karena dalam <em>sharf </em>disyaratkan serah terima secara langsung.</p>
<p>Demikian pula transaksi salam karena dalam transaksi salam modal harus segera diserahkan begitu setelah transaksi dilaksanakan.</p>
<p>Namun menurut Wahbah Zuhaili, jika terdapat serah terima mata uang dalam transaksi <em>sharf</em> dan modal dalam transaksi salam bisa diserahkan denga menggunakan sarana-sarana komunikasi modern tersebut maka transaksi sah dan hal ini adalah suatu hal yang memungkinkan untuk beberapa model transaksi yang baru.</p>
<p>Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.</p>
<p>2. Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.</p>
<p>3. Pihak yang mengeluarkan <em>ijab </em>(pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya <em>qobul</em>.</p>
<p>4. Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi <em>sharf</em>/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.</p>
<p>5.	Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fjual-beli-via-internet&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=1060&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (35)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (42)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/merekalah-ahli-waris-khawarij" title="Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;">Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%e2%80%99i" title="Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?">Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?</a> (23)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp" title="Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP">Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP</a> (124)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (17)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>27</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</title>
		<link>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 20:00:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>
		<category><![CDATA[tasyabbuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=1054</guid>
		<description><![CDATA[“Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Ftolak-ukur-menyerupai-orang-kafir&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Syeikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili setelah menyampaikan materi kajian mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,</p>
<p style="text-align: center;">ما هو الضابط في التشبه بالكفار ؟</p>
<p>“Apa tolok ukur supaya suatu perbuatan dinilai menyerupai orang kafir?”.<span id="more-1054"></span></p>
<p>فأجاب: الضابط للتشبه بالكفار- أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية- انتبهوا لهذه الضوابط -لا يفعله إلا الكفار- فيُخرج ما يفعله الكفار وغيرهم ،</p>
<p>Jawaban beliau, “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir <span style="text-decoration: underline;">bukan karena motivasi kemanusiaan</span>.</p>
<p style="text-align: center;">فإذا كان هذا الفعل يفعله الكفار وغيرهم ؛ فإنه لا يكون تشبهًا ،</p>
<p>Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh orang kafir dan non kafir maka melakukan perbuatan tersebut <span style="text-decoration: underline;">tidaklah dinilai </span>sebagai perbuatan menyerupai orang kafir.</p>
<p style="text-align: center;">ومن ذلك &#8211; فيما يظهر لي أنا والله أعلم &#8211; لبس السروايل أو ما يسمى في هذه الأيام بالبناطيل للرجال &#8211; إذا لم يكن البنطال ضيقًا ولا شفافًا &#8211; فإن لبسه ليس تشبهًا ، لأن هذا لا يختص به الكفار ، بل يلبسه الكفار وغير الكفار من القديم ، وكان يسمى قديما عند العرب بالسراويل.</p>
<p>Termasuk perbuatan yang tidak hanya dilakukan oleh orang kafir – dalam pandangan saya- adalah memakai celana panjang atau yang di zaman ini disebut dengan <em>pantalon </em>bagi kaum laki-laki asalkan bukan pantalon yang ketat dan <em>ngepress</em>. Memakai pantalon itu bukan termasuk perbuatan menyerupai orang kafir karena pakaian jenis ini bukanlah ciri khas orang kafir. Bahkan sejak masa silam pakaian jenis ini dipakai oleh orang kafir dan bukan orang kafir. Di masa silam orang-orang Arab menyebut pakaian jenis ini dengan sebutan <em>sarawil.</em></p>
<p style="text-align: center;">وأقول :مالا يفعله إلا الكفار بغير مقتضى الإنسانية فإذا كان يفعلونه بمقتضى الإنسانية فإنه لا بأس أن نأخذه عنهم ، مثلًا : السيارات ، السيارات اختُرعت عند الكفار ، ويركبون السيارات بمقتضى حاجة الإنسان إلى ركوبها ، فنأخذ عنهم السيارات ، ونركب السيارات ، هذا بمقتضى الإنسانية ، هذا ليس من باب التشبه ،</p>
<p>Dalam definisi di atas disebutkan bahwa menyerupai orang kafir adalah melakukan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir, bukan karena motivasi kemanusiaan. Artinya jika orang kafir melakukan suatu perbuatan karena motivasi kemanusiaan maka <span style="text-decoration: underline;">tidak mengapa</span> jika kita tiru. Contohnya adalah naik mobil. Mobil itu ditemukan oleh orang-orang kafir dan mereka menaikinya karena motivasi ‘<em>kebutuhan manusia untuk menaikinya</em>’. Oleh karena itu, kita boleh mengimpor mobil buatan orang kafir lalu kita naiki. Hal ini dilakukan karena motivasi kemanusiaan dan tidak termasuk ke dalam permasalahan menyerupai orang kafir.</p>
<p style="text-align: center;">لكن إذا كان الفعل لا يفعله إلا الكفار ، ويفعلونه بغير مقتضى الإنسانية ، مثل بعض الألبسة الخاصة بهم ، يمثِّل العلماء بطاقية اليهود مثلا ،</p>
<p>Sedangkan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan semisal pakaian khas orang kafir yang dicontohkan oleh para ulama dengan topi orang-orang Yahudi. Memakai topi jenis ini adalah perbuatan menyerupai orang kafir.</p>
<p style="text-align: center;">أو في الألبسة &#8211; أنا فيما يظهر لي والله أعلم &#8211; أن ما يسمى بالكرفتة من هذا الباب ، من الألبسة الخاصة بالكفار التي يفعلها الكفار ،</p>
<p>Dalam pandangan saya pribadi termasuk dalam kategori menyerupai orang kafir adalah memakai dasi. Dasi itu termasuk pakaian khas orang kafir. Memakai dasi hanya dilakukan oleh orang-orang kafir.</p>
<p style="text-align: center;">بل قرأت في بعض الكتب التي تؤرخ لهم أن هذه الكرفتة إنما هي مكان الصليب ، حيث كانوا يضعون في رقابهم صليبًا كبيرًا من خشب أو نحوه ، فلما تمدنوا وثقل عليهم ذلك وضعوا ما يسمى بالفوونكا أو نحوها التي تكون لها وردة طويلة ثم حبل من أسفل ، ثم طوروه إلى ما سموه بالكرفتة ، ويشترطون أن يكون لها عُقَد جانبية وحبل في الوسط يقوم هذا مقام الصليب عندهم،</p>
<p>Pernah kubaca dalam sebuah literatur yang membahas sejarah orang kafir sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa dasi itu pengganti salib. Dulu orang Nasranu meletakkan salib dari kayu atau semisalnya dalam ukuran besar di leher mereka. Ketika mereka semakin modern dan merasa berat jika harus kemana-mana membawa salib maka mereka memakai dasi. Yaitu sebuah bentuk bunga yang berukuran panjang kemudian ada tali yang terjulur dari atas ke bawah. Dasi model ini lalu mereka kembangkan menjadi bentuk dasi saat ini. Syarat dasi menurut mereka adalah harus memiliki tonjolan di sisi kanan dan kiri dan ada kain panjang terjulur yang berada di tengah-tengah tonjolan tersebut. Ini adalah pengganti salib menurut orang Nasrani.</p>
<p style="text-align: center;">فأنا &#8211; يظهر لي والله أعلم &#8211; أنه لا يجوز للمسلمين أن يلبسوها . أ.هـ</p>
<p>Maka secara pribadi aku berpandangan bahwa kaum muslimin tidak boleh memakai dasi”.</p>
<p style="text-align: center;">من شرح الأصول الثلاثة في درسه في المسجد النبوي في موسم حج 1429-1430 هـ .</p>
<p style="text-align: center;">للاستماع إلى الفتوى عند الدقيقة 48 بعد تحميل هذا الجزء من شرح ثلاثة الأصول</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <a href="http://www.archive.org/download/shar...-3-osoul_16.rm[/URL">http://www.archive.org/download/shar&#8230;-3-osoul_16.rm[/URL</a></p>
<p>Keterangan di atas beliau sampaikan ketika mengajar dan menjelaskan kitab <em>al Ushul al Tsaltsah</em> di Masjid Nabawi pada saat musim haji 1429 H/1430 H. Rekaman keterangan di atas bisa didengarkan setelah menit 48 dari rekaman kajian al Ushul al Tsalatsah yang bisa didown load di alamat link di atas.</p>
<p>Sedangkan transkipnya bisa dibaca di link berikut ini:<a href="http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=180191"> http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=180191</a></p>
<p><strong>Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan di atas:</strong></p>
<p>1. Pengertian yang bagus tentang menyerupai orang kafir.</p>
<p>2. Menurut Syeikh Sulaiman ar Ruhaili memakai pantalon yang tidak ketat itu tidaklah dinilai sebagai perbuatan menyerupai orang kafir karena pantalon tidak tergolong pakaian khas orang kafir.</p>
<p>3. Dalam pandangan orang-orang arab pantalon itu sama dengan <em>sarawil </em>atau celana panjang. Sehingga sangat tidak tepat orang yang membedakan <em>pantalon </em>dan <em>sarawil </em>dengan mengatakan bahwa <em>sarawil </em>itu celana longgar yang menggunakan kolor atau semisalnya. Sedangkan celana panjang selain itu termasuk dalam kategori <em>pantalon</em>. Orang yang memiliki pandangan semacam ini harus memiliki dalil berupa keterangan pakar bahasa arab atau penjelasan berdasarkan ‘urf orang Arab.</p>
<p>4. Syeikh Sulaiman berpandangan bahwa memakai dasi adalah suatu hal yang terlarang mengingat sejarah asal muasal dasi. Artinya jika asal muasal dasi adalah tidak sebagaimana yang beliau katakan maka memakai dasi itu tidak dinilai menyerupai orang kafir. Sejarah dasi sebagaimana yang beliau sampaikan itu perlu ditelaah dan dikaji ulang. Sehingga yang tepat dalam masalah ini adalah boleh memakai dasi sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang pernah kami sajikan di blog ini. Silakan lihat <a href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon">di sini</a>.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Ftolak-ukur-menyerupai-orang-kafir&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=1054&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/toga-sarjana" title="Toga Sarjana">Toga Sarjana</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (35)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (42)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/merekalah-ahli-waris-khawarij" title="Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;">Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%e2%80%99i" title="Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?">Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?</a> (23)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp" title="Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP">Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP</a> (124)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</title>
		<link>http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 20:00:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[guru ngaji]]></category>
		<category><![CDATA[ikhtilath]]></category>
		<category><![CDATA[kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=810</guid>
		<description><![CDATA[Kemudahan Islam adalah dari sisi pembebanan hukum. Allah itu tidak akan membebani kita suatu aturan yang kita tidak mampu memikulnya. Sesungguhnya kesulitan itu mendatangkan kemudahan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkuliah-ikhtilat-penuh-dilema&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Berikut ini adalah kutipan fatwa yang diberikan oleh Syeikh ‘Utsman Khumais, salah seorang ulama ahli sunnah yang berasal dari Kuwait sebagaimana yang terdapat dalam situs resmi beliau.<span id="more-810"></span></p>
<p style="text-align: center;">عنوان الفتوى: اسئلة متنوعة<br />
بيانات الفتوى<br />
التاريخ	02-12-26<br />
عنوان السؤال	اسئلة متنوعة<br />
السؤال	السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.<br />
اما بعد فهذه مجموعة من الأسئلة أرجو الأجابة عليها:<br />
1-الاسلام دين يسر كيف يكون ذلك هل بالتساهل في الدين؟هناك مجموعة من الناس من يقول ذلك فبماذا ارد عليهم؟<br />
2-اذا ارادت المراة اخذ العلم في مكان يحصل فيه الاختلاط بين الرجال والنساء فهل يجوز لها ذلك؟اذا كانت الاجابة لا فهل يجوز للرجل ذلك ؟ (اذا كان العلم المراد دراسته هو الطب و الاختلاط امر لابد منه في هذه الكلية) مع ذكر الادلة<br />
3-رجل شعر لحيته يصل الى اسفل عينيه مما يجعله بشع المنظر فهل يجوز له نتفه(تحديد اللحية)؟<br />
سائلين المولى ان ينفع الاسلام بكم.</p>
<p>Judul fatwa: Pertanyaan yang Beraneka Ragam</p>
<p>Data tentang fatwa<br />
Fatwa ini dikeluarkan pada tanggal 26 Desember 2002</p>
<p><strong>Teks pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barokatuh<br />
Berikut ini adalah sejumlah pertanyaan yang aku berharap agar mendapatkan jawaban.<br />
1.	Islam adalah agama yang mudah. Bagaimanakah realisasinya, apakah dengan bermudah-mudah dalam masalah agama? Ada sejumlah orang yang beranggapan demikian. Bagaimanakah cara aku membantah mereka?<br />
2.	Jika seorang perempuan ingin mengambil ilmu di tempat yang di sana terjadi ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Apakah hal ini diperbolehkan untuk perempuan tersebut? Jika jawabannya adalah tidak, bagaimana dengan laki-laki? Jika ilmu yang dipelajari adalah ilmu kedokteran dan ikhtilat adalah sebuah keharusan. Tolong sebutkan dalil dalam masalah ini.<br />
3.	Ada seorang laki-laki yang bulu lihyahnya (jenggotnya) sampai di bawah matanya sehingga penampilannya menjadi jelek. Apakah boleh baginya memangkas bulu tersebut?<br />
Semoga Allah menjadikanmu sebagai orang yang bermanfaat bagi Islam.
</p>
<p style="text-align: center;">بسم الله الرحمن الرحيم<br />
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على خاتم المرسلين صلى الله وسلم عليه وآله وصحبه أجمعين<br />
أما بعد<br />
1- يسر من حيث التكليف فالله سبحانه وتعالى لا يكلفنا ما لا نستطيع ، وأن المشقة تجلب التيسير.<br />
2- يجوز إذا كان هناك ستر واحتشام وأدب ، والله أعلم .<br />
3- نعم يجوز فالعظم الذي تحت العين &#8211; ويقال له الوجنة &#8211; ليس من العين فيجوز له أخذ هذا الشعر ، وإنما اللحية ما نبت على اللحى والذقن ، واللحى هو العظم الذي يكون على الفك.<br />
هذا ، والله أعلم</p>
<p><strong>Jawaban fatwa</strong></p>
<p>Bismillahir Rahmanir Rahim</p>
<p>Segala puji itu milik Allah, tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para rasul, keluarga dan seluruh shahabatnya.<br />
1.	Kemudahan Islam adalah dari sisi pembebanan hukum. Allah itu tidak akan membebani kita suatu aturan yang kita tidak mampu memikulnya. Sesungguhnya kesulitan itu mendatangkan kemudahan.<br />
2.	<span style="text-decoration: underline;">Belajar di tempat tersebut diperbolehkan asalkan perempuan tersebut mengenakan pakaian muslimah yang benar, menjaga rasa malu dan memperhatikan adab pergaulan antar lawan jenis.</span><br />
3.	Boleh merapikan bulu tersebut. Tulang yang terletak di bawah pipi atau tulang pipi itu bukan bagian dari mata sehingga boleh memangkasnya. Jenggot adalah rambut yang tumbuh di dagu dan tulang rahang. Wallahu a’lam.<br />
[Sumber: http://almanhaj.net/fatwaa/fatwaa_detail.php?fatwaa_id=138]</p>
<p><strong>Catatan:</strong><br />
1.	Fatwa ulama itu tidak bersifat mengikat, beda dengan putusan seorang hakim di sebuah pengadilan. Yang mengikat dalam sebuah fatwa adalah dalil yang dibawakan. Setiap muslim terikat untuk taat dengan Al Qur’an dan sunnah.<br />
2.	Seorang itu tidak boleh menerima suatu fatwa sampai dia merasa mantap dengan muatan kebenaran yang ada dalam fatwa tersebut. Selama belum mantap, seorang boleh untuk tidak menerima sebuah fatwa.<br />
3.	Boleh jadi ada pendapat lain dalam masalah kuliah di tempat ikhtilat namun demikianlah pendapat yang beliau pilih. Moga kita bisa bersikap proposional dalam menyikapi perbedaan pendapat.</p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkuliah-ikhtilat-penuh-dilema&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=810&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (35)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (42)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/charge-hp-di-masjidil-haram" title="Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?">Bolehkah Charge (Ngecas) HP di Masjid?</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/merekalah-ahli-waris-khawarij" title="Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;">Merekalah Ahli Waris Khawarij &#8230;</a> (18)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/potongan-pakaian-muslimah-yang-tidak-syar%e2%80%99i" title="Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?">Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?</a> (23)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp" title="Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP">Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP</a> (124)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (17)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>25</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menyambung Rambut</title>
		<link>http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 20:00:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[al albani]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[menyambung rambut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=733</guid>
		<description><![CDATA[Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-menyambung-rambut&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.<span id="more-733"></span></p>
<p>Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.<br />
Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini.</p>
<p>عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ &#8211; رضى الله عنه &#8211; عَنِ النَّبِىِّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).</p>
<p>Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut <strong>hukumnya adalah haram</strong>. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.</p>
<p>عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ &#8211; رضى الله عنهما &#8211; أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ</p>
<p>Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).</p>
<p>عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » .</p>
<p>Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).</p>
<p>Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 413,</p>
<blockquote><p>“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengantujuan menyenangkan suami atau orang lain. Hukumnya adalah <strong>haram</strong>”.</p></blockquote>
<p><strong>Disambung dengan bukan rambut orang</strong></p>
<p>Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci (baca: tidak najis) maka menurut pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii, hukumnya adalah makruh.</p>
<p>Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.</p>
<p>Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram.</p>
<p>Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami).</p>
<p>Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.</p>
<p>Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,</p>
<p>قالت يا سبحان الله وما بأس بالمرأة الزعراء أن تأخذ شيئا من صوف فتصل به شعرها تزين به عند زوجها إنما لعن رسول الله  &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211;  المرأة الشابة تبغى فى شيبتها حتى إذا هى أسنت وصلتها بالقلادة.</p>
<p>“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya, pent) [Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits no 43260 dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir].</p>
<p>Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.</p>
<p>Di sisi lain para ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.<br />
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut</p>
<p>Penulis Fiqh sunnah lin Nisa’ hal 413,</p>
<blockquote><p>“Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, bulu domba ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang tidak menyerupai rambut. Perbuuatan ini tidaklah dinilai termasuk menyambung rambut, tidaklah pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut. Hal ini hanyalah untuk berdandan dan berhias. Menurut Nawawi inilah pendapat al Qadhi ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal”.</p></blockquote>
<p>Akan tetapi -insya Allah- <strong>pendapat yang lebih tepat </strong>adalah pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut <strong>secara mutlak</strong> dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.</p>
<p>عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.</p>
<p>Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).</p>
<p>Tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan,</p>
<blockquote><p>“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang” (Ghayatul Maram hal 68, cetakan al Maktab al Islami).</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,</p>
<blockquote><p>“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah).</p></blockquote>
<p>زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا</p>
<p>“Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fhukum-menyambung-rambut&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=733&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya" title="Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya">Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-jihad-di-zaman-ini" title="Adakah Jihad di Zaman Ini?">Adakah Jihad di Zaman Ini?</a> (12)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (35)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps" title="Hukum Bermain Play Station (PS)">Hukum Bermain Play Station (PS)</a> (42)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-memakai-dasi" title="Dasi Menurut Ibnu Utsaimin">Dasi Menurut Ibnu Utsaimin</a> (13)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak" title="Hukum Kerja di Kantor Pajak">Hukum Kerja di Kantor Pajak</a> (75)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat di Belakang Orang Musyrik</title>
		<link>http://ustadzaris.com/shalat-di-belakang-orang-musyrik</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/shalat-di-belakang-orang-musyrik#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 20:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[shalat]]></category>
		<category><![CDATA[Syirik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=742</guid>
		<description><![CDATA[Kaum muslimin bersepakat mengenai tidak sahnya shalat di belakang orang musyrik. Yang diperselisihkan di antara para ulama adalah shalat dibelakang orang yang fasik. Para ulama bermazhab hanbali dan yang lainnya mengatakan bahwa shalat di belakang orang yang fasik itu tidak sah. Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat tersebut sah namun makruh.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fshalat-di-belakang-orang-musyrik&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p><strong>Tanya: </strong>Apakah sah shalat bermakmum di belakang orang yang berdoa kepada orang yang telah meninggal dunia?<span id="more-742"></span></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Orang yang berdoa meminta pertolongan, memohon agar hajatnya terpenuhi dan kesusahannya dihilangkan kepada yang telah meninggal dunia adalah <strong>orang yang musyrik dan kafir</strong>. Oleh karenanya tidak sah shalat dibelakangnya. Siapa saja yang shalat di belakangnya ketika belum mengetahui kesyirikan imamnya maka dia berkewajiban untuk mengulang shalat setelah mengetahui keadaan orang tersebut.<br />
Kaum muslimin bersepakat mengenai tidak sahnya shalat di belakang orang musyrik. Yang diperselisihkan di antara para ulama adalah shalat dibelakang orang yang fasik. Para ulama bermazhab hanbali dan yang lainnya mengatakan bahwa shalat di belakang orang yang fasik itu tidak sah. Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat tersebut sah namun makruh.</p>
<p>Pendapat yang benar, shalat di belakang orang yang fasik itu sah namun shalat di belakang orang yang shalih itu yang lebih baik.</p>
<p>Ingat perbedaan pendapat ini terkait dengan orang yang bertauhid namun fasik. Sedangkan shalat di belakang orang yang musyrik itu tidak sah dengan sepakat ulama.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fshalat-di-belakang-orang-musyrik&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/shalat-di-belakang-orang-musyrik"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=742&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/doa-qunut-ketika-shubuh" title="Do&#8217;a Qunut Ketika Shubuh">Do&#8217;a Qunut Ketika Shubuh</a> (106)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/wudhu-ketika-memandikan-jenazah-dan-adzan-ketika-memasukkan-mayat-ke-liang-lahat" title="Masalah Jenazah &#8211; Wudhu dan Adzan">Masalah Jenazah &#8211; Wudhu dan Adzan</a> (10)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bidah-ibnu-taimiyah" title="Ibnu Taimiyah Membuat Bidah?">Ibnu Taimiyah Membuat Bidah?</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/biji-tasbih-tanda-orang-shalih" title="Biji Tasbih Tanda Orang Shalih?">Biji Tasbih Tanda Orang Shalih?</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kapan-angkat-tangan-dalam-doa-bidah" title="Kapan Angkat Tangan Dalam Doa Bid&#8217;ah?">Kapan Angkat Tangan Dalam Doa Bid&#8217;ah?</a> (23)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tidak-memakai-peci-saat-shalat" title="Tidak Memakai Peci Saat Shalat">Tidak Memakai Peci Saat Shalat</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/shalat-tarawih-bermakmum-dengan-ahli-bidah" title="Shalat Tarawih Bermakmum Dengan Ahli Bidah">Shalat Tarawih Bermakmum Dengan Ahli Bidah</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/perayaan-21-april" title="Perayaan 21 April">Perayaan 21 April</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-mengisi-acara-maulid-nabi" title="Mengisi Pengajian Maulid Nabi">Mengisi Pengajian Maulid Nabi</a> (12)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkan-mengisi-pengajian-di-masjid-ahli-bidah" title="Mengisi Pengajian di Masjid Ahli Bid&#8217;ah">Mengisi Pengajian di Masjid Ahli Bid&#8217;ah</a> (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/shalat-di-belakang-orang-musyrik/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>24</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haram Menipiskan Alis Mata</title>
		<link>http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 20:00:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[menipiskan alis]]></category>
		<category><![CDATA[salafi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=738</guid>
		<description><![CDATA[Mayoritas pakar fiqh berpendapat bahwa mencabut bulu di wajah selain alis itu termasuk namsh yang terlarang. Sedangkan Malikiah, Abu Daud al Sijistani dan sebagian para ulama mazhab selain Malikiah berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk kategori namsh yang terlarang.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fharam-menipiskan-alis-mata&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Dari Alqomah, Abdullah bin Mas’ud melaknat wanita yang mentato, melakukan <em>namsh </em>dan merenggangkan giginya untuk mencari kecantikan dan mengubah ciptaan Allah. Ummu Ya’qub mengatakan, “Apa-apaan ini?”. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan hal tersebut ada dalam al Qur’an”.</p>
<p>Ummu Ya’qub berkata, “Demi Allah, aku telah membolak-balik mushaf tapi hal itu tidak aku jumpai”. Ibnu Mas’ud berkata, “Demi Allah, jika engkau benar-benar membacanya tentu akan kau jumpai yaitu ‘Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah’ (QS al Hasyr:7) (HR Bukhari no 5595 dan Muslim no 120).</p>
<p>Berdasar hadits di atas, <strong>namsh </strong>adalah perbuatan yang haram, bahkan dosa besar karena diancam dengan laknat dari Rasulullah.</p>
<p><strong>Pengertian namsh</strong></p>
<p>Dalam bahasa Arab, <em>namsh </em>adalah mencabut rambut, ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah mencabut rambut dari wajah.</p>
<p>Sedangkan secara istilah fiqh, makna <em>namsh </em>itu sama dengan maknanya secara bahasa hanya saja sebagian ulama membatasi istilah <em>namsh </em>hanya untuk <strong>menipiskan alis mata</strong>.</p>
<p>An Nawawi mengatakan, “an Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut dari wajahnya” (Syarh Muslim 7/241, Syamilah).</p>
<p>Ibnul ‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari wajahnya” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).</p>
<p>Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan,</p>
<blockquote><p>“Tentang <em>an Namsh</em> ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang mengatakan bahwa <em>namsh </em>hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya. Sedangkan rambut bagian wajah yang lain <em>tidaklah </em>disebut <em>namsh</em>. Pendapat kedua ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang lain”.</p></blockquote>
<p>Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk <em>namsh </em>yang terlarang dalam hadits di atas.</p>
<p><strong>Kerok ataukah dicabut?</strong></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat tentang menghilangkan rambut alis dengan cara dikerok dan tidak dicabut apakah termasuk <em>namsh</em>. Malikiah dan Syafiiyyah berpendapat bahwa hal tersebut semisal dengan mencabut sehingga termasuk <em>namsh</em>.<br />
Sedangkan Hanabilah berpendapat boleh jika dikerok karena yang terlarang adalah jika dengan cara dicabut.</p>
<p><strong>Yang benar, dicabut ataupun dikerok hukumnya sama yaitu haram</strong>. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berkata,</p>
<blockquote><p>“Namun bila hal itu dilakukan tanpa mencabutnya, misalnya dengan mencukur atau memangkasnya sebagian ulama tetap menganggapnya termasuk namsh karena itu berarti mengubah ciptaan Allah. Sehingga tidak ada bedanya antara dicabut atau dicukur dan dipangkas. Ini adalah pendapat yang paling selamat, tidak diragukan lagi” (Fatwa-Fatwa Seputar Tatarias Rambut hal 66, Darul Iman).</p></blockquote>
<p><strong>Bagaimana dengan selain alis? </strong></p>
<p>Mayoritas pakar fiqh berpendapat bahwa mencabut bulu di wajah selain alis itu termasuk <em>namsh </em>yang terlarang. Sedangkan Malikiah, Abu Daud al Sijistani dan sebagian para ulama mazhab selain Malikiah berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk kategori <em>namsh </em>yang terlarang.</p>
<p>Berdasarkan penjelasan tentang pengertian namsh, jelaslah bahwa namsh yang terlaknat adalah khusus untuk bulu alis.</p>
<p><strong>Hukum Namsh</strong></p>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa namsh itu <strong>hukumnya haram</strong>. Sedangkan Imam Ahmad dan yang lainnya berpendapat hukumnya adalah makruh.<br />
Tidaklah diragukan bahwa pendapat mayoritas ulamalah yang benar. Jadi <strong>namsh </strong>hukumnya adalah haram bahkan dosa besar. Karena perbuatan yang dilaknat oleh Allah atau rasulNya itu bernilai dosa besar.</p>
<p><strong>Perempuan Berjenggot</strong></p>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan menghilangkan rambut di wajah yang ada dalam hadits di atas tidak bersifat umum. Artinya wanita yang memiliki jenggot dan kumis boleh menghilangkan rambut-rambut tersebut.</p>
<p>Namun Ibnu Mas’ud dan Abu Jarir ath Thabari berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat umum. Sehingga menghilangkan bulu di wajah adalah haram apapun kondisinya.<br />
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang memiliki kumis, jenggot atau bulu di atas dagu di bawah bibir bagian bawah itu dianjurkan untuk menghilangkannya. Tapi sebagian ulama menganjurkannya dengan syarat mendapatkan izin dari suami.</p>
<p>Sedangkan Malikiah malah mewajibkannya karena bulu-bulu tersebut dinilai menjelekkan penampilan fisik seorang wanita. Di lain pihak, Ibnu Jarir malah mengharamkannya karena dinilai sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah.</p>
<p><strong>Yang benar </strong>sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414,</p>
<blockquote><p>“Dalam kondisi tertentu yang tidak normal terkadang seorang wanita memiliki kumis dan jenggot yang cukup lebat dalam kondisi ini dianjurkan bagi wanita tersebut untuk menghilangkan bulu-bulu tersebut. Hal ini termasuk mengembalikan fisik wanita kepada bentuk asalnya dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah”.</p></blockquote>
<p>Di samping itu, hal itu agar tidak menyerupai laki-laki.</p>
<p><strong>Antara yang bersuami dan tidak</strong></p>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang tidak bersuami tidak diperbolehkan melakukan <em>namsh</em>. Sebagian ulama membolehkan yang tidak bersuami untuk melakukan <em>namsh </em>jika itu memang dibutuhkan semisal untuk pengobatan atau untuk menghilangkan rambut yang tidak pantas dipandang, namun ini bersyarat yaitu tidak menyebabkan ada orang yang tertipu dengan keadaannya yang sebenarnya.</p>
<p>Sedangkan al ‘Adawi, seorang ulama bermazhab Maliki, mengatakan bahwa larangan namsh hanya berlaku untuk perempuan yang terlarang untuk berhias yaitu wanita yang sedang dalam masa berkabung karena suaminya meninggal yaitu selama empat bulan sepuluh hari terhitung dari hari kematiannya atau perempuan yang statusnya menggantung karena suaminya belum bisa dipastikan masih hidup ataukah sudah meninggal dunia.</p>
<p>Untuk wanita yang bersuami, mayoritas pakar fiqh membolehkan namsh untuk mereka jika seizin suami secara tegas atau ada indikator diizinkan. Alasannya karena namsh termasuk bagian dari berdandan sedangkan wanita itu diperintahkan untuk berdandan bagi suaminya.</p>
<p>Sedangkan para ulama mazhab Hanbali tidak membolehkan namsh dengan cara mencabut meski dengan seizin suami. Sedangkan jika dengan cara dikerok maka dibolehkan. Namun Ibnul Jauzi, seorang ulama mazhab Hambali, membolehkan namsh untuk yang bersuami. Hal ini dikarenakan beliau berpandangan bahwa namsh itu terlarang jika mengandung unsur penipuan atau ketika hal itu menjadi simbol wanita yang tidak taat beragama.</p>
<p>Berbagai pendapat yang memberi rincian dalam hal ini adalah pendapat yang keliru sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh Musthofa al Adawi,</p>
<blockquote><p>“Pendapat ini (yaitu yang membolehkan namsh dengan seizin suami) adalah pendapat yang tertolak karena Nabi melaknat wanita yang melakukan namsh dan yang minta agar di-namsh dan Nabi tidak memberikan pengecualian jika dengan izin suami ataupun yang lainnya” (Jami’ Ahkam an Nisa 4/410, cet Dar al Sunnah).</p></blockquote>
<p>Abu Malik Kamal bin al Sayyid Salim berkata,</p>
<blockquote><p>“Namsh adalah haram baik untuk suami atau yang lainnya, dengan izin suami atau tanpa izinnya karena Nabi melaknat wanita yang melakukan namsh dan wanita yang minta dijadikan objek namsh” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 414).</p></blockquote>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fharam-menipiskan-alis-mata&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=738&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya" title="Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya">Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon" title="Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?">Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?</a> (40)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/partai-politik-menurut-salafi" title="Partai Politik Menurut Salafi">Partai Politik Menurut Salafi</a> (16)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/beda-salafi-dengan-takfiri" title="Beda Salafi dengan Takfiri">Beda Salafi dengan Takfiri</a> (7)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/embel-embel-as-salafi-al-atsari" title="Embel-embel As Salafi Al Atsari">Embel-embel As Salafi Al Atsari</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-jihad-di-zaman-ini" title="Adakah Jihad di Zaman Ini?">Adakah Jihad di Zaman Ini?</a> (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</title>
		<link>http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 20:00:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[celana]]></category>
		<category><![CDATA[celana panjang]]></category>
		<category><![CDATA[fatawa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[pantalon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=760</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah kutipan dari perkataan Ibnu Utsaimin tentang hukum memakai celana pantalon yang jika dipakai menurut sebagian kalangan bisa menyebabkan seorang ustadz salafi diragukan kesalafiannya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmemakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Berikut ini adalah kutipan dari perkataan Ibnu Utsaimin tentang hukum memakai celana pantalon yang jika dipakai menurut sebagian kalangan bisa menyebabkan seorang ustadz salafi diragukan kesalafiannya.<span id="more-760"></span></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- berkata,</p>
<p>هل مثلا إذا شاع هذا اللباس الذي للأعاجم و الكفار بين الأعاجم و شاع بين المسلمين, هل نقول: إن الكراهة تبقي أو نقول انقلب الزي الآن إلي زي مشترك؟ الثاني لأن هذا الذي نص عليه الإمام مالك و غيره.</p>
<p>“Misalnya suatu model pakaian yang semula tersebar luas dikalangan orang-orang lantas tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin apakah kita katakan bahwa hukum memakai model pakaian tersebut tetap terlarang ataukah diperbolehkan karena model pakaian tersebut telah menjadi milik bersama baik muslim ataupun orang kafir?</p>
<p>Jawaban yang tepat adalah pilihan yang kedua. Inilah kaedah dalam tasyabbuh orang kafir yang ditegaskan oleh Imam Malik dan yang lainnya.</p>
<p>و من ذلك البنطلون. البنطلون في كثير من البلاد الإسلامية لا يستعمل إلا هذا. فلا نقول إنه من زي المجوس أو المشركين إو العجم الآن لأنه أصبح مشتركا. لكن لو أن الإنسان لبسه في بلاد لم يعتادوه دخل في نوع آخر من مكروهات اللباس و هو الشهرة فينهي عنه لذلك.</p>
<p>Termasuk dalam kaedah di atas adalah celana pantalon. Di berbagai negeri Islam penduduknya hanya memakai celana   pantalon. Oleh karena, kita tidak berani mengatakan bahwa celana pantalon itu celana Majusi atau celana orang-orang musyrik karena celana pantalon sekarang telah berubah menjadi model pakaian milik semua umat manusia.</p>
<p>Akan tetapi jika ada orang yang memakai celana pantalon di sebuah negara yang penduduknya tidak lazim memakai celana pantalon maka orang tersebut telah melakukan hal yang makruh dalam berpakaian yaitu model pakaian yang menyebabkan popularitas. Oleh karena orang tersebut dilarang untuk memakai celana pantalon karena alasan tersebut”.</p>
<p>Perkataan Ibnu Utsaimin di atas saya jumpai di <em>Iqtidha’ as Shirat al Mustaqim </em>terbitan Dar al Aqidah Iskandariah tahun 2006 hal 177 yang memuat catatan-catatan yang disampaikan oleh Ibnu Utsaimin ketika mengajarkan buku tersebut.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fmemakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=760&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/mungkinkah-salafi-berdasi-berjas-dan-memakai-pantalon" title="Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?">Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?</a> (40)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/parameter-menyerupai-orang-kafir" title="Parameter Menyerupai Orang Kafir">Parameter Menyerupai Orang Kafir</a> (39)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/celana-panjang-bagi-muslimah-di-rumah" title="Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah">Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/adakah-jihad-di-zaman-ini" title="Adakah Jihad di Zaman Ini?">Adakah Jihad di Zaman Ini?</a> (12)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menonton-televisi-di-zaman-ini" title="Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini">Hukum Nonton Televisi di Zaman Ini</a> (35)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>24</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kumis Pak Raden</title>
		<link>http://ustadzaris.com/kumis-pak-raden</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/kumis-pak-raden#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2009 20:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[kumis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=662</guid>
		<description><![CDATA[Di antara ajaran kebersihan yang dituntunkan oleh Islam adalah memangkas kumis. Bahkan Syeikh Said al Qohthoni Sholat al Mukmin 1/22 menegaskan bahwa hukum memotong kumis itu wajib berdasarkan hadits,]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkumis-pak-raden&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Di antara ajaran kebersihan yang dituntunkan oleh Islam adalah <strong>memangkas kumis</strong>. Bahkan Syeikh Said al Qohthoni Sholat al Mukmin 1/22 menegaskan bahwa hukum memotong kumis itu <strong>wajib </strong>berdasarkan hadits,</p>
<p>عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا ».</p>
<p>Dari Zaid bin Arqom, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda, “<em>Barang siapa yang tidak memotong sebagian kumisnya maka dia bukan bagian dari kami</em>” (HR Ahmad no 19292, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Sanadnya Shahih”).</p>
<p>Inilah pendapat yang lebih kuat dibandingkan pendapat yang mengatakan bahwa hukum potong kumis adalah dianjurkan mengingat hadits di atas.</p>
<p>Sebagian orang demikian semangat untuk melaksanakan kewajiban ini sampai-sampai mereka cukur habis kumisnya sehingga tidak tersisa satu helai pun. Tepatkah tindakan semacam ini?</p>
<p>Jawabannya terdapat dalam hadits berikut ini:</p>
<p>عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ ضِفْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ فَأَمَرَ بِجَنْبٍ فَشُوِىَ وَأَخَذَ الشَّفْرَةَ فَجَعَلَ يَحُزُّ لِى بِهَا مِنْهُ &#8211; قَالَ &#8211; فَجَاءَ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ &#8211; قَالَ &#8211; فَأَلْقَى الشَّفْرَةَ وَقَالَ « مَا لَهُ تَرِبَتْ يَدَاهُ ».قال : وكان شاربه قد وفى فقال له : ( أقصه لك على سواك ؟ ) أو : ( قصه على سواك )</p>
<p>Dari al Mughirah bin Syu’bah, “Aku dan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bertamu di tempat seseorang pada suatu malam. Beliau meminta lambung kambing yang dibakar. Beliau lantas mengambil pisau dan memotong daging kambing tersebut dengan pisau. Tak lama setelah itu Bilal datang untuk memberi tahu bahwa waktu shalat sudah tiba. Nabi lantas meletakkan pisau dan bersabda, “Mengapa Bilal berbuat seperti itu, celakalah dia”. al Mughirah berkata, “Kumis Bilal lebat maka Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda kepada Bilal, ‘<em>Aku akan memotong kumismu dengan beralaskan kayu siwak</em> atau Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> bersabda, ‘<em>Potonglah kumismu dengan beralaskan kayu siwak</em>’ (HR Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyyah dan dinilai shahih oleh al Albani dalam Mukhtashar Syamail no 140).</p>
<p>Celaan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> terhadap Bilal dalam hadits di atas dikarenakan beliau tidak suka perbuatan Bilal yang mengganggu acara makan beliau padahal waktu shalat masih sangat longgar karena jika Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> berhenti makan di tengah jalan tentu akan menyakiti hati dan perasaan yang sedang menjamu Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>.</p>
<p>Yang dimaksud memotong kumis dengan beralaskan kayu siwak adalah kayu siwak diletakkan di bawah kumis baru kumisnya dipotong dengan maksud agar bibir tidak terganggu karena sedang memotong kumis.</p>
<p>Dalam al Mawahib al Muhammadiyyah termaktub, “Hadits tersebut menunjukkan dianjurkan membantu orang lain untuk memotong kumis dan mengajarinya cara memotong kumis. Hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam memangkas kumis (baca: menggerok atau memangkas habis kumis) bahkan cukup dipangkas hingga merahnya bibir atas itu terlihat jelas. Karena jika yang diharapkan seluruh kumis terpangkas habis tanpa ada yang tersisa satupun tentu tidak perlu kayu siwak diletakkan di bawah kumis. Jelas fungsi kayu siwak di bawah kumis untuk menunjukkan bahwa yang dipangkas adalah rambut kumis yang melewati batang kayu siwak” (al Mawahib al Muhammadiyyah bi Syarh al Syamail al Muhammadiyyah 1/385, cetakan Dar al Kutub al Ilmiyyah).</p>
<p>Perlu diperhatikan bahwa tidak memangkas habis kumis adalah suatu hal yang Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>perintahkan sebagaimana dalam hadits di atas.<br />
Yahya bin Syaraf an Nawawi mengatakan, “Adapun memotong kumis maka hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Dianjurkan memotong kumis dimulai dari sebelah kanan. Memotong kumis bisa dilakukan sendiri, boleh juga dengan meminta bantuan orang lain karena hal itu pun juga bisa mewujudkan yang dimaksudkan tanpa merusak muruah (kehormatan). Lain halnya dengan mencukur bulu ketiak dan bulu di sekita kemaluan (yaitu tidak boleh dengan meminta bantuan orang lain, pent).</p>
<p>Menurut pendapat yang paling kuat tentang batasan kumis yang perlu dipotong adalah dengan <strong>memangkasnya </strong>hingga pinggiran bibir atas terlihat jelas dan tidak perlu memangkas habis kumis hingga tidak tersisa sedikitpun.</p>
<p>Sedangkan riwayat yang berbunyi<br />
( أَحْفُوا الشَّوَارِب )</p>
<p>“Pangkas habislah kumis” maka maknanya yang tepat adalah pangkas habislah rambut kumis yang melebihi dua bibir (al Minhaj, Syarh Muslim 1/414, Syamilah).<br />
Al Albani berkata, “Yang dimaksud oleh hadits adalah bersungguh-sungguh memotong kumis yang menutupi  bibir <strong>bukan mengerok kumis seluruhnya</strong>. Memotong habis kumis adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah amaliah (praktek Nabi). Oleh karena itu, ketika Imam Malik ditanya tentang orang yang memangkas habis kumisnya beliau berkata, “A<em>ku berpandangan bahwa orang tersebut perlu dihukum dengan dipukuli</em>”. Imam Malik juga berkata kepada orang yang mengerok kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang muncul di tengah-tengah banyak orang” (Riwayat Baihaqi 1/151, lihat Fathul Bari 10/285).</p>
<p>Oleh karena itu, Imam Malik memiliki kumis yang banyak. Ketika ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab, ‘Zaid bin Aslam telah bercerita kepadaku dari Amir bin Abdullah bin az Zubair bahwa Umar jika marah memelintir kumisnya dan kumisnya nampak membesar’ (Riwayat Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir dengan sanad yang shahih)” (Adab al Zifaf hal 137, al Maktab al Islami).
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Fkumis-pak-raden&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/kumis-pak-raden"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=662&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing" title="Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?">Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (17)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/shalat-di-belakang-orang-musyrik" title="Shalat di Belakang Orang Musyrik">Shalat di Belakang Orang Musyrik</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/haram-menipiskan-alis-mata" title="Haram Menipiskan Alis Mata">Haram Menipiskan Alis Mata</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/memakai-celana-pantalon-masih-diragukan-kesalafiannya" title="Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya">Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya</a> (24)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot" title="Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot">Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot</a> (11)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/semir-rambut-untuk-anak-perempuan" title="Semir Rambut untuk Anak Perempuan">Semir Rambut untuk Anak Perempuan</a> (16)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/kumis-pak-raden/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Alasan Menolak Jenggot Karena Orang Kafir Berjenggot</title>
		<link>http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot</link>
		<comments>http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 20:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abduh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[jenggot]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzaris.com/?p=652</guid>
		<description><![CDATA[Ada sebagian orang yang menolak untuk memelihara jenggot dengan alasan bahwa perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memelihara jenggot itu dalam rangka menyelisihi orang kafir sedangkan saat ini orang-orang kafir memanjangkan jenggot. Sehingga untuk menyelisihi orang kafir maka saat ini kita seharusnya malah mencukur jenggot. Benarkah alasan ini? Marilah kita bandingkan dengan penjelasan di bawah ini.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Falasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<p>Ada sebagian orang yang menolak untuk memelihara jenggot dengan alasan bahwa perintah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>untuk memelihara jenggot itu dalam rangka menyelisihi orang kafir sedangkan saat ini orang-orang kafir memanjangkan jenggot. Sehingga untuk menyelisihi orang kafir maka saat ini kita seharusnya malah mencukur jenggot. Benarkah alasan ini? Marilah kita bandingkan dengan penjelasan di bawah ini.<span id="more-652"></span></p>
<p>Syeikh Muhammad al Hamud an Najdi menjelasakan, “Pendapat mayoritas ulama, perintah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> itu menghasilkan hukum wajib sedangkan larangan Nabi itu menghasilkan hukum haram. Hal tersebut berdasarkan beberapa alasan, di antaranya adalah firman Alloh</p>
<p>وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا</p>
<p>Yang artinya, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah” (QS al Hasyr:7).<br />
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ<br />
Yang artinya, “Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah” (QS an Nisa’:64).<br />
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ<br />
Yang artinya, “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah” (QS an Nisa’: 80).<br />
Alloh juga mengingatkan bahaya menyelisihi rasul dengan firmanNya<br />
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ<br />
Yang artinya, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS an Nur: 63).<br />
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; قَالَ « كُلُّ أُمَّتِى يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، إِلاَّ مَنْ أَبَى » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ « مَنْ أَطَاعَنِى دَخَلَ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِى فَقَدْ أَبَى »<br />
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan”. Para shahabat bertanya, “Siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah?”. Nabi bersabda, “Siapa yang mentaatiku maka dia pasti akan masuk surga. Sedangkan siapa yang mendurhakaiku maka dialah orang yang enggan masuk surga” (HR Bukhari no 7280).<br />
وَجُعِلَ الذِّلَّةُ ، وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي<br />
“Kehinaan dan kerendahan itu ditetapkan untuk orang-orang yang menyelisihi ajaranku” (HR Ahmad no 5114 dari Ibnu Umar, dinilai shahih oleh al Albani dalam Shahih Jami’ no 2831).</p>
<p>Jika terdapat suatu perintah dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam diiringi penjelasan bahwa hal itu dalam rangka menyelisihi orang kafir ahli kitab maka tidak berarti perintah tersebut boleh dilanggar jika melaksanakan perintah tersebut tidak lagi menyebabkan menyelisihi orang kafir. Karena yang diperintahkan itulah yang diinginkan oleh Alloh dan rasulNya supaya dilaksanakan oleh hamba-hambaNya. Hal itulah yang menjadi bagian dari agama yang Alloh inginkan untuk hamba-hambaNya.<br />
Contohnya adalah sabda Nabi<br />
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى<br />
“Selisihilah orang-orang musyrik. Pangkaslah kumis dan lebatkanlah jenggot” (HR Muslim no 625 dari Ibnu Umar).<br />
Seandainya orang-orang musyrik sekarang meninggalkan ciri khas mereka dahulu sehingga mereka saat ini memangkas kumis dan melebatkan jenggot, maka tidak berarti kita, kaum muslimin harus memanjangkan kumis dan memangkas jenggot dalam rangka menyelisihi orang-orang musyrik.<br />
Pemahaman semacam ini tidak pernah dilontarkan oleh seorang pun ulama yang diakui keilmuannya, baik di masa silam ataupun di zaman sekarang. Bahkan aturan Alloh yang diperintahkan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam  adalah memangkas kumis dan melebatkan jenggot.<br />
Kedua hal tersebut juga bagian dari sunanul fitroh (ajaran semua Nabi) sebagaimana dalam hadits dari Aisyah. Nabi bersabda, “Sepuluh hal termasuk fitrah, memangkas kumis dan membiarkan jenggot…” (HR Muslim no 627 dari Aisyah).<br />
Menurut penjelasan Khithabi dan yang lainnya mengenai amaliah fitrah, mayoritas ulama berpendapat bahwa itu semua adalah sunnah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud bahwa<strong> itu semua adalah ajaran para Nabi</strong> sebagaimana dalam Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 3/147-148 (Majalah al Furqon Kuwait edisi 397 hal 42).<br />
Syeikh Abdul Aziz Ibnu Baz, Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qoud, mereka mengatakan, “Bukanlah yang dimaksud perintah menyelisihi Majusi dan orang-orang musyrik yang lain adalah menyelisihi mereka dalam segala hal meski hal tersebut benar dan sejalan dengan fitrah yang sehat dan akhlak yang terpuji. Bahkan yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam perbuatan mereka yang menyimpang dari kebenaran dan tidak sesuai dengan fitrah yang sehat dan akhlak yang terpuji.<br />
Diantara prilaku Majusi, orang-orang musyrik dan orang-orang kafir yang menyimpang dari kebenaran, tidak sesuai dengan fitrah dan menyelisihi ciri khas para nabi dan rasul adalah mencukur jenggot. Karenanya kita wajib menyelisihi mereka dalam hal itu dengan memelihara jenggot dan memangkas kumis dalam rangka meneladani para nabi dan rasul dan mengikuti tuntutan fitrah yang sehat.<br />
Nabi bersabda, ‘Sepuluh hal termasuk dari fitrah, memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan napas), memotong kuku, membersihkan lekukan badan, mencabut bulu ketiak, mengerok bulu kemaluan dan cebok” (HR Muslim dan ashabus sunan dari Aisyah).<br />
Andaikata orang-orang kafir sekarang memelihara jenggot maka realita ini bukanlah alasan pembenar bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Hal ini mengingat penjelasan di atas bahwa bukanlah yang diperintahkan adalah menyelisihi orang kafir dalam semua hal. Namun yang diperintahkan adalah menyelisihi orang-orang kafir dalam perilaku mereka yang menyimpang dari kebenaran dan tidak sesuai dengan fitrah yang sehat” (Fatawa Lajnah Daimah 5/143-144 no fatwa 2258, cet Dar Balansiah, Riyad).<br />
Beliau-beliau juga mengatakan, “Memelihara jenggot itu disyariatkan dalam syariat Musa dan Harun. Sedangkan ajaran Isa hanyalah membenarkan ajaran Taurat. Sehingga bisa disimpulkan bahwa memelihara jenggot itu juga disyariatkan dalam ajaran Isa. Ketiga nabi tersebut merupakan rasul untuk Bani Israil (Yahudi dan Nasrani).<br />
Ketika Yahudi dan Nasrani tidak mau memelihara jengot maka mereka berbuat salah. Sebagaimana mereka salah dengan sebab tidak mau bertauhid, meninggalkan ajaran para nabi mereka yang lain dan melanggar perjanjian mereka kepada Alloh untuk beriman dengan Nabi kita, Muhammad.<br />
Oleh karena itu jika ada Yahudi atau Nasrani yang mau kembali mengamalkan ajaran yang disepakati semua nabi maka kita tidak boleh berusaha menyelisihi mereka karena yang mereka lakukan adalah kembali kepada kebenaran. Contoh pembandingnya, kita tidak boleh menyelisihi mereka jika mereka kembali kepada tauhid dan mengimani nabi kita, Muhammad. Bahkan kita akan mendukung, memuji dan bekerja sama dengan mereka untuk melaksanakan kebaikan dan takwa” (Fatawa Lajnah Daimah 5/149, cet Dar Balansiah Riyad).
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fustadzaris.com%2Falasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot&amp;layout=standard&amp;show_faces=false&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=segoe ui&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>
<div name="googleone_share_1" style="position:relative;z-index:5;float: right; margin-left: 10px;"><g:plusone size="tall" count="1" href="http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot"></g:plusone></div><img src="http://ustadzaris.com/?ak_action=api_record_view&id=652&type=feed" alt="" /><h3  class="related_post_title">Artikel Terkait</h3><ul class="related_post"><li><a href="http://ustadzaris.com/ralat-pengertian-jenggot" title="Ralat Pengertian Jenggot">Ralat Pengertian Jenggot</a> (2)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/pengertian-jenggot" title="Pengertian Jenggot">Pengertian Jenggot</a> (5)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-merapikan-jenggot" title="Hukum Merapikan Jenggot">Hukum Merapikan Jenggot</a> (0)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tidak-salafi-karena-memangkas-habis-jenggot" title="Tidak Salafi Karena Jenggot Dihabisi ">Tidak Salafi Karena Jenggot Dihabisi </a> (9)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-melancong-untuk-sekedar-refreshing" title="Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?">Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?</a> (3)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet" title="Jual Beli via Internet">Jual Beli via Internet</a> (27)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir" title="Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir">Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir</a> (8)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/bolehkah-menyemir-rambut-dengan-warna-hitam" title="Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?">Bolehkah Menyemir Rambut dengan Warna Hitam?</a> (40)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/kuliah-ikhtilat-penuh-dilema" title="Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema">Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema</a> (25)</li><li><a href="http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut" title="Hukum Menyambung Rambut">Hukum Menyambung Rambut</a> (17)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzaris.com/alasan-menolak-jenggot-karena-orang-kafir-berjenggot/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.587 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-05-22 23:03:09 -->

