Fiqih Archive

  • Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?

    Bolehkah Melancong untuk Sekedar Refreshing?

    Melancong atau wisata adalah bepergian jauh dengan tujuan sekedar lihat-lihat, senang-senang dan menghibur hati. Hukum asal bepergian semacam ini adalah diperbolehkan asalkan sekedar untuk refreshing agar tidak bosan menghadapi beban dan tuntutan hidup yang menumpuk. Kegiatan semacam ini tak ubahnya istirahat sebentar dari berbagai aktivitas agar jiwa dan badan kembali energik dan fresh.

    Read More

  • Jual Beli via Internet

    Jual Beli via Internet

    Ijab dan qobul disyaratkan harus berturut-turut dan tolak ukur berturut-turut adalah kembali pada urf (kebiasaan masyarakat setempat). Menurut mayoritas ulama (selain Syafi'iyyah), qobul tidak diharus sesegera mungkin demi mencegah adanya pihak yang dirugikan dan supaya ada kesempatan untuk berpikir.

    Read More

  • Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir

    Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir

    “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan.

    Read More

  • Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema

    Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema

    Kemudahan Islam adalah dari sisi pembebanan hukum. Allah itu tidak akan membebani kita suatu aturan yang kita tidak mampu memikulnya. Sesungguhnya kesulitan itu mendatangkan kemudahan.

    Read More

  • Hukum Menyambung Rambut

    Hukum Menyambung Rambut

    Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.

    Read More

Halaman 1 dari 3123